MEMANDANG KOTA BATU DARI SEULAWAH

untuk menerima kiriman artikel silakan invite WA 0812 8131 8151, follow twitter @medianotaris, dan facebook : medianotaris
Indonesia English

Liputan

MUNDUR DARI BAKAL CALON KARENA KONGRESNYA ILEGAL

30 August 2023 | 14:32:00

   IRFAN ARDIANSYAH SOAL KONGRES IKATAN NOTARIS 2023

 

medianotaris.com, Jakarta - (Riza Sofyat, SH) - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) hari ini (30/8), di tengah perseteruannya yang belum selesai dengan 25 Pengurus Wilayah (P25) INI, tetap melaksanakan Kongres INI ke XXIV. Kendati Dirjen AHU Kemenkumham telah mengarahkan agar pelaksanaan Kongres itu dibicarakan secara bersama-sama dengan antara PP INI dengan P25.

Karena itu pula, salah satu bakal calon ketua umum (Bacaketum)dari salah satu para calon ketua umum (caketum) Irfan Ardiansyah dengan tegas menyatakan tak akan hadir dalam kongres tersebut. Hal itu diungkapkan Irfan dalam Konperensi Pers yang digelar di Jl Ciniru VII no.25 pada 28 Agustus 2023.

Alasan Irfan, kongres itu dilaksanakan tanpa berkomunikasi dengan P25, bahkan diundang P25 untuk membicarakan kongres atas arahan Dirjen AHU pun tak diindahkan. Menurut Irfan, jelas ini tanpa dimusyawarahkan secara mufakat dulu bersama P25. “Ini ya belum sesuai dengan apa yang diamanakan ya berarti ilegal gitu loh,” kata Irfan.

Seperti diketahui Kongres INI yang dilaksanakan PP INI pada 30-31 Agustus ini, berlangsung di Hotel Novotel di Tangerang City. Kegiatan kongres tersebut belum sesuai dengan apa yang diarahkan oleh Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam suratnya kepada PP INI dan P25. Dari isi surat itu poin-poinnya dapat dimaknai bahwa harus adanya suatu musawarah mufakat. Namun itu tak pernah terjadi pembicaraannya.

Karena tidak terjadi, sesuai arahan surat Dirjen AHU maka P25 pun mengundang PP INI untuk membicarakan masalah kongres. Undangan itu pada 23 Agustus di Jalan Radio, di Kawasan Radio Dalam. Tapi juga tidak terjadi komunikasi dan silaturahmi karena pihak PP INI tak menghadiri undangan tersebut.

Untuk itulah P25 menjelaskan, bahwa belum adanya suatu keputusan yang konkret untuk dapat dilaksanakannya kongres tersebut atau kongres secara bersama-sama ataupun itu KLB secara bersama-sama. “Nah, jadi kembali lagi saya tekankan bahwa untuk apa yang disampaikan, yang informasi dalam media yang terkait bahwa saya menyatakan tidak akan hadir dalam kongres yang dilakukan sepihak tersebut,” tutur Irfan.

Sudah Lapor ke Dirjen AHU

Sedangkan Pria yang disapa Uten yang hadir dlam konperensi pers Bersama Irfan menjelaskan, soal pembicaraan Bersama terkait kongres itu bermula ketika Dirjen AHU pada 18 Agustus mengundang PP INI dan P25 di kantornya untuk secara Bersama-sama membicarakan pelaksanaan kongres. Dalam pertemuan itu semua yang hadir dalam pertemuan itu disodorkan surat arahan Dirjen AHU. “Sangat disayangkan setelah menerima surat itu PP INI langsung pulang. Pak Dirjen sempat kaget. Kami diminta menyurati PP INI untuk meminta dilakukan pertemuan, tapi juga tidak hadir. Kami sudah laporkan ke Dirjen AHU terkait ketidakhadiran PP INI,” urainya.

Sikap P25, menurut Uten, jelas  jelas menginginkan terjadi musyawarah demi keutuhan organisasi, namun di pihak lain sepertinya tidak ada niat serupa dari PP INI. “Saya melihat P-25 coba mengingatkan agar semua mengacu pada peraturan dan ketentuan yang ada. Kita ikuti saja amanat yang ada, supaya masalah bisa selesai dan notaris tetap memiliki wadah tunggal,” tukasnya.

Dengan kondisi seperti itu, apakah masih mungkin adanya wadah tunggal notaris? Menurut Uten Semua tinggal kepatuhan masing-masing pihak pada arahan yang ada. Saya melihat P-25 tidak menginginkan INI pecah, meski sesuai AD/ART sudah cukup untuk mendesak diadakan KLB. “Tapi itu tidak dilakukan sampai sekarang,”ujarnya.

 

Terkait bila para Bacaketum lain hadir dalam Kongres XXIV INI. Menurut Uten, mereka paham tidak pada AD/ART perkumpulan? “Padahal, saat dilantik, notaris disumpah yang salah satu isinya mematuhi AD/ART perkumpulan,”tandasnya. (RS)

     

...

Kerja di Rumah Bukan Pelanggaran Jabatan Bagi Notaris

30 August 2023 | 14:32:00

sebagai Pejabat Umum yang mewakili negara dalam hukum privat sangat rentan terhadap penyebaran Covid 19 karena harus berhadapan secara fisik dengan para pihak ...

Akibat Corona, Di Luar Keperluan Penting Kami Tutup

30 August 2023 | 14:32:00

Dr. Made Pria Dharsana, SH, MH Notaris Senior di Bali Notaris Bali Made Pria Dharsana dalam menyikapi serangan virus Corona juga tidak beda dengan notaris lainnya. Intinya adalah menjaga kebersihan lebih ekstra dari biasanya, mengurangi kegiatan di kantor, mengaktifkan hubungan dengan klien melalui media internet. Pertemuan fisik dengan klien baru akan dilakukan bila akan melakukan tandatangan, atau bila berkenaan dengan hal yang sangat penting. Berikut ini penjelasan Made Pria Dharsana dengan cara bertutur. Dalam situasi dilanda wabah Covid 19 kami buka kantor secara terbatas. Jika ada keperluan penting sekali maka barulah kami buka kantor. Klien yang ada kami jadwalkan lagi. Bila penting sekali barulah kami ketemuan dan dengan mengingatkan agar saling menjaga jarak satu sama lain, tidak bersalaman. Di luar keperluan penting itu kami akan tutup kantor, karyawan kerja di rumah saja. Pada minggu lalu pun kantor kami tutup jam 1 siang. Saya kira tak terlalu masalah karena kantor klien, kegiatan bisnis juga mengurangi aktivitasnya. Dengan demikian maka komunikasi dilakukan lewat email, media sosial. Saat bekerja di kantor kami saling menjaga jarak satu sama lainnya. Karyawan wajib pakai masker. Ruangan kantor dibersihkan dengan antiseptik dan tisu. Semuanya sering cuci tangan dengan sabun. Karyawan pun kami bagikan hand sanitizer untuk dibawa pulang. Kami berusaha mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah untuk semua kegiatan, baik di rumah maupun di kantor, di mana saja. Selain itu kami lebih menjaga kesehatan dengan mengatur pola makan, olahraga dan lain-lain. Sementara saya pribadi tidak sulit mengatur kegiatan saya sehari-hari, mulai dari menerima konsultasi, membuka referensi, sampai menulis saya lakukan seperti biasa. Bahkan beberapa hari belakang saya selaku Ketua Bidang Perundang-undangan Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah masih memenuhi panggilan tugas organisasi dalam mendukung rekan notaris yang tersangkut masalah hukum di Papua Barat. Keputusan INI menunda RP3YD sangat tepat momennya karena ada keraguan dari kami dengan semakin cepatnya persebaran covid19. Proses pengambilan keputusan cepat diambil dengan menghubungi semua pengwil2 untuk minta persetujuan. Saat di Yogyakarta itulan keputusan dieksekusi saat seminar. Masalah penyakit ini kami pentingkan karena masalah kesehatan adalah hal utama. Maka dari itu dengan adanya kerumunan orang banyak maka sangat rentan ketularan wabah. ...

Menghadapi Corona, Setiap Hari Membersihkan Handel Pintu

30 August 2023 | 14:32:00

saya juga minta karyawan setiap hari membersihkan handel pintu dan pegangan tangan tangga ke lantai atas. ...

The Indonesian Land Deed Official (IPPAT) - East Java, Indonesia, Helps Corona Affected Communities

30 August 2023 | 14:32:00

The assistance provided is in the form of food, namely rice, oil, sugar, noodles, crackers and healthy drinks around 200 pax for daily workers ...

IPPAT Jawa Timur Membantu Masyarakat Terdampak Corona

30 August 2023 | 14:32:00

Pejabat Pembuat Akta Tanah  Jawa Timur Membantu Masyarakat Terdampak Corona ...

Made Pria - Corona's Impact, We Closed Except Urgent

30 August 2023 | 14:32:00

Each employee must wear a mask. ...

After Corona Attack Bring Hand Sanitizer

30 August 2023 | 14:32:00

For the past two weeks the Land Office has not been operating ...

A thousand and five hundred Notaries Canceled to Batu Town Due to Corona

30 August 2023 | 14:32:00

This delay is also to protect the notaries themselves ...

Perkembangan Gugatan dengan Permohonan Provisionil

30 August 2023 | 14:32:00

Walaupun demikian secara tersurat atau acara implisit praktik peradilan mengenal ketentuan tuntutan provisionil terdapat di dalam ketentuan Pasal 180 (1) HIR/191 (1) Rbg ...

Putusan Hasil Kongres IPPAT Makassar 2018 Batal Demi Hukum

30 August 2023 | 14:32:00

Putusan Gugatan Kongres IPPAT ...