Senin lalu, 16/1/17, Hapendi Harahap, SH, MH berhasil mendapatkan gelar doktor bidang Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Pajajaran, Bandung dengan predikat sangat memuaskan.
Di hadapan sekitar 50 orang undangan, Dr. Hapendi Harahap, SH, MH berhasil mempertahankan dengan baik disertasinya yang berjudul PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA DALAM PELAKSANAAN PARATE EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM RANGKA PENGEMBANGAN HUKUM JAMINAN DI INDINESIA dihadapan para penguji yang terdiri dari Ketua Promotor Prof. Dr. H. Eman Suparman, SH, MH, anggota promotor Prof. Dr. Tarsisius Murwadji, SH, MH dan Dr. H. Isis Ikhwansyah, SH, MH, CN.
Selain itu para penguji adalah Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, SH, Prof. Dr. Hj. Ela Laela Fakhirah, SH, MH, Dr. Etty Mulyati, SH, MH, serta Prof. Dr. Ida Nurlinda, SH, MH.
Dari hasil penelitian untuk disertasinya, Hapendi yang saat ini adalah Notaris/ PPAT Kota Cilegon, Jawa Barat, menjumpai sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan melalui lelang.
Jaminan hutang, menurut UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah atau yang disebut UU Hak Tanggungan atau UUHT itu, bisa dieksekusi melalui pelelangan umum jika debitur ingkar janji, tanpa melibatkan debitur dan pihak pengadilan. Sehingga pihak pembeli bisa memperoleh barang jaminan yang dibelinya dengan baik dan lancar tanpa proses berbelit-belit, dan tanpa sengketa.
Namun kenyataannya apa yang terjadi? Dalam praktek hal ini tidaklah mudah. Bahkan sering terjadi masalah dengan munculnya perlawanan dari pihak debitur atau pihak lainnya sehingga kemudian muncul masalah berkepanjangan. Baik itu melalui negosiasi atau melalui gugatan di pengadilan yang memakan waktu yang tidak sebentar, serta biaya yang tidak sedikit. Sehingga tujuan kepastian hukum dan keadilan itu sendiri menjadi kabur.
Akhirnya dengan kondisi ini memunculan ketidakpastian hukum bagi pihak pembeli atau pihak ketiga. Dalam konteks lebih luas, kondisi ini membuat masyarakat -ternasuk bidang usaha- tidak bisa berkembang maju karena ketidakpastian hukum yang setiap saat menghantui pihak yang beritikad baik, khususnya pihak ketiga. Secara makro hal ini menambah daftar panjang lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
Dari hasil penelitiannya, Hapendi berhasil menarik kesimpulan bahwa parate eksekusi obyek hak tanggungan adalah alat penyelesaian kredit macet secara sederhana yang syaratnya hanya wanprestasi. Eksekusi ini dilakukan tanpa melalui keterlibatan pihak debitur, pengadilan, atau pun prosedur hukum acara. Pelaksanaan eksekusi sederhana ini bisa berubah menjadi rumit, memakan waktu lama dan biaya besar jika obyek lelang masing dikuasai pihak ketiga dan enggan melakukan pengosongan sukarela. Kerumitan itu juga sering terjadi ketika terjadi gugatan atau perlawanan atas pelaksanaan eksekusi itu.
Hapendi akhirnya juga menemukan bahwa selama benda atau obyek lelang itu belum di tangan pembeli lelang maka perlindungan hukum terhadap pembeli lelang masih menjadi problem. Dalam kaitan ini, menurutnya, UUHT hanya memberikan perlindungan hukum kepada pihak kreditur, bukan pada debitur dan pihak ketiga.
Hal ini pula ia jumpai dari hasil penelitian bahwa penjual lelang dan pejabat lelang menghindari kewajibannya untuk melindungi pembeli lelang. Dalam hal ini mereka menyerahkan barang lelang begitu saja, dan membiarkan pihak pembeli untuk berjuang sendiri mendapatkan haknya.
Untuk itu konsep eksekusi obyek hak tanggungan yang berkepastian hukum adalah dengan melakukan lelang secara bertahap yaitu, tahap pertama adalah pendahuluam lelang yang berisi kegiatan verifikasi data fisik dan data yurudis, serta pengumuman obyek lelang oleh badan independen. Saat ini kedua pihak diberikan kesempatan untuk menjual obyek di bawah tangan dengan seijin pengadilan.
Setelah verifikasi selesai maka dilanjutkan dengan penjualan lelang yang tidak boleh lagi dihentikan.
Disertasi Dr. Hapendi Harahap banyak mendapat pujian rekan-rekan notaris yang hadir, di antaranya Herdimansyah Chaidirsyah, SH, Julius Purnawan, SH, M. Asad HM, SH, Putut Sugianto, SH, Taufan Fajar Riyanto, SH, serta juga Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon Muh. Tansri, SH.
Bahkan notaris senior Badar Baraba, SH juga memberikan pujian khusus kepada Hapendi Harahap atas keberhasilannya menempuh gelar doktor dengan topik yang menarik untuk bahan masukan bagi perkembangan hukum, khususnya untuk kenotariatan.
Badar berharap Hapendi tidak menganggap pencapaian gelar doktornya sebagai “titik”, namun sebagai “koma” karena topik yang diangkat ini masih bisa berkembang dengan menarik dan mendalam lagi untuk kemajuan hukum di Indonesia, khususnya dalam rangka perkembangan hukum jaminan di Indonesia.
Selain itu Ketua Pengurus Daerah Kota Bandung, Ikatan Notaris Indonesia, H.M. Asad H. Muhammad, SH, MHum juga menyampaikan selamat secara khusus. Asad juga menyampaikan bahwa Hapendi adalah rekannya seangkatan waktu kuliah Magister Kenotariatan di Universitas Pajajaran yang kedua yang mendapatkan gelar doktor ilmu hukum. Yang pertama adalah Dr. Rudy H. Siahaan di Medan.
Dalam wawancara dengan K. Lukie Nugroho, SH dari medianotaris.com Dr. Hapendi menyebutkan bahwa penjualan barang jaminan melalui lelang saat ini masih rawan masalah karena penjualan melalui lelang masih bersifat “menjual apa adanya”. Bank selaku penjual tidak bertanggungjawab atas permasalahan setelah penjualan lelang terjadi. Artinya, bank menjual lelang barang jaminan termasuk menjual sengketanya atau resikonya. Selanjutnya pembeli lelang dibiarkan berjuang sendiri untuk mendapatkan barang yang dibelinya dengan segala resikonya.
Hal ini terjadi karena belum ada ketentuan sebagai prasyarat bahwa barang jaminan harus dikuasai penjual lelang. Jadi selama barang jaminan yang akan dilelang tidak berada di dalam kekuasaan penjual lelang atau kreditur maka potensi masalah masih terbuka lebar.
Menurut Hapendi, pasal 8 UU Hak Tanggungan menjadi salah satu penyebab adanya ketidakpastian bagaimana kreditur atau bank bisa memperoleh jaminan dengan aman. Pasal ini tidak menegaskan status pemberi hak tanggungan sebagai pihak yang bisa bertanggungjawab atas barang yang dijaminkannya.
Simaklah liputan video acara promosi doktor Hapendi Harahap berikut ini: