Topik anak luar kawin menjadi pembicaraan hangat belakangan ini setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi 17 Februari 2012 Nomor 46/ PUU-VIII/ 2010 yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan bukanlah merupakan faktor yang menentukan sahnya perkawinan. Menurut putusan MK ini sahnya perkawinan adalah jika dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan agama pasangan calon mempelai. Sementara itu, pencatatan perkawinan
lebih bersifat kewajiban administratif yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
Putusan MK yang fenomenal itu merupakan buah perjuangan Machica Mochtar selama bertahun-tahun demi mendapatkan selembar surat untuk status anak lelakinya Iqbal. Sampai kini Iqbal belum memiliki status sebagai anak Moerdiono, padahal Ia dilahirkan dari seorang Ibu yang tak mungkin ada bapaknya yang menikahi ibunya. Ia perlu nama bapaknya di akta kelahirannya, atau ketika akan mengisi formulir pendaftaran sekolah, dan seterusnya. Untuk itulah Machica dan buah hatinya, Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono didampingi pengacaranya Rusdianto, Oktryan dan Miftachul ke Mahkamah Konstitusi memohon uji materiial UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian 13 Februari 2012 lalu permohonan ini dikabulkan.

Menurut Rani Ridayanthi, S.H. yang mewakili pengurus daerah-pengurus daerah se-Tangerang Raya, topik ini memiliki nilai yang baik untuk pembelajaran bagi notaris karena bisa terjadi dalam keseharian. Selain itu topik anak luar kawin ini juga menarik karena ada unsur problematika hukum yang kuat dan baru.
Putusan MK yang dibicarakan dibicarakan di sini memiliki nilai hukum yang tinggi karena “menyempurnakan” UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974. Rani selaku Ketua Pengurus Daerah INI Tangerang Selatan bersama Bonny Rizky, S.H., Periasman Effendi, S.H., dan Martianis, S.H. selaku pengurus daerah INI/ IPPAT Kabupaten, Kota Tangerang serta Tangerang Selatan, menyatakan bahwa acara seperti akan diadakan rutin antara 3 sampai 6 bulan sekali topik menarik. Tujuannya sudah pasti, yaitu dalam rangka melakukan penyegaran, pembelajaran bagi semua anggota INI atau IPPAT, selain untuk silaturrahmi.
Dengan hadirnya Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. yang memberikan pidato pembuka, peserta diskusi mendapatkan gambaran singkat mengenai apa, bagaimana, serta latar belakang putusan MK tentang anak luar kawin yang cukup “menghebohkan” itu. Menurutnya, MK melakukan penafsiran pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 dengan memberikan pendapat, “Hukum harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan, meskipun keabsahan perkawinan (orangtuanya) masih dipersengketakan.”
Ia menyitir Konvensi PBB tentang Hak Anak yang menyatakan bahwa seorang anak harus segera didaftarkan kelahirannya dan memiliki hak atas nama. Ia juga berhak mendapatkan kebangsaan, serta berhak mengetahui dan dirawat orangtuanya. Selain itu juga Ia menyitir pasal 7 ayat (1) UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa seorang anak berhak mengetahui orangtuanya, dibesarkan dan diasuh orangtuanya sendiri.
Selain Anwar Usman, hadir sebagai pembicara adalah Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Dr. Ruslan Harunar Rasyid, Penasehat hukum Machica Mochtar Rusdianto Matulatuwa, S.H., serta dosen magister kenotariatan Fakultas Hukum UI Milly Karmila Sareal, S.H. MKn. Yang menarik, pembicara terakhir, Milly Karmila memberikan pandangan tentang putusan MK ini dari perspektif hukum kekeluargaan dan waris perdata barat yang sumbernya dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Seminar yang merupakan kerja bersama antara INI Kota Tangerang, Kabupaten, Kota Tangerang Selatan, serta IPPAT Kota dan Kabupaten Tangerang ini menurut seorang panitia, Tuti Sudiarti, S.H., dilakukan secara gotong-royong dan tanpa formalitas. Semua anggota panitia bekerja dengan tulus dan rukun. Saat acara selesai juga terlihat Bonny Rizky menggotong sendiri tiang bendera dari panggung.