Investasi : Lagi-lagi Anda Ketipu…!

Kalau Ada Investasi Hasilnya lebih Besar dari Deposito, Harus Dicurigai

Akhir bulan Februari lalu media massa memberitakan soal penipuan dengan modus investasi emas bodong. Korbannya banyak, jumlahnya pun tidak sedikit. Jumlah kerugiannya pun fantastis. Dari info Republika online atas dasar keterangan polisi, pelaku menggondol uang nasabah sekitar Rp 13,2 triliun. Bahkan korbannya adalah masyarakat terpelajar.

Modus yang dipakai pelaku adalah mengiming-imingi calon investor emas dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, yaitu 6 bulan. Namun sampai waktu jatuh tempo ternyata janjinya meleset, dan pelaku kabur. Menurut polisi, pelaku dikenakan tindak pidana pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Kejadian ini sebetulnya modus lama dan kejadiannya berkali-kali dan diberitakan besar-besaran, namun masih juga berulang. Mengapa masyarakat kita masih juga tidak kapok? Berikut wawancara medianotaris.com dengan lawyer dan penulis buku Hukum Pasar Modal Indonesia Hamud M. Balfas, S.H., L.L.M. soal ini.

Medianotaris.com:

Mengapa kejadian penipuan, seperti investasi emas atau investasi ini-itu yang pernah terjadi selalu berulang, tapi masyarakat dan pelakunya muncul terus dengan modus macam-macam?

Hamud M. Balfas:

Kuncinya pada pengetahuan masyarakat. Selain itu otoritas sama sekali tidak atau kurang memberikan penerangan untuk menghindari masyarakat dari tindak penipuan. Padahal kejadian ini sudah berulang dan polanya sama. Sementara kelas menengah kita mulai tumbuh. Mereka punya uang dan mau investasi. Karena taruh di bank bunganya makin rendah. Sementara ke pasar modal kurang atau tidak mengerti. Tetapi di lain pihak ada teman atau tetangga yang naruh uangnya di investasi bodong dan mendapatkan hasil seketika (persentasi hasil bulanannya pasti). Dari sinilah akhirnya banyak masyarakat terjebak. Oleh karena itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekarang ini harus lebih gencar melakukan edukasi karena ini juga tugas OJK menurut pasal 28 – 31 UU OJK.

Medianotaris.com:

Jadi sebaiknya yang paling utama adalah edukasi?

Hamud M. Balfas:

Yang paling utama adalah edukasi. Masyarakat kita, misalnya, tidak pernah tahu bahwa hasil investasi tidak pernah ada yang pasti hasilnya. Yang pasti di dunia ini cuma satu: kematian! Oleh karena itu kalau ditawarkan investasi dengan hasil satu tahun yang lebih dari bunga deposito masyarakat harus curiga. Kalau masyarakat diajarkan seperti itu, peminat investasi bodong akan berkurang. Sesudah itu tentunya pemberlakuan aturan secara tegas.

Medianotaris.com:

Nah, bukankah banyak tawaran melalui berbagai media untuk investasi dengan imbalan cepat dan tidak wajar, tapi mengapa negara tidak mencegah ketika penawaran itu berlangsung sejak awal, dan akhirnya setelah ada korban, baru bertindak?

Hamud M. Balfas:

Itulah yang menjadi pertanyaan saya juga. Kalau kita lihat banyak sekali memang iklan di koran yang menawarkan seminar mengenai “option” (“option” adalah salah satu jenis sekuritas –red.) dan lain-lain. Selama ini regulator diam saja. Saya hanya pernah tahu ada satu kali saja berita di sebuah koran bisnis yang menyatakan bahwa Bappebti (regulator bursa komoditi) menghentikan seminar mengenai investasi di sebuah hotel.
Akibat dari pembiaran ini, banyak sekali penipuan dengan modus investasi yang terjadi di negeri ini. Bayangkan, saya pernah ditelpon oleh seorang saudara di daerah terpencil di Maluku Utara yang ditawari investasi valas dengan hasil 100% per tahun. Saya yakin saudara saya itu lihat dollar AS saja belum pernah!

Medianotaris.com:

Nah, kembali ke OJK, dengan lembaga baru ini, bisakah kita menuntut OJK bila terjadi pembiaran atas terjadinya kejahatan investasi yang sedang berjalan atau yang sudah terjadi?

Hamud M. Balfas:

Mungkin dari sudut ketatanegaraan OJK bisa dituntut karena sama sekali tidak melakukan tindakan apa pun. Tetapi masalah ini harus ditanyakan kepada ahli hukum negara.

Medianotaris.com:

Dengan terjadinya tindak pidana penipuan investasi emas minggu lalu, kira-kira berapa persen kesalahan itu pada OJK?

Hamud M. Balfas:

Mereka yang salah. Karena penipuan dalam rangka penawaran investasi emas ini tidak bedanya dengan penawaran reksadana. Ketentuan UUPM sudah mengatur dengan jelas. Apa yang dilakukan oleh penipu adalah pekerjaan manajer investasi.

Medianotaris.com:

Jadi dalam hal ini posisi masyarakat tidak bisa disalahkan? Mereka hanya korban?

Hamud M. Balfas:

Betul, masyarakat adalah korban yang seharusnya bisa dilindungi dengan diberikan edukasi. Ada begitu banyak media seperti TV, internet, media cetak dan sebagainya, mengapa OJK tidak menggunakan media tersebut lebih gencar dan terus menerus. Misalnya talk show, iklan layanan masyarakat dan lain-lain. Penipuan ini makin lama makin besar jumlah dananya dan korbannya makin banyak (sebelum ini ada Koperasi Langit Biru dengan korban yang katanya 125.000). Padahal ada rencana OJk mengutip biaya sebagian operasinya dari lembaga yang diawasinya! Untuk apa saja dan bagaimana cara penggunaan anggaran itu! Kejadian penipuan ini juga menegaskan pertanyaan: di manakah negara? Karena perlindungan terhadap warga sama sekali tidak ada!

Medianotaris.com:

Untuk mencegah seseorang menjadi korban, bagaimana cara mengetahui bahwa penawaran itu berisiko?

Hamud M. Balfas:

Sebenarnya gampang saja. Seperti saya bilang tadi. Di dunia ini tidak satu investasi pun yang memberikan hasil pasti. Oleh karena ada tawaran investasi dengan hasil melebihi bunga deposito, tawaran itu harus dicurigai. Termasuk tawaran oleh bank. Oleh karena itu kalau pada saat ini bunga bank antara 5-7% (BPR sampai 10/11%), maka kalau ada investasi menjanjikan hasil dua kali lipat (misalnya 15 atau lebih tinggi sampai 25% per tahun atau 2% per bulan) maka masyarakat harus curiga.

Medianotaris.com:

Kalau menemui hal seperti masyarakat melapor?

Hamud M. Balfas:

Seharusnya ya. Tetapi kadang orang sudah tergiur dan mata gelap. Karena biasanya orang itu biasanya tahu dari temannya. Celakanya temannya “kebetulan” sudah terima hasilnya. Sehingga Ia percaya saja.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top