Masyarakat Hanya Dihimbau
Oleh Hamud M. Balfas
Konsultan Hukum
Laporan harian Bisnis Indonesia tanggal 5 Maret 2013 serta berita di halaman utama Kompas tanggal 1, 2 dan 4, 5 dan 6 Maret 2013 mengenai penipuan investasi emas merupakan berita sekaligus peringatan bagi lembaga baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang baru beberapa bulan ini dibentuk. Beberapa bulan lalu kita juga disuguhkan berita mengenai penipuan investasi yang dilakukan Koperasi Langit Biru yang melibatkan sekitar 125.000 nasabah yang kebanyakan adalah masyarakat kecil. Belakangan Bisnis Indonesia tanggal 22 Maret juga memberitakan adanya wacana OJK untuk menyusun Undang-Undang tentang Investasi Emas.
Dengan berjalannya waktu muncul lagi perkara penipuan yang dilakukan dengan jumlah yang makin besar, seperti yang dilakukan oleh PT Wahana Bersama Globalindo (“Wahana Global”) pada tahun 2007. Dalam kasus Wahana Global jumlah kerugian diperkirakan mencapai 3,5 Trilliun Rupiah. Korban penipuan saat itu termasuk politisi dan ketua DPR, pengacara dan pengusaha.
Kasus penipuan terakhir yang kita dengar adalah seperti yang diberitakan oleh Bisnis Indonesia di atas, yang melibatkan dana 45 Triliun Rupiah (Kompas, 2 Maret 2013 halaman 17). Kasus ini melibatkan penipuan investasi emas yang dilakukan oleh Rayhan Jewellery dan Global Traders Indonesia Syariah (GTIS).
Sementara itu awal September 2013 DPR RI kedatangan ratusan nasabah investasi emas yang mengadu karena haknya tidak bisa diambil. Mereka berasal dari nasabah Gold Bullion dan lainnya yang merasa tertipu dan minta DPR untuk membantu mengembalikan dana mereka.
Tidak seperti yang dikatakan surat kabar umumnya, penipuan investasi seperti ini sebenarnya sudah menyebar ke mana-mana di negeri ini (seperti layaknya kasus penyalahgunaan narkoba). Beberapa bulan lalu, penulis bahkan di telepon salah seorang anggota keluarga di suatu daerah terpencil di Maluku Utara. Yang bersangkutan menanyakan adanya tawaran investasi valas. Bayangkan,
Motif dan Pola Sama
Dari semua penipuan investasi di atas, kalau dilihat polanya sama yaitu meningkatnya kelas menengah baru atau mereka yang mempunyai uang lebih. Mereka ini umumnya sudah tidak puas dengan hasil (return) yang diberikan oleh bank karena makin rendahnya bunga deposito di bank.
Sementara di lain pihak mereka melihat hasil investasi yang diberikan oleh pasal modal di bursa saham terlihat tinggi dengan makin naiknya indeks harga saham. Namun demikian untuk masuk ke pasar modal sebagai investor, anggota masyarakat ini tidak mengerti bagaimana caranya. Bahkan mereka tidak dapat membayangkan dan selalu dikhawatirkan oleh jatuhnya indeks dan harga saham yang bisa mengakibatkan kerugian.
Dengan adanya kesenjangan tersebut, masuklah penipuan investasi ini. Umumnya mereka yang terkena tipu telah melihat secara langsung teman atau tetangga yang telah menanamkan uangnya dan pada bulan berikutnya mendapatkan hasil yang pasti. Karena memang calon penipu memberikan janji berupa presentasi pasti hasil investasi kepada calon investor. Inilah yang kemudian membuat investor-investor ini lebih tertarik menanamkan uang di investasi “bodong” ini ketimbang menanamkan uangnya di reksa dana atau membeli saham di pasar modal.
Motif dan pola yang sama bukan hanya terjadi di Indonesia. Tetapi juga di negara lain seperti Amerika Serikat, misalnya, di mana masyarakatnya sudah sangat melek investasi. Dalam kasus Bernie Madoff, yang beberapa tahun lalu dijatuhi hukuman 150 tahun di Amerika Serikat, misalnya, Bernie menjanjikan atau mencatat hasil investasi sebesar 15% per tahun secara konsisten dalam 20 tahun berturut-turut, sampai akhirnya skema investasinya ambruk pada tahun 2008 yang lalu, berbarengan dengan krisis keuangan di Amerika Serikat dan Eropa.
Apa yang khas terjadi di Indonesia dengan penipuan investasi ini adalah ikutnya pejabat dalam kegiatan investasi seperti ini. Pejabat-pejabat ini, misalnya di ajak meninjau proyek investasi (seperti dalam PT QSAR), atau pejabat tersebut ikut juga berinvestasi (dalam kasus Wahana Global). Keikutsertaan pejabat ini dimaksudkan tidak lain untuk menambah keyakinan masyarakat bahwa investasi yang ditawarkan aman dan dikeluarkan oleh lembaga terpercaya.
Otoritas Saling Lempar Tanggung Jawab
Satu hal yang mengherankan dalam penanganan masalah penipuan investasi ini terlihat adanya sikap masa bodoh otoritas atas adanya penipuan investasi. Otoritas memang mungkin secara antisipatif sulit untuk mencegah terjadinya penipuan. Tetapi seharusnya setelah terjadinya penipuan, harus ada pihak/otoritas yang bertanggung jawab dan mengambil alih penanganan masalah ini. Otoritas memang mulai bergerak dengan membentuk Satgas Waspada Investasi, tetap saja otoritas masih lempar tentang siapa yang berwenang melakukan pengawasan dan penindakan atas investasi bodong tersebut (Bisnis Indonesia, 22 Maret 2013).
Setelah terjadinya penipuan investasi yang dilakukan secara terus menerus ini seharusnya ada usaha dari otoritas untuk memberikan penerangan lebih intens kepada masyarakat terhadap kemungkinan adanya penipuan. Dengan demikian masyarakat akan lebih disiapkan untuk menghadapi penawaran investasi yang bemotif penipuan.
Dengan tidak adanya penerangan kepada masyarakat yang cukup dan selanjutnya penindakan terhadap pelaku, pelaku penipuan berikutnya akan dengan mudah menggunakan ketidaktahuan masyarakat untuk menawarkan kembali produk-produk investasi bodong tersebut. sehingga setiap kali kasus investasi bodong ini berulang dan tetap saja otoritas keuangan kita tidak melakukan apa pun.
Pengaturan Investasi Sudah Jelas
Indonesia sebenarnya mempunyai peraturan dan perundang-undangan yang jelas mengatur mengenai masalah investasi ini. Apa yang dilakukan oleh PT QSAR. Wahana Global serta Rayhan Jewellery dan Global Traders Indonesia Syariah (GTIS) adalah masuk ke dalam ranah Undang-Undang No. 8/1995 tentang Pasar Modal (UUPM).
Apa yang dilakukan oleh pelaku penipuan di atas tidak lain adalah pengerahan dana dalam rangka melakukan investasi. Dengan kata lain perusahaan-perusahaan tersebut bertindak selaku “manajer investasi” yang dalam UUPM dijabarkan sebagai “Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku” (Pasal 1 ayat 11 UUPM). Dalam investasi bodong juga ada unsur melakukan “penawaran umum efek”, yang juga secara tegas telah diatur dalam UUPM.
Perusahaan-perusahaan yang melakukan penipuan itu jelas-jelas melakukan apa yang disebut sebagai perusahaan pengelola dana atau tidak bedanya seperti apa yang dilakukan manajer investasi dalam mengelola reksa dana yaitu yang Pasal 1 ayat 27 dijabarkan sebagai “wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.” Apa yang ditanamkan dalam investasi tersebut (baik berupa kebun cabe, seperti dalam kasus PT QSAR atau jual beli emas dalam kasus Rayhan Jewellery maupun GTIS) adalah “unit penyertaan” yang dalam UUPM merupakan sejenis efek dan dirumuskan sebagai: satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. Oleh karena itu penawaran atas investasi bodong ini wajib dilakukan melalui mekanisme penawaran umum, seperti layaknya perseroan terbatas menawarkan saham atau manajer investasi menawarkan unit penyertaan dalam penawaran reksa dana!
Sayangnya otoritas pasar modal kita sudah lama tidak mengakui ini dan bahkan mengatakan bahwa itu bukan urusan pasar modal. Otoritas pasar modal (saat ini menjadi tanggungjawab OJK) seperti tidak tahu memahami UUPM, yang menjadi kewenangannya untuk ditegakkan. Masyarakat hanya diimbau berhati-hati dalam menghadapi tawaran berinvestasi, yang ujungnya berakhirnya pada penipuan. Otoritas pasar modal berpikir terlalu sempit dan hanya tahu bahwa manajer investasi itu hanya menginvestasikan dana masyarakat pada produk-produk tradisional seperti saham dan obligasi saja. Padahal siapa pun yang mengelola dana masyarakat (termasuk arisan ibu-ibu RT sekalipun bisa dianggap sebagai pihak yang telah bertindak sebagai manajer investasi). Apalagi kalau sudah dibumbui dengan janji-janji keuntungan yang pasti, seperti dalam kasus-kasus penipuan seperti diberitakan Bisnis Indonesia dan surat kabar lainnya belakangan ini.
Kita berharap, dengan adanya lembaga baru yang mengatur mengatur dan mengawasi pasar modal yaitu OJK, masyarakat dapat lebih disadarkan dengan masalah penipuan investasi ini. Sebagai langkah awal OJK dapat menggunakan pasal 28 – 31 UU No. 21/2011 tentang OJK dalam rangka pemberian perlindungan konsumen dan masyarakat. OJK dapat melakukan tindakan-tindakan sederhana, misalnya, dengan lebih memberikan banyak edukasi dan informasi mengenai apa ciri-ciri dari produk-produk keuangan yang akan berakhir dengan penipuan! Kalau tindakan sigap ini tidak dilakukan oleh otoritas keuangan kita seperti OJK dengan segera, sebentar lagi kita akan mendengar berita baru lagi mengenai penipuan investasi yang lebih besar lagi. Percayalah!
(catatan redaksi : artikel ini ditulis sebelum bulan September 2013. Penulis pernah beberapa kali mengingatkan akan terjadi kasus-kasus seperti ini lagi. Kemudian, akhirnya, awal bulan ini yaitu 2 September 2013 ratusan nasabah investasi emas DPR RI kedatangan ratusan nasabah investasi emas yang mengadu karena haknya tidak bisa diambil. Mereka berasal dari nasabah Gold Bullion dan lainnya…! Artinya peringatan penulis telah terbukti)
*Penulis adalah konsultan hukum di Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro (ABNR) dan penulis buku “Hukum Pasar Modal Indonesia”