Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional RI (BPN RI) mengadakan seminar bertajuk “Eksistensi Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Dalam Hukum Pertanahan Nasional” 26 Agustus 2013, di Aula Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan.
Dalam seminar ini selaku pembicara kunci adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Hendarman Supandji, S.H. Sedangkan para pembicara yang mengisi acara seminar adalah para pakar yang terdiri dari unsur BPN, Kementerian Keuangan, pemerhati masalah pertanahan, akademisi dan notaris/ PPAT. Hadir pula Ir. Siswono Yudo Husodo selaku Ketua Yayasan Universitas Pancasila disamping para undangan lainnya yang terdiri dari Forum Dekan Fakultas Hukum se-Jabodetabek, kalangan akademisi, notaris/ PPAT, perbankan dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Jabodetabek.
Berikut laporan Winahyo dan Joko Sp yang akan disampaikan dalam beberapa tulisan bersambung.

Menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 Hak Pengelolaan (HPL) adalah Hak Menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Hak Pengelolaan (HPL) memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk merencanakan peruntukkan dan penggunaan tanah tersebut.
Topik HPL ini lama terpendam dalam diam, namun dalam seminar itu terbukti memiliki banyak potensi masalah. Masalah itu tersebar di seantero nusantara dari kepemilikan HPL oleh Perseroan Terbatas, BUMN, Instansi Pemerintah, sampai BUMD.
Arus utama pemikiran yang berkembang dalam seminar adalah bahwa HPL adalah bukan hak atas tanah tapi hak untuk menguasai tanah guna kepentingan public services dan public welfare. Jadi ini adalah esensi pemberian HPL kepada penerimanya, bukan untuk tujuan lain misalnya tujuan komersial. Sesuai undang-undang perbendaharaan negara hak menguasai negara mempunyai indikator : bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, untuk kepentingan umum serta tidak mengganggu hak adat.
Para pakar dan praktisi BPN sesungguhnya sudah pada jalur pendapat yang serupa yakni bahwa HPL hanya dapat diberikan kepada daerah otonom (dahulu daerah swatantra) dan kepada masyarakat adat.
Untuk tujuan kepentingan umum (public services) misalnya, adalah pemanfaatan HPL untuk membangun pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, kompleks sarana dan prasarana oleh raga, kantor pemerintah.
Namun fakta yang ditemui adalah HPL diberikan kepada badan hukum kawasan central business district, badan hukum kawasan tourism resort area, Sekretariat Negara (Setneg), bahkan ada PT Perkebunan Nasional yang berniat mengubah hak guna usaha yang diterimanya menjadi HPL. Padahal jelas tidak HPL tidak dapat diberikan kepada badan hukum
Kepala Badan Pertanahan Nasional Hendarman Supandji dalam pidatonya dengan nada agak geram menyatakan seharusnya Setneg tidak boleh punya HPL karena dia tidak langsung mengurusi public services dan public welfares. Dalam hal ini menurut Hendarman ada instansi pemerintah yang lebih tepat mengelola kawasan Kompleks Gelora Senayan.
Jika demikian kalau Setneg dibolehkan mempunyai HPL seharusnya BPN juga boleh mempunyai HPL. Kenyataannya hari ini di atas HPL Setneg dikeluarkan HGB untuk hotel dan apartemen serta shopping mall, hal ini seharusnya dibatasi atau perlu ada pembatasan. Sebab potensi masalah ikutannya jelas perlu diantisipasi, misalnya apabila telah diterbitkan HGB lalu diagunkan ke bank, menunggak dan macet kreditnya, lalu disita dan atau dilelang, potensi masalahnya bisa naik kepada HPL nya. Kemudian jika dikerjasamakan dengan pihak ketiga belum jelas kemana uang pemasukan dari HGB, apakah masuk ke pemegang HPL atau ke negara?
Sehingga menurut Hendarman hal ini sudah tidak tepat sama sekali. Jadi pemberian HPL tidak diragukan lagi harus ditata dan direregulasi kembali.
Pada saat ini menurut Hendarman, menurut hasil review biro hukum BPN ada kurang lebih 200 peraturan yang harus dicabut karena tumpang tindih. Termasuk didalamnya regulasi HPL. Menurut Hendarman lagi, sebenarnya politik pertanahan kita sudah jelas, hanya pelaksanaannya saja yang tidak jelas.
BPN akan bentuk Lembaga Eksaminasi
Dalam kesempatan itu Kepala BPN kembali menegaskan bahwa fungsi dan tugas BPN adalah melakukan legalisasi asset yang telah dikeluarkan BPN (stelsel pendaftaran negatif). Dilakukan hanya setelah persoalan atau sengketa di lapangan/di lokasi telah selesai (clean and clear).
Begitupun atas produk BPN dimaksud tidak pernah sepi dari masalah. Dengan latar belakang pemikiran guna mengurangi penyelesaian masalah pertanahan melalui peradilan umum maka BPN akan segera membentuk lembaga eksaminasi. Pembentukan lembaga eksaminasi untuk saat ini dapat dikatakan berseberangan dengan arus pemikiran yang menghendaki peradilan khusus untuk masalah pertanahan yakni peradilan pertanahan.
Walau begitu niat Kepala BPN ini sangat patut didukung guna melaksanakan secara cepat dan murah setiap sengketa tanah yang berasal dari produk BPN.
Diharapkan lembaga eksaminasi juga dapat membantu setiap ekses dari stelsel negatif dalam pendaftaran tanah yang berlaku di Indonesia.
Seminar yang hidup dengan diskusi yang menarik ini menampilkan para nara sumber diantaranya adalah Kasubdit Pengelolaan Tanah BPN Ir. Ali Rintop Siregar, Pengamat Pertanahan Mirna Safitri Ph.D, pejabat Dirjen Kekayaan Negara Kementrian Keuangan, dan akademisi di antaranya Dr. Bambang Prabowo Soedarso, S.H., M.E.S., Dr. Ahmad Muliadi SH, M.H. dan Retno Kusumaning, S.H., M.H, serta notaris/PPAT Dr. Arsin Lukman, S.H.