Habib Adjie : Sepenuhnya Tanggungjawab Presidium

Presidium, pengwil dan pengda merupakan representasi anggota

Kontroversi putusan Presidium Kongres Lanjutan INI di Jakarta, 16 Oktober 2012 tentang PK PP INI atau PKK diakui atau tidak merupakan tema terkemuka dalam keributan notaris saat ini. Kalau sebelumnya orang mempersoalkan money politic, kini produk hukum Presidium berupa PKK ini kemudian melahirkan kontroversi luar biasa dengan berbagai argumentasi.
Habib Adjie adalah salah seorang Ketua PKK yang menjadi “sasaran tembak” utama pihak yang tidak setuju karena perannya yang menonjol, dan juga karena Ia adalah konseptor gagasan INI yang “dipimpin” secara kolektif-kolegial.
Dalam satu pertemuan di sekitar Senayan, Jakarta, Agustus lalu, Ia sempat menyayangkan mengapa justru Ia yang dikritik dan dikecam padahal Ia hanya pengusul. Harusnya publik yang mengkritik keras para anggota Presidium yang mengambil keputusan? Ia menjawab diplomatis, “Saya kan, cuma pengusul, yang mengambil keputusan adalah Presidium.”
Sementara itu pasca putusan Presidium yang kontroversial itu kami menghadapi kenyataan bahwa anggota Presidium yang kami hubungi pada tutup mulut. Ada yang pura-pura teleponnya terputus-putus, email tidak dijawab tanpa kejelasan, sampai dengan jurus menolak halus dan sebagainya.
Berikut adalah wawancara kami dengan Habib yang, menurut salah satu sumber kami, “berani bertanggungjawab atas ucapan dan keputusannya.”

Medianotaris.com : Sehubungan pernyatan Arry Supratno dan Firdhonal yang menyatakan bahwa putusan Presidium tentang PKK tak ada dasar hukumnya di AD/ ART INI dan dasar hukumnya adalah keadaan darurat, bagaimana tanggapan Anda?

Habib Adjie : Ketika Kongres lanjutan di Jakarta tidak ada jalan keluar, Presidium mengundang semua Caketum untuk rapat. Dalam rapat itu Presidium meminta masukan dari 7 orang caketum. Sehingga pada saat itu setidaknya ada 7 ide/gagasan/konsep. Semua ide/gagasan/konsep tersebut memungkinkan untuk diimplementasikan dalam kongres. Jika kemudian rapat Presidium memutuskan memakai konsep saya, maka hal itu sepenuhnya tanggungjawab Presidium, apapun alasannya. Saya tidak pernah memaksakan konsep saya kepada siapapun. Sebagai sebuah konsep wajar untuk dikemukakan. Sudah tentu ketika Presidium mengambil keputusan tersebut sudah dipertimbangkan segala akibatnya.

Medianotaris.com : Sebagai pembawa/ pengusul ide PKK, apakah tercetus waktu itu bagaimana operasionalisasi konsep PKK selanjutnya yang akhirnya menimbulkan perdebatan panjang sampai kini?

Habib Adjie : Bahwa Presidium hanya mengambil konsep tersebut dari namanya, sedangkan secara substantif belum diuraikan secara utuh. Memang konsep tersebut dari saya, yang semata-mata saya berikan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan INI yang pada waktu itu belum menemukan jalan keluarnya. Sebagai sebuah konsep telah benar, tapi dalam tahap implementasinya perlu diuraikan lebih lanjut. Tapi hal tersebut tidak perlu lagi, karena PK PP INI telah berakhir.

Medianotaris.com: Kalau konsep PKK itu diciptakan atas dasar keadaan darurat dan tidak ada dasarnya dalam AD/ ART, mengapa operasionalisasinya menggunakan aturan AD/ ART INI? Bukankah ini menimbulkan pertanyaan, dasar hukumnya bukan berasal dari AD/ ART, tapi operasionalisasi konsepnya, kok mengikuti AD/ ART ini. Tegasnya, mengapa AD/ ART dilaksanakan berdasarkan konsep yang tidak ada hukum tertulisnya?

Habib Adjie : Telah saya kemukakan bahwa yang dikolektif-kolegialkan adalah kedudukan Ketua Umum saja, yang biasanya satu orang, tapi sesuai dengan Keputusan Presidium Kongres dijabat oleh 7 orang Caketum. Dengan demikian ketentuan yang lainnya dalam AD dan ART tetap berlaku. Sehingga tidak ada yang salah dengan penerapan konsep tersebut, hanya saja ada pihak yang belum siap menerima konsep tersebut.

Medianotaris.com : Dengan demikian berarti pelaksanaan Prakongres Pekanbaru dan ataupun KLB (di Bali) dasar utamanya adalah dari putusan yang tidak tertulis di aturan organisasi INI, yaitu AD/ ART? Menurut Anda, status atau kualitas dasar hukum ini semuanya, sudah cukup memenuhi aturan organisasi INI?

Habib Adjie : Semuanya mengacu kepada AD dan ART. Artinya telah sesuai aturan main yang ada. Bukan “main aturan”, kalau “main aturan” namanya penyimpangan.

Medianotaris.com : Setelah banyak kontroversi pendapat, Betulkah Anda kecewa terhadap Presidium yang telah menerima konsep PKK dan diputuskan sebagai keputusan Presidium di Kongres Lanjutan Jakarta? Anda mengatakan hanya sebagai pengusul konsep PKK, sementara Presidiumlah yang memutuskan. Mengapa? Apa karena Anda banyak dikecam orang, atau karena Presidium tidak mempertanggungjawabkan putusan PKKnya sehingga Anda yang disalahkan banyak orang?

Habib Adjie : Saya tidak pernah kecewa dengan apa yang telah saya kemukakan, juga saya merasa tidak ada yang mengecam saya dengan cara dan bentuk apapun, tapi yang ada adalah ketidakpahaman dengan situasi organisasi waktu itu. Saya tidak merasa disalahkan seperti itu, saat ini tidak ada orang-perorang (termasuk media) punya kewenangan menyalahkan saya, tapi semuanya adalah soal ketidakpahaman saja. Saya tidak berurusan apapun dengan keputusan Presidium. Bagi saya show must go on.

Medianotaris.com : Menurut Anda, apakah kelemahan konsep PKK?

Habib Adjie : Sebagai penggagas saya belum menemukan kelemahan apapun. Terlalu banyak kepentingan dalam INI yang harus diakomadasikan, sehingga perlu waktu utk menyelesaikannya.

Medianotaris.com : Apakah menurut AD/ ART, Presidium dan Ketua Pengwil itu mewakili “suara notaris” di seluruh Pengda di bawahnya?

Habib Adjie : Presidium, pengwil dan pengda merupakan representasi anggota.

Medianotaris.com : Berkaitan dengan pembicaraan dan putusan di Prakongres Pekanbaru, pendapat dan putusan yang muncul di floor memperlihatkan semakin jauhnya PKK dengan SRC, dan sangat menafikan kelompok lain sehingga mengukuhkan adanya kelompok "lain" dalam organisasi. Bukankah hal ini makin memperlebar jarak antar pihak yang berbeda, sehingga dinilai tidak ada upaya menyatukan INI kembali yang sudah porak poranda?

Habib Adjie : Bagi saya INI tetap satu, tidak jadi dua atau tiga. (Faktanya kini setidaknya ada INI SRC, dan juga ada kelompok lain yang tidak setuju kedua-duanya – red.)

Medianotaris.com : Berapakah pengwil yang hadir di Prakongres Pekanbaru? Menurut Anda apakah suara ketua Pengwil yang hadir di Pekanbaru sudah sesuai mekanisme AD/ ART, dalam arti sudah melalui proses penyerapan seluruh anggota Pengda di masing2 Pengwil? Mungkinkah "Ketua Pengwil" menentukan atau membuat aspirasi sendiri di dalam rapat Pleno (di luar aspirasi anggota di Pengda-pengda). Sebab dalam salah satu contoh kasus misalnya di Pengwil Banten yang Ketua INI Kabupaten Tangerang datang atas nama pribadi (yang notabene Ketua Pengwilnya di kubu SRC). Analogi kasus Banten ini dibalik jika diberlakukan di daerah lain. Misalnya seorang ketua Pengwil datang ke Prakongres Pekan baru yang datang karena setuju/ pro dengan PKK, sementara di pengda ada yang tidak setuju PKK.

Habib Adjie : Semuanya telah sesuai dengan AD dan ART. Prakongres di Pekanbaru terbuka untuk semua pengurus dan penyegaran pembekalan pengetahuan terbuka terbuka untuk semua anggota. Tidak ada larangan dari siapapun. Kalaupun terjadi seperti itu, keputusan tersebut bukan dari saya.

Saya hanya berpandangan dan berpendapat, bahwa keberadaan INI harus memberikan manfaat dan kemaslahatan pada semua anggota. INI bukan arena untuk mencari eksistensi diri. INI membangun silaturahmi dan kebersamaan Notaris Idonesia.

Masa tugas PK PP INI telah berakhir pada 7 Desember 2012, jadi tidak perlu dibicarakan lagi, biarkanlah semuanya tercatat dalam sejarah INI dan akan jadi pelajaran untuk kita semua.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top