Diskusi Hukum, Kuasa dan PPJB dengan Objek Hak Atas Tanah Bersama Ely Baharini, Pieter Latumeten, Hapendi Harahap

 

Diskusi Hukum dengan Pieter Latumeten, Hapendi Harahap dan Ely Baharini

 

 

 

 

 

HPL mengadakan Diskusi Hukum Kenotariatan, khususnya masalah Kuasa, PPJB, SKMHT dan topik lain  yang berkaitan di Tangerang pada, Senin, 31 Agustus 2015. Para pembicara adalah Pieter Latumeten, Hapendi Harahap, dan Ely Baharini. Untuk acara ini sebagai media partner adalah Majalah Hukum on-line medianotaris.com.

 

 

 

 

Berikut ini para narasumber yang akan berbicara dalam diskusi tersebut :

Pieter Latumeten, Kandidat Doktor Ilmu Hukum, (Dosen MKN Universitas Indonesia/MKN Universitas Pelita Harapan/FE Universitas Indonesia)
Hapendi Harahap, Kandidat Doktor Ilmu Hukum (notaris/ PPAT), dan
Dr. Ely Baharini, SH, MH, Sp. N (Notaris/ Dosen/ Ketua MPD Notaris)

Waktu Acara             : Senin, 31 Agustus 2015, pukul 13.00 – 17.00 WIB
Tempat                     : Rasane Gading Serpong , Jl. Gading Golf Boulevard
                                  Blok G/001,   Gading Serpong, Tangerang
`                              (Dekat RS Saint Carolus Gading Serpong, Tangerang, sekitar 1 Km dari Atria Hotel, dan  Ibis Hotel).

Kontribusi Peserta : Rp 350.000,00 (termasuk makan siang, coffee break)
Pembayaran ke Rek. BCA 2950110999 a.n. Hapendi Harahap, SH, MH
Bila sudah transfer, silakan SMS/WA  ke HP 0812 8131 8151 dengan format : nama pemilik rekening untuk menransfer (spasi)  nama lengkap dan  gelar peserta (spasi) nomor HP (spasi) Kota (spasi)  alamat email peserta.

Contoh : BCA Andi Wijaya (spasi)  Andi Wijaya (spasi)  0812222xxx  (spasi) Kota Depok (spasi) [email protected]

Kemudian lampirkan bukti transfer melalui WA atau SMS DAN/ ATAU ke  alamat email : [email protected]. Pencantumkan  nama pemilik rek yang dipakai untuk menransfer gunanya adalah untuk melihat asal pengirim agar mempermudah pendataan peserta.
Silakan segera mendaftar, tempat terbatas.

TOPIK

Diskusi hukum kenotariatan dengan tema “Seputar Masalah Hukum, Kuasa dan PPJB dengan Objek Hak Atas Tanah” di Tangerang, 31 Agustus 2015.
Diskusi interaktif yang sangat padat itu, antara lain membahas  akta kuasa standar, akta PPJB standar, kuasa sebagai klausula dari PPJB dengan harga lunas atau harga belum lunas, kuasa berdiri sendiri sebagai kelanjutan dari PPJB lunas atau belum lunas, rumusan klausula PPJB dengan pembayaran melalui Giro bilyet. Selain itu dibahas bagaimana rumusan kuasa menjual yangb dalam  PPJB dilakukan dengan Giro bilyet, PPJB yang  objek hak atas tanahnya lebih dari satu dan rumusan kuasa menjualnya, PPJB yang objeknya adalah tanah yang bersertifikat dan belum bersertifikat dan rumusan kuasanya, PPJB yang pembayarannya sebagian tunai dan sebagian dengan alat pembayaran lain, bagaimana merumuskan surat kuasanya. Sudah tentu, peserta akan mendapatkan contoh-contoh surat kuasa dan PPJB-nya.
Topik ini makin diperdalam dengan membahas apakah kuasa menjual bagian PPJB lunas masih berlaku jika Penerima Kuasa meninggal dunia? Apakah PPJB dan Kuasa menjua, masih berlaku jika penjual dinyatakan pailit? Bagaimana kedudukan pembeli dalam PPJB belum lunas jika penjual dinyatakan pailit.
Menurut Pieter yang sampai kini masih sering dimintai keterangannya sebagai saksi ahli di Kepolisian dan Pengadilan, masalah ini perlu dikuasai oleh notaris  karena  sering menjadi penyebab masalah sehingga notaris diseret ke masalah hukum, baik pidana maupun perdata.
Sementara Hapendi akan banyak berbicara tentang problem-problem terkini hak tanggungan yang dihadapi Notaris/ PPAT. Sedangkan Liza akan memperkaya diskusi dengan masalah-masalah SKMHT.
Untuk itu siapa pun notaris, asisten notaris, atau calon notaris dipersilakan mempersiapkan diri untuk ikut diskusi dan mendapatkan kesempatan bertanya tentang masalah ini. Kalau perlu, dari rumah atau kantor masing-masing, peserta sudah membawa bahan pertanyaan untuk didiskusikan berkenaan dengan masalah kenotariatan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top