Oleh : H. Ikhsan Lubis SH SpN, Ketua Pengurus Wilayah Sumut, Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I)

BADAN HUKUM PERKUMPULAN

  • Pengertian yuridis dari Badan Hukum Perkumpulan dapat dilihat dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (“Staatsblad 1870-64”) yang menyatakan bahwa Akta Pendirian Perkumpulan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Jenderal (disahkan Direktur van Justitie, sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

  • Hal ini juga diatur dalam Buku III Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

  • Definisi dari perkumpulan juga dirumuskan dalam Pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan (PermenkumHAM 3/2016) yang menyatakan bahwa perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan serta tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

KARAKERISTIK BADAN HUKUM

  • Menurut R.Subekti, badan hukum adalah suatu badan atau bisa juga disebut dengan perkumpulan yang memiliki hak untuk dapat melakukan perbuatan, seperti manusia dan memiliki kekayaan sendiri, sehingga dapat menggugat atau digugat di depan hakim.

  • Menurut E.Utrecht, badan hukum adalah badan yang berkuasa atau berwenang menurut hukum menjadi pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepatnya bukan manusia.

  • Dengan demikian karakteristik dari suatu badan hukum, yaitu:
  1. Mempunyai kekayaan yang terpisah dari kekayaan pendiri/pengurus;
  2. Mempunyai suatu pendukung yaitu hak dan kewajiban yang bersifat mandiri dan melekat kepada badan hukum itu sendiri, tidak tergantung kepada pendiri/pengurus;
  3. Mempunyai Akta Pendirian/Anggaran Dasar yang didaftarkan pada instansi yang berwenang sesuai ketentuan undang-undang;
  4. Mempunyai Anggaran Dasar yang mencantumkan maksud dan tujuan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang;
  5. Mempunyai struktur organisasi pendiri/pengurus dan penanggung jawab yang jelas;
  6. Mempunyai Akta Pendirian/Anggaran Dasar yang dibuat secara notariil.

PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM

  • Keberadaan perkumpulan yang tidak berbadan hukum juga dikenal dan mempunyai karakteristik tersendiri sebagaimana disebutkan dalam Staatsblad 1993 No.84 Pasal 11 point 8 yang menyatakan bahwa perkumpulan yang tidak didirikan sebagai badan hukummenurut peraturan umum tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata.

  • Keberadaan perkumpulan yang tidak berbadan hukum juga diatur dalam Pasal 1663-1664 KUH Perdata.

ORGANISASI–ORGANISASI PERKUMPULAN LAINNYA

  • Selanjutnya dalam praktek juga dikenal Partai Politik, Organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat atau sejenis diluar dari perkumpulan yang persyaratan (tata cara) pendiriannya diatur melalui ketentuan yang bersifat sektoral.

  • Meskipun Partai Politik ada kewajiban mendaftarkan keberadaannya kepada Menteri Dalam Negeri sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2017, namun diwajibkan juga mendaftarkan legalitasnya pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia.

  • Lembaga pendidikan usia dini juga mempunyai karakteristik tersendiri yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan aturan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.

PERBEDAAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN DENGAN YAYASAN

  1. Format baku Akta Pendirian Anggaran Dasar Yayasan sudah secara limitatif diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara badan hukum perkumpulan belum diatur secara lengkap.
  2. Badan hukum perkumpulan tidak diatur larangan membagikan keuntungan kepada pendiri/pengurus, sedangkan yayasan murni bersifat sosial yang melarang adanya pembagian keuntungan.
  3. Badan hukum tidak mengenal istilah Pembina yang kekayaan dan kewenangan tidak terbatas seperti dalam Yayasan.
  4. Badan hukum mempunyai anggota sedangkan Yayasan tidak mempunyai anggota.

PERKUMPULAN DAN YAYASAN

  • Perkumpulan berbadan hukum dalam kenyataannya belum mempunyai standar baku dalam pembuatan Akta Pendiriannya sebagaimana dalam pembuatan Akta Pendirian Yayasan sudah secara lengkap diatur akta pendiriannya berdasarkan ketentuan baku yang mengatur mengenai bentuk/format standar.
  • Persyaratan untuk mendirikan Perkumpulan dan Yayasan dalam anggaran dasarnya harus mencantumkan ketentuan mengenai:
  • Jangka waktu berdirinya;
  • Modal yang dipisahkandari kekayaan pendiri;
  • Maksud dan tujuan tergantung pilihannya, bergerak di bidang sosial atau di bidang keagamaan atau di bidang kemanusiaan.

Kata Kunci :
Terdapat disparitas legal standing diantara badan hukum perkumpulan dengan perkumpulan yang tidak berbadan hukum, yaitu:

  1. Perkumpulan berbadan hukum merupakan subjek hukum yang melekat kepada perkumpulan itu sendiri; dan

  1. Perkumpulan tidak berbadan hukum belum merupakan subjek hukum yang bersifat madiridan segala tindakan hukumnya sangat tergantung kepada in persoon para pendiri dan/ atau p3

PROSEDUR PENDIRIAN PERKUMPULAN

  • Pertama sekali perkumpulan harusterlebih dahulu mendapatkan persetujuan nama dan apabila nantinya sudah ada nama lengkap dan singkatan nama, maka Perkumpulan telah disetujui yang berlaku dalam tenggang waktu 60 hari, barulah diajukan pendaftarannya dan ke semua dilakukan melalui aplikasi perkumpulan-AHU Online.

  • Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PermenkumHAM3/2016, maka pemohon adalah Notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan melalui AHU Online.

  • Dokumen pendukung disampaikan secara elektronik dan salinan, maupun aslinya disimpan oleh Notaris dan dalam praktek kelengkapan persyaratan berkas yang berkaitan dengan data yuridis perkumpulan adalah:
  1. Anggaran Dasar Perkumpulan memuat nama lengkap dan singkatan nama Perkumpulan (biasanya dimuat dalam Pasal 1, harus sesuai pada waktu pesan nama);
  2. Anggaran Dasar perkumpulan harus secara jelas mencantumkan pilihan maksud dan tujuan Perkumpulan, apakah bergerak di bidang sosial/ kemanusiaan/ keagamaan (dicantumkan dalam Pasal 5);
  3. Struktur organisasi perkupulan terdiri dari pengurus dan pengawas. Pengurus minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Domisili atas nama Perkumpulan.

Dalam era digitalilasi sekarang ini pelaku usaha maupun Notaris sudah seharusnya memberikan respon positif atas keberadaan teknologi informasi yang telah mengalami tranformasi yang luar biasa, dan hal ini sejalan dengan kebijakan yang dilakukan oleh Kemenkumham RI melalui inovasi sistem digitalisasi yang bertujuan memberikan kemudahan informasi maupun layanan kepada masyarakat dengan sistem elektronik.

Salah satunya terkait dengan pelaksanaan kewajiban Perseroan Terbatas (PT) untuk menyesuaikan Anggaran Dasar (AD) dengan KBLI 2017 dan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

TUJUAN PENYESUAIAN AD

Dalam rangka mendapatkan NIB lewat Perizinan Berusaha yang Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

KENDALA DALAM PRAKTEK

Dalam praktek seringkali menjadi persoalan sulitnya penyesuaian KBLI 2017 terkait dengan angka digital yang menjadi pilihan Kelompok Bidang Usaha, dan hal ini terjadi disebabkan berdasarkan KBLI 2017 jumlah angka untuk menjelaskan Bidang Usaha sebanyak 5 digit dan akan tetapi pada KBLI sebelum 2017 hanya 4 digit angka.

Manfaat kewajiban penyesuaian Anggaran Dasar perseroan terbatas berdasarkan KBLI 2017 Secara Yuridis

  • lebih bersifat imperatif, karena perintah Undang-undang yang mewajibkan bagi perseroan PT produk lama guna menyesuaikan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dari perseroan sesuai dengan KBLI 2017 dan UU No. 40 Tahun 2007.

  • Dengan demikian penyesuaian dengan KBLI 2017 juga sekaligus dimaksudkan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar perseroan dengan menyesuaikannya sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

PENGATURAN PENEGASAN

Lebih lanjut tentang adanya kewajiban menyesuaikan KBLI 2017 dipertegas lagi melalui Pengumuman Bersama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kantor Menko Perekonomian, dan yang pada pokoknya menyatakan : "Apabila nantinya perseroan PT belum menyesuaikan AD dengan KBLI 2017 dalam jangka waktu satu tahun (sejak 11 Oktober 2018 hingga 10 Oktober 2019), maka NIB perusahaan tersebut dibekukan

DATA PTVERSUS DATA OSS

Salah satu poin dari Pengumuman Bersama tersebut juga berisi tentang pengakuan mengenai adanya perbedaan data Perseroan Terbatas dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan Sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dikarenakan Sistem OSS menggunakan KBLI 2017.

Sedangkan SABH menggunakan KBLI sebelum KBLI 2017 yang mengakibatkan ketidaksesuaian data antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sehingga berdampak pada tidak dapat diprosesnya NIB pada Sistem OSS.

SANKSI

Meskipun penegasan Pengumuman Bersama yang dilakukan oleh KemenkumHAM dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian lebih bersifat teKnis, dan akan tetapi akibat hukum yang ditegaskan disandarkan kepada aturan yang lebih tinggi yang mengharuskan perseroan PT berkewajiban menyesuaikan Anggaran Dasar dengan KBLI 2017 dan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Sanksi yang diterapkan juga cukup serius, yaitu dibekukan NIB perseroan.

Penerapan OSS Versi 1.1mulai tanggal 1 Januari 2020

  • Langkah maju yang dilakukan oleh BKPM perlu mendapatkan apresiasi positif terkait dengan pelaksanaan kewajiban pelaku usaha dalam pendaftaran OSS, yaitu berdasarkan pengumuman yang dirilisTim OSS - BKPM yang pada pokoknya telah menetapkan perubahan sistem OSS Versi 1.1 yang akan diterapkan terhitung mulai berlaku tanggal 1 Januari 2020 untuk menggantikan OSS Versi 1.0.

Adapun materi penjelasan yang berkaitan dengan perubahan penggantian sistem OSS Versi 1.0 menjadi OSS Versi 1.1 adalah sebagai :

  1. 1.Sebelum penerapan OSS 1.1, akan dilakukan migrasi data dari OSS 1.0 ke OSS 1.1 pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 mulai pukul 00.00 s.d pukul 23.59 WIB.
  2. 2. Selama migrasi data berlangsung, maka layanan OSS dihentikan s
  3. Kemudian, mulai tanggal 1 Januari 2020 pukul 00.00 WIB OSS 1.1 akan diaktifkan untuk menggantikan OSS 1.0.
  4. 4. Bahwa terdapat perubahan pencatatan total nilai investasi yang semula berdasarkan pada KBLI 4 digit dalam OSS 1.0 menjadi KBLI 5 digit dalam OSS 1.1.
  5. 5.Dengan perubahan tersebut data nilai investasi pada KBLI 5 digit dalam OSS 1.1 menjadi kosong/tidak terisi.

PENEGASAN KHUSUS DALAM RILIS

  1. Pelaku usaha juga HARUS melengkapi informasi tambahan yang masih kosong sebagaimana tersebut diatas.
  2. Bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu izin usaha maka proses untuk melengkapi data dan informasi tambahan seperti di atas juga HARUS dilakukan untuk masing-masing izin usaha.
  3. Untuk penjelasan lebih rinci, pelaku usaha dapat membaca Buku Panduan yang tersedia.
  4. Bagi perusahaan yang belum memiliki NIB, maka untuk memperoleh NIB melalui OSS 1.1 pelaku usaha terlebih dahulu harus menyesuaikan maksud dan tujuan dalam akta perusahaannya sesuai dengan KBLI 2017 dan didaftarkan dalam sistem AHU Online yaitu untuk jenis pelaku usaha PT, CV, Firma dan Persekutuan Perdata, sedangkan untuk pelaku usaha perseorangan, Yayasan, Koperasi, dan kantor perwakilan dikecualikan.
  5. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB namun akan melakukan kegiatan ekspor impor agar dapat menyelesaikan permohonan NIB paling lambat tanggal 30 Desember 2019 agar supaya NIB tersebut sudah terkirim ke INSW pada tanggal 30 Desember 2019, karena pada tanggal 31 Desember 2019 mulai jam 00.00 s.d 23.59 sistem OSS akan dimatikan sementara.

#) Disampaikan dalam rangka kegiatan Sosialisasi Secara Daring melalui Aplikasi Zoom terkait Pendaftaran/Pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum diwilayah Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sumatera Utara, pada hari Selasa, 9 Juni 2020 (Pukul 10.00 WIB. s/d 12.00 WIB).



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas