Irfan : Notaris Sedikit-sedikit Dipanggil Polisi

Rudi : Gemetar Karena Dipanggil Polisi

 

 

Masalah perilaku (attitude) bagi notaris adalah sebuah keharusan yang dipegang erat-erat oleh notaris. Ini adalah hal utama, kata notaris senior dan salah seorang mantan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI)  Abdul Syukur Hasan, SH saat memberikan ceramah di hadapan peserta diskusi sehari di Bandung yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia senin lalu (14/5).
Sinyalemen yang disampaikan mantan Ketua Ikatan Notaris Indonesia itu tepat. Hal ini mengingatkan situasi di mana notaris banyak yang rentan mendapat masalah hukum. Setidaknya rentan dipanggil-panggil aparat kepolisian karena masalah perilaku dalam melaksanakan jabatannya. Saat ini Syukur adalah salah satu anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP), dan notaris senior yang sudah malang-melintang di organisasi notaris.
Sementara itu Ketua Pengurus Wilayah INI Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN mengatakan bahwa notaris di wilayah hukum Jawa Barat sangat rentan masuk daftar panggilan aparat hukum. Merujuk pada pernyataan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam acara bahwa ada sekitar 600 -an orang yang berpotensi kena masalah.
Untuk itulah Irfan dan kawan-kawan di Bandung mengadakan diskusi hukum ini untuk menyikapi hal ini, juga sambil menindaklanjuti training of trainer notaris oleh PP INI tahun lalu yang intinya merumuskan berbagai upaya dalam menghadapi permasalahan hukum. Dalam kaitan ini Irfan keberatan jika sebagai notaris sebagai pejabat umum sedikit-sedikit dipanggil polisi.
Tujuan diskusi ini, menurut Irfan, adalah mengumpulkan pendapat para ahli di bidangnya agar dapat merumuskan tata-cara penanganan masalah hukum berkenaan tugas jabatan notaris. Sehingga hasil diskusi ini nantinya bisa disusun semacam standar operasi pelaksanaan atau tata-cara (SOP) bilamana notaris menghadapi masalah hukum atau masalah yang mengarah ke masalah hukum. Standar operasi tersebut bisa untuk anggota, bisa juga SOP untuk penguatan organisasi Majelis Kehormatan, atau Majelis Pengawas.
Misi ini bagus sehingga nantinya bisa menjadi masukan buat organisasi INI pusat sebagai acuan standar buat seluruh anggota melalui forum rapat pleno.
Menurut Syukur sampai saat ini standar profesi notaris dalam melakukan pelayanan belum ada. Khususnya standar pelayanan, sebaiknya notaris membuat sendiri jika organisasi belum membuat. Untuk itu sebaiknya segera dibuat standar pelayanan yang mengacu pada UU Jabatan Notaris.
Khususnya untuk pelayanan, menurut Syukur, sebaiknya dibuat standar atau baku sehingga bisa menjadi SOP. Para notaris menyusun SOP, kemudian usulkan ke organisasi dalam rapat pleno.
Di dalam diskusi itu selain Syukur juga ada pembicara lain, misalnya pejabat Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan HAM RI, notaris Rudi Afianto, SH, SpN, MH yang membicarakan mengenai strategi notaris dan pensiunan notaris dalam menghadapi pemeriksaan aparat penegak hukum, juga Prof Dr Nadang Sambas, SH MH yang membicarakan hal yang kurang lebih sama yaitu masalah perlindungan hukum, dan pembicara lainnya, seperti Tendy Suwarman, SH, Sp1 dan Leonard Kuik, SH.
Rudi, dalam salah satu paparan ceramahnya, menasehatkan agar jangan sampai notaris tidak memenuhi panggilan polisi sampai tiga kali, padahal Majelis Kehormatan sudah mengizinkan dipanggil polisi. Kalau sudah tiga kali dipanggil ternyata tidak memenuhi panggilan polisi, kata Rudi, maka seseorang akan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top