Peraturan Menteri Sangat Mendesak
Oleh Syafran Sofyan
Notaris dan Dosen,di berbagai MKn, Lemhannas, serta Lembaga Pemerintah
Adapun Pasal-Pasal yang perlu kita sikapi, pertegas, antara lain:
Pasal 1 angka 1
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, atau berdasarkan Undang-Undang lainnya.
Catatan: Kewenangan notaris tidak hanya diatur di dalam UUJN, tapi juga UU yang lainnya; hal ini lebih luas dari pengertian sebelumnya; namun demiakian kalau mau lebih luas…..tapi juga Peraturan Perundang-undang lainnya (lihat UU No.12 th 2011 ttg Pembentukan peraturan Per.UU-an).
Pasal 1 angka 6 jo Pasal 66 dan Pasal 66 A
Catatan: tentunya di dalam masukan Permenkumham nantinya, agar benar-benar diatur fungsi, peran masing-masing Majelis Pengawas (MPD,MPW,MPP), bagaimana agar peran Majelis Pengawas lebih maksimal, khususnya MPD, yang merupakan pengawas dan pembina Notaris di daerah, khususnya di dalam memberikan sanksi bagi notaris. Juga harus ada perbedaan yang jelas, mengenai peran dan fungsinya dengan Majelis Kehormatan, agar tidak tumpang tindih kewenangan di lapangan. Khusus anggota Majelis Pengawas dan Kehormatan yang di luar profesi Notaris, agar benar-benar dilihat kapabilitas, kapasitas, dan kemampuan di bidang kenotariatan, dan tentunya yang duduk dan menjadi anggota Majelis tersebut, orang-orang yang berintegritas, jujur, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tersangkut masalah hukum.
Pasal 3: Syarat untuk diangkat menjadi Notaris
Huruf e: berijazah Sarjana Hukum dan lulus strata 2 kenotariatan.
Catatan: Bagaimana dengan lulusan Sp.1 Notariat? Saya lihat, draft di pendaftaran online ditulis juga MkN/Sp1 Notariat, tentunya hal ini melanggar UUJN.
Huruf f; telah menjalani magang/sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat 2 tahun berturut-turut dari lulus Strata dua kenotariatan.
Catatan: magang/bekerja selama minimal 24 bulan berturut-turut, artinya tidak boleh putus/berhenti. Agar lebih efektif, hendaknya diberi materi/kurikulum yang jelas, selama magang, tidak hanya pengetahuan mengenai akta notaris, tapi juga administrasi kantor yang baik, dan perlindungan profesi, serta bagaimana menjadi notaris yang baik dan bermartabat.
Pasal 66 ayat 1: Dalam melaksanakan Pembinaan, Menteri membentuk Majelis Kehormatan Notaris
Sementara Pasal 66, di dalam proses peradilan, Majelis Kehormatan berwenang memberikan persetujuan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk meminta foto kopi minuta,dll, dan memanggil notaris dalam pemeriksaan; perannya menggantikan fungsi/posisi MPD, sebelum Putusan MK No.499/PUU/XI/2012.
Untuk menyinkronkan tugas, kewenangan dan kewajiban Majelis Pengawas Notaris (MPD,MPW,MPP), dan juga di dalam AD/ART INI, diatur mengenai Dewan Kehormatan Notaris, maka kiranya semua badan-badan tersebut perlu menyesuaikan dengan Perubahan UUJN ini, serta Permenkumham, Peraturan lain, AD/ART INI; yang menyangkut hal tersebut di atas perlu segera disesuaikan, dan menjadi perioritas utama.
Ps 9 ayat 1 huruf e
Dalam ayat 2: sebelum diberhentikan sementara, notaris diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Pengawas, secara berjenjang.
Catatan: saya kira hal ini sangat baik, untuk mengangkat, harkat, martabat, jabatan notaris, jadi kalau ada notaris yang ditahan, agar tidak boleh menjalankan jabatan profesinya. Namun menurut saya, khusus buat Penahanan ini, tidak perlu melakukan pembelaan secara berjenjang dihadapan Majelis Pengawas, karena sudah ada putusan dari pihak penegak hokum. Dalam hal ini Menteri segera memberhentikan sementara yang bersangkutan, berdasarkan putusan penahanan dari penegak hukum, selama proses peradilan/di dalam tahanan. Nanti apabila notaris yang bersangkutan bebas/ tidak bersalah, maka pemberhentian sementara tersebut langsung dicabut.
Pasal 15: kaitan dengan kewenangan Notaris
Pasal 16 1c
Notaris wajib melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari para penghadap pada minuta akta; di dalam penjelasan dinyatakan cukup jelas
Sidik jari kaki bayi juga diambil di rumah sakit untuk identifikasi bayi. Ini bertujuan untuk mencegah tertukarnya bayi yang sering terjadi di rumah sakit.
Untuk kepastian hukum, agar sebelum Perubahan UUJN ini diberlakukan, sudah dibuat Peraturan (Permenkumham) yang mengatur tentang ini. Untuk bahan acuan penggunaan sidik jari, sudah ada aturannya, khususnya kepada para pihak yang tidak bisa membaca dan menulis sehingga mereka membubuhkan cap jempol/ibu jari sebagai pengganti tanda tangannya; (bukannya 10 jari tangan dan kaki). Selain itu, suatu keadaan sakit (lumpuh) juga dapat mempengaruhi seseorang untuk mengganti tanda tangan dengan cap jempol/ibu jari. Dasar hukum cap jempol/ibu jari ditemukan di dalam Engelbrecht 1960 hlm.1753, yakni ordonansi stbl.1867-29 yang berjudul: Bepalingen nopens de bewjskrscht van onderhandse geschriftenvan indonesiers of met hen gelijkgestelde personen, Atau dalam bahasa Indonesia: Ketentuan-ketentuan mengenai kekuatan sebagai bukti dari surat-surat dibawah tangan yang dibuat oleh golongan hukum pribumi atau orang-orang yang disamakan dengan mereka. Di dalam Pasal 1 ditentukan, bahwa cap jempol disamakan dengan tanda tangan hanya apabila cap jempol itu di-waarmerk (yang bertanggal) oleh seorang Notaris atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ordonansi dalam keterangannya harus dinyatakan bahwa ia mengenal orang yang membubuhkan cap jempol atau orang itu diperkenalkan kepadanya, bahwa isi akta itu dijelaskan (voorhouden) kepada itu, setelah itu orangnya membubuhkan cap jempolnya di hadapan notaris.
Akta Otentik menjadi Akta di bawah tangan
Peraturan Menteri (Permenkumham)
Ketentuan Pidana
Masa Transisi