Putusan MK yang membolehkan polisi memanggil notaris tanpa ijin MPD
membuat guncang masyarakat notaris. Ada yang protes keras, ada pula
yang cuma menyayangkan. Ada yang santai, ada pula yang deg-degan
karena masuk dalam daftar terlapor.
Diana Amalia yang biasa dipanggil Ami, dan kini suka dipanggil “Jeng
Beib” itu sudah mengerti kalau putusan MK ini harus diambil
pelajarannya. Menurutnya, kata Notaris Kota Tangerang Selatan ini,
cuma diri kitalah yang bisa melindungi kita. Betul, makanya mulai saat
sekarang harus lebih berhati-hati bekerja. Kita harus berhati-hati
membuat akta. Kalau pun dipanggil polisi, ya jelaskan saja apa adanya,
lanjutnya.
Jadi, kalau kamu dipanggil polisi bagaimana? “Nggak mau, ah, takut, “
katanya. Jeng Beib ini berpendapat kalau pemanggilan notaris oleh
polisi tanpa seijin MPD itu merupakan persoalan besar buat notaris.
Untuk itu Ia menyebutkan kewenangan MPD harus dipertahankan
sebagai sarana kontrol profesi. Kewenangan MPD harus bisa diperkuat
dan organisasi notaris diberdayakan. Dokter saja bisa, kok notaris tidak
bisa, sih? Pusing ah, mikirnya, katanya. Ya, dalam masalah adanya
sengketa akibat pembuatan akta notaris fungsi MPD kan sebatas
membantu bila masalahnya memang bisa dimusyawarahkan.