Hapendi Harahap
Sekretaris Umum PP INI/ Ketua Pengurus Wilayah INI Banten
Pemulihan Tidak Cukup 10 tahun
Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang, menurut catatan yang ada, telah berumur 103 tahun , suka atau tidak suka saat ini sedang berada di persimpangan jalan. Bagi sebagian anggota INI, Kongres Luar Biasa (KLB) yang menurut rencana akan digelar oleh pendukung ex PK PP INI atau PKK (yang dengan baju yang berbeda-meski orangnya sama muncullah PP INI Demisioner yang sekarang “memerintah” di sekretariat INI di Roxy, Jakarta) adalah dipercayai anggota kelompoknya dapat mengembalikan situasi rekonsialisasi dalam tubuh INI. Sebaliknya hal ini tegas-tegas ditentang kelompok yang menamakan diri PP INI Periode 2012-2015. Mereka dengan tegas mengatakan tidak mengakuinya dan akan menjalankan kepengurusannya seperti selama ini. Bila demikian maka Perkumpulan INI akan tetap seperti sekarang dengan adanya dua kelompok dengan memakai nama, logo, bendera dan himne yang sama. Aneh…
Kelemahan mendasar dari Kelompok eks PK PP INI atau PKK (sekarang PP INI Demisioner) adalah bahwa cara dan prosedur yang dilakukan tidak berdasarkan dan berpijak pada hukum yang berlaku dalam perkumpulan/Organisasi (ART/AD). Untuk menutupinya maka dibuatlah suatu jargon yang sedang hit dan menjadi perbincangan hangat di setiap peristiwa politik tanah air (yaitu Ketua Umumnya melakukan money politic untuk mendapatkan jabatan Ketua Umum). Jargon money politic ini demikian rapih dan terstruktur dipublikasikan jauh sebelum kongres digelar, dan isu ini berhasil menghipnotis mayoritas anggota perkumpulan, bahkan juga para pejabat-pejabat Negara tertentu.
Keberhasilan kelompok PKK mengusung isu money politic ini, menutupi segala kelemahan, pengesampingan dan pelanggaran peraturan hukum perkumpulan yang dilakukannya. Isu moral berupa money politic dalam pemilihan Ketua Umum dalam kongres mengalahkan isu tuntutan penegakan hukum organisasi (AD/ART) dalam kongres. Hal itulah salah satu penyebab yang menjadikan kongres berjalan otoriter dari mayoritas presidium, kongres tidak lagi dijalankan dengan panduan ART/AD. Hal ini mudah dibuktikan dengan di mana mayoritas anggota presidium selalu memaksakan isu money politic diputus oleh presidium secara voting, bukan diputuskan di pleno kongres oleh peserta kongres. Saya ingatkan bahwa keputusan kongres ditentukan oleh suara anggota peserta kongres. Contoh yang paling mencolok adalah saat sebagian besar anggota presidium memaksakan PP INI dijalankan oleh konsep PKK yang jelas-jelas tidak dikenal oleh AD/ART perkumpulan.
Dipihak lain mayoritas peserta kongres dengan minoritas anggota presidium menuntut perkumpulan dilakukan sesuai ART/AD. Mayoritas Peserta kongres ini juga menuntut presidium agar mematuhi putusan kongres Jogyakarta yang sudah memutuskan bahwa anggota yang terlibat money politic dicabut hak suaranya pada kongres XXII yang akan datang. Keputusan ini adalah solusi yang digagas oleh Ketua Pengwil INI Yogyakarta Tri Agus. Tuntutan lainnya adalah agar pemilihan ketua umum segera digelar sesuai agenda dan sesuai susunan acara di undangan kongres lanjutan. Seperti yang sudah diketahui, kongres menghasilkan PP INI Periode 2012-2015.
Sementara itu kelemahan utama dari PP INI Periode 2012-2015 ini adalah tidak menguasai dan menempati kantor sekretariat PP INI di Roxy, Jakarta sehingga kepengurusan perkumpulan tidak bisa berjalan dengan baik dan normal.
Dengan melihat kelemahan mendasar dari kedua kepemimpinan perkumpulan PP INI di atas yaitu PK PP INI atau PKK (PP INI Demisioner ) dan PP INI Periode 2012-2015. Dimana kelemahan PP INI yang pertama tidak berdiri dan mempunyai landasan hukum sesuai AD/ART, karena ia lahir bukan di Kongres. Sedangkan kelemahan PP INI yang kedua adalah, meskipun lahir di kongres dari pemilihan peserta kongres, kepengurusan ini tidak menguasai sekretariat Roxy. Maka dua-duanya mempunyai permasalahan yang serius yang bila keduanya tidak mau melakukan rekonsialisasi, akan memberikan dampak negatif yang untuk pemulihannya diperkirakan tidak akan cukup waktu 10 tahun.
Dengan melihat upaya-upaya legitimasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak, di mana satu pihak berencana menggelar KLB untuk mengharapkan legitimasi, dan pihak yang lain melakukan gugatan hukum di Pengadilan untuk menghentikan semua upaya-upaya pencarian legitimasi, maka jalan yang terbaik adalah rekonsialisasi.
Menurut saya pribadi rekonsialisasi tersebut, misalnya karena masa jabatan periode kepengurusan yang seharusnya dijalankan tinggal 2 tahun, maka diberikanlah kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menjalankan organisasi masing-masing 1 tahun. Caranya adalah, PP INI Periode 2012-2015 1 tahun dan PP Demisioner (eks PKK) 1 tahun sisanya atau sebaliknya.
Untuk itu agenda utama di masing-masing pengurus -di luar kegiatan sehari-hari- misalnya dibuat untuk tahun pertama melaksanakan untuk konferwil semua pengwil. Sedangkan agenda tahun kedua untuk persiapan dan pelaksanaan Kongres. Bila hal ini terjadi maka KLB yang direnacakan digelar dengan sendirinya dibatalkan dan sedangkan semua permasalahan hukum baik di PN Jakarta Pusat (2 perkara) dan Laporan Polisi di Polda Metro, Polda Banten dan Polda Sumut dicabut dan dihentikan.
Kelemahan mendasar dari Kelompok eks PK PP INI atau PKK (sekarang PP INI Demisioner) adalah bahwa cara dan prosedur yang dilakukan tidak berdasarkan dan berpijak pada hukum yang berlaku dalam perkumpulan/Organisasi (ART/AD). Untuk menutupinya maka dibuatlah suatu jargon yang sedang hit dan menjadi perbincangan hangat di setiap peristiwa politik tanah air (yaitu Ketua Umumnya melakukan money politic untuk mendapatkan jabatan Ketua Umum). Jargon money politic ini demikian rapih dan terstruktur dipublikasikan jauh sebelum kongres digelar, dan isu ini berhasil menghipnotis mayoritas anggota perkumpulan, bahkan juga para pejabat-pejabat Negara tertentu.
Keberhasilan kelompok PKK mengusung isu money politic ini, menutupi segala kelemahan, pengesampingan dan pelanggaran peraturan hukum perkumpulan yang dilakukannya. Isu moral berupa money politic dalam pemilihan Ketua Umum dalam kongres mengalahkan isu tuntutan penegakan hukum organisasi (AD/ART) dalam kongres. Hal itulah salah satu penyebab yang menjadikan kongres berjalan otoriter dari mayoritas presidium, kongres tidak lagi dijalankan dengan panduan ART/AD. Hal ini mudah dibuktikan dengan di mana mayoritas anggota presidium selalu memaksakan isu money politic diputus oleh presidium secara voting, bukan diputuskan di pleno kongres oleh peserta kongres. Saya ingatkan bahwa keputusan kongres ditentukan oleh suara anggota peserta kongres. Contoh yang paling mencolok adalah saat sebagian besar anggota presidium memaksakan PP INI dijalankan oleh konsep PKK yang jelas-jelas tidak dikenal oleh AD/ART perkumpulan.
Dipihak lain mayoritas peserta kongres dengan minoritas anggota presidium menuntut perkumpulan dilakukan sesuai ART/AD. Mayoritas Peserta kongres ini juga menuntut presidium agar mematuhi putusan kongres Jogyakarta yang sudah memutuskan bahwa anggota yang terlibat money politic dicabut hak suaranya pada kongres XXII yang akan datang. Keputusan ini adalah solusi yang digagas oleh Ketua Pengwil INI Yogyakarta Tri Agus. Tuntutan lainnya adalah agar pemilihan ketua umum segera digelar sesuai agenda dan sesuai susunan acara di undangan kongres lanjutan. Seperti yang sudah diketahui, kongres menghasilkan PP INI Periode 2012-2015.
Sementara itu kelemahan utama dari PP INI Periode 2012-2015 ini adalah tidak menguasai dan menempati kantor sekretariat PP INI di Roxy, Jakarta sehingga kepengurusan perkumpulan tidak bisa berjalan dengan baik dan normal.
Dengan melihat kelemahan mendasar dari kedua kepemimpinan perkumpulan PP INI di atas yaitu PK PP INI atau PKK (PP INI Demisioner ) dan PP INI Periode 2012-2015. Dimana kelemahan PP INI yang pertama tidak berdiri dan mempunyai landasan hukum sesuai AD/ART, karena ia lahir bukan di Kongres. Sedangkan kelemahan PP INI yang kedua adalah, meskipun lahir di kongres dari pemilihan peserta kongres, kepengurusan ini tidak menguasai sekretariat Roxy. Maka dua-duanya mempunyai permasalahan yang serius yang bila keduanya tidak mau melakukan rekonsialisasi, akan memberikan dampak negatif yang untuk pemulihannya diperkirakan tidak akan cukup waktu 10 tahun.
Dengan melihat upaya-upaya legitimasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak, di mana satu pihak berencana menggelar KLB untuk mengharapkan legitimasi, dan pihak yang lain melakukan gugatan hukum di Pengadilan untuk menghentikan semua upaya-upaya pencarian legitimasi, maka jalan yang terbaik adalah rekonsialisasi.
Menurut saya pribadi rekonsialisasi tersebut, misalnya karena masa jabatan periode kepengurusan yang seharusnya dijalankan tinggal 2 tahun, maka diberikanlah kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menjalankan organisasi masing-masing 1 tahun. Caranya adalah, PP INI Periode 2012-2015 1 tahun dan PP Demisioner (eks PKK) 1 tahun sisanya atau sebaliknya.
Untuk itu agenda utama di masing-masing pengurus -di luar kegiatan sehari-hari- misalnya dibuat untuk tahun pertama melaksanakan untuk konferwil semua pengwil. Sedangkan agenda tahun kedua untuk persiapan dan pelaksanaan Kongres. Bila hal ini terjadi maka KLB yang direnacakan digelar dengan sendirinya dibatalkan dan sedangkan semua permasalahan hukum baik di PN Jakarta Pusat (2 perkara) dan Laporan Polisi di Polda Metro, Polda Banten dan Polda Sumut dicabut dan dihentikan.