Menurut Notaris Kota Cilegon Dr. Hapendi Harahap, SH, MH saat ini notaris/ PPAT sangat terbantu dengan adanya kemajuan teknologi informatika. Penyelesaian pekerjaan menjadi praktis dan cepat. Tidak seperti ketika masih melakukan pekerjaan dengan cara manual.
Dalam tugas sehari-hari juga untuk peralatan kantor, notaris/ PPAT melakukan pekerjaan menjadi lebih mudah. Salah satu contoh adalah mengirim surat atau dokumen. Kalau dulu harus mengirim lewat kurir, sekarang bisa melalui electronic mail atau e-mail yang memiliki karakteristik : seketika, sangat rendah biaya dan aman, kata doktor dalam ilmu hukum Hak Tanggungan dari Universitas Pajajaran yang pernah terpilih jadi calon Ketua Umum INI dan IPPAT ini.
Selanjutnya kata Hapendi, aplikasi WhatsApp atau pun email dipakai notaris/ PPAT untuk melakukan komunikasi dengan klien untuk penyampaian dokumen dalam rangka syarat-syarat membuat akta dan draf akta. aplikasi ini juga dipakai untuk keperluan komunikasi lainnya. Jadi aplikasi ini tidak asing lagi buat notaris/ PPAT bekerja. Dengan demikian pemanfaatan teknologi informatika sangatlah positif dalam pelaksanaan pekerjaan notaris. Sedangkan kerugiannya memakai teknologi ini boleh dibilang tidak ada.
Di bawah ini beberapa pertanyaan medianotaris.com yang dijawab Hapendi yang juga seorang dosen ini melalui aplikasi WhatsApp.
medianotaris.com : Pemanfaatan IT dalam proses pendirian badan hukum PT, kabarnya sangat membantu masyarakat dalam mendirikan usaha karena prosesnya cepat, tanpa bertemu secara fisik antara masyarakat atau notaris dengan pihak Kementerian, dan akhirnya biaya siluman bisa dipangkas. Komentar Anda bagaimana?
Hapendi Harahap : Pemanfaatan IT dalam kasus ini bukan proses membuat akta oleh Notaris tapi lebih tepat disebut adalah pasca membuat akta, yaitu menyampaikan akta yang telah dibuat oleh Notaris untuk memenuhi asas publisitas,yaitu meminta pengesahannya.
Proses ini adalah pekerjaan tambahan diluar tugas Kewenangan Notaris yang diatur dalam Pasal 15 UUJabatan Notaris. Pemanfaatan IT dalam proses ini lebih tepat dikatakan adalah pemanfaatan oleh Kemenkumham untuk membantu tugasnya mengesahkan badan hukum dan ini adalah upaya pemerintah mengurangi isu pungli yang ditujukan kepada pelayanan publik pemerintah.
medianotaris.com : Apakah sistem yang dibuat untuk pendirian badan hukum yang sudah berjalan bertahun-tahun itu sudah mapan atau masih saja ada ketimpangan sehingga masyarakat terpaksa datang ke Kementerian?
Hapendi Harahap : Sesuai sifatnya teknologiyang selalu berkembang maka pemanfataan IT dalam AHUONLINE juga sama, karena memanfaatkan IT maka ia harus selalu di upgrade agar selalu mudah diakses. Selain itu masalah yang timbul lebih banyak datang dari pengguna misalnyasalah input. Sehingga dalam kasus ini menurut saya relatif tidak ada masalah.
medianotaris.com : Apakah pemanfaatan IT ada kelemahannya bila dilihat dari kacamata umum, dan bila dilihat dari kacamata notaris sebagai pemegang jabatan umum pembuat akta otentik?
Hapendi Harahap : Karena pemanfataan IT hanya untuk membantu membuat akta maka tidak ditemukan kelemahannya.
medianotaris.com : Apakah penandatanganan akta sudah saatnya bisa dilakukan secara on line atau elektronik? Apa penjelasan Anda?
Hapendi Harahap : Penanda-tanganan akta secara online dalam membuat akta Notaris/PPAT belum bisa dilakukankarena akta Notaris/PPAT oleh undang-undang disebut “akta otentik”sedangkan akta yang dilahirkan oleh IT adalah “dokumen elektronik”sehingga mempunyai akibat hukum yang berbeda. Selanjutnya alat bukti “dokumen elektronik”pemakaiannya masih terbatas dalam hukum publik bukan hukum perdata.
medianotaris.com : Kendala dalam pembuatan akta secara elektronik itu apa saja?
Hapendi Harahap : Kendalanya penjelasan diatas. Karena berbeda akibat hukum, produk Notaris/PPAT adalah “akta otentik”sedangkan produk IT adalah “dokumen elektronik”. Kedua alat bukti dokumen elektronik baru dipakai sebatas pada hukum publiksementara akta Notaris berada pada lingkup hukum perdata.
medianotaris.com : Dalam sistem atau aplikasi video konferens (seperti Zoom atau google meet atau WhatsApp, mungkinkah para pihak sebagai “penghadap” memberikan keterangan palsu dan notaris sulit mengkonfimasi? Atau mungkin para penghadap melakukan penghadapan di depan kamera dalam keadaan dipaksa oleh orang di belakang layar? Bagaimana cara mengatasi hal ini?
Hapendi Harahap : Tidak relevan dijawabkarena Notaris/PPAT belum bisa membuat akta secara online.
medianotaris.com : Bila penandatanganan akta misalnya dilakukan dalam keadaan darurat Covid 19, dan penghadapannya dilakukan dengan aplikasi zoom, tandatangan diverifikasi oleh lembaga berwenang apakah bisa saat ini? Apakah saat ini sudah ada lembaga berwenang untuk memverifikasi tandatangansecara seragam? Termasuk juga cap jempol?
Hapendi Harahap : Tidak relevan dijawab karena Notaris/PPAT belum bisa membuat akta secara online
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Kirim Komentar