Notaris Senior Juga Perlu
Tidak diduga acara perdana Lembaga HPL yang diisi dengan diskusi hukum kenotariatan dianjiri peserta, baik dari Tangerang maupun luar kota lainnya. Bahkan ada yang dari Sumatera, Nusa Tenggara Timur, Papua, Kalimantan, dan kota-kota lain di luar Jawa maupun di Jawa. Peserta sebagian adalah notaris muda atau lulusan magister baru.
Dalam catatan di meja panitia, peserta yang hadir adalah 182 orang, melebihi perkiraan panitia semula yang ditargetkan hanya 80 orang. Dari jumlah ini pun belum termasuk yang ditolak.
Sesuai dengan rencana, pembicara hadir menyampaikan pemikiran-pemikirannya berkaitan dengan tema : Kuasa, PPJB, APHT, dan SKMHT. Peserta pun mengikuti acara sampai selesai dengan narasumber Dr. Ely Baharini, SH, MH, Sp.N, Pieter Latumeten, SH, MH dan Hapendi Harahap, SH, MH.
Sejak jam menunjuk angka 1 siang semua peserta tidak ada yang mengobrol. Mereka tekun mendengarkan narasumber pertama Pieter Latumeten, SH, MH dengan intonasi suara khasnya : meledak-ledak, lugas dan banyak menyampaikan permasalahan praktek yang dialaminya, yang antara lain, ketika ia memberikan pendapat sebagai ahli di kepolisian atau pengadilan.
Salah satu bagian pendapat Pieter adalah mengenai bisa atau tidaknya kuasa menjual dalam PPJB dicantumkan klausula tidak akan berakhir karena sebab yang disebut dalam pasal 1813 KUHPerdata. Di sini Pieter, kadidat doktor ilmu kenotariatan ini, pun memberikan penjelasan detil dengan merujuk pada yurisprudensi, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI masing-masing tahun 2006 dan 2013.
Sedangkan Dr. Ely Baharini, SH, MH, Sp.N. menyebutkan janji-janji yang yang terkandung dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) banyak poin-poinnya, antara lain adalah soal ganti rugi. Dalam masalah ganti rugi disebutkannya bahwa janji yang termuat SKMHT adalah, pemegang hak tanggungan (HT) akan memperoleh seluruhnya atau sebagian ganti rugi yang diterima pemberi HT untuk pelunasan piutangnya jika obyek HT dilepaskan haknya oleh pemberi HT untuk pelunasan piutangnya jika obyek HT diasuransikan.
Sementara itu Hapendi Harahap, SH, MH yang juga sebentar lagi menyelesaikan program doktor ilmu hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Pajajaran ini membuka pembicaraan dengan merujuk pendapat Prof. Boedi Harsono, SH bahwa pada hakekatnya hak tanggungan (HT) adalah soal perlindungan khusus kepada kreditur di dalam perkreditan moderen. Selain itu perlindungan juga diberikan pada debitur, dan juga calon debitur yang kedudukannya lemah. Atau juga, perlindungan hukum diberikan pada pihak ketiga yang kepentingannya bisa terpengaruh dalam kondisi debitur cedera janji.
Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Tangerang Rustianah Dwi Korawan, SH. yang juga tekun mengikuti acara ini mengatakan bahwa diskusi seperti ini tidak cuma diperlukan notaris muda, tapi yang senior juga perlu. Bagi yang merasa memerlukan,hasil, tentu akan tertarik dengan acara ini.Selain itu, mestinya acara ini juga diperlukan oleh kalangan di luar notaris, misalnya perbankan.
Rustianah juga mengatakan bahwa tema yang dibahas di dalam diskusi ini banyak dialami notaris/ PPAT senior maupun yunior. Menurutnya Pak Pieter berbicara seperti sudah di luar kepala, kondang dan banyak jam terbangnya. Sedangkan Pak Hapendi bagus namun masih harus mengimbangi Pak Pieter dengan lebih sering tampil, katanya.
Menurut Hapendi dan Pieter, HPL akan mengadakan acara selanjutnya pada 16 Oktober 2015 di Bandung dengan topik yang berkaitan, dan topik lainnya yang banyak diperlukan notaris dan PPAT dalam memperkaya referensi dalam bekerja sehari-hari.