DARI MEMBUAT PETISI SAMPAI MELAPOR KE PRESIDEN – NASIB RIBUAN LULUSAN UJIAN PPAT YANG TIDAK JELAS

 

– NASIB  RIBUAN LULUSAN UJIAN PPAT YANG TIDAK JELAS

medianotaris.com (Riza Sofyat, SH)

 

Jakarta – Ketidakjelasan status peserta yang lulus ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun 2022, khususnya peserta yang tak mendapatkan tempat wilayah (formasi), berbuntut Panjang. Salah satunya, munculnya Petisi dari 1.813 peserta yang tak mendapatkan wilayah kendati lulus ujian PPAT itu. Petisi itu ditujukan kepada Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pusat, Dr. Hapendi Harahap, SH, MH pada 7 Desember 2022.

Mengutip isi petisi yang dilansir di Change.org pada 7 Desember 2022, disebutkan bahwa melalui petisi ini,  peserta UPPAT sebanyak 1.813 orang yang lulus dengan nilai passing grade, bermaksud memohon agar ketua IPPAT Pusat Hapendi Harahap, menyampaikan permohonan kepada Menteri ATR/BPN khususnya bagian Sub Direktorat PPAT. Permohonannya, agar Menteri ATR/BPN dapat mempertimbangkan kembali atas kebijakan peraturan yang dikeluarkan pada penyelanggaraan hasil ujian UPPAT tahun 2022.

Isi permohonan dalam petisi itu:

  1. Memohon diberikan penambahan Wilayah Kerja (Wilker) dengan mempertimbangan hal-hal, yaitu

pada Pengumuman tanggal 4 Oktober 2022 Nomor 1/ Peng-400.20.HR.03/X/2022 Tentang Pendaftaran Ujian PPAT tahun 2022 dengan target tercantum pada point B sebanyak 3.300 orang dengan kebutuhan tempat kedudukan PPAT berjumlah 1.072. Kemudian dikeluarkan kembali Pengumuman tanggal 6 Oktober 2022 Nomor 2/Peng-400.20.HR.03/X/2022 tentang penambahan quota Peserta Pendaftaran Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2022, sehingga jumlah total keseluruhan Peserta ujian PPAT tahun 2022 adalah 6.075 peserta yang terbagi 3 katagori :

  1. Kategori Peserta Calon PPAT yang sudah menjabat Notaris dengan jumlah peserta 617.
  2. Kategori Peserta Calon PPAT berjumlah 5904 Peserta
  3. Kategori Peserta Calon PPAT Pemegang Surat Keterangan Lulus Passing Grade 89 Peserta

 

Dengan Penambahan quota tempat kedudukan PPAT berdasarkan Pengumuman Nomor 6/Peng-400.20.HR.03/XII/2022 tanggal 2 Desember 2022, yang berjumlah 224 terlampir daftar nama peserta pada lampiran II dan III dan dibukanya kembali sisa wilayah kerja yang belum terpilih pada Lampiran V berjumlah 254 wilayah kerja. Dengan begitu meskipun sudah adanya penambahan kuota, namun masih tidak sebanding dengan peserta ujian yang lulus dengan nilai passing grade yang ditetapkan, sementara kesempatan mengisi kuota wilayah yang belum terpilih karena tidak adanya peminat.

  1. Memohon diberikannya SURAT KETERANGAN LULUS bagi kami peserta yang sudah LULUS dengan nilai memenuhi passing grade, dan belum mendapatkan formasi tempat kedudukan PPAT sesuai dengan Permen Nomor 20 tahun 2018 pasal 12 butir 2: Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Surat Keterangan Lulus Ujian sebagai syarat Pengangkatan PPAT yang berlaku selama 5 (lima) tahun. Surat Keterangan Lulus ini pernah diberikan oleh Kementrian ATR BPN kepada peserta ujian PPAT tahun 2019, yang lulus dengan nilai Passing grade yang belum mendapatkan tempat kedudukan.

Pembuat petisi merasa hal tersebut perlu disampaikan, alasannya mengingat pada pengumuman Nomor 6/Peng-400.20.HR.03/XII/2022 Tentang Penetapan Kelulusan Peserta Ujian PPAT Tahun 2022, pada point 7 butir b yang berbunyi, “apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas peserta tidak melakukan pemilihan Kabupaten/Kota tempat kedudukan PPAT dimaksud, maka peserta dinyatakan gugur”.

Lulus dengan Nilai Di Atas Ambang Batas

Akibat penetapan pada point 7 butir b sangatlah merugikan pihak peserta ujian, karena telah lulus ujian dengan nilai melewati ambang batas alias passing grade yang dikarenakan terbatasnya tempat kedudukan PPAT. Lihat saja, dari peserta yang berjumlah 2.067 peserta, terhitung masih banyak yang terancam dinyatakan gugur yaitu mencapai 1.813 peserta. “Padahal kami sudah melalui tahapan-tahapan yang  ditentukan oleh Organisasi IPPAT dan sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permen 20 tahun 2018 pasal 6,” papar para pembuat petisi.

 

Hal yang sama diungkapkan Yuliana Sari di change.org. “Saya seorang ibu rumah tangga mengurus anak, saya sampai harus mengabaikan anak anak saya untuk bisa mendapatkan passing grade, siang malam belajar, karena itu saya berharap dapat kebijakan waiting list sehingga tanpa harus ujian lagi di tahun depan,” tutur Yuliana, pada Desember 2022.

Begitu juga dengan kekecewaan Putra Widia yang diungkapkan juga di change.org. Menurutnya, dengan adanya petisi ini, harapannya mendapat perhatian dan menjadi bahan pertimbangan pejabat berwenang di Kementerian ATR/BPR. “Sehubungan dengan peserta ujian PPAT yg sudah memenuhi kualifikasi kelulusan dengan nilai ujian Passing Grade 80, bahkan ada nilai diatas 100, akan tetapi tidak mendapat wilayah kerja, hendaknya diberikan Surat Keterangan Lulus,” tutur Putra.

Jika Kementerian ATR/BPR akhirnya mengeluarkan keputusan memberikan Surat Keterangan Lulus, menurut Putra, upayanya untuk lulus dengan passing grade yang ditentukan, tak sia-sia. “Panitia menghargai perjuangan peserta dengan segala usaha, pengorbanan waktu dan biaya, mulai dari bimbingan teknis on/off line, ticket, biaya akomodasi untuk bias ikut ujian. Namun, akan kandas nasibnya jika peserta yang lulus passing grade itu tidak mendapatkan Surat Keterangan Lulus,” papar Putra.

Hingga saat ini, belum diketahui apakah petisi ini sudah disampaikan Hapendi Harahap Ketua IPPAT Pusat kepada Menteri ATR/BPN atau belum. Yang jelas ketika Hapendi Harahap dihubungi medianotaris.com lewat telepon genggamnya, ia tampak mengelak   menjawab. “Saya masih sibuk, masuk tahun 2023 ini banyak pekerjaan yang mesti saya selesaikan. Nanti saja kalau pekerjaan saya sudah beres saya akan menjawab pertanyaan Anda,” tuturnya kepada medianotaris.com, awal Januari 2023 lalu.

Sebenarnya para peserta ujian PPAT yang lulus dengan ketentuan passing grade 80 itu, tuntutannya cukup sederhana, yaitu meminta kejelasan kelulusannya dengan Surat Keterangan Lulus dengan penetapan tempat kedudukannya atau wilayah kerjanya dilakukan secara bertahap. Hal itu menurut mantan Ketua IPPAT Pusat Dr. Dr. Syafran Sofyan, SH,  MHum, seperti keputusan yang pernah dikeluarkan Menteri ATR/BPN pada 2018 silam. 

 “Saat itu ketika saya menjadi Ketua IPPAT Pusat, yang diminta berembug dengan pihak Kementerian ATR/BPN dan hasilnya adalah dengan mengeluarkan keputusan Surat Keterangan Lulus bagi peserta ujian PPAT saat itu yang akan mendapatkan wilayah kerjanya secara bertahap,” menurut Syafran sebagai pembicara utama dalam acara Talkshow yang digelar TVNOTARIS/ medianotaris.com, pada 11 Januari 2023 yang dipandu K. Lukie Nugroho, SH dengan topik “Berhasil Memperoleh Angka Kelulusan, Ribuan Calon PPAT Gagal Bekerja”.

Masih dalam  talkshow itu, Syafran memaklumi jika para peserta ujian PPAT yang tak mendapatkan wilayah kerja itu kecewa. “Pasalnya, mereka merasa tak ada kejelasan nasibnya. Kementerian ATR/BPN seharusnya mencontoh keputusan yang pernah dilakukannya pada tahun 2018. Agar status mereka jelas,” ujar Syafran. Yang dimaksud Syafran, peserta yang lulus namun tak mendapat tempat kedudukan diberikan Surat Keterangan Lulus saja, dan tempat kedudukannya ditentukan secara bertahap.

Bila para peserta ujian PPAT yang lulus itu statusnya diambangkan, rupanya mereka tak hanya melayangkan petisi semata. Namun akan ada peserta yang akan mengadukan nasibnya sampai ke Presiden. Hal itu terungkap dari komentar perserta talkshow. “Dengan kondisi yang merugikan kami ini, kami akan berupaya mengadukan persoalan kami ini ke DPR dan Presiden,” tandas peserta talkshow yang juga seorang peserta ujian PPAT yang tak mau disebut namanya itu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top