Pengurus Ikatan Alumni Kenotariaatan Universitas Diponegoro (Ikanot Undip) Sabtu, 1 Desember 2012 akhirnya dilantik oleh Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (Ika Undip) DR. Hendarman Soepandji, S.H., C.N. di Yogyakarta.
Acara yang dilanjutkan dengan Seminar Fidusia itu juga dihadiri Rektor Universitas Diponegoro Prof. Sudharto P. Hadi, M.E.S., Ph.D, Prof. Dr. Muladi selaku Penasehat Rektor Undip dan Anggota Kehormatan DPP Ika Undip, serta undangan lainnya seperti Ketua Perbanas Sigit Pramono, Ketua Umum REI Setyo Maharso, anggota DPR Azis Syamsudin dan lainnya.
Menurut panitia, animo peserta di luar perkiraan, yang semula hanya ditargetkan sekitar 100 orang, ternyata yang hadir mencapai 500 orang lebih. Salah satu magnet acara ini adalah penyelenggaraan seminar bertema mengenai Kajian Yuridis Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 130/ PMK.010/ 2012 dan UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam sambutan singkatnya, Hendarman yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional RI itu menyatakan bangga dan mengapresiasi terbentuknya Ikanot Undip sebagai sub-sistem Ika Undip yang dipimpinnya. Menurutnya Ikanot Undip akan mampu berperan positif terhadap kegiatan Ika Undip karena anggota-anggotanya adalah profesional beratribut notaris dan lainnya yang menyelesaikan S2 dan juga S3. Hal ini menjadi semakin memiliki kelebihan karena notaris, selain profesi, juga adalah pejabat umum yang diangkat pemerintah.
Dalam kesempatan itu Hendarman juga menyampaikan bahwa Ika Undip mengakui sepenuhnya keberadaan Ikanot Undip sebagai satu-satunya wadah Alumni Kenotariatan langsung di bawah DPP Ika Undip. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran pengurus Ika Undip saat Deklarasi Ikanot Undip di Semarang pada 4 Oktober 2012.
Selanjutnya dinyatakannya bahwa tidak benar kalau ada yang mempersoalkan legalitas organisasi Ikanot Undip, karena Ikanot Undip merupakan sub sistem Ika Undip dan organisasi yang berada di lingkungan kekeluargaan Undip. Ikanot Undip bertugas menjaga nama baik almamater Undip, dan membawa harum Universitas Diponegoro, dan selalu melihat ketauladan Pangeran Diponegoro akan sikap kejujuran dan perjuangannya melawan penjajah.
Menurut Hendarman, Ikanot Undip tidak hanya forum silaturahmi semata, namun juga berfungsi menyebarluaskan ilmu pengetahun kepada seluruh anggota dalam rangka menjaga standar ilmu pengetahuan notariat. Dengan begitu para lulusan bisa mengikuti perkembangan ilmu hukum dan kenotariaatan dan lintas ilmu pengetahuan.
Sementara itu Ketua Umum Ikanot Undip Dr. Diah Sulistyani RS,S.H.,Sp.N.,M.Hum. dalam pidato sambutannya menyatakan bahwa keberadaan Ikanot Undip adalah berdasarkan Surat Keputusan DPP Ika Undip Nomor 11/ DPP-IKA UNDIP/X/2012 tanggal 28 Oktober 2012. Di dalam SK tersebut diputuskan, ditetapkan susunan dan personalia Pengurus Pusat Ikatan Alumni Kenotariaatan Universitas Diponegoro (Ikanot Undip) masa bakti 2012-2016.
Menurut Diah yang sehari-hari adalah dosen pascasarjana hukum ini, Ikanot Undip merupakan bagian wadah dalam DPP Ika Undip yang bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya ilmu pengetahuan bidang hukum dan praktek “kenotariatan dan ke-PPAT-an”. Selanjutnya organisasi ini merupakan wadah bersama untuk meningkatkan mutu dan kualitas alumni kenotariatan UNDIP dan program MKn UNDIP serta mahasiswa MKn UNDIP. Harapannya, nantinya para alumni mampu bersaing sehat dan beretika serta patuh pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dalam menghadapi globalisasi yang terjadi dalam kehidupan masyarakat saat ini.
Diah yang juga adalah notaris dan PPAT yang juga Alumni PPSA 17 Lemhannas ini menyatakan bahwa Ikanot Undip juga merupakan wadah pembelajaran leadership dalam setiap lini kehidupan yang ditekuni masing-masing alumni. Para alumni ini dicirikan secara khas seperti : pertama, memiliki jatidiri bangsa (national character) yang bersumber pada 4 konsensus dasar yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Kedua, selalu kritis, obyektif, profesional, proporsional dan berpikir sistemik. Ketiga, memelihara kejujuran intelektual. Keempat, mendukung good governance dan good corporate governance dalam menjalankan profesi. Kelima, mampu berpikir strategis, lintas disiplin dan lintas sektoral dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan khususnya bidang hukum dan kenotariaatan. Keenam, selalu menghayati semboyan dalam menjalankan profesi, yaitu “character is like a tree and reputation is like its shadow. Ketujuh, meningkatkan kualitas alumni, serta bermanfaat bagi masyarakat.
(laporan Diah Sulistyani, Syafran Sofyan dan Otty H.C. Ubayani)