Habib Adjie : Rosidah Sudah Menjalankan Jabatan Sesuai UU Jabatan Notaris

 

Doktor Habib Adjie, SH, MH, notaris senior yang duduk di Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyatakan bahwa Rosidah sudah bekerja sesuai peraturan jabatan yang berlaku.
Menurut Habib, salah seorang ahli yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Notaris/ PPAT Rosidah, SH ini , tentang bagaimana Rosidah menjalankan jabatannya dalam kasus ini, sudah tidak perlu lagi ditafsirkan lain, karena peraturannya jelas, dan Rosidah sudah menjalankannya sesuai peraturan.
Berikut ini pendapat Dr. Habib Adjie, SH, MH dalam sebuah wawancara dengan K. Lukie Nugroho, SH dari medianotaris.com

Medianotaris.com : Menurut Anda, semua  yang dilakukan Rosidah sudah sesuai profesinya sebagai pejabat umum? Terutama mengenai pembuatan akta peralihan hak atas tanah yang jadi obyek perkara?
Habib Adjie : Mengenai akta yang dibuat (Rosidah) tidak ada masalah.
Medianotaris.com : Jika dakwaan dan hukuman dijatuhkan sebagai perbuatan merugikan keuangan negara, bagaimana?
Habib Adjie : Adanya kerugian negara itu tafsiran jaksa dan hakim
Medinotaris.com : Dalam putusan disebutkan bahwa akibat tindakannya, Rosidah menimbulkan kerugian negara karena tanah kas desa tersebut beralih fungsi.  Apakah dengan perbuatannya membuat akta tersebut,  tanah kas desa bisa beralih fungsi?
Habib Adjie : Yang membuat (menyebabkan) alih fungsi lahan bukan akta Notaris. Kalaupun itu terjadi (beralih fungsi), para pihak sendirilah yang melakukannya.
Medianotaris.com : Apakah dalam perkara ini Anda pernah pernah dimintakan pendapat sebagai ahli? Kalau ya,  apa saja poin penting yang pak habib sampaikan ke majelis?
Habib Adjie : Pernah. Poin penting yang saya sampaikan adalah bahwa notaris telah menjalankan tugas jabatannya sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku, UU Jabatan Notaris. Hanya saja jaksa dan hakim menafsirkannya lain.
Medianotaris.com : Kemudian poin apa yang paling penting waktu itu Anda sebutkan  agar bisa membuat Rosidah lolos dari jeratan pidana korupsi?
Habib Adjie : Bahwa Notaris hanya membuat akta berdasarkan data/dokumen dari para penghadap. Ketidakbenaran data/ dokumen (yang diajukan pada notaris) adalah tanggungjawab penghadap sepenuhnya
Medianotaris.com : Tadi Anda mengatakan bahwa “hakim menafsirkan lain” itu yang bagian apa?
Habib Adjie : Dalam arti Notaris bertindak di luar kewenangan. (padahal notaris sudah menjalankan tugas jabatannya sesuai UU Jabatan Notaris.
Medianotaris.com : Saya melihat,  putusan hakim dasarnya adalah bahwa kesalahan rosidah dilihat dari kesimpulan, yaitu adanya alih fungsi dan merugikan keuangan negara.  Sedangkan SOP atau tatacara notaris bekerja menjalankan jabatannya sesuai UUJN ternyata diabaikan.  Menurut Anda bagaimana?
Habib Adjie : Alih fungsi bukan karena akta Notaris. Akta Notaris bukan sarana untuk alih fungsi tanah. Notaris tidak mengambil keuntungan apa pun. Jadi tidak ada korupsinya
Medianotaris.com : Dari sisi hakim,  Rosidah dianggap melampaui kewenangannya sehingga didakwa korupsi.  Sebaliknya dari dari sisi Notaris (berdasarkan UUJN)  notaris sudah menjalankan jabatannya sesuai aturan. 
Apakah berarti di sini ada semacam “wilayah kosong yang tidak pasti secara hukum” sehingga sewaktu-waktu mengincar pejabat umum.  Menurut Anda apa sebetulnya permasalahan di “wilayah kosong ” ini? Masih ada perbedaan persepsi penegak hukum dan notaris. Akibatnya notaris bisa menjadi korban. Bagaimana menurut Anda?
Habib Adjie : Tidak ada wilayah yang kosong, tapi merambah ke wilayah Notaris yg sebenarnya sudah jelas dan tidak perlu ditafsirkan lain
Medianotaris.com : : Berarti aparat hukum belum sepenuhnya memahami SOP notaris/ PPAT dalam menjalankan jabatannya?
Habib Adjie : Ya seperti itu. Ilmu Hukum Notaris merupakan ilmu yang Esoterik yang harus dipelajari secara khusus.
Medianotaris.com : Sejauh ini upaya penyamaan persepsi antara penegak hukum dan notaris itu sudah seberapa jauh efektivitasnya untuk mengurangi kesenjangan pemahaman antara profesi pejabat umum dan penegak hukum?
Habib Adjie : untuk menyamakan persepsi, organisasi berkewajiban melakukannya. Juga harus dicari formulanya yang tepat untuk saling memahami jabatan masing-masing.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top