Diana Amalia : Jeng Beib Tidak Mau Dipanggil Polisi


Putusan MK yang membolehkan polisi memanggil notaris tanpa ijin MPD

membuat guncang masyarakat notaris. Ada yang protes keras, ada pula

yang cuma menyayangkan. Ada yang santai, ada pula yang deg-degan

karena masuk dalam daftar terlapor.

Diana Amalia yang biasa dipanggil Ami, dan kini suka dipanggil “Jeng

Beib” itu sudah mengerti kalau putusan MK ini harus diambil

pelajarannya. Menurutnya, kata Notaris Kota Tangerang Selatan ini,

cuma diri kitalah yang bisa melindungi kita. Betul, makanya mulai saat

sekarang harus lebih berhati-hati bekerja. Kita harus berhati-hati

membuat akta. Kalau pun dipanggil polisi, ya jelaskan saja apa adanya,

lanjutnya.

Jadi, kalau kamu dipanggil polisi bagaimana? “Nggak mau, ah, takut, “

katanya. Jeng Beib ini berpendapat kalau pemanggilan notaris oleh

polisi tanpa seijin MPD itu merupakan persoalan besar buat notaris.

Untuk itu Ia menyebutkan kewenangan MPD harus dipertahankan

sebagai sarana kontrol profesi. Kewenangan MPD harus bisa diperkuat

dan organisasi notaris diberdayakan. Dokter saja bisa, kok notaris tidak

bisa, sih? Pusing ah, mikirnya, katanya. Ya, dalam masalah adanya

sengketa akibat pembuatan akta notaris fungsi MPD kan sebatas

membantu bila masalahnya memang bisa dimusyawarahkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top