Hamud M. Balfas

Insider Trading : Bapepam Menutup Akses

Hamud M. Balfas
senior associate pada Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro Counsellors at Law

Belum lama berselang, 24 September, dikabarkan bahwa struktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah terbentuk. Dewan Komisioner OJK yang melakukan tugas ini menyatakan juga telah menyiapkan segala aturan internal OJK, termasuk kode etik dan hukum untuk mendukung kinerja.
Lembaga OJK adalah lembaga independen yang melakukan pengawasan terhadap perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lainnya. Lembaga ini tertantang untuk melakukan pengawasan terhadap bisnis di bidang-bidang yang diawasi tersebut dari para penyelewengan serta kejahatan yang mungkin muncul.
Kejahatan yang terjadi di dalam bisnis ini tergolong kejahatan kerah putih dengan kerugian maha dahsyat dengan berbagai bentuk seperti penipuan, insider trading dan lainnya.
Advokat Hamud M. Balfas menjelaskan kepada medianotaris.com tentang kejahatan-kejahatan yang bisa terjadi di lingkungan pasar modal. Untuk ini Ia menjelaskan khusus mengenai insider trading atau perdagangan orang dalam (dengan motif kejahatan).

Medianotaris.com: Tindak pidana di pasar modal apa aja?
Hamud M. Balfas: Ada tiga, yaitu perdagangan orang dalam (insider trading); manipulasi harga (price manipulation); dan penipuan.
Medianotaris.com: Apa yang dimaksud insider trading?
Hamud M. Balfas: Insider trading atau perdagangan orang secara sederhana adalah perdagangan efek perusahaan oleh yang dikategorikan sebagai orang dalam. Orang dalam sendiri menurut UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal merupakan pihak yang mengetahui informasi orang dalam, yaitu orang yang bekerja di emiten atau perusahaan publik. Mereka ini mengetahui segala hal mengenai pihak-pihak dan segala transaksi yang terjadi.
Dengan demikian perdagangan orang dalam ini adalah perdagangan efek oleh yang mempunyai informasi pihak-pihak orang dalam. Pertanyaan selanjutnya kenapa ada larangan terhadap orang dalam?
Larangan ini diadakan karena UU tidak ingin orang dalam yang mempunyai informasi penting dan material perusahaan (informasi orang dalam) yang menggunakan keuntungan yang dimiliki sebagai orang dalam untuk berdagang efek perusahaan. Contoh yang paling sederhana dari perdagangan orang dalam adalah manajer perusahaan yang membeli saham perusahaan sebelum informasi diumumkan ke publik.
Medianotaris.com: Adakah kasus insider trading di Indonesia? Apakah sudah dilakukan penindakan? Maksudnya, apakah pelakunya sudah dihukum?
Hamud M. Balfas: Saya pernah jadi kepala bagian pengawasan perdagangan di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia). Selama jadi kepala divisi pengawasan kami biasa melaporkan indikasi adanya perdagangan orang dalam. Perdagangan orang dalam juga bukanlah sesuatu yang sulit dilacak. Kalau harga saham naik tanpa adanya informasi yang mendukung maka pengawas perdagangan harus mencurigai kenaikan tersebut dan menyelidikinya lebih lanjut. Misalnya menghubungi broker yang melakukan perantaraan atas perdagangan tersebut. Dari situ penyelidikan dapat berlanjut untuk melacak siapa di balik perdagangan tersebut.
Sejauh ini saya belum pernah mendengar ada satu kejahatan perdagangan orang dalam pun yang pernah dibawa ke pengadilan. Paling tinggi yang dilakukan Bapepam adalah mendenda pelakunya. Sebetulnya, ini adalah kejahatan yang sangat serius dan merugikan orang banyak (bisa ribuan orang) dan kita tidak bisa hanya menghukumnya dengan denda. Apalagi kalau dendanya tidak seberapa sehingga orang tidak akan pernah jera untuk melakukannya (bayangkan kalau dapat keuntungan Rp 15 milyar, dan hanya didenda 1 atau 2 milyar). Perdagangan orang dalam juga dapat merugikan pasar modal kita secara keseluruhan, karena investor akan kehilangan kepercayaan terhadap pasar!
Medianotaris.com: Jika ada indikasi kejahatan ini, bagaimanakah prosedurnya menurut UU? Siapakah penyidik yang wajib menangani? Polisi atau penyidik khusus?
Hamud M. Balfas: Undang-undang pasti tidak akan menentukan prosedur penyidik atau penyelidikan. Undang-undang hanya menentukan bahwa perdagangan orang dalam adalah kejahatan. Karena kejahatan ini adalah kejahatan yang sifatnya khusus maka Penyidik yang menangani adalah lembaga pengatur (regulator) industri tersebut ( nantinya ditangani OJK).
Medianotaris.com: Mengapa selama ini tindakan ini tidak ditangani? Maksudnya tidak ditangkap dan disidik pelakunya? Apakah tidak bisa dilakukan polisi?
Hamud M. Balfas: Terus terang saya tidak tahu alasannya kejahatan di pasar modal tidak begitu serius ditangani. Tetapi masalah ini adalah yang umum. Lihat saja kejahatan-kejahatan lainnya. Seharusnya penyidikan dan penyelidikan dilakukan PPNS Bapepam. Kalau perlu bantuan polisi, ya dapat dilakukan. Contoh paling aktual kejahatan pasar modal sekarang adalah penawaran investasi yang dilakukan oleh Koperasi Langit Biru. Otoritas pasar modal terlihat diam saja. Sementara itu kerugian sudah mencapai Rp 6 triliun.
Medianotaris.com: Jadi kalau ada kejahatan seperti ini, siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban untuk menindak, polisi atau PPNS?
Hamud M. Balfas: Yang dimintai pertanggungjawaban adalah Bapepam sebagai PPNS. PPNS itu tidak bedanya dengan polisi. Sehingga kalau ada kejahatan, PPNS harus memulai penyidikan. Kalau tidak mau bertindak untuk menyidik atau menyelidiki, ya jangan jadi PPNS.
Medianotaris.com: Ada berapa kasus besar yang terjadi yang tidak ditangani selama setidaknya sejak reformasi?
Hamud M. Balfas: Sejak tahun 2000 saya kebetulan tidak lagi bekerja di Bursa Efek. Sehingga sangat sulit untuk mengetahui hal ini. Semua penyidikan atas perdagangan orang dimulai di bursa di mana perdagangan terjadi. Sementara itu Bapepam juga menutup akses atas informasi mengenai penyidikan. Bahkan kalau kita lihat dalam laporan tahunan Bapepam, kejahatan yang terjadi tidak lagi dideskripsikan secara detail seperti beberapa tahun lalu. Oleh karena itu akan sulit buat akademisi atau peneliti untuk mengaksesnya (untuk ini bisa dilihat dalam laporan tahunan Bapepam).
Medianotaris.com: Kira2 mengapa bapepam seperti menutup diri terhadap kasus2 kejahatan ini, padahal ini merugikan rakyat banyak dan nilainya besar?
Hamud M. Balfas: Bisa saja karena kurang percaya diri dalam menangani perkara. Sehingga Bapepam menganggap masalah perdagangan orang dalam adalah sulit. Padahal penyelidikan relatif mudah karena administrasi perusahaan efek sudah sangat baik. Alasan lain karena, kejahatan ini kerugiannya tidak terlihat secara nyata. Publik mungkin menganggapnya sebagai resiko rugi dalam berdagang atau memang tidak menganggapnya sebagai kejahatan. Alasan lain yang juga mungkin adalah mereka yang terlibat adalah orang-orang penting (pemimpin perusahaan).
Alasan lain yang pernah muncul sebelum tahun dua ribu adalah pasar modal kita baru berkembang, sehingga kita jangan keras-keras dulu terhadap pelaku pasar. Akibat ini semua dan setelah 17 tahun berlakunya UU Pasar Modal tidak satu pun perkara insider trading pernah dibawa ke pengadilan.
Medianotaris.com: Secara singkat, teknisnya insider trading itu bagaimana prosesnya? Maksudnya, Manajer atau orang dalam membeli saham sebelum dibuka ke publik, harapannya apa nanti setelah penjualan sahamnya dibuka ke publik?
Medianotaris.com: Dengan membeli saham sebelum diumumkan, apakah nanti Ia menjual dengan harga tertentu sehingga mendapatkan keuntungan?
Hamud M. Balfas: Perdagangan orang dalam adalah perdagangan saham perusahaan publik. Manajer yang membeli atau menjual saham tersebut membeli atau menjual sebelum informasi material di dalam perusahaan diketahui publik. Dengan demikian manajer tersebut membeli atau menjual saham dengan menggunakan informasi orang dalam. Contoh konkretnya seperti ini. Laporan keuangan akhir tahun perusahaan biasanya baru diinformasikan kepada publik pada akhir Februari atau Maret atau April. Tetapi seorang manajer keuangan pasti sudah mengetahui lebih dulu untung-ruginya perusahaan pada bulan November, Desember atau Januari. Kalau perusahaan untung, manajer bisa membeli saham pada harga rendah menggunakan informasi orang dalam tersebut yaitu info yang belum diketahui publik. Karena setelah laporan keuangan diumumkan harga pasti akan naik.
Dengan demikian dalam melakukan penyelidikan atas perdagangan orang dalam, salah satu indikasinya adalah harga saham tiba-tiba naik atau turun, walau tidak ada ada informasi material yang dikeluarkan perusahaan terlebih dahulu. Informasi material orang dalam bukan hanya menyangkut informasi keuangan perusahaan. Informasi apa pun dapat menjadi informasi material kalau isinya dapat mempengaruhi harga saham. Contohnya adalah perusahaan minyak yang menemukan cadangan minyak yang besar atau perusahaan obat yang menemukan obat baru yang penting dalam menyembuhkan penyakit. Informasi juga tidak selalu merupakan keuntungan, tetapi juga kerugian. Kalau informasi yang ada ternyata berupa kerugian, maka manajer dapat menjual sahamnya terlebih sebelum publik mengetahui kerugian perusahaan tersebut.
Medianotaris.com: Jadi dalam kasus insider trading ini secara nyata yang dirugikan adalah publik yang keuntungannya menjadi sedikit atau bagaimana?
Hamud M. Balfas: Jadi dalam kasus insider trading ini secara nyata yang dirugikan adalah publik yang keuntungannya menjadi sedikit atau bagaimana? Dalam insider trading bukan hanya keuntungan investor yang menjadi sedikit. Tetapi juga investor bisa rugi karena ada orang dalam yang dapat menjual pada harga yang lebih tinggi (karena dia mengetahui informasi orang dalam). Dalam perdagangan saham, informasi adalah yang sangat penting dalam mempengaruhi keputusan investor untuk menjual atau membeli. Oleh karena orang dalam dilarang untuk menggunakan informasi orang dalam perdagangan efek. Karena orang dalam jelas diuntungkan akibat kedekatannya dengan sumber informasi. Kalau ini terjadi tidak ada "level playing field" dalam perdagangan karena ada satu pihak diuntungkan.
Medianotaris.com: Apakah ada contoh kasus insider trading yang tergolong fenomenal dan menjadi pembicaraan publik?
Hamud M. Balfas: Lupa ada atau tidak. Tetapi bagaimana publik mau tahu kalau dalam menangani masalah ini, otoritas tidak pernah terbuka dengan baik dan melanjutkan masalahnya ke pengadilan. Kalau masalah ini tidak pernah sampai ke pengadilan bagaimana masyarakat tahu bahwa insider trading adalah kejahatan. Masyarakat kita masih beranggapan kalau orang dalam tahu informasi orang dan menggunakannya untuk berdagang efek merupakan hal yang wajar saja. Karena mereka kan bekerja di perusahaan dan tidak ada larangan orang bertransaksi efek perusahaan. Oleh karena itu tidak adanya informasi mengenai kejahatan perdagangan orang dalam juga menyebabkan masyarakat tidak terdidik dalam memahami hukum pasar modal.
Medianotaris.com: Kalau contoh kasus di luar negeri?
Hamud M. Balfas: Banyak sekali. Di Amerika serikat pada awal krisis sekarang ada 69 kasus besar yang ditangani (itu yang dipublikasikan karena melibatkan beberapa nama besar).
Medianotaris.com: Apakah di AS kasus ini ditangani hukum dan diselesaikan? Secara pidana atau perdata?
Hamud M. Balfas: Konsep insider trading asalnya dari AS. Di sana kasus seperti ini dikejar baik secara pidana maupun perdata dengan menyuruh pelakunya mengembalikan keuntungan (disgorgement). Indonesia juga telah memperkenalkan sistem disgorgement ini dalam UU OJK. Pasar modal AS sangat maju karena hukum ditegakkan. Dengan demikian investor merasa dilindungi!

Medianotaris : Nah dengan adanya OJK, kasus insider trading diharapkan bisa ditreatment lewat hukum?

Hamud M. Balfas : Pertanyaannya: kenapa harus menunggu OJK? Selama ini otoritas ngapain aja!

Medianotaris : Selama ini kasus ini tidak ditindak dengan alasan pasar modal kita masih berumur muda? Apakah itu bisa diterima? Atau ini hanya akal-akalan konspirasi pencoleng dengan oknum tertentu?

Hamud M. Balfas : Saya tidak ingin berburuk sangka dengan mengatakan ada kongkalikong atau konspirasi. Tetapi kalau menggunakan alasan pasar modal kita masih muda, sangat aneh! Justru makin baik penegakan hukum, pasar modal akan makin baik. Pasar modal kita tidak bisa digunakan oleh penjahat untuk mencuri hak orang lain.

Medianotaris : Dengan berlakunya OJK apakah insider trading ini bisa diatasi?

Hamud M. Balfas : Saya kira kembali ke penegakan hukumnya. Tanpa ada penegakan hukum dimana tidak terlihat orang yang masuk penjara karena kejahatannya, masyarakat akan menganggap bahwa insider trading bukan kejahatan. Kalau masyarakat beranggapan seperti itu, pelakunya juga akan beranggapan seperti itu.

Medianotaris : Kalau begitu memulainya dari mana?

Hamud M. Balfas : Memulainya ya harus dengan menegakkan hukum. Hukumnya sudah ada, tinggal enforcementnya. Masalah seperti ini memang masalah klasik dalam penegakan hukum di indonesia. Ada kejaksaan dan polisi tetapi mereka kurang menegakkan hukum, akhirnya KPK dibentuk!

Medianotaris : Apakah pernah ada masyarakat yang protes karena dirugikan akibat insider trading di indonesia?

Hamud M. Balfas : Saya yakin tidak ada yang pernah protes karena dirugikan, karena investor tidak tahu apakah dia dirugikan oleh orang dalam atau tidak. Investor tidak tahu, dan akan sangat sulit untuk berharap supaya investor menyelidiki adanya insider trading. Tugas menyelidiki kejahatan bukan tugas masyarakat/ investor tetapi tugas negar.a Itulah juga yang merupakan tujuan dibentuknya negara.

Medianotaris : Apakah ini berarti OJK yang harus berada di depan untuk mengendus atau mengantisipasi insider trading?

Hamud M. Balfas : Ya, karena memang itu adalah tugas mereka sebagai PPNS. Aparat OJK akan dibantu oleh bursa yang memberikan laporan ada tidaknya indikasi perdagangan orang dalam. Bapepam atau OJK cuma meneruskan penyelidikan adanya dugaan tersebut. Sama seperti polisi yang menerima laporan adanya pencurian kemudian menyelidiki lebih lanjut! OJK atau Bapepam tidak perlu atau tidak akan bisa menangkap atau menghukum semua pelaku insider trading. Tetapi kalau tidak ada sama sekali pelaku yang ditindak, itu menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakan hukum!

Medianotaris : Bisa ditegaskan, untuk insider trading ini OJK harus bertindak lebih dini dengan aktif setiap ada rencana penjualan saham, atau menunggu laporan dari masyarakat?

Hamud M. Balfas : Seperti saya bilang sebelumnya OJK tidak perlu aktif lebih dini setiap ada rencana penjualan saham. Karena setiap hari di bursa ada 150 sampai 200 ribu transaksi. Tugas bursa mengawasi perdagangan tersebut dan melaporkan setiap indikasi adanya kejahatan dalam perdagangan. OJK/ Bapepam hanya melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan apakah indikasi tersebut kejahatan atau bukan! Laporan masyarakat sekali-kali pasti ada.

Medianotaris : Apakah dengan lemahnya hukum kita, masalah insider trading oleh investor dianggap sebagai resiko bisnis saja? Apakah investor asing juga sudah paham resiko ini bakal bisa terjadi tanpa penegakan hukum? Sehingga dianggap sebagai resiko yang biasa saja ?

Hamud M. Balfas : Saya kira yang sesuatu yang telah menjadi norma hukum seharusnya ditegakkan saja.  Pengaturan atas insider trading dimaksud untuk memberikan perlakuan yang sama atas investor baik investor orang dalam maupun investor umumnya. Tanpa adanya perlakuan yang sama,  investor publik akan merasa dicurangi oleh orang dalam!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top