Banyak pelaku hukum yang menganggap bahwa pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris merupakan bagian dari perubahan Anggaran Dasar (AD) perseroan yang baru dianggap sah setelah dikeluarkan bukti penerimaan laporan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Sebagaimana diketahui bahwa Pasal 21 ayat (3) Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa "perubahan anggaran dasar … cukup diberitahukan kepada Menkumham." Kemudian Pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menkumham.
Santoso Budi, S.H., M.H., salah seorang pelaku hukum yang menjadi Corporate Secretary di salah satu perusahaan perusahaan property terkemuka di Indonesia mengatakan bahwa pengangkatan anggota BOD atau BOC suatu perseroan dinyatakan efektif sejak tanggal yang dinyatakan dalam keputusan suatu RUPS yang memutuskan mengenai pengangkatan anggota BOD dan BOC. Pada umumnya keputusan RUPS tersebut menyatakan bahwa pengangkatan BOD dan atau BOC tersebut mulai efektif berlaku sejak ditutupnya RUPS tersebut. Yang dimaksud Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di sini adalah termasuk keputusan pemegang saham diluar RUPS sebagaimana diatur dalam UUPT (dan AD Perseroan).
Medianotaris.com kali ini menyajikan "wawasan" dari Santoso Budi. Berikut adalah pendapatnya.
medianotaris.com : mengapa masalah waktu efektif pengangkatan ini menjadi penting?
Selain itu, benarkah susunan BOD dan BOC ini bukan termasuk bagian dari Anggaran Dasar Perseroan menurut UUPT? Ternyata ketentuan yg mengatur hal ini bisa diinterpretasikan berbeda-beda.
medianotaris.com : adakah perbedaan persepsi di dalam praktek mengenai perbedaan waktu efektif ini, dan di mana biasanya perbedaan pandangan itu terjadi?
Pendapat lain mengatakan bahwa pengangkatan BOD dan BOC itu efektif "sejak ditutupnya RUPS atau sejak tanggal yang disebutkan dalam keputusan RUPS atau keputusan sirkuler para pemegang saham". Selanjutnya, karena untuk keputusan RUPS mengenai perubahan BOD dan BOC ini UU tidak mengharuskan dengan akta notaris, maka secara yuridis kita seharusnya bisa minta perubahan data pada Daftar Perseroan dengan risalah RUPS atau keputusan pemegang saham (circular resolution).
medianotaris.com : menurut UU setiap perubahan terhadap "keterangan lain" tidak diperlukan dengan Akta Notaris termasuk terhadap perubahan susunan BOD/BOC dan susunan pemegang saham. Sementara itu perseroan wajib melakukan pelaporan perubahan ke Kemenkumhan. Nah, bisakah kita meminta perubahan Daftar Perseroan hanya dengan risalah RUPS atau dengan Circular Resolution dan melaporkannya kepada Menteri agar dapat dilakukan
perubahan daftar perseroan? Bisakah Daftar Perseroan di Kementerian Hukum dan HAM diakses tanpa melalui Sisminbakum/SABH yang notabene hanya bisa diakses oleh Notaris?
(Pasal 56 Ayat 3 dan Pasal 94 Ayat 7).
Selanjutnya dalam Pasal 56 Ayat 4 dan Pasal 94 Ayat 8 disebutkan bahwa jika pemberitahuan itu belum dilakukan, Menteri wajib menolak setiap permohonan dan pemberitahuan perubahan "Anggaran Dasar" yang diajukan.
Namun saya ingatkan, susunan BOD/ BOC, serta susunan pemegang saham bukan merupakan bagian dari "Anggaran Dasar". Susunan BOD, BOC dan pemegang saham adalah bagian dari "keterangan lain". Artinya perubahan terhadap "susunan BOD/ BOC" serta perubahan "susunan pemegang saham" hanya merupakan perubahan terhadap "keterangan lain" dan bukan merupakan perubahan "Anggaran Dasar".
Dengan demikian seharusnya setiap ada perubahan susunan BOD/ BOC dan perubahan susunan pemegang saham tidak perlu dibuat dalam akta notaril. Tapi cukup dengan Risalah RUPS/ circular resolution saja karena bukan merupakan perubahan Anggaran Dasar. Namun karena berdasarkan Peraturan Menkumham yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar, penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan, ditentukan bahwa yang dapat melakukan pengajuan perubahan data dalam Daftar Perseroan adalah Notaris, maka seakan-akan bahwa semua pengajuan perubahan data perseroan harus dengan akta notariil.
medianotaris.com : karena bukan perubahan Anggaran Dasar, berarti tidak perlu dilaporkan atau menunggu penerimaan laporan dari Kemenkumham?
medianotaris.com : jadi kalau tidak perlu dibuat akta notariil, tidak perlu notaris?
Santoso Budi : sebenarnya pencatatan dalam daftar perseroan di Kemenkumhan itu lebih bersifat administratif. Maksudnya, supaya pelaksanaan pelaporan atau permohonan persetujuan dilakukan secara tertib berurutan, tidak loncat-loncat.
medianotaris.com : jadi sebetulnya apa alasan pelaku hukum atau kekhawatirannya?
medianotaris.com : mengingat ketentuan pasal 56 Ayat 4 dan pasal 94 Ayat 8 butir (4) UU PT, apakah berarti secara hukum Kementerian Hukum dan HAM baru mengakui adanya perubahan susunan BOD/BOC setelah diterimanya pemberitahuan perubahan tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM yang dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan?
Santoso Budi : bukan begitu. Menurut ketentuan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM baru mengetahui adanya perubahan susunan BOD/BOC dan perubahan susunan pemegang saham setelah dilakukan pemberitahuan oleh Perseroan. Berarti Surat bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM ini menjadi bukti bahwa perubahan atas data susunan BOD/BOC dan perubahan data susunan pemegang saham telah dilakukan dalam Daftar Perseroan.