Kalau Tidak Bisa Selesai, Federasikah?
Siang itu, 17 Oktober, Panitia Khusus DPR RI untuk Revisi UUJN mengadakan rapat dengan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menggali masukan dari para notaris. Rapat yang dibuka Ketua Pansus Andi Rio Idris Padjalangi didampingi Harry Witjaksono itu dimulai jam 14.35 itu cuma berlangsung sebentar, dan dinyatakan ditunda pembicaraan materinya.
Memang hari itu kedua kubu kepengurusan yang hadir adalah pengurus INI di bawah pimpinan Sri Rachma Chandrawati, dan INI di bawah pimpinan Pengurus Kolektif yang biasa disebut PK PP INI atau PKK. Siapa pun tahu, kedua kubu ini berseteru dan saling mengklaim dirinya sebagai yang legitimasinya benar dalam berpendirian.
Di kubu SRC, Rachma didampingi Sekjennya Hapendi Harahap dan puluhan orang pengurus lainnya yang mendominasi peserta sidang. Sementara di kubu PKK yang hadir adalah Adrian Djuwaini didampingi Isyana W. Sadjarwo, Firdhonal dan anggota lainnya dalam jumlah yang lebih kecil. Di barisan kubu PKK tidak tampak ketua PKK lainnya seperti Arry Supratno, Habib Adjie, Erni rohaini dan Pieter E. Latumeten..jpg)
Menariknya, selain 2 kubu ini juga hadir notaris-notaris lain "yang tidak ikut kemana-mana". Mereka yang tidak mendukung INI Sri Rachma atau INI PK ini adalah Widijatmoko, Maferdy Yulius, Otty H. C. Ubayani, dan kawan-kawan. Para notaris ini menyatakan memisahkan diri dari kedua kubu ini karena ingin mengembalikan organisasi notaris pada jalur semula yang ingin agar notaris bermartabat karena patuh pada hukum dan tidak mementingkan ambisi dan golongannya sendiri. Belakangan, kelompok yang disebut orang sebagai “poros tengah” atau “tim rekonsiliasi” notaris ini makin gencar melakukan lobi-lobi, dan memiliki pengaruh kuat di pusat maupun di daerah.
Pertemuan dua kubu kepengurusan notaris, yaitu INI di bawah pimpinan Sri Rachma Chandrawati (SRC) dengan Pengurus Kolektif PP INI, siang itu sebelum sidang, di depan dan di dalam ruang rapat Pansus Revisi UUJN berlangsung aman dan damai. Sebagian besar, yang merupakan pendukung SRC, duduk di dalam ruang sidang menunggu sidang yang belum dimulai. Sementara itu sebagian lagi berada di teras saling bergerombol berbicara ringan, sesekali berfoto-ria. Yang lainnya, Adrian dan Herdimansyah, memisahkan diri ke lantai bawah.
Dengan adanya pernyataan salah seorang anggota DPR tadi, akhirnya rapat yang semula hendak mendengar masukan notaris soal revisi UUJN, justru malah terjebak pada masalah dialog tentang "dualisme" kepengurusan INI. Akibatnya masalah intinya tertunda, dan pimpinan sidang menyatakan akan tetap mengagendakan rapat berikutnya dengan mempertimbangkan mengundang notaris secara pribadi sebagai tokoh atau pakar-pakarnya jika masalah organisasi ini masih konflik berkepanjangan.
Baik Andi Rio maupun Harry Witjaksono menyatakan bahwa urusan dualisme kepengurusan diharapkan diselesaikan sendiri antar intern notaris dengan mempertimbangkan sempitnya waktu sidang di satu pihak, dan kepentingan notaris dan kepentingan masyarakat luas di pihak lain. Dengan adanya reses bulan Oktober-November ini maka masa sidang akan tersisa pada Desember. Paling-paling nanti bisa ada tambahan waktu Januari 2013.
Rio maupun Harry, menyatakan bahwa pembahasan RUU revisi ini akan berjalan terus. Untuk itu nantinya DPR akan mengundang para notaris dalam kapasitas sebagai pribadi. Yang juga tidak akan dilupakan, mereka yang berbeda "haluan" itu akan diundang tidak berbarengan lagi seperti RDPU 17 Oktober lalu agar sidang bisa berjalan dengan baik. Untuk itu DPR akan menjadwal ulang sidang untuk memanggil mereka sendiri-sendiri.
Kedua politisi ini mengaku prihatin dan berharap para notaris segera bersatu demi kepentingan masyarakat luas. Rio mengatakan bahwa notaris harus menyelesaikan masalahnya sendiri dengan penuh kedewasaan dan kebijaksanaan sesuai pengalaman dan umurnya.
Sementara itu Sri Rachma meminta agar Dewan mengesampingkan alasan berlarutnya masalah dualisme kepengurusan INI untuk menunda pembahasan atau rapat. Walau ada dualisme atau persoalan di tubuh INI hendaknya pembahasan revisi RUUJN tetap berjalan sesuai rencana. Ia mengingatkan akan pentingnya penyelesaian masalah dualisme kepengurusan organisasi notaris melalui koridor hukum yang berlaku demi kepentingan masyarakat yang membutuhkan notaris.
Adapun Widijatmoko yang menolak menjadi Ketua PK PP INI saat itu juga menghadiri sidang duduk bersama Maferdy Yulius, Otty H. C. Ubayani, Abeng Muharzah Aman, Suprianto. Mereka ini juga diundang sebagai notaris, dan mereka adalah sebagian “pelaku sejarah” yang tidak terpisahkan dari peristiwa kongres sampai terbentuknya dua kepengurusan INI. Mereka ini pula yang saat ini memprakarsi rekonsiliasi dan penyatuan kembali notaris yang berseteru karena perbedaan kepentingan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Maferdy dan Otty menyatakan keluar dari kepengurusan INI di bawah SRC karena merasa sudah tidak sama visi dan perjuangannya. Sedangkan Widijatmoko tidak mau “diikutkan” dalam kepengurusan PKK karena melihat kepentingan pribadi lebih menonjol pada sebagian orangnya. Widijatmoko, memilih tidak mau ikut kepengurusan PKK karena tidak seprinsip dengan sebagian ketuanya yang mementingkan kepetingannya sendiri, sementara kepentingan notaris dinomorsekiankan. Untuk itulah dari awal Ia menolak ikut dalam kepemimpinan PKK.
Menurut Maferdy yang menggagas ide ini, perseteruan ini akibat adanya pihak tertentu yang mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompoknya, sementara kepentingan notaris keseluruhan diabaikan. Akibatnya, dalam berorganisasi tidak akan bisa demokratis dan cenderung merugikan anggota lainnya dan juga merugikan organisasi secara keseluruhan.
Ketika diminta rinci visinya ini, Ia menjawab bahwa nantinya organisasi harus transparans, siap diaudit, mempertanggungjawabkan semua program-program yang digariskan secara terbuka, dan yang penting, adalah membuat anggotanya sejahtera dengan melindungi profesinya ketika bekerja.
Otty juga nantinya ingin agar elit pengurus memperhatikan kepentingan anggota. Bukan hanya golongannya sendiri. Setiap anggota harus berani berkorban untuk kepentingan organisasi, bukan malah membuat organisasi terbebani. Pengurus harus bisa mengelola organisasi dan keuangan dengan baik, dan mempertanggungjawabkan semua yang sudah diprogramkan dan menjadi tugasnya melayani anggota. Ia tidak ingin lagi ada kewajiban organisasi terhadap anggota yang terabaikan seperti yang lalu-lalu.
Para notaris yang tidak memihak salah satu pengurus ini sekarang sedang melakukan upaya untuk menyatukan kembali elit-elit notaris yang bersengketa dengan melakukan pemilihan lagi dengan visi dan cara yang lebih baik, yaitu dengan dasar hukum yang kuat, menghidarkan money politic dan sejenisnya. Kabarnya, konsep yang dibawa oleh tim ini mendapat respon yang positif dari banyak kalangan yang juga sudah lelah melihat perseteruan notaris karena soal kepentingan ini.
Maferdy berpendapat, dua pengurus yang ada, yaitu PKK dan INI di bawah SRC, hendaknya legowo jika dikatakan bahwa legitimasinya dipertanyakan karena proses pemilihannya tidak benar. “Bahkan PKK tidak ada dasar hukumnya,” katanya. “Silakan renungkan dengan dengan hati yang jujur, sejak kongres di Yogyakarta sampai di Jakarta segala sesuatu yang terjadi di dalam proses kongres itu benar atau tidak,” kata Ferdy yang mantan advokat ini.
Ferdy juga berusaha menerawang dan mengingat kejadian demi-kejadian mulai kongres di Yogyakarta, di mana tampak sekali dengan mata telanjang adanya upaya menggagalkan kongres dengan berbagai upaya. Upaya itu muncul karena calon tertentu akan menang bila kongres itu berjalan lancar.
Sama juga dengan di Yogyakarta, di Balai Sudirman hal ini juga terjadi, kata Ferdy. Katanya, kalau 3 opsi presidium yang isinya, salah satunya, adalah melemparkan 3 opsi itu ke floor, hampir pasti pendukung Sri Rachma akan menang dengan melalui “pemilihan normal”. Jika melihat aturan organisasi bahwa suara tertinggi ada pada (peserta) kongres maka Sri Rachma akan menang dengan cara pemilihan normal.
Namun, kata Ferdy, sayangnya upaya untuk melakukan pemilihan ini terhalang oleh presidium yang tidak kunjung naik podium dengan alasan takut dan terhalang oleh ulah peserta, padahal sampai kongres selesai pun tidak ada yang terluka, tidak ada bakar-bakaran, tidak ada lempar bangku, bahkan tidak ada yang tewas. Jadi, alasan bahwa suasana kongres yang membahayakan sehingga presidium tidak mau naik ke podium dan melanjutkan kongres itu tidak benar. Semuanya sehat wal afiat. Buktinya para notaris senior dan para petinggi PKK keluar kongres sendiri tanpa ada yang mengusir dan sehat wal afiat. Saksinya banyak. “Artinya, alasan dibentuknya PKK akibat Presidium tidak bisa menjalankan tugas karena faktor gangguan itu gugur,” kata Ferdy.
Selain itu Ia juga menyebutkan bahwa dalam memilih PKK, Presidium telah melampaui kewenangannya (abuse of power). Seharusnya Presidium hanya sebagai pengatur sidang seperti moderator.
Sementara itu Ferdy dan peserta kongres lain juga menyaksikan mikrofon yang sengaja dimatikan, kursi yang dirapikan panitia sebelum acara selesai, itu juga merupakan bagian dari grand design untuk menggagalkan pemilihan karena ada pihak tertentu yang takut kalah voting.
Di luar kelemahan PKK, Ferdy juga melihat kelemahan yang menyebabkan INI SRC kurang legitimasinya. Kelemahan INI SRC adalah karena dilantik oleh Presidium yang mengangkat dirinya sendiri menjadi ketua, wakil ketua dan sekretaris.
Untuk alasan kesemuanya ini, Ferdy mempersilakan semua notaris membuka AD/ ART INI, khususnya pasal tentang kongres dan kongres luar biasa dan tentang Presidium, antara lain, di pasal 12 dan 18 serta 21.
Menghadapi semua masalah ini Ferdy menyatakan telah membentuk Tim Rekonsiliasi dan Unifikasi yang diketuai Maferdy Yulius dan dan Otty H. C. Ubayani. Menurut Ferdy, kelompok yang didukung 30 orang tim notaris dari seluruh Indonesia ini bertugas mengembalikan Ikatan Notaris Indonesia pada khitahnya sesuai AD/ ART, dengan agenda pertama melaksanakan kongres luar biasa bekerjasama dengan pengurus wilayah. Mereka ini akan berdiri di antara kedua belah pihak yang bersengketa dengan mengembalikan para ketua itu menjadi “nol kembali” seperti kongres. Selanjutnya mareka diperbolehkan ikut pemilihan lagi seperti semula tanpa adanya kecurangan.
Ferdy menyatakan bahwa konsep ini merupakan konsep jalan keluar dalam situasi kepengurusan INI yang mandeg dan “tidak mungkin selesai” seperti sekarang ini. Bila niat baik ini, menurutnya, tidak mendapatkan repons dari kedua pihak atau dihalang-halangi, Ferdy khawatir INI akan terjerumus ke dalam federasi. Untuk itu pula Ferdy akan menjelaskan kepada semua notaris-notaris seluruh Indonesia bagaimana organisasi bisa berakibat seperti sekarang ini. Untuk ini, menurutnya, tidak akan ada tawar-menawar.
Rapat pembahasan materi revisi UUJN itu oleh pimpinan sidang dinyatakan ditunda pembahasannya setelah salah seorang anggota Pansus menyatakan bahwa undangan yang hadir adalah "pengurus kembar, tapi beda rupa" Ikatan Notaris Indonesia (INI). Anggota dewan yang menyampaikan hal ini tahu dan mengantisipasi situasi RDPU jika kedua pihak yang berseteru mengadakan rapat dalam satu forum dengan Pansus.
Memang hari itu kedua kubu kepengurusan yang hadir adalah pengurus INI di bawah pimpinan Sri Rachma Chandrawati, dan INI di bawah pimpinan Pengurus Kolektif yang biasa disebut PK PP INI atau PKK. Siapa pun tahu, kedua kubu ini berseteru dan saling mengklaim dirinya sebagai yang legitimasinya benar dalam berpendirian.
Di kubu SRC, Rachma didampingi Sekjennya Hapendi Harahap dan puluhan orang pengurus lainnya yang mendominasi peserta sidang. Sementara di kubu PKK yang hadir adalah Adrian Djuwaini didampingi Isyana W. Sadjarwo, Firdhonal dan anggota lainnya dalam jumlah yang lebih kecil. Di barisan kubu PKK tidak tampak ketua PKK lainnya seperti Arry Supratno, Habib Adjie, Erni rohaini dan Pieter E. Latumeten.
.jpg)
Menariknya, selain 2 kubu ini juga hadir notaris-notaris lain "yang tidak ikut kemana-mana". Mereka yang tidak mendukung INI Sri Rachma atau INI PK ini adalah Widijatmoko, Maferdy Yulius, Otty H. C. Ubayani, dan kawan-kawan. Para notaris ini menyatakan memisahkan diri dari kedua kubu ini karena ingin mengembalikan organisasi notaris pada jalur semula yang ingin agar notaris bermartabat karena patuh pada hukum dan tidak mementingkan ambisi dan golongannya sendiri. Belakangan, kelompok yang disebut orang sebagai “poros tengah” atau “tim rekonsiliasi” notaris ini makin gencar melakukan lobi-lobi, dan memiliki pengaruh kuat di pusat maupun di daerah.
Pertemuan dua kubu kepengurusan notaris, yaitu INI di bawah pimpinan Sri Rachma Chandrawati (SRC) dengan Pengurus Kolektif PP INI, siang itu sebelum sidang, di depan dan di dalam ruang rapat Pansus Revisi UUJN berlangsung aman dan damai. Sebagian besar, yang merupakan pendukung SRC, duduk di dalam ruang sidang menunggu sidang yang belum dimulai. Sementara itu sebagian lagi berada di teras saling bergerombol berbicara ringan, sesekali berfoto-ria. Yang lainnya, Adrian dan Herdimansyah, memisahkan diri ke lantai bawah.
Dengan adanya pernyataan salah seorang anggota DPR tadi, akhirnya rapat yang semula hendak mendengar masukan notaris soal revisi UUJN, justru malah terjebak pada masalah dialog tentang "dualisme" kepengurusan INI. Akibatnya masalah intinya tertunda, dan pimpinan sidang menyatakan akan tetap mengagendakan rapat berikutnya dengan mempertimbangkan mengundang notaris secara pribadi sebagai tokoh atau pakar-pakarnya jika masalah organisasi ini masih konflik berkepanjangan.
Baik Andi Rio maupun Harry Witjaksono menyatakan bahwa urusan dualisme kepengurusan diharapkan diselesaikan sendiri antar intern notaris dengan mempertimbangkan sempitnya waktu sidang di satu pihak, dan kepentingan notaris dan kepentingan masyarakat luas di pihak lain. Dengan adanya reses bulan Oktober-November ini maka masa sidang akan tersisa pada Desember. Paling-paling nanti bisa ada tambahan waktu Januari 2013.
Rio maupun Harry, menyatakan bahwa pembahasan RUU revisi ini akan berjalan terus. Untuk itu nantinya DPR akan mengundang para notaris dalam kapasitas sebagai pribadi. Yang juga tidak akan dilupakan, mereka yang berbeda "haluan" itu akan diundang tidak berbarengan lagi seperti RDPU 17 Oktober lalu agar sidang bisa berjalan dengan baik. Untuk itu DPR akan menjadwal ulang sidang untuk memanggil mereka sendiri-sendiri.

Kedua politisi ini mengaku prihatin dan berharap para notaris segera bersatu demi kepentingan masyarakat luas. Rio mengatakan bahwa notaris harus menyelesaikan masalahnya sendiri dengan penuh kedewasaan dan kebijaksanaan sesuai pengalaman dan umurnya.
Sementara itu Sri Rachma meminta agar Dewan mengesampingkan alasan berlarutnya masalah dualisme kepengurusan INI untuk menunda pembahasan atau rapat. Walau ada dualisme atau persoalan di tubuh INI hendaknya pembahasan revisi RUUJN tetap berjalan sesuai rencana. Ia mengingatkan akan pentingnya penyelesaian masalah dualisme kepengurusan organisasi notaris melalui koridor hukum yang berlaku demi kepentingan masyarakat yang membutuhkan notaris.
Adapun Widijatmoko yang menolak menjadi Ketua PK PP INI saat itu juga menghadiri sidang duduk bersama Maferdy Yulius, Otty H. C. Ubayani, Abeng Muharzah Aman, Suprianto. Mereka ini juga diundang sebagai notaris, dan mereka adalah sebagian “pelaku sejarah” yang tidak terpisahkan dari peristiwa kongres sampai terbentuknya dua kepengurusan INI. Mereka ini pula yang saat ini memprakarsi rekonsiliasi dan penyatuan kembali notaris yang berseteru karena perbedaan kepentingan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Maferdy dan Otty menyatakan keluar dari kepengurusan INI di bawah SRC karena merasa sudah tidak sama visi dan perjuangannya. Sedangkan Widijatmoko tidak mau “diikutkan” dalam kepengurusan PKK karena melihat kepentingan pribadi lebih menonjol pada sebagian orangnya. Widijatmoko, memilih tidak mau ikut kepengurusan PKK karena tidak seprinsip dengan sebagian ketuanya yang mementingkan kepetingannya sendiri, sementara kepentingan notaris dinomorsekiankan. Untuk itulah dari awal Ia menolak ikut dalam kepemimpinan PKK.
Menurut Maferdy yang menggagas ide ini, perseteruan ini akibat adanya pihak tertentu yang mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompoknya, sementara kepentingan notaris keseluruhan diabaikan. Akibatnya, dalam berorganisasi tidak akan bisa demokratis dan cenderung merugikan anggota lainnya dan juga merugikan organisasi secara keseluruhan.
Ketika diminta rinci visinya ini, Ia menjawab bahwa nantinya organisasi harus transparans, siap diaudit, mempertanggungjawabkan semua program-program yang digariskan secara terbuka, dan yang penting, adalah membuat anggotanya sejahtera dengan melindungi profesinya ketika bekerja.
Otty juga nantinya ingin agar elit pengurus memperhatikan kepentingan anggota. Bukan hanya golongannya sendiri. Setiap anggota harus berani berkorban untuk kepentingan organisasi, bukan malah membuat organisasi terbebani. Pengurus harus bisa mengelola organisasi dan keuangan dengan baik, dan mempertanggungjawabkan semua yang sudah diprogramkan dan menjadi tugasnya melayani anggota. Ia tidak ingin lagi ada kewajiban organisasi terhadap anggota yang terabaikan seperti yang lalu-lalu.

Para notaris yang tidak memihak salah satu pengurus ini sekarang sedang melakukan upaya untuk menyatukan kembali elit-elit notaris yang bersengketa dengan melakukan pemilihan lagi dengan visi dan cara yang lebih baik, yaitu dengan dasar hukum yang kuat, menghidarkan money politic dan sejenisnya. Kabarnya, konsep yang dibawa oleh tim ini mendapat respon yang positif dari banyak kalangan yang juga sudah lelah melihat perseteruan notaris karena soal kepentingan ini.
Maferdy berpendapat, dua pengurus yang ada, yaitu PKK dan INI di bawah SRC, hendaknya legowo jika dikatakan bahwa legitimasinya dipertanyakan karena proses pemilihannya tidak benar. “Bahkan PKK tidak ada dasar hukumnya,” katanya. “Silakan renungkan dengan dengan hati yang jujur, sejak kongres di Yogyakarta sampai di Jakarta segala sesuatu yang terjadi di dalam proses kongres itu benar atau tidak,” kata Ferdy yang mantan advokat ini.
Ferdy juga berusaha menerawang dan mengingat kejadian demi-kejadian mulai kongres di Yogyakarta, di mana tampak sekali dengan mata telanjang adanya upaya menggagalkan kongres dengan berbagai upaya. Upaya itu muncul karena calon tertentu akan menang bila kongres itu berjalan lancar.
Sama juga dengan di Yogyakarta, di Balai Sudirman hal ini juga terjadi, kata Ferdy. Katanya, kalau 3 opsi presidium yang isinya, salah satunya, adalah melemparkan 3 opsi itu ke floor, hampir pasti pendukung Sri Rachma akan menang dengan melalui “pemilihan normal”. Jika melihat aturan organisasi bahwa suara tertinggi ada pada (peserta) kongres maka Sri Rachma akan menang dengan cara pemilihan normal.
Namun, kata Ferdy, sayangnya upaya untuk melakukan pemilihan ini terhalang oleh presidium yang tidak kunjung naik podium dengan alasan takut dan terhalang oleh ulah peserta, padahal sampai kongres selesai pun tidak ada yang terluka, tidak ada bakar-bakaran, tidak ada lempar bangku, bahkan tidak ada yang tewas. Jadi, alasan bahwa suasana kongres yang membahayakan sehingga presidium tidak mau naik ke podium dan melanjutkan kongres itu tidak benar. Semuanya sehat wal afiat. Buktinya para notaris senior dan para petinggi PKK keluar kongres sendiri tanpa ada yang mengusir dan sehat wal afiat. Saksinya banyak. “Artinya, alasan dibentuknya PKK akibat Presidium tidak bisa menjalankan tugas karena faktor gangguan itu gugur,” kata Ferdy.
Selain itu Ia juga menyebutkan bahwa dalam memilih PKK, Presidium telah melampaui kewenangannya (abuse of power). Seharusnya Presidium hanya sebagai pengatur sidang seperti moderator.
Sementara itu Ferdy dan peserta kongres lain juga menyaksikan mikrofon yang sengaja dimatikan, kursi yang dirapikan panitia sebelum acara selesai, itu juga merupakan bagian dari grand design untuk menggagalkan pemilihan karena ada pihak tertentu yang takut kalah voting.

Di luar kelemahan PKK, Ferdy juga melihat kelemahan yang menyebabkan INI SRC kurang legitimasinya. Kelemahan INI SRC adalah karena dilantik oleh Presidium yang mengangkat dirinya sendiri menjadi ketua, wakil ketua dan sekretaris.
Untuk alasan kesemuanya ini, Ferdy mempersilakan semua notaris membuka AD/ ART INI, khususnya pasal tentang kongres dan kongres luar biasa dan tentang Presidium, antara lain, di pasal 12 dan 18 serta 21.
Menghadapi semua masalah ini Ferdy menyatakan telah membentuk Tim Rekonsiliasi dan Unifikasi yang diketuai Maferdy Yulius dan dan Otty H. C. Ubayani. Menurut Ferdy, kelompok yang didukung 30 orang tim notaris dari seluruh Indonesia ini bertugas mengembalikan Ikatan Notaris Indonesia pada khitahnya sesuai AD/ ART, dengan agenda pertama melaksanakan kongres luar biasa bekerjasama dengan pengurus wilayah. Mereka ini akan berdiri di antara kedua belah pihak yang bersengketa dengan mengembalikan para ketua itu menjadi “nol kembali” seperti kongres. Selanjutnya mareka diperbolehkan ikut pemilihan lagi seperti semula tanpa adanya kecurangan.
Ferdy menyatakan bahwa konsep ini merupakan konsep jalan keluar dalam situasi kepengurusan INI yang mandeg dan “tidak mungkin selesai” seperti sekarang ini. Bila niat baik ini, menurutnya, tidak mendapatkan repons dari kedua pihak atau dihalang-halangi, Ferdy khawatir INI akan terjerumus ke dalam federasi. Untuk itu pula Ferdy akan menjelaskan kepada semua notaris-notaris seluruh Indonesia bagaimana organisasi bisa berakibat seperti sekarang ini. Untuk ini, menurutnya, tidak akan ada tawar-menawar.