Problematika
16 January 2023 | 08:31:00
Sehubungan dengan peserta ujian PPAT yang sudah memenuhi kualifikasi kelulusan dengan nilai ujian Passing Grade 80 bahkan ada uang nilainya diatas 100 akan tetapi tidak mendapat wilayah kerja, hendaknya diberikan Surat Keterangan Lulus ...
16 January 2023 | 08:31:00
Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat yang didukung oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (UNPAD) dan Universitas Parahyangan (UNPAR), mengadakan seminar nasional yang bertajuk “Penguatan Hak Pengelolaan Pasca Berlakunya Undang Undang Cipta Kerja” yang pada Rabu (24/03/2021) di Pullman Bandung Grand Central Hotel, Bandung-Jawa Barat.
Sebelumnya, pada Selasa (23/03/2021) sore ditempat yang sama panitia penyelenggara acara yang terdiri dari beberapa anggota Pengwil Jabar INI-IPPAT, juga mengadakan jumpa pers. Dalam kesempatan tersebut hadir pula Ketua Pengwil Jabar INI Irfan Ardiansyah dan Ketua Pengwil Jabar IPPAT Osye Anggandari serta beberapa perwakilan dari UNPAD dan UNPAR untuk memberikan beberapa keterangan mengenai maksud dan tujuan digelarnya acara seminar tersebut. Beberapa awak media baik lokal maupun nasional juga turut hadir guna meliput jalannya acara.
Berdasarkan keterangan pers tertulis yang didapat awak media dari panitia penyelenggara, pengenalan lebih jauh tentang Hak Pengelolaan setelah terbitnya peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja sangat diperlukan karena masih kurangnya informasi yang valid dari sumber yang terpercaya. Oleh karenanya seminar itu diharapkan nantinya akan mampu menjawab semua hal yang perlu dipahami, tidak hanya oleh para Notaris/PPAT, tetapi juga oleh praktisi Perbankan, pengusaha atau pebisnis. Bahkan para pejabat di BUMN dan BUMD agar dalam pengenalan lebih lanjut mengenai Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah di atasnya menjadi terang dan jelas, sehingga mampu membuka banyak peluang dalam membangkitkan perekonomian Indonesia secara makro.
Menurut informasi yang didapat dari pihak penyelenggara, Seminar Nasional yang mengangkat dan membahas mengenai penguatan hak pengelolaan pasca diberlakukannya UU Ciptaker, merupakan yang pertama kalinya diadakan di Indonesia. Dengan mendapat dukungan penuh dan antusiasme dari BPN Pusat serta para akademisi dari UNPAD dan UNPAR, sehingga dapat menampilkan Narasumber yang sangat berkompeten dan menguasai bidangnya serta tidak diragukan kapasitasnya dalam memberikan materi mengenai Hak Pengelolaan pasca berlakunya UU Cipta Kerja.
Pelaksanaan seminar itu sendiri rencananya akan dilakukan secara Daring (Dalam Jejaring) serta Luring (Luar Jejaring) yang akan dimulai pada pukul 8:00 WIB hingga selesai. Sementara itu materi yang akan diberikan dalam seminar ini meliputi: Penguatan Hak Pengelolaan Berdasarkan UU Cipta Kerja-PP No. 18 Tahun 2021, Hak-hak atas Tanah diatas Hak Pengelolaan, dan Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan/Alternative Dispute Resolution pada akta dan perjanjian yang berkaitan dengan Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan. (Iwa) ...
16 January 2023 | 08:31:00
Penyelenggara :
Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)
Pengurus Wilayah Jawa Barat.
Didukung oleh : Fakultas Hukum UNPAD dan UNPAR
Pepatah “Tak kenal maka tak sayang” menjadi motivasi kuat bagi penyelenggaraan seminar nasional kali ini. Pengenalan lebih jauh tentang Hak Pengelolaan setelah terbitnya peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja sangat diperlukan karena masih kurangnya informasi yang valid dari sumber yang terpercaya.
Seminar Nasional ini menjawab semua hal yang perlu dipahami tidak hanya oleh para Notaris/PPAT, tetapi juga oleh praktisi Perbankan, pengusaha/pebisnis bahkan para pejabat di BUMN dan BUMD agar dalam pengenalan lebih lanjut mengenai Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah di atasnya menjadi terang dan jelas, sehingga membuka banyak peluang dalam membangkitkan perekonomian Indonesia secara makro.
Seminar Nasional ini adalah yang pertama kali diadakan di Indonesia, dengan antusiasme dan dukungan penuh dari BPN Pusat serta akademisi dari UNPAD dan UNPAR, sehingga dapat menampilkan Narasumber yang sangat berkompeten dan menguasai bidangnya serta tidak diragukan kapasitasnya dalam memberikan materi mengenai Hak Pengelolaan pasca berlakunya UU Cipta Kerja.
Penyelenggaraan Seminar Nasional akan diadakan secara daring dan luring :
Hari, tanggal : Rabu, 24 Maret 2021 Pukul : 08.00 WIB - selesai Luring : Pullman Bandung Grand Central Hotel
Jl Diponegoro No 27, Bandung – Jawa Barat
Daring. : via Zoom
Materi yang akan diberikan dalam seminar ini meliputi :
Penguatan Hak Pengelolaan Berdasarkan UU Cipta Kerja - PP No 18 Tahun 2021
Hak-hak atas Tanah diatas Hak Pengelolaan
Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan/Alternative Dispute Resolution pada akta dan perjanjian yang berkaitan dengan Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan.
Bila ada pertanyaan mengenai pendaftaran Seminar Nasional ini, jangan ragu untuk menghubungi NARAHUBUNG :
RIRIN 081221033799
MIKE 081395077789
RATIH 08122373113
ERNA 08122178603
...
16 January 2023 | 08:31:00
Mahasiswa juga didukung dengan akses fasilitas yang lengkap seperti ruang moot court UPH. ...
16 January 2023 | 08:31:00
Memberikan kemudahan bagi investor yang memiliki lebih dari satu saham atau mungkin lebih dari 50% saham yang pada akhirnya terbuka lebar adanya kemungkinan RUPS dilaksanakan pada waktu yang bersamaan di lokasi yang berbeda ...
16 January 2023 | 08:31:00
Risalah RUPS secara elektronik wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPS... ...
16 January 2023 | 08:31:00
Oleh karena itu para anggota ALB jangan menyia-nyiakan waktu dengan segera mendaftar sebagai anggota INI melalui web site INI. ...
16 January 2023 | 08:31:00
Terobosan yang dilakukan Kerajaan Belanda dapat dijadikan acuan dimana melalui Undang-undang Sementara Berkaitan Dengan COVID-19 Jurnal Kenegaraan Kerajaan Belanda Keadilan dan Keamanan telah mengatur tentang Pembuatan Akta Notaris dengan bantuan perangka ...
16 January 2023 | 08:31:00
Hak Ingkar Notaris merupakan alasan pembenaran yang diperkenankan UU terhadap seorang Notaris untuk meminta dibebaskan dari kewajibannya memberikan kesaksian mengenai isi akta dan keterangan-keterangan yang diperolehnya dalam pembuatan akta. Hak ingkar N ...
16 January 2023 | 08:31:00
Dalam era digitalilasi sekarang ini pelaku usaha maupun Notaris sudah seharusnya memberikan respon positif atas keberadaan teknologi digitalisasi yang telah mengalami tranformasi yang luar biasa... ...
16 January 2023 | 08:31:00
nama-nama hijab cantik itu diambil dari beberapa istilah nama jenis pekerjaan seputar Notaris dan PPAT. Misalnya Hijab Syar i Validasi.. ...