Ismiati : Aneh – Fotokopi KTP dihukum

Difoto Kemudian diprint

Oleh Ismiati Dwi Rahayu, SH.
Notaris Depok


E-KTP atau KTP elektronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan pengamanan khusus yaitu chip yang berisi rekaman elektonik data penduduk.
KTP Elektronik sudah jauh-jauh hari dipersiapkan oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2009   tentang Penerapan Kartu Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (E-KTP). Peraturan ini dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 126 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
Seperti diketahui, program E-KTP berlaku sejak 1 Oktober 2011 dan Pemerintah menargetkan penyelesaian penerbitan E –KTP bagi seluruh rakyat Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2012. Dengan SE Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ ditentukan bahwa batas waktu penyelesaian penerbitan E –KTP adalah pada 1 Januari 2014.
Berkaitan dengan pelaksanaan E-KTP, sebagai kelengkapan teknis yang diperlukan, instansi Pemerintah maupun swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang berkaitan dengan penerapan KTP Elektronik yang berfungsi sebagai pembaca E-KTP atau card reader. Ini merupakan ketentuan yang diperintahkan pasal 10 c Perpres nomor 67 tahun 2011.
Namun ternyata penerapan E-KTP yang sudah terbit sejak 1 Oktober 2011 itu bermasalah. Pada tanggal 8 Mei 2013 bermunculanlah pemberitaan tentang keluarnya SE Medagri No.471.13/1826/SJ tentang larangan memfotokopi E-KTP dengan alasan akan merusak chip pada E-KTP tersebut. Chip di dalam E-KTP memuat biodata, pas foto,tanda tangan dan sidik jari penduduk sehingga KTP tidak dapat dipalsukan. Chip hanya bisa dibaca dengan alat berupa card reader.
Menurut SE Mendagri tersebut penyediaan card reader merupakan kewajiban Kementerian/ Lembaga / Badan Usaha yang bersangkutan. Artinya 13.000 notaris sebagai pelayan masyarakat harus mulai memesan card reader tersebut. Masalahnya adalah, penerbitan E – KTP sudah dilakukan sejak 1 Oktober 2011 tetapi mengapa larangan tersebut baru disosialisasikan pada 8 Mei 2013 setelah masyarakat beberapa kali dan mungkin berkali-kali melakukan fotokopi E-KTP nya untuk berbagai keperluan. Sementara itu masalah card reader juga tampaknya belum jelas pengadaannya, apakah saat ini telah tersedia. Pertanyaan ini muncul dalam kaitan agar para Notaris tidak terhambat dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari.
Mengenai SE Mendagri itu sendiri, anehnya dalam SE Mendagri tersebut memberikan sanksi bagi pelayan masyarakat yang melakukan tugasnya dengan memfotokopi E-KTP. Padahal card reader masih dalam tahap PERSIAPAN PENGADAAN. Hal ini semestinya kita tanyakan lebih lanjut kepada Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri.
Jadi selama belum tersedia card reader bagaimana cara Notaris/PPAT melakukan verfikasi terhadap data–data kliennya, antara lain kartu identitas (KTP) para penghadap, karena dengan Surat Edaran Mendagri tersebut kemungkinan klien akan menolak E-KTP nya difotocopi. Sementara para notaris/PPAT belum memiliki card reader, timbul pertanyaan bagaimana cara notaris/PPAT melakukan verifikasi dan menyimpan copi kartu identitas atau KTP kliennya ? Jika chip dalam E-KTP tidak rusak kalau di-scan atas E-KTP-nya maka hal tersebut dapat dilakukan, namun apabila hal tersebut juga dapat merusak chip maka yang dapat dilakukan adalah dengan cara E- KTP difoto dengan menggunakan HP/Blackberry/ tablet kemudian dikirim melalui email ke alamat email notaris/PPAT lalu di print. Dengan cara tersebut notaris tetap dapat melakukan legalisasi hasil print tersebut sesuai dengan aslinya. Dengan demikian kebutuhan melakukan verifikasi data dan menyimpan kopi identitas kliennya akan terpenuhi tanpa merusak chip dalam E-KTP tersebut.

Ismiati Dwi Rahayu adalah Koordinator Bidang Organisasi PP Ikatan Notaris Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top