untuk menerima kiriman artikel silakan invite WA 0812 8131 8151, follow twitter @medianotaris, dan facebook : medianotaris
Indonesia English

Agenda

MALAM PUNCAK HUT INI-IPPAT JATIM

27 September 2024 | 14:16:00

MENGALAHKAN DKI JAKARTA

  medianotaris.com, Surabaya (K.  Lukie Nugroho, SH) - Jumat malam (27/9/24) di Ciputra World, Surabaya kolaborasi antara Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Timur membuat suasana kegiatan dalam rangka HUT INI dan IPPAT mencapai titik puncaknya dengan acara hiburan dengan menampilkan artis penyanyi Ibukota Dudy Oris si pelantun lagu  Aku Yang Jatuh Cinta dan penyanyi dangdut koplo Niken Aprillia. Selain artis profesional, panitia juga menampilkan persembahan grup vokal notaris Malang yang membawakan  lagu Isyana Saraswati dan Raisa : Anganku-anganmu. Apa kata Dr. Isy Karimah Syakir, SH, MKn, MH - Ketua Pengurus Wilayah Jawa Timur, Ikatan Notaris Indonesia- mengenai acara ini. “Tonton aja, Mas,” katanya dengan nada gembira. Kegiatan Pengurus Wilayah Jawa Timur ini jauh mengalahkan Pengurus Wilayah DKI Jakarta yang menurut pengamatan media tampak “sepi-sepi” saja. Sedangkan Pengwil INI - IPPAT Jawa Timur sejak awal Juli 24 Pengwil INI dan IPPAT mengadakan berbagai acara demi acara dalam rangka menjujung dan menghargai organisasi mereka untuk kepentingan  anggota.   Isy  dalam dua hari terakhir ini bersama timnya sudah merampungkan program dadakan untuk “menolong” calon notaris dalam acara pelatihan untuk belajar bersama menghadapi ujian calon notaris yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI 2 Oktober. Acara pelatihan tersebut diadakan pada Rabu dan Kamis (25-26/9/24) di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya dengan peserta sebanyak 390 orang yang semuanya gratis, termasuk makan dan minum selama acara. Kabarnya para narasumbernya pun bekerja sukarela. Para narasumber itu adalah senior-senior notaris/ PPAT Surabaya yang sudah mumpuni dalam bekerja dan sudah biasa memberikan kuliah.  Mereka para narasunber dan bidang yanag disampaikan adalah  Dr. Sri Wahyu Jatmikowati, S.H., M.H - Hukum Perkawinan, Wimphry  Suwignjo, S.H. - Hukum Bisnis, Jusuf Patrianto Tjahjono, S.H., M.H.- Hukum Perusahaan, Bambang Heru Djuwito, S.H., M.H.,  Peraturan Jabatan Notaris, Dwi Rosulliati, S.H., M.H. Teknik Pembuatan Akta, Dr. Diah Aju Wisnuwardhani, S.H., M.Hum. - Hukum Perikatan, Dr. Endang Sri Kawuryan, S.H., M.Hum. - Hukum Jaminan, dan Machmud Fauzi, S.H. - Hukum Waris. (KLN).  

...

Antara Katon Bagaskara-Vina Panduwinata-Nia Daniati dan Otty HC Ubayani

27 September 2024 | 14:16:00

Dialah yang bisa menjadi produser untuk acaranya sendiri dalam berbagai event. ...

Lemhannas untuk PPAT dan Notaris

27 September 2024 | 14:16:00

Ini penting buat notaris dan PPAT yang mengandalkan profesionalisme dan networking. ...

Berhati-hatilah Dengan Covernote Anda

27 September 2024 | 14:16:00

Pemeriksaan bukti permulaan dapat dilihat apakah itu ranah hukum administrasi atau sudah masuk ranah hukum pidana. ...

Pra Kongres IPPAT : Peserta Terbesar Dalam Sejarah

27 September 2024 | 14:16:00

sebelumnya IPPAT belum pernah menyelanggarakannya dengan jumlah yang sebesar itu ...

Ambassador Otty Jalan Sehat Kebangsaan

27 September 2024 | 14:16:00

  Ambassador Otty, pendukung Otty HC Ubayani, SH dalam pencalonan Ketua Umum IPPAT, awal bulan November ini ikut serta acara Jalan Sehat Kebangsaan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Acara yang juga dihadiri Menteri Sosial RI Kofifah Indar Parawansa itu diikuti warga masyarakat dari berbagai elemen, seperti Tagana, veteran pejuang, dan juga keluarga pahlawan nasional. Tak ketinggalan, masyarakat yang ikut car free day juga itu bergabung. Sementara itu Ambassador Otty sendiri datang dengan puluhan anggota yang datang dari berbagai daerah, misalnya Makassar, Padang, Batam, Lampung, Banten dan lain-lain. Otty HC Ubayani, SH sendiri menyatakan perlunya suatu bangsa menghargai pahlawannya dan mengambil contoh dalam kehidupan sehari-hari. Kalau dulu pahlawan pahlawan berjuang dengan cara berperang secara fisik, maka kita sekarang berjuang dengan cara bekerja dan membangun negara dan bangsa agar sejahtera. ...

Kejutan Hedi Yunus di Pengwil Banten

27 September 2024 | 14:16:00

Rani yang merupakan salah kandidat pemimpin organisasi masa depan ini menyatakan pentingnya menjaga soliditas organsisasi walau terdapat perbedaan karena berbagai sebab ...

Seminar Rumah Susun, Perpajakan dan Orang Asing

27 September 2024 | 14:16:00

pentingnya pemahaman permasalahan hukum rumah susun sejalan dengan meningkatnya kebutuhan rumah susun. ...

Habib Adjie : Rosidah Sudah Menjalankan Jabatan Sesuai UU Jabatan Notaris

27 September 2024 | 14:16:00

  Doktor Habib Adjie, SH, MH, notaris senior yang duduk di Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyatakan bahwa Rosidah sudah bekerja sesuai peraturan jabatan yang berlaku.Menurut Habib, salah seorang ahli yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Notaris/ PPAT Rosidah, SH ini , tentang bagaimana Rosidah menjalankan jabatannya dalam kasus ini, sudah tidak perlu lagi ditafsirkan lain, karena peraturannya jelas, dan Rosidah sudah menjalankannya sesuai peraturan.Berikut ini pendapat Dr. Habib Adjie, SH, MH dalam sebuah wawancara dengan K. Lukie Nugroho, SH dari medianotaris.com Medianotaris.com : Menurut Anda, semua  yang dilakukan Rosidah sudah sesuai profesinya sebagai pejabat umum? Terutama mengenai pembuatan akta peralihan hak atas tanah yang jadi obyek perkara?Habib Adjie : Mengenai akta yang dibuat (Rosidah) tidak ada masalah.Medianotaris.com : Jika dakwaan dan hukuman dijatuhkan sebagai perbuatan merugikan keuangan negara, bagaimana?Habib Adjie : Adanya kerugian negara itu tafsiran jaksa dan hakimMedinotaris.com : Dalam putusan disebutkan bahwa akibat tindakannya, Rosidah menimbulkan kerugian negara karena tanah kas desa tersebut beralih fungsi.  Apakah dengan perbuatannya membuat akta tersebut,  tanah kas desa bisa beralih fungsi?Habib Adjie : Yang membuat (menyebabkan) alih fungsi lahan bukan akta Notaris. Kalaupun itu terjadi (beralih fungsi), para pihak sendirilah yang melakukannya.Medianotaris.com : Apakah dalam perkara ini Anda pernah pernah dimintakan pendapat sebagai ahli? Kalau ya,  apa saja poin penting yang pak habib sampaikan ke majelis?Habib Adjie : Pernah. Poin penting yang saya sampaikan adalah bahwa notaris telah menjalankan tugas jabatannya sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku, UU Jabatan Notaris. Hanya saja jaksa dan hakim menafsirkannya lain.Medianotaris.com : Kemudian poin apa yang paling penting waktu itu Anda sebutkan  agar bisa membuat Rosidah lolos dari jeratan pidana korupsi?Habib Adjie : Bahwa Notaris hanya membuat akta berdasarkan data/dokumen dari para penghadap. Ketidakbenaran data/ dokumen (yang diajukan pada notaris) adalah tanggungjawab penghadap sepenuhnyaMedianotaris.com : Tadi Anda mengatakan bahwa “hakim menafsirkan lain” itu yang bagian apa?Habib Adjie : Dalam arti Notaris bertindak di luar kewenangan. (padahal notaris sudah menjalankan tugas jabatannya sesuai UU Jabatan Notaris.Medianotaris.com : Saya melihat,  putusan hakim dasarnya adalah bahwa kesalahan rosidah dilihat dari kesimpulan, yaitu adanya alih fungsi dan merugikan keuangan negara.  Sedangkan SOP atau tatacara notaris bekerja menjalankan jabatannya sesuai UUJN ternyata diabaikan.  Menurut Anda bagaimana?Habib Adjie : Alih fungsi bukan karena akta Notaris. Akta Notaris bukan sarana untuk alih fungsi tanah. Notaris tidak mengambil keuntungan apa pun. Jadi tidak ada korupsinyaMedianotaris.com : Dari sisi hakim,  Rosidah dianggap melampaui kewenangannya sehingga didakwa korupsi.  Sebaliknya dari dari sisi Notaris (berdasarkan UUJN)  notaris sudah menjalankan jabatannya sesuai aturan. Apakah berarti di sini ada semacam "wilayah kosong yang tidak pasti secara hukum" sehingga sewaktu-waktu mengincar pejabat umum.  Menurut Anda apa sebetulnya permasalahan di "wilayah kosong " ini? Masih ada perbedaan persepsi penegak hukum dan notaris. Akibatnya notaris bisa menjadi korban. Bagaimana menurut Anda?Habib Adjie : Tidak ada wilayah yang kosong, tapi merambah ke wilayah Notaris yg sebenarnya sudah jelas dan tidak perlu ditafsirkan lainMedianotaris.com : : Berarti aparat hukum belum sepenuhnya memahami SOP notaris/ PPAT dalam menjalankan jabatannya?Habib Adjie : Ya seperti itu. Ilmu Hukum Notaris merupakan ilmu yang Esoterik yang harus dipelajari secara khusus.Medianotaris.com : Sejauh ini upaya penyamaan persepsi antara penegak hukum dan notaris itu sudah seberapa jauh efektivitasnya untuk mengurangi kesenjangan pemahaman antara profesi pejabat umum dan penegak hukum?Habib Adjie : untuk menyamakan persepsi, organisasi berkewajiban melakukannya. Juga harus dicari formulanya yang tepat untuk saling memahami jabatan masing-masing. ...

Tugas Alih-fungsi Lahan Bukan Urusan Notaris/PPAT

27 September 2024 | 14:16:00

  Bagaimana sebetulnya kasus Rosidah di Sidoarjo sehingga dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan atas dakwaan korupsi Tanah Kas Desa? Berikut penuturan Penasehat Hukum Rosidah, SH, Krisna Budi Cahyono, SH kepada K. Lukie Nugroho, SH dari medianotaris.com.   Krisna Budi Cahyono, SH - (Penasehat Hukum Rosidah, SH) : Rosidah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi akibat menyalahgunakan wewenang bersama-sama Sunarto (terdakwa lainnya) dengan membuat akta PPJB yang isinya mengakibatkan Tanah Kas Desa (TKD) beralih fungsi menjadi lahan perumahan. Perbuatan ini dianggap merugikan keuangan negara karena TKD sudah beralih fungsi.Tapi dakwaan dan putusan menyebabkan beralihnya fungsi tanah tersebut sebetulnya bukan salahnya notaris/ PPAT karena tugas alih fungsi ini bukanlah urusan notaris/ PPAT. Sebab ketika tanah tersebut dikavling kemudian dibangun maka hal ini adalah urusan developer.Beberapa hal penting dalam pertimbangan hakim ternyata tidak tepat. Misalnya, dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim terdapat (nama) saksi-saksi yang tidak pernah hadir di persidangan, ternyata (namanya) dimasukkan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut. Misalnya karyawan notaris yang dianggap menerima dokumen, padahal karyawan notaris tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan ini. Justru karyawan notaris tersebut dihadirkan di sidang terdakwa lainnya.Selain ini lembaga BPD atau Badan Permusyawaratan Desa di dalam pertimbangan putusan hakim dianggap hadir dalam persidangan, walau sebenarnya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan ini.Kemudian ada saksi dari BPN atau Kantor Pertanahan yang disebutkan dalam pertimbangan hukum walau sebetulnya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.Krisna kecewa karena karena majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa notaris tidak membuat akta jual-beli. Sebab kedua yang menjadi keberatan adalah bahwa Tanah Kas Desa sebetulnya tidak bisa diperjual-belikan. Untuk itu harus ada pelepasan yang dilakukan desa dan disetujui Bupati dan Gubernur.Dengan demikian artinya tanah kas desa tidak bisa dialihkan oleh subyek hukum siapa pun, kecuali desa itu sendiri. Sehingga aneh jika tanah tersebut dikatakan telah dijual-belikan pada warga melalui pembuatan akta notaris. Padahal menurut UU Pokok Agraria notaris tidak punya kewenangan membuat akta peralihan hak atas tanah.Usai menjatuhkan putusan Ketua Majelis Hakim Budi Prasetyo, SH mempersilakan para pihak untuk menggunakan haknya untuk banding. Dalam hal ini semua pihak bisa beda pendapat dengan majellis hakim, dan undang-undang mengatur mekanisme kontrol, lembaga koreksi (putusan hakim). Hakim mempersilakan (untuk banding), dan meminta semua pihak menghormati hukum, terlepas dari rasa kecewa, tidak kecewa, puas, tidak puas.Pihak Rosidah, melalui Budi Cahyono pun, mengajukan banding. Termasuk jaksa penuntut umum juga mengajukan banding karena putusannya jauh dari tuntutannya selama 6,5 tahun penjara. ...

Agustusan Bersama Notaris Otty

27 September 2024 | 14:16:00

Dukungan para PPAT dari berbagai penjuru tanah air terhadap pencalonan Otty sebagai Ketua Umum IPPAT..... ...