Maferdy : Peserta Sehat Wal afiat
Karena selain kasusnya berlarut-larut, status notaris sebagai pejabat umum yang melayani kepentingan masyarakat merupakan alasan penting masyarakat untuk mengawasi. Kita semua mengetahui bahwa kongres lanjutan INI di Balai Sudirman, Jakarta melahirkan dua kepengurusan, yaitu INI yang dipimpin Sri Rachma Chandrawati (INI SRC) dan PK PP INI atau PKK yang saling mengeliminir.
Sementara para pihak bersikukuh pada pendiriannya, pemerintah selaku pembina pun belum melakukan “langkah penting” untuk memfasilitasi pemecahan masalah ini. Tapi, mungkin perlu waktu bagi pemerintah untuk mengambil keputusan soal besar ini.
Mengenai problem kemandegan itu sendiri, entah mengapa banyak pihak merasa sulit melihat jalan keluar permasalahan ini dengan gamblang padahal organisasi yang sudah berdiri lebih dari 1 abad ini, 104 tahun, sudah memiliki instrumen pengawasan anggota serta aturan lainnya. Bahkan peraturan perundang-undanganpun sudah cukup memberikan jalan untuk menyelesaikan masalah ini.
Nah, dengan melihat hal ini, sebetulnya tinggal melihat fakta di lapangan bagaimana kejadian demi kejadian berlangsung sehingga menyebabkan kisruh itu.
Atas dua “fakta” ini masing-masing pihak saling menggugat, dan “bisa digugat” dengan melihat kembali anggaran dasar dan anggaran rumahtangga AD/ ART organisasi. Lebih jauh lagi, “kacamata kejujuran” juga bisa dipergunakan sebagai tambahan atau alat bantu untuk menyeleksi mana yang benar dan mana yang tidak benar.
Di dalam kongres di Balai Sudirman itu sendiri setidaknya benang merah yang bisa ditarik adalah perdebatan pendapat antara anggota Presidium yang akhirnya sepakat dituangkan menjadi 3 opsi oleh Presidium. Putusan ini diambil Presidium setelah berdebat lama yang meresahkan peserta kongres dan menimbulkan protes karena skorsing berlarut-larut dengan cara berteriak-teriak, naik ke panggung dan sebagainya. Secara singkat, 3 opsi itu adalah, pertama mendiskualifikasi calon ketua umum dan calon pemilih yang terbukti terlibat money politic, kedua tidak ada diskualifikasi kemudian langsung pemilihan, dan ketiga organisasi notaris untuk sementara dipimpin secara bersama-sama oleh 7 ketua umum selama 1 tahun.
Tidak Ada Aturannya di dalam ART
Sebetulnya ketika kongres dimulai sekitar jam 10 pagi Presidium memberikan kesempatan kepada Tim Pengawas untuk menyampaikan hasil temuannya. Namun hasil ini temuan ini kemudian dirapatkan Presidium di ruangan belakang panggung bersama para calon ketua umum melalui perdebatan yang alot atas temuan Tim Pengawas itu.
Menurut Firdhonal seharusnya Presidium mengambil sikap hasil temuan soal money politic itu untuk dibacakan dan diambil keputusan. Namun hal ini tidak terjadi. Malahan terjadi perdebatan panjang sampai waktu makan siang, istirahat dan seterusnya. Akhirnya Presidium menyerahkan hasil temuan itu kepada peserta kongres dengan 3 opsi.
Sementara itu keadaan di dalam ruang kongres yang kacau dan dengan pendudukan kursi Presidium itu membuat Presidium kembali ke ruang rapat di belakang panggung.
Namun ternyata di arena kongres terjadi keributan. Kursi Presidium diduduki oleh peserta yang berteriak-teriak, salah satunya meminta segera dilaksanakan pemilihan.
Kemudian dalam suasana ribut itu Presidium kembali ke ruang sidang di belakang. Saat itu para aggota Presidium menanyakan naskah yang 3 opsi yang ditandatangani 25 anggota yang tadinya dibawa Hapendi untuk dibacakan. Namun kata Hapendi naskah itu dibawa Rara, dan belakangan setelah kongres selesai, naskah itu diunggah Hapendi di facebook. (berarti naskah itu masih utuh? – red.)
Sementara itu kemudian Hapendi berusaha meredakan keributan dan kemarahan peserta kongres karena bolak-balik diskors, dan akhirnya peserta yang menduduki kursi Presidium mau turun.
Rupanya saat itu, menurut Firdhonal, akhirnya Presidium rapat dengan membuat keputusan : menyerahkan kepemimpinan organisasi kepada seluruh ketua umum dengan konsep kolektif kolegial (PKK), meminta kepada ketua umum untuk menyelenggarakan kongres luar biasa, dan mempersiapkan anggaran rumahtangga (ART) agar nantinya bila ada pemilihan lagi bisa mencegah upaya-upaya negatif.
Setelah memutuskan 3 hal ini, menurut Firdhonal, kemudian Presidium menutup kongres di ruang rapat di belakang panggung, dan membacakan putusannya dengan pengeras suara di ruangan VIP. Yang membacakan adalah Presidium Kalimantan Timur Bambang Riyadi dari ruang VIP dengan pengeras suara. Tak lama kemudian datanglah aparat kepolisian, atas permintaan pihak keamanan melakukan evakuasi seluruh anggota Presidium ke Green Tebet, Jakarta Selatan.
Keputusan Presidium itu dibuat bersama-sama setelah melihat keadaan yang tidak kondusif, dan merupakan solusi atas keadaan yang kisruh itu. Artinya semua ini adalah setelah Presidium menutup kongres, sudah tidak ada lagi kegiatan apa pun, tegas Firdhonal.
Menurutnya, mengenai wewenang PKK, secara otomatis setelah pengurus PKK dibentuk oleh Presidium, maka tugas Presidium selesai dan digantikan PKK. Dengan demikian wewenang pengurus INI sehari-hari otomatis pula dilakukan PKK, menyelenggarakan ujian kode etik atau tugas sehari-hari pengurus. Kewenangan PKK ini merupakan hal baru dipandang dari segi kewenangan Presidium.
Menurut Firdhonal, putusan Presidium yang diambil dan melahirkan pengurus kolegial PK itu memang tidak ada aturannya di dalam anggaran rumahtangga INI (ART). Dasar hukum putusan ini semata-mata adalah keadaan yang memaksa. Dasarnya adalah seperti yang dilakukan ketika terjadi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang tidak ada kewenangannya menurut UUD 45.
Presidium memberikan wewenang kepada PKK, antara lain, untuk melaksanakan program-program yang sudah ditentukan kongres. Wewenang ini tidak perlu lagi dipertanyatakan, ada hubungannya dengan AD/ ART atau tidak karena sudah merupakan rangkaian kegiatan pengurus pusat.
Selain itu wewenang PKK adalah juga melakukan pelayanan terhadap notaris sehari-hari, serta melakukan konsultasi dengan pejabat Pemerintah seperti Menteri.

Firdhonal menyatakan bahwa putusan Presidium dibuat dalam keadaan terpaksa karena kondisi kongres yang kacau dan tidak mungkin diteruskan. Namun pernyataan ini disanggah Maferdy Yulius yang waktu itu masih di bawah kepengurusan SRC. Menurut Maferdy, semua hadirin melihat dengan matakepala sendiri bahwa kongres itu aman-aman saja, dan kemudian bahkan bisa diteruskan oleh 5 orang anggota Presidium.
Ketika itu, menurut Ketua Pengurus Wilayah Banten Hapendi Harahap, di atas panggung ada peserta kongres yang duduk-duduk di kursi presidium. Hapendi mencoba meminta mereka turun. Setelah mereka mau turun dengan tertib ternyata anggota Presidium lainnya yang 19 itu tidak naik ke panggung. "Mereka hanya mengintip dari balik back drop (panggung)," katanya.
Hapendi mengatakan, setelah ditunggu beberapa saat, para anggota Presidium yang tidak naik ke panggung itu ternyata sudah pergi.
Menurut petugas keamanan di belakang panggung, mereka minta dikawal keluar arena kongres dengan alasan tidak melanjutkan kongres, lanjut Hapendi.
Mengenai masalah ini Hapendi mengingatkan komitmen rapat-rapat presidium sebelumnya yang menyatakan adanya kesepakatan bahwa apa pun yang terjadi di kongres, seluruh anggota Presidium tidak boleh meninggalkan tempatnya. Selain itu disepakati juga, lanjut Hapendi, kongres lanjutan harus menghasilkan putusan yang sah untuk organisasi. Bahkan hal ini ditekankan oleh ketua Presidium sendiri saat itu.
Pendapat Firdhonal tentang suasana kongres yang menurutnya kacau itu dianggap terlalu dibesar-besarkan oleh Presidium Banten Hapendi Harahap, dan juga Maferdy Yulius yang kala itu masih tim sukses Sri Rachma Chandrawati. Menurut Maferdy, keadaan kongres masih dalam tahap wajar. Bahkan tidak ada satupun yang terluka di dalam kongres itu. Bahkan seluruh peserta pulang dengan baik-baik dan sehat wal afiat. Faktanya juga bisa diadakan pemilihan tanpa terjadi perkelahian. "Masa begitu saja sampai dibuat alasan untuk membuat keputusan dengan cara mengabaikan hak anggota untuk memutuskan nasibnya sendiri," kata Ferdy
Memang di sinilah sebetulnya "kunci" persoalan INI yang belum selesai karena beda pendapat dan beda kepentingan itu. Dasar hukum Presidium untuk memutuskan Pengurus Kolegial atau PKK adalah "keadaan kongres yang kacau" inilah yang dipersoalkan karena kriteria "kacau" atau keadaan memaksa itu tidak jelas. Siapa yang memutuskan. Kriterianya apa?
Selain itu hal mendasar yang keliru, kata Ferdy, adalah bahwa AD/ART Ikatan Notaris Indonesia sama sekali tidak mengenal, apalagi mengatur mengenai apa yang disebut sebagai Pengurus Pusat INI dengan bentuk Pimpinan Kolektif Kolegial (PKK). Jadi secara hukum PKK tersebut sama sekali tidak mempunyai dasar hukum apapun untuk bertindak, apalagi mewakili dan atau mengatas-namakan PP INI.
Sementara itu Maferdy juga melihat kelemahan INI SRC yang yang dipilih berdasarkan pengaturan oleh 5 anggota Presidium yang mengangkat sendiri ketua, sekretaris dan anggota Presidium, serta kemudian melakukan pemilihan ketua umum.
Sebaliknya, adanya 5 orang anggota Presidum yang membentuk sendiri Presidium diantara mereka dan kemudian melakukan dan melaksanakan pula pemilihan Ketua Umum INI, adalah benar benar keterlaluan, telah melanggar aturan kongres dan tidak ber-etika. Sementara itu Presidium sebelumnya sudah menentukan ketua, wakil ketua dan sekretaris untuk kongres lanjutan itu. Maka apapun hasil yang dikeluarkan oleh anggota Presidum yang mengangkat dirinya sendiri menjadi Ketua Presidium, Wakil Ketua Presidium serta Sekretaris Presidium tentu pula tidak sah, kata Ferdy yang kini sedang berjuang menyatukan notaris bersama Otty H. C. Ubayani dan rekan-rekannya.