Jawaban Para Saksi Soal Kongres Notaris

Kesaksian Soal Bangku Yang Diduduki sampai Soal Persetujuan Putusan Presidium pada Peserta

Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 512 tahun 2012 tentang gugatan mantan Presidium Ikatan Notaris Indonesia terhadap mantan Presidium lainnya dan beberapa pejabat dalam kongres notaris memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi kamis sore (18/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim ketua menyatakan sidang terbuka untuk umum.

Sore itu majelis hakim yang diketuai Dwi Sugiarto, S.H., M.H. memeriksa 4 orang saksi yang diajukan penasehat hukum tergugat. Mereka itu adalah Harun Kamil, S.H. dan Tien Norman Lubis, S.H. yang masing-masing merupakan mantan ketua umum Ikatan Notaris Indonesia. Selain itu yang juga dimintai kesaksian adalah panitia kongres lanjutan Isyana W. Sadjarwo, S.H. dan Fauzi, S.H.
Sidang terbuka untuk umum yang dihadiri para pendukung dua belah pihak itu berlangsung sejak jam 2 siang sampai sore dan distop ketika azan magrib berkumandang. Dari kelima saksi yang disumpah, akhirnya baru empat yang dimintai kesaksian. Sidang dilanjutkan kamis depan.
Kesaksian yang muncul dalam sidang hari itu terkonsentrasi pada kewenangan tertinggi kongres, kewenangan presidium, keabsahan kongres, keabsahan keputusan presidium, kongres yang diskors berkali-kali dan lama, hingga kesaksian soal kongres lanjutan.
Yang paling menonjol dan menjadi perhatian pengunjung sidang adalah ketika kesaksian soal dasar hukum putusan presidium kongres soal Pengurus Kolektif Kolegial yang didalam kesaksian itu dijawab tidak ada di dalam AD/ ART. Sehingga berkali-kali pengunjung sidang menyeletuk.
Selanjutnya atas pertanyaan tim penasehat hukum tergugat yang diketuai Erman Suryadi, S.H., saksi menjelaskan bahwa dalam kongres lanjutan di Balai Sudirman, Jakarta, bangku para anggota presidium diduduki peserta yang tidak berhak serta melakukan hal-hal yang bukan wewenangnya dan cenderung tidak etis, termasuk melempar buah sehingga para anggota presidium tidak dapat melanjutkan sidang dan membuat keputusan PKK dan menutup kongres di ruangan lain tanpa peserta kongres. Setelah itu mereka meninggalkan arena kongres karena situasi tidak memungkinkan untuk melanjutkan.
Saksi juga, setelah kongres ditutup oleh suara melalui pengeras suara, mendengar info bahwa para peserta kongres yang masih tinggal di ruangan melakukan pemilihan pengurus sendiri.
Dari kesaksian “penting” ini ketua tim penasehat hukum penggugat, advokat kawakan Dr. Teguh Samudera, S.H., M.H. mengajukan pertanyaan “kunci” pada saksi, “apakah presidium sebelum mengambil keputusan menetapkan PKK dan menutup sidang itu sudah meminta persetujuan kepada peserta sidang?”.  Untuk ini silakan pembaca menyimpulkan sendiri dan menghadiri kesaksian berkutnya minggu depan.
Atas sidang ini penggugat Hapendi Harahap mempersilakan   para notaris untuk menyaksikan sidang minggu depan yang masih menghadirkan para saksi agar tahu benar permasalahannya.
Sementara itu mantan Ketua Umum INI Harun Kamil, S.H. yang hari itu menjadi saksi menolak menjawab pertanyaan medianotaris.com  soal kongres INI, dan meminta untuk mendengarkan dari kesaksiannya saja di ruang sidang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top