Pesan Untuk Pemerintah Baru Dalam Mereformasi Agraria dan Pelayanan Elektronik dan Stelsel Positif
Bambang S. Widjanarko
Pengamat Pertanahan/Agraria.
Mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNS Sala.
Pernah menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Inspektur Bidang Kepegawaian Badan Pertanahan Nasional RI dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Pemerintah Baru sebentar lagi akan bekerja. Jika melihat janji-janji kampanye yang pada dasarnya untuk menyejahterakan rakyat, khususnya dalam bidang hukum dan pertanahan maka layaklah kita berharap banyak.
Dalam masalah reforma agraria hendaknya Kementerian Agraria bisa melaksanakan Reforma Agraria sebagaimana perintah Tap MPR No.IX/2001. Untuk itu maka yang utama dan pertama adalah menata hukum perdata kebendaan tentang tanah dengan Perpu Pertanahan berdasarkan hukum adat untuk memperkuat dan melengkapi UUPA yang belum mengatur hal tersebut.
Penataan hukum ini diperlukan karena hukum yang berlaku tersebut merupakan produk dari penerapan sistem hukum yang tidak sesuai dengan kaidah, asas, teori yang semestinya berlaku di masyarakat yang masih berdasarkan adat "de facto-de jure" tetapi yang diterapkan hukum positif/tertulis "de jure-de facto" yang melahirkan penyelesaian masalah yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penataan ini juga diperlukan untuk mengawasi dan pengamanan tanah sawah terhadap perubahan penggunaan tanah menjadi tanah non sawah yang memerlukan Perpu Tata Guna Tanah.
Mengapa harus Perpu ? Bedasarkan pengalaman yang lalu, kalau dibahas di DPR RI bisa masuk angin seperti raibnya pasal tembakau yang pernah menimbulkan kontroversi luar biasa. Untuk inilah dalam rangka mempercepat perubahan keadaan yang kritis akibat sengketa dan konflik pertanahan/agraria yang sifatnya menahun dan lajunya perubahan penggunaan sawah ke non pertanian sangat diperlukan Perpu tersebut.
Dalam kaitan dengan masalah ini, untuk mendapatkan data spasial bidang tanah, riwayat bidang tanah, lalu lintas perbuatan hukum dan ekonomi tanah dan pengawasan perubahan penggunaan tanah sangat diperlukan keterlibatan masyarakat di desa. Untuk itu keterlibatan masyarakat desa itu juga diperlukan dalam rangka mencatat peristiwa hukum yang tidak tertulis dan tercatat sebagaimana kebiasaan masyarakat adat menjadi tertulis dan tercatat dengan metode Manajemen Pertanahan Berbasis Masyarakat (MPBM) yang personilnya dipilih melalui rembug desa. Secara teknis, untuk personil, dipilihlah 4 pemuda desa sebagai tim pengumpulan data, pengolahan dan pengelolaan data dan 5 tetua desa yang tahu riwayat tanah di desa menjadi tim verifikasi dan mediasi bila ada permasalahan tanah.
Tim MPBM diawasi oleh Kepala Desa dan Pamong Desa serta disupervisi oleh Mantri Agraria di kecamatan personil dari kepanjangan tangan Kementerian Agraria. Ini dilakukan karena administrasi pertanahan yang dilaksanakan belum seutuhnya mengakomodasikan koneksitas dan koordinasi antara kewenangan dan tanggung jawab serta terintegrasi mulai dari pusat hingga desa dan masyarakat.
Dalam rangka mendapatkan data geospasial yang lebih baik untuk keperluan pendaftaran tanah sebagai kepastian hukum dan jaminan hukum, peranan Badan Informasi Geospasial diperlukan juga sekaligus dalam rangka menentukan kebijakan pembangunan yang akan di lakukan oleh Badan Planologi Nasional. Badan Planologi Nasional ini merupakan lembaga baru kumpulan dari Planologi Kehutanan, Ditjen Tata ruang dan Land use Planner BPN tugasnya membuat National Land Use Planning dan membantu, mengevaluasi dan mengawasi Pemerintah Daerah dalam membuat Tata Ruang Kota (Urban Land-use Planning) dan Tata Ruang Wilayah Pedesaan (Rural Landuse Planning) serta Tata Ruang Kawasan Tertentu (Special Land-use Planning).
Dalam operasionalisasi di daerah Kementerian Agraria terbagi dalam Ditjen Landreform, Reforma Agraria dan Pemberdayaan Masyarakat, Ditjen Hak-Hak Atas Tanah dan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan/Agraria, Ditjen Pendaftaran Tanah, Ditjen Penatagunaan Tanah, Ditjen Pemulihan Tanah Kritis dan Pengadaan Tanah, Setjen Kemenagraria dan Itjen Kemenagraria.
Sementara itu di provinsi ada Kanwil Kemenagraria, di kabupaten/kota ada Kantor Kemenagraria dan di kecamatan ada Mantri/Penilik Agraria sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam keagrariaan dan sebagai pembina di desa dalam pemberdayaan masyarakat untuk mencerdaskan orang desa sekaligus sebagai pengawas lapangan terhadap terjadinya lalu lintas hukum pertanahan dan transaksi tanah maupun dalam menjaga perubahan tanah sawah ke tanah non pertanian. Selain itu juga mereka ini sekaligus mengawasi pelaksanaan jalannya Landreform dan Reforma Agraria sebagaimana amanah konstitusi TAP MPR No. IX/ 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA yang selama ini tidak pernah dijalankan oleh pemerintah secara sungguh-sungguh.
Tanpa penataan hukum pertanahan dan unsur teknis pertanahan sebagai penunjang dalam organisasi yang utuh maka pencapaian Reforma Agraria, tanah untuk kesejahteraan rakyat tidak akan efektif dan efisien.