Kaget Utang PNBP

Mengapa Sampai Menumpuk
Minggu ke tiga April lalu notaris dikejutkan dengan datangnya info tagihan “PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pesan Nama” dari negara. Info berupa surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang ditandatangani Direktur Jenderal-nya Dr. Aidir Amin Daud, S.H. itu berisi peringatan kewajiban pembayaran PNBP kepada ratusan notaris yang jumlahnya cukup fantastis, yaitu sekitar Rp 16 Miliar. Apakah ini, bagaimana kejadiannya, mengapa belum dibayar , mengapa jumlahnya sampai mencapai besaran ini? Bahkan ada notaris yang “berhutang” sampai Rp 359 juta!
Medianotaris mendapatkan jawaban soal ini dari Direktur Perdata Dr. Kolier L. Haryanto, S.H. dan Ketua INI Adrian Djuaini, S.H., Sp. N.
Menurut seorang notaris Jakarta Selatan yang tidak mau disebutkan namanya, kewajiban pembayaran PNBP Pesan Nama timbul bila warganegara akan mendirikan Perseroan Terbatas (PT), dan harus menentukan nama yang tepat untuk perseroannya. Pada saat itulah pendiri perseroan, yang biasanya memberikan kuasa kepada notaris, mengajukan nama perseroan dengan nama PT alternarifnya kepada Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian selanjutnya memproses sesuai aturan yang berlaku. Nah, pada saat nama yang diajukan tersebut disetujui oleh Kementerian maka yang bersangkutan diwajibkan membayar “PNBP Pesan Nama”. Ketentuan ini resmi mengikuti aturan UU PT Nomor 40 tahun 2007 pasal 16, PP Nomor 43 tahun 2011, dan PP Nomor 38 tahun 2009 yang tarifnya adalah Rp 200 ribu per persetujuan atau per nama PT yang disetujui.
Lantas bagaimana hal ini bisa terjadi selama bertahun-tahun dari tahun 2009 sampai 2013 dan sehingga jumlahnya menumpuk sampai sebegitu besar? Bagaimana pula bisa terjadi pada sekitar 800-an notaris. Menurut cacatan di dalam daftar itu terdapat “nama-nama pesohor” notaris yang aktif dalam organisasi INI yang hampir semuanya masuk dalam daftar. Bagaimana bisa terjadi? Mungkinkah mereka lalai, atau bagaimana?
Direktur Perdata Kolier L. Haryanto yang baru tahun lalu menjabat sebagai Direktur Perdata ini sangat terkejut mendapati tunggakan sejak tahun 2009 itu jumlahnya fantastis. Bahkan ada notaris yang jumlah utangnya ratusan juta rupiah. Untuk ini Kolier mengajak para notaris menyikapi hal ini secara positif. Menurut Direktur Perdata Kolier L. Haryanto hal ini bisa terjadi akibat tidak tersedianya billing system. Dengan billing system, notaris yang tidak membayar PNBP persetujuan nama otomatis akses SABH-nya dihentikan. Artinya, tanpa adanya billing system ini, walau si notaris tidak atau belum membayar PNBP-nya, akses notaris tersebut tidak terblokir. Ini bisa berjalan terus-menerus sampai membengkak utang PNBP-nya.
Kolier menerangkan hal ini tentu tidak akan terjadi jika para notaris memiliki disiplin dan tanggung jawab yang tinggi. Sebab sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2009 setiap persetujuan pemakaian nama wajib dibayar. Namun faktanya tidak sedikit notaris yang tidak membayar permohonan pemakaian nama yang telah mendapat persetujuan dari KemenkumHAM tersebut hingga ribuan jumlahnya.
Ketua Ikatan Notaris Indonesia Adrian Djuaini, S.H. menegaskan bahwa pengurus organisasi berjanji mengomunikasikan hal ini dengan Kementerian agar mendapatkan jalan keluar yang baik. Sedangkan mengenai mengapa hal ini bisa terjadi, notaris yang juga namanya tertera di dalam daftar tersebut, menyatakan keheranannya dan hal ini membuat Ia mencoba mencari tahu ke stafnya. Keheranan Adrian sama dengan beberapa notaris yang dihubungi medianotaris.com yang sayang tidak mau disebut namanya, bahwa kasus ini mengapa bisa terjadi. Mereka di antaranya ada yang menyayangkan mengapa hal ini baru disampaikan, mengapa tidak pada tahun 2009 atau 2010 lalu sehingga tidak menumpuk sebegitu banyak. Bila diingatkan sejak awal tentunya notaris akan segera membayar, dan jumlahnya tidak berlipat-lipat seperti sekarang.
Menurut Kolier beberapa notaris yang kebetulan pengurus INI sempat melakukan pertemuan dengan bagian Keuangan Ditjen AHU untuk memperpanjang batas waktu. Setelah dikonsultasikan dengan BPK, maka dapat diperpanjang dari semula tanggal 27 April menjadi hingga 30 Agustus. Sementara itu Humas PP INI Firdhonal, S.H. Sp. N. menyampaikan kabar bahwa batas waktu pelunasan atau penyelesaian kewajiban pembayaran PNBP tersebut diperpanjang oleh Kementerian sampai Agustus 2013.
Berikut ini adalah wawancara medianotaris.com dengan Dr. Drs. Kolier L. Haryanto, S.H., Dipl.IL., M.H., M.A., Ph. D. , Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Medianotaris.com: Apakah ketentuan membayar PNBP untuk pesan nama ini tidak dipahami notaris atau bagaimana sehingga tidak membayarnya? Apakah ada info, mengapa hal ini berjalan terus atau dibiarkan berjalan bertahun-tahun sehingga menumpuk?

Kolier: seharusnya para notaris telah memahami tentang kewajiban pembayaran PNBP persetujuan pemakaian nama tersebut. Namun karena tidaktersedian sistem yang memblokir akses secara otomatis jika tidak membayar maka menjadi berlarut-larut dan merasa tidak ada masalah meskipun tidak membayar. Hal ini menjadi kesadaran semua, setelah ada temuan dari BPK, bahwa segenap notaris ternyata tidak melunasi pembayaran PNBP tersebut, dan jumlahnya sangat besar.
Karenanya para notaris sudah seyogyanya menyikapi secara bijaksana dan segera menyelesaikan pembayaran persetujuan pemakaian nama yang masih terhutang.
Memang terasa berat bagi para notaris yang tagihannya mencapai puluhan hingga ratusan juta. Oleh karena itu, yang semula batas akhir pelunasannya sampai dengan tanggal 27 April 2013 diperpanjang hingga 30 Agustus 2013. Hal ini dikandung maksud agar notaris dapat melakukan pembayaran secara bertahap, tidak sekaligus.

Medianotaris.com : untuk teknis penagihan, siapa sebetulnya yang bertanggungjawab ?

Kolier : tentang penagihan tunggakan tersebut, bukanlah urusan Direktur Perdata, tapi urusan bagian keuangan yang bertanggung jawab terhadap penagihan. Sehingga secara teknis pembayaran dapat dikonsultasikan ke bagian keuangan Ditjen AHU. Bagian keuangan Ditjen Ahu menjadi pejabat yang diberi tanggung jawab untuk menerima pembayaran tunggakan dimaksud, yang menunjuk tim untuk melayani secara khusus.

Medianotaris.com : kalau begitu sebetulnya tindakan yang harus dilakukan pemerintah hanyalah menagih PNBP tersebut, dan tak perlu lagi klarifikasi karena aturannya sudah jelas dan catatannya sdh ada. Betul begitu?

Kolier: tagihan tersebut didasarkan asumsi bahwa notaris yang tidak menyelesaikan pengurusan perseroan sampai dengan terbitnya SK, belum melakukan pembayaran PNBP. Namun apabila notaris tersebut telah melakukan pembayaran dapat membuktikan sebaliknya, dan akan dikurangi sejumlah yang telah dibayar. Adapun yang dapat dijadikan bukti adalah kwitansi pembayaran melalui BNI, atau SK perseroan yang telah terbit.

Medianotaris.com : kalau seorang notaris pesan nama dan yang disetujui sejumlah total 50 misalnya, terus si notaris sekarang melunasi PNBP-nya 10 jt, dan tidak dipakai, nama yang disetujui kemudian menjadi milik notaris tersebut atau bagaimana?

Kolier : nama PT yang telah disetujui tersebut akan berakhir (expired) jika tidak dipakai dalam waktu 60 hari. Oleh karena itu jika nama PT yang telah mendapat persetujuan itu belum dipakai, maka yang bersangkutan punya waktu maksimal 60 hari untuk menghaki. Bila selama 60 hari tidak dipakai maka nama tersebut akan hapus. Sebenarnya yang punya kewajiban membayar PNBP adalah pemohon yang hendak mendirikan Perseroan. Karena pemohon diwakili oleh notaris dalam mengajukan permohonan nama maka notarislah memegang kuasa atas nama tersebut dan melakukan pembayaran PNBP.

Medianotaris.com : Kapan billing system akan diberlakukan?

Kolier : dalam sistem yang sedang kita siapkan, untuk pesan nama, notaris wajib membayar PNBP dahulu baru bisa akses, dan sistem akan memberikan persetujuan atau menolak dalam hitungan tidak sampai 5 menit. Dalam hal ini notaris dapat terus mengakses sampai mendapat persetujuan. Sistem ini akan diberlakukan setelah tersedia tambahan server yang insya Allah bulan Mei ini sudah dapat diaplikasikan.

Medianotaris.com : sampai saat ini keluhan notaris yang mengakses SABH untuk ini masih bermunculan. Misalnya mengurus pengesahan pendiri atau perubahan PT ternyata butuh waktu lama. Komentar Anda?

Kolier : kami punya staf 6 orang yang khusus melayani persetujuan nama, setiap hari 1 orang harus mencocokan 200 sampai 300 nama, bahkan terkadang sampai 500 nama. Mereka bekerja dari jam 7.30 pagi sampai jam 7 atau 9 malam, Sabtu dan Minggu lembur. Saat ini pesan nama baru bisa selesai antara 3 sampai 14 hari.
Untuk ke depan karena sistemnya by electronic, mesin akan menjawab antara 1 sampai 3 menit. InsyaAllah bulan Mei akhir setelah server ditambah, sistem cepat ini akan sudah bisa jalan.
Sedangkan kalau pengesahan perubahan atau pendirian PT yang ternyata prosesnya lama, banyak kasus notarisnya kurang cakap sehingga harus melakukan koreksi berulang-ulang. Sekarang berkas disimpan di Percetakan Negara RI (PNRI). Sehingga jika ada koreksi untuk rekonsiliasi dengan berkas induk, harus koordinasi dengan PNRI, yang tidak jarang memerlukan waktu beberapa hari. Namun apabila terkesan tidak wajar dan bertele-tele di luar konteks hukum, silakan segera info ke saya langsung –selaku Direktur Perdata- untuk diberi tindakan penghukuman sesuai ketentuan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *