Izin KLB Denpasar Sudah Turun

Kemarin siang, 13 Mei, rombongan yang terdiri Ketua INI Adrian Djuaini, pengurus teras INI Roxy dan juga beberapa Ketua Pengurus Wilayah INI, yaitu Herdimansyah Chaidirsyah dari DKI Jakarta, Ngurah Agung Diatmika dari Bali serta Panitia Pelaksana Kongres Luar Biasa INI Denpasar berada di Kementerian Hukum dan HAM. Menurut keterangan, mereka baru saja diterima Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Denny Indrayana, S.H. untuk membicarakan masalah KLB INI. Sayang Humas PP INI Firdhonal menolak memberikan keterangan.

Sebelumnya berita yang kami terima dari pengurus teras PP INI Syafran Sofyan bahwa pertemuan ini adalah untuk membicarakan persiapan KLB INI di Bali tanggal 23-24 Mei ini. Menurutnya pertemuan ini adalah rangkaian dari proses persiapan KLB INI yang akhirnya mendapatkan rekomendasi dari Kementerian melalui Pelaksana Harian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Dr. Freddy Harris, ACCS. Setelah itu rekomendasi inilah yang akhirnya menurut rilis yang kami terima pada 14 Mei bahwa KLB INI di Denpasar yang diselenggarakan Pengwil INI telah mendapat rekomendasi perizinan dari Mabes Polri tanggal 13 Mei 2013 dengan surat Nomor B/ 2844/IV/ Ditintelkam.
Dari rilis yang dikeluarkan atas nama Koordinator Pengwil-pengwil Herdimansyah Chaidirsyah dan Ketua Panitia Pelaksana KLB I Made Widiada disebutkan alasan penyelenggaraan KLB mendatang di Denpasar, yaitu yang menyatakan bahwa Kongres XXI INI pada 25-28 Januari 2012 di Yogyakarta mengalami skorsing 6 bulan tanpa menyebutkan alasannya. Kemudian skorsing itu dibuka lagi di Kongres Lanjutan di Jakarta pada 16 Juli 2012 namun menurut rilis ini disebutkan alasannya bahwa kongres tidak berhasil memilih Ketua Umum karena deadlock. Dijelaskan selanjutnya, ada pihak-pihak yang secara tidak sah melakukan pemilihan Ketua Umum setelah kongres ditutup sehingga seolah-olah ada 2 kepengurusan INI.
Selanjutnya, menurut rilis itu, pada 20 November 2012 Pengwil-pengwil INI diterima Menteri Hukum dan HAM. Menurut rilis ini Menteri berpendapat bahwa permasalahan INI hanya dapat diselesaikan secara internal, yaitu dengan penyelenggaraan KLB. Untuk itu kemudian pada 6 Desember 2012 di PekanBaru dilaksanakan Rapat Pleno Pengurus Pusat yang Diperluas, dan 24 Pengwil sepakat menghasilkan rekomendasi penyelenggaraan Kongres Luar Biasa di Bali. Untuk itu berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 2 ART INI Pengwil-pengwil menyampaikan surat tanggal 2 Februari kepada PP INI untuk menyelenggarakan KLB, dan disetujui, serta memberikan kewenangan Pengwil untuk itu.
Yang menarik, di dalam rilis ini disebutkan juga soal pengakuan atas keabsahan kepengurusan PP INI yang berkantor di Roxy Mas. Rilis ini menunjuk surat Pimpinan DPR RI bernomor PW/ 0429/ DPR RI/ V/ 2013 yang diteken Wakil Ketua DPR RI Drs. Priyo Budi Santoso yang disebut-sebut sebagai “pengakuan keabsahan” PP INI yang beralamat di Roxy tersebut.
Selain itu rilis ini juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan KLB telah memenuhi legalitas perizinan atau rekomendasi KemenkumHAM RI dengan surat tanggal 6 Mei 2013 Nomor AHU.1.UM.01.01-07 tentang Persetujuannya kepada Pengwil-pengwil untuk menyelenggarakan KLB. Dan tak kalah pentingnya adalah jawaban atau balasan Surat Kemenkumham RI kepada Mabes Polri tertanggal 8 Mei 2013 Nomor AHI.AH.03.04-10 untuk menjawab surat dari Mabes Polri ( Ditintelkam ) terkait dengan surat keberatan dari kelompok yang mengaku sebagai PP INI Periode 2012 – 2015 terhadap penyelenggaraan KLB di Bali.
Akhirnya menurut rilis ini disimpulkan bahwa penyelenggaraan KLB INI adalah satu-satunya acara yang sah yang diselenggarakan oleh INI yang sah. Serta menyebutkan bahwa penyelenggaraan kegiatan INI di tingkat Pusat yang mengatasnamakan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 24 Mei 2013 di Hotel SAHID Jakarta yang bersamaan dengan penyelenggaraan KLB di Bali adalah ilegal dan bermaksud menggagalkan KLB dengan mengecohkan anggota /mengundang anggota untuk hadir pada acara pada hari yang sama di Hotel SAHID tersebut.

Wewenang Memberikan Keabsahan

Lantas bagaimanakah tanggapan pihak INI di bawah kepengurusan Sri Rachma Chandrawati yang akan menyelenggarakan acara di hari yang sama di Jakarta? Hapendi Harahap, Sekretaris Umum INI di bawah pimpinan Sri Rachma, berharap agar para notaris jangan terkecoh atas klaim keabsahan kepengurusan organisasi profesi INI berdasarkan surat dari intansi negara atau dari mana pun. Selain menyatakan bahwa instansi pemerintah atau negara tidak ada kewenangan memberikan keabsahan, juga Ia menyarankan agar semuanya meneliti surat dari Pimpinan DPR RI yang tertulis Perihal “Pengaduan Masyarakat” yang menyebut-nyebut kata “sah” dalam kalimat , “…. PP INI yang sah…” dan seterusnya yang tercantum dalam alinea pertama atau pengantar surat itu.
Menurut Hapendi inti surat itu bukan di alinea pertama itu, namun inti suratnya ada pada alinea terakhir yang meminta agar Menteri c.q. Dirjen AHU mempertimbangkan dan menindaklanjuti (pengaduan PP INI di bawah Adrian Djuaini tanggal 27 April 2013. Jadi menurutnya, surat itu memberikan rekomendasi kepada Menteri atau Dirjen untuk “mempertimbangkan dan menindaklanjuti” pengaduan dari masyarakat, menyatakan “sah” atau “tidak sah.”
Seperti diketahui, DPR RI juga memberikan surat yang sama kepada KementerianHukum dan HAM atas pengaduan PP INI Sri Rachma kepada DPR RI tanggal 9 April 2013. Surat ini hampir persis dan kata-katanya adalah : “melakukan upaya-upaya dalam membantu dan menyelesaikan konflik yang timbul dalam tubuh INI…” Surat ini juga diteken oleh Wakil Ketua DPR RI yang sama.
Sementara itu persiapan acara Rapat Pleno PP INI di bawah Sri Rachma di Jakarta juga makin intensif. Ketua Pelaksana Rapat PP INI Nadrah Izahari dan Ariandi menyatakan bahwa seharusnya Menteri memanggil kedua belah pihak untuk bersatu atau menyelesaikan bersama-sama masalah ini. Menteri sangat berkepentingan dalam hal ini karena, Pemerintah merupakan bagian tak terpisahkan dalam organisasi ini yang terlihat di dalam struktur Majelis Pengawas Notaris, terutama Majelis Pengawas Pusat Notaris. Bahkan bila diingat bahwa Menteri merupakan pembina notaris. Dengan ini Menteri tinggal memanggil kedua pihak. “Menurut saya, orang sekaliber Bu Rachma akan wellcome,” kata Ariandi.
Nadrah dan Ariandi menyayangkan selama hampir setahun konflik ini dibiarkan saja oleh Pemerintah atau Kementerian, dan cara ini kata mereka bukan merupakan cara yang demokratis. Sebagai notaris muda, keduanya kecewa dan sebetulnya ingin agar organisasi notaris ini bersatu.
Menurut Nadrah memang tidak ada kewenangan Menteri memberikan pengesahan atas putusan atau konflik organisasi, tapi Menteri seharusnya bisa memberikan jalan untuk konsolidasi. Ia pun mengingatkan agar jangan ada lagi upaya-upaya seperti waktu Kongres Lanjutan di mana diciptakan kepengurusan PKK tanpa persetujuan peserta kongres. Ia juga berharap agar tidak ada lagi penyimpangan aturan organisasi seperti menghidupkan lagi kepengurusan yang sudah habis masa jabatannya demi mempertahankan sesuatu. Mana ada organisasi seperti ini? Masak Menteri tutup mata atas hal yang seperti ini, kan aneh. Ini adalah organisasi milik notaris seluruh Indonesia, bukan milik mereka, tambahnya.
Jadi, menurut Ariandi, Menteri harus mau menyelesaikan hal ini tanpa berpihak pada salah satu kelompok. Masak sih nggak bisa atau nggak ada kemauan? Kalau Menteri sudah berusaha membantu menyelesaikan, dan tidak akur juga, itu soal lain.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top