Catatan Perubahan UU Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004

Peraturan Menteri Sangat Mendesak

Oleh Syafran Sofyan
Notaris dan Dosen,di berbagai MKn, Lemhannas, serta Lembaga Pemerintah


Saya ucapkan selamat, dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPR RI, Pemerintah RI cq Kemenkumham, PP INI, yang pada Selasa, 17 Desember 2013, telah menyetujui RUUJN, Perubahan atas UU No.30 th 2004 tentang Jabatan Notaris, dalam rapat Paripurna ke 13 DPR RI masa Persidangan II tahun 2013-2014. Namun demikian ada beberapa catatan, yang tentunya perlu kita diskusikan bersama untuk masukan dalam menyusun Peraturan Menteri, dan ketentuan lainnya.
Adapun Pasal-Pasal yang perlu kita sikapi, pertegas, antara lain:
Pasal 1 angka 1
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, atau berdasarkan Undang-Undang lainnya.
Catatan: Kewenangan notaris tidak hanya diatur di dalam UUJN, tapi juga UU yang lainnya; hal ini lebih luas dari pengertian sebelumnya; namun demiakian kalau mau lebih luas…..tapi juga Peraturan Perundang-undang lainnya (lihat UU No.12 th 2011 ttg Pembentukan peraturan Per.UU-an).


Pasal 1 angka 6 jo Pasal 66 dan Pasal 66 A

Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
Catatan: tentunya di dalam masukan Permenkumham nantinya, agar benar-benar diatur fungsi, peran masing-masing Majelis Pengawas (MPD,MPW,MPP), bagaimana agar peran Majelis Pengawas lebih maksimal, khususnya MPD, yang merupakan pengawas dan pembina Notaris di daerah, khususnya di dalam memberikan sanksi bagi notaris. Juga harus ada perbedaan yang jelas, mengenai peran dan fungsinya dengan Majelis Kehormatan, agar tidak tumpang tindih kewenangan di lapangan. Khusus anggota Majelis Pengawas dan Kehormatan yang di luar profesi Notaris, agar benar-benar dilihat kapabilitas, kapasitas, dan kemampuan di bidang kenotariatan, dan tentunya yang duduk dan menjadi anggota Majelis tersebut, orang-orang yang berintegritas, jujur, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tersangkut masalah hukum.

Pasal 3: Syarat untuk diangkat menjadi Notaris
Huruf e: berijazah Sarjana Hukum dan lulus strata 2 kenotariatan.
Catatan: Bagaimana dengan lulusan Sp.1 Notariat? Saya lihat, draft di pendaftaran online ditulis juga MkN/Sp1 Notariat, tentunya hal ini melanggar UUJN.
Huruf f; telah menjalani magang/sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat 2 tahun berturut-turut dari lulus Strata dua kenotariatan.
Catatan: magang/bekerja selama minimal 24 bulan berturut-turut, artinya tidak boleh putus/berhenti. Agar lebih efektif, hendaknya diberi materi/kurikulum yang jelas, selama magang, tidak hanya pengetahuan mengenai akta notaris, tapi juga administrasi kantor yang baik, dan perlindungan profesi, serta bagaimana menjadi notaris yang baik dan bermartabat.


Pasal 66 ayat 1: Dalam melaksanakan Pembinaan, Menteri membentuk Majelis Kehormatan Notaris

Catatan: di dalam Ketentuan Umum/Pengertian, tidak ada Pengertian Majelis Kehormatan? Seharusnya harus ada; Kalau untuk melaksanakan pembinaan terhadap notaris, kenapa majelis pengawas juga mempunyai kewenangan dan kewajiban melaksanakan pembinaan juga?
Sementara Pasal 66, di dalam proses peradilan, Majelis Kehormatan berwenang memberikan persetujuan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk meminta foto kopi minuta,dll, dan memanggil notaris dalam pemeriksaan; perannya menggantikan fungsi/posisi MPD, sebelum Putusan MK No.499/PUU/XI/2012.
Untuk menyinkronkan tugas, kewenangan dan kewajiban Majelis Pengawas Notaris (MPD,MPW,MPP), dan juga di dalam AD/ART INI, diatur mengenai Dewan Kehormatan Notaris, maka kiranya semua badan-badan tersebut perlu menyesuaikan dengan Perubahan UUJN ini, serta Permenkumham, Peraturan lain, AD/ART INI; yang menyangkut hal tersebut di atas perlu segera disesuaikan, dan menjadi perioritas utama.


Ps 9 ayat 1 huruf e

Notaris diberhentikan sementara yang sedang menjalani masa penahanan.
Dalam ayat 2: sebelum diberhentikan sementara, notaris diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Pengawas, secara berjenjang.

Catatan: saya kira hal ini sangat baik, untuk mengangkat, harkat, martabat, jabatan notaris, jadi kalau ada notaris yang ditahan, agar tidak boleh menjalankan jabatan profesinya. Namun menurut saya, khusus buat Penahanan ini, tidak perlu melakukan pembelaan secara berjenjang dihadapan Majelis Pengawas, karena sudah ada putusan dari pihak penegak hokum. Dalam hal ini Menteri segera memberhentikan sementara yang bersangkutan, berdasarkan putusan penahanan dari penegak hukum, selama proses peradilan/di dalam tahanan. Nanti apabila notaris yang bersangkutan bebas/ tidak bersalah, maka pemberhentian sementara tersebut langsung dicabut.


Pasal 15: kaitan dengan kewenangan Notaris

Catatan: karena kewenangan Notaris sangat luas sekali, misalnya dapat membuat akta yang berkaitan dengan Pertanahan, dan Risalah lelang, dan yang lainnya diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan. Sebaiknya di dalam menyusun Peraturan Menteri/ Kepala BPN yang terkait dengan Akta Notaris, agar memperhatikan perintah UUJN ini. Sebab ada asas di dalam pembentukan UU (UU No.12 th 2011) yang harus dapat dilaksanakan, dan semua Peraturan dibawah UU (UUJN), atau yang diatur oleh UU yang sebelumnya, haruslah tunduk pada UUJN ini. Apalagi Negara kita adalah Negara Hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD’45).


Pasal 16 1c
Notaris wajib melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari para penghadap pada minuta akta; di dalam penjelasan dinyatakan cukup jelas

Catatan: Pengertian Sidik jari (bahasa Inggris: fingerprint) adalah hasil reproduksi tapak jari baik yang sengaja diambil, dicapkan dengan tinta, maupun bekas yang ditinggalkan pada benda karena pernah tersentuh kulit telapak tangan atau kaki. Kulit telapak adalah kulit pada bagian telapak tangan mulai dari pangkal pergelangan sampai kesemua ujung jari, dan kulit bagian dari telapak kaki mulai dari tumit sampai ke ujung jari yang mana pada daerah tersebut terdapat garis halus menonjol yang keluar satu sama lain yang dipisahkan oleh celah atau alur yang membentuk struktur tertentu. Fungsinya adalah untuk memberi gaya gesek lebih besar agar jari dapat memegang benda-benda lebih erat. Sidik jari manusia digunakan untuk keperluan identifikasi karena tidak ada dua manusia yang memiliki sidik jari persis sama. Hal ini mulai dilakukan pada akhir abad ke-19. Seiring perkembangan jaman pada abad ke 20 ini, Sidik jari sudah dikembangkan ke arah security system yang berfungsi sebagai data keamanan. Sebagai contoh mesin absensi sidik jari dan akses kontrol pintu.
Sidik jari kaki bayi juga diambil di rumah sakit untuk identifikasi bayi. Ini bertujuan untuk mencegah tertukarnya bayi yang sering terjadi di rumah sakit.
Untuk kepastian hukum, agar sebelum Perubahan UUJN ini diberlakukan, sudah dibuat Peraturan (Permenkumham) yang mengatur tentang ini. Untuk bahan acuan penggunaan sidik jari, sudah ada aturannya, khususnya kepada para pihak yang tidak bisa membaca dan menulis sehingga mereka membubuhkan cap jempol/ibu jari sebagai pengganti tanda tangannya; (bukannya 10 jari tangan dan kaki). Selain itu, suatu keadaan sakit (lumpuh) juga dapat mempengaruhi seseorang untuk mengganti tanda tangan dengan cap jempol/ibu jari. Dasar hukum cap jempol/ibu jari ditemukan di dalam Engelbrecht 1960 hlm.1753, yakni ordonansi stbl.1867-29 yang berjudul: Bepalingen nopens de bewjskrscht van onderhandse geschriftenvan indonesiers of met hen gelijkgestelde personen, Atau dalam bahasa Indonesia: Ketentuan-ketentuan mengenai kekuatan sebagai bukti dari surat-surat dibawah tangan yang dibuat oleh golongan hukum pribumi atau orang-orang yang disamakan dengan mereka. Di dalam Pasal 1 ditentukan, bahwa cap jempol disamakan dengan tanda tangan hanya apabila cap jempol itu di-waarmerk (yang bertanggal) oleh seorang Notaris atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ordonansi dalam keterangannya harus dinyatakan bahwa ia mengenal orang yang membubuhkan cap jempol atau orang itu diperkenalkan kepadanya, bahwa isi akta itu dijelaskan (voorhouden) kepada itu, setelah itu orangnya membubuhkan cap jempolnya di hadapan notaris.

Akta Otentik menjadi Akta di bawah tangan
Berhati-hatilah untuk memutuskan akta Notaris menjadi akta di bawah tangan, walaupun diatur di dalam Perubahan UUJN ini. Untuk masukan di dalam membuat peraturan pelaksana/Permenkumham tentang itu, agar dapat dibuat dengan jelas, dan tentunya yang menyatakan hal tersebut, adalah berdasar Putusan pengadilan yang inkrach, misalnya dalam kaitan tidak adanya kewenangan notaris di dalam membuat akta, karena sedang cuti, dilarang oleh UUJN dan lain-lain.


Peraturan Menteri (Permenkumham)

Banyak di dalam pasal dalam Perubahan UUJN ini, khususnya yang dalam kaitan memberikan penjatuhan sanksi diatur di dalam Peraturan Menteri, maka untuk kepastian Hukum, agar Menteri (khususnya Menkumham), segera membuat aturan tersebut, secepatnya. Bahkan ada peraturan dan Badan (Majelis kehormatan), Sidik jari, yang sangat mendesak untuk segera dibentuk, berikut dengan Peraturan pelaksananya, sebelum Perubahan UUJN ini diundangkan. Hal ini diperlukan agar ada kepastian hukum, dan tidak tumpang tindih dalam pelaksanaannya, misalnya mengenai Majelis Kehormatan; bagaimana persetujuan Majelis Kehormatan untuk penegak hukum yang akan mengambil foto kopi minuta, serta memanggil notaris untuk diminta keterangannya, dan lainnya, bagaimana hal tersebut juga dapat dilaksanakan oleh semua penyidik, penuntut umum, atau hakim di lapangan.


Ketentuan Pidana

Di dalam UUJN Nomor 30 Tahun 2004 dan Perubahannya, tidak ada aturan mengenai ketentuan pidana. Padahal di dalam pasal 15 UU Nomor12 tahun 2011, untuk UU dan Perda dapat dimuat ketentuan pidana, agar dapat diatur/ketentuan apa saja yang membuat notaris bisa dipidana. Sayang hal ini tidak diatur. Akibatnya penegak hukum bisa seenaknya-enaknya sendiri menjerat nataris dalam ranah pidana. Untuk perlu pengaturan yang jelas dan tegas di dalam Permenkumham, dan MOU dengan Kapolri/Penegak hukum yang lainnya, khususnya di dalam menentukan seorang notaris terdapat dugaan tindak pidana, dan atau tersangka.


Masa Transisi

Di dalam Perubahan UUJN No.30 th 2004 ini, tidak ada masa transisi. Jadi sejak RUUJN ini diundangkan, maka semua pasal dan Penjelasannya berlaku dan mengikat umum. Untuk itulah dalam kesempatan ini, saya menghimbau kepada pemerintah, khususnya Kemenkumham, agar Peraturan Menteri perlu segera membuat peraturan pelaksanaannya. Bahkan dalam hal ini ada peraturan pelaksanaan yang sifatnya sangat segera misalnya dalam kaitan dengan Pasal 16 huruf 1c, Pasal 66 ayat 1.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top