Iluni FH UI dukung KPK

Iluni FH UI dukung KPK dalam kasus korupsi di Polri

Siaran Pers ILUNI FHUI:
ILUNI FHUI Dukung KPK Menyidik Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Driving Simulator

Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (“ILUNI FHUI”) memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) untuk secara penuh dan independen melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan driving simulator di Kepolisian. Hal ini sesuai dengan kewenangan KPK yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (“UU KPK”), khususnya Pasal 50 ayat (4) yang berbunyi:

Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.

ILUNI FHUI berharap semua pihak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal kewenangan KPK sebagai lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. UU KPK merupakan hukum yang khusus (lex specialis) mengatur prosedur penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang (Pasal 11 UU KPK):
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

ILUNI FHUI menilai bahwa nota kesepahaman ataupun bentuk kerja sama lainnya antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan harus tetap mengacu pada ketentuan UU KPK sebagaimana tersebut di atas. Nota kesepahaman bagaimanapun bukanlah undang-undang dan substansinya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, dalam hal ini UU KPK.

ILUNI FHUI berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat bersikap tegas dan memberikan teladan dalam menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, Presiden Yudhoyono sebagai kepala pemerintahan seyogianya menginstrusikan Kepala Kepolisian RI untuk menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan driving simulator dan menyerahkan penyidikan kasus tersebut sepenuhnya kepada KPK. Hal ini semakin penting mengingat adanya potensi benturan kepentingan apabila penyidikan tetap melibatkan pihak kepolisian.
ILUNI FHUI menghargai pentingnya koordinasi dan sinergi antara lembaga penegak hukum, khususnya KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. ILUNI FHUI berpendapat sikap tegas dan teladan dari Presiden Yudhoyono selaku Kepala Pemerintahan yang membawahi Kepolisian dan Kejaksaan sangat diperlukan guna menjaga koordinasi dan sinergi, dan pada saat yang sama, mencegah konflik dalam upaya pemberantasan korupsi.

Jakarta, 3 Agustus 2012

Melli Darsa, S.H., LL.M.             Mohamad Kadri, S.H.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top