Indra Iswara (kandidat doktor), SH, MKn adalah notaris Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang cukup kritis menganalisa ilmu kenotariatan. Penulis buku “Profesi Notaris-PPAT Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam” ini menyampaikan pengalamannya berurusan dengan proses pengurusan badan hukum yang sudah lama. Mengakui sisi positifnya teknologi IT, Indra yang berbisnis ternak kucing ini mengingatkan juga kunci utama sistem IT, yaitu payung hukum untuk jabatan notaris yang sampai saat ini belum jelas.
Indra menyatakan bahwa pelayanan ITdari Kementerianmasih terdapat kelemahan jika server atau jaringan mengalami gangguan yang menyebabkan terhambatnya proses. Dengan besarnya duit Pemerintah mestinya keluahan ini tidak terjadi lagi.
Berikut ini wawancara medianotaris.com melalui aplikasi WhatsApp dengan (Kandidat Doktor) Indra Iswara, SH, MKn.
medianotaris.com : Apakah teknologi informatika (TI atau IT) sangat membantu pekerjaan notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya? Dalam sehari-hari bekerja apakah notaris (atau Anda) sudah melakukan? Mohon dijelaskan contoh-contohnya.
Indra Iswara : Presiden Jokowi dalam membuka Kongres Notaris Dunia ke-29 Tahun 2019 di Jakarta mengingatkan pentingnya penggunaan teknologi bagi notaris untuk meningkatkan pelayanan terhadap publik. "Misalnya kehadiran fisik bisa dilakukan dengan pemanfaatan teknologi, bisavideo call, tanda tangan elektronik tanpa kehilangan bukti elektroniknya," jelasnya.
Berdasarkansambutan Presiden tersebut maka saya berpendapat bahwa bidang pekerjaan notaris mestinya mengikuti perkembangan zaman, ya zaman teknologi ITyang memiliki ciri cepat, praktis sehingga mengurangi biaya yang tidak perlu. Namun juga tetap memerhatikan keamananan. Untuk yang sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM adalah berupa inovasi dalam layanan AHU. Layanan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAMininyatanyabisa memangkas birokrasi dan biaya, termasuk “biaya siluman” yang sebelumnya menghantui masyarakat. Ciri layanan AHU ini adalah bisa diakses dimana saja, penumpukan berkas bisa dihindari, dan prosesnya berjalan berdasarkan sistem.
medianotaris.com : Apakah IT yang sudah dipakai seperti e-mail, whatsapp atau yang lainnya mudah dipahami dan diaplikasikan?
Indra iswara : layanan eletronik berupa e-mail, Whatsapp dan aplikasi lainnya untuk sekarang ini justru penggunaan lebih intensif dan maksimaluntuk membantu kegiatan masyarakat, termasuk pekerjaan notaris.
medianotaris.com : Apakah keuntungan, atau (mungkin) kerugiannya memanfaatkan IT dalam menjalankan tugas dan jabatan sebagai notaris?
Indra Iswara :Justru kami sebagai notaris merasakan keuntungan yang besar dengan adanya teknologi IT yang sudah ada. Hanya saja catatan saya, sebaiknya Pemerintah segera memperbaiki layanan jika ada sisi-sisi layanan yang membuat timpang sistem secara keseluruhan.
Untuk urusan pengurusan Badan Hukum Perkumpulan menurut saya terdapat kekurangan, yaitu adanya verfifikasi dari AHU. Verfikasi AHU dalam pengurusan Badan Hukum Perkumpulan justru bertentangan dengan semangat sistem IT itu sendiri, yaitu kecepatan. Dengan verifikasi AHU ini malah jadi lambat.
medianotaris.com : Salah satu contoh, misalnya pemanfaatan IT dalam proses pendirian badan hukum PT, kabarnya sangat membantu masyarakat dalam mendirikan usaha karena prosesnya cepat, tanpa bertemu secara fisik antara masyarakat atau notaris dengan pihak Kementerian, dan akhirnya biaya siluman bisa dipangkas. Komentar Anda bagaimana?
Indra Iswara : beralihnya pelayanan konvensional ke sistem on line membuat masyarakat dimudahkan dalam mendapatkan informasi layanan AHU dalam bentuk transparansi sehingga dapat dimengerti dan dipahami. Sehingga akhirnya mempermudahkan pengguna jasa hukum.
Perbaikan sistem dan prosedur layanan ini berorientasi pada percepatan waktu sehingga masyarakat puas, selain itu juga dalam hal ini meningkatkan regulasi pelayanan masyarakat yang sifatnya universal dan tidak berpihak. Di sini pelayanan Ditjen AHU telah membentuk persepsi birokrasi yang bersifat melayani dengan pasti dan nyata, dalam rangka mewujudkan semangat melayani dengan mudah dan transparans.
medianotaris.com : Apakah sistem yang dibuat untuk pendirian badan hukum yang sudah berjalan bertahun-tahun itu sudah mapan atau masih saja ada ketimpangan sehingga masyarakat terpaksa datang ke Kementerian?
Indra Iswara :
Sepanjang pengalaman saya menjabat Notaris sejak tahun 2013 dalam menggunakan layanan IT saya rasa sudah mapan dan lebih baik lagi. Saat ini ada layanan Online di semua sektor mulai dari AHU, YAP untuk menghindari pertemuan antara notaris bahkan masyarakat dengan Kementerian.
medianotaris.com : Apakah pemanfaatan IT ada kelemahannya bila dilihat dari kacamata umum, dan bila dilihat dari kacamata notaris?
Indra Iswara : Pelayanan ITdari Kementerianmasih terdapat kelemahan jika server atau jaringan mengalami gangguan yang menyebabkan terhambatnya proses.Saya rasa dengan duit dari Pemerintah yang besar tidak ada alasan lagi server down atau lemot. Adanya gangguan jaringan akan bisa menjadikan tujuan IT itu sendiri menjadi terbalik : jadi malah memaksa masyarakat melakukan pertemuan fisik lagi. Biaya siluman lagi.
medianotaris.com : Apakah penandatanganan akta sudah saatnya bisa dilakukan secara on line atau elektronik? Apa penjelasan Anda?
Indra Iswara : Seharusnya dimungkinkan dilakukan secara elektronik mengikuti pasal 77 UU PT. Namun untuk perbuatan hukum lain tetap harus diatur dengan payung hukum yang jelas.
medianotaris.com : Kendala dalam pembuatan akta secara elektronik itu apa saja?
Indra Iswara :Kendala yang ada apabila jaringan atau server itu down.
medianotaris.com : Dalam sistem atau aplikasi video konferens (seperti Zoom atau google meet atau Whatsapp, mungkinkah para pihak sebagai “penghadap” memberikan keterangan palsu dan notaris sulit mengkonfimasi? Atau mungkin para penghadap melakukan penghadapan di depan kamera dalam keadaan dipaksa oleh orang di belakang layar? Bagaimana cara mengatasi hal ini?
Indra Iswara :Sesuai dengan UUJN dimana akta notaris dibuat dalam bentuk minuta akta maka pembuatan akta notaris, baik untuk akta partai/Pihak maupun atauRelaas Pejabat untuk saat ini belum bisa dilaksanakan secara elektronik.
Sesuai pertanyaan, mungkinkah bisa terjadi hal negatif seperti yang Anda tanyakan diatas, jawabannyaadalah sangat dimungkinkan mengingat tidak bertemunya penghadap dengan Notaris
Untuk perjanjian yang dibuat secara elektronik dapat juga melibatkan Notaris dengan cara yang sama seperti dalam penyelenggaraan RUPS. Perjanjian tersebut dituangkan dalam dokumen elektronik dan satu eksemplar diserahkan kepada Notaris untuk membuat akta penyimpanannya.
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Kirim Komentar