Nomor 30 tahun 2004
Oleh : Dr. Diah Sulistyani RS,S.H.,C.N.,M.Hum.
Notaris-PPAT Jakarta Barat
Sosialisasi UU agar efektif dalam pelaksanaannya harus melalui 4 (empat) tahap yaitu :
1. Law awareness (pemahaman umum).
2. Law acquintance (pemahaman substansi yang melibatkan para pakar, akademisi, praktisi,masyarakat, stakeholder yang terkait dengan UU termasuk pihak-pihak yang terlibat dan berkepentingan dengan UU.
3. Law behaviour ( sikap atau perilaku yang merupakan akibat dari dikeluarkannya UU tersebut).
4. Law attitude (SWOT analisis terhadap kelebihan, kekurangan, peluang dan tantangan ,hambatan dari pelsaksanaan UU).
Sosialisasi harus dilakukan secara interaktif dan demokratis serta bottom up dan top down serta melibatkan seluruh sasaran dari norma UU tersebut yaitu para stakeholder (kalau di organisasi Notaris misal, seluruh Notaris bisa turut menyosialisasikan dan memberi masukan ke pemerintah, para pengurus organisasi juga bisa sebagai vasilitator menampung masukan dari para stakeholder yang terkait dengan UU tersebut ).
Para pakar dan para akademisi juga bisa turut menyosialisasikan dan memberi masukan untuk perubahan atau amandemen ke depannya….kalau sudah menjadi UU maka para akademisi bisa menyampaikan, berdebat dalam diskusi,seminar. Di sini ada academic freedom (yang merupakan bagian dari HAM) dan academic responsibility termasuk stakeholder freedom.
Dari beberapa sosialisasi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2014 tersebut, telah banyak menimbulkan aksi dan reaksi dari para Notaris, para klien atau masyarakat yang di dalam tahap sosialisasi sudah memasuki tahap Law behaviour ( sikap atau perilaku yang merupakan akibat dari dikeluarkannya UU Nomor 2 tahun 2014 dimaksud). Ada sikap yang mendukung sepenuhnya dan ada sikap yang mendukung namun masih bingung terhadap pelaksanaan beberapa pasal dalam UU tersebut, karena di dalam Penjelasan UU tersebut dinyatakan “CUKUP JELAS” namun ternyata dalam praktek pelaksanaannya BELUM JELAS. Sehingga timbul ketidakseragaman di lapangan, akhirnya menimbulkan reaksi dan aksi .
Beberapa Pasal yang kiranya perlu penulis kaji, baik secara praktik maupun secara akademisi yang sangat penting antara lain :
A. PASAL 16 ayat 1 huruf c tentang :
‘’Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta.”
Masalah sidik jari, akhir-akhir ini menjadi pembicaraan hangat di kalangan Notaris juga pihak klien Notaris karena seperti kembali ke masa lalu. Apakah sedemikian parahnya, dunia akta Notaris harus melekatkan sidik jari sedangkan selama ini cukup dengan tanda tangan kecuali ada yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan ataupun buta huruf.
Arti melekatkan di sini, berbeda dengan membubuhkan sebagaimana ketentuan Pasal 44 UUJN. Menurut saya, tugas bagi Majelis Pengawas Notaris untuk melakukan pengawasan pada saat memeriksa kelengkapan dokumen pendukung pembuatan minuta akta. Fungsi sidik jari di sini untuk lebih memperkuat alat bukti.
Payung hukum terhadap apa yang dimaksud sidik jari, apakah jempol kanan, apakah jempol kiri, apakah sepuluh jari menimbulkan penafsiran yang beragam. Selain hal tersebut juga belum diatur di Peraturan Pelaksanaan .
Dalam praktek, ternyata setelah berjalan beberapa hari banyak menimbulkan keresahan di kalangan klien Notaris termasuk Bank, Lembaga Pembiayaan, dan lain-lain. Mereka meminta payung hukum yang detail tidak hanya Pasal 16 ayat 1 huruf c ini dan mempunyai kekuatan hukum. Banyak masyarakat yang bereaksi dan berkomentar terhadap SIDIK JARI, karena jaman globalisasi dan jaman IT saat ini dianggap kembali ke masa lalu .
Masalah beda penafsiran SIDIK JARI, sebenarnya menurut penulis hanya menguatkan masalah pembuktian. Pihak BARESKRIM, pihak Imigrasi, lawyer, dan kalangan Notaris pun berbeda-beda penafsirannya. Hal-hal seperti ini sudah mendesak segera diatur tegas agar Notaris tidak menjadi gelisah dalam melaksanakan pekerjaannya.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia memang telah membahas beberapa kali dalam suatu rapat untuk menentukan KESATUAN SIKAP dalam melaksanaan beberapa pasal dan telah banyak disosialisasikan. Namun hal tersebut perlu segera diinventarisir keluhan dari para Notaris, para stakeholder UU tersebut termasuk masyarakat luas dengan mendorong Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pelaksanaan.
Di dalam Konsiderans UU No. 2 Tahun 2014, disebutkan bahwa :
“bahwa untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum yang dibuat dihadapan atau oleh pejabat yang berwenang.”
Menurut Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka alat bukti dalam perkara pidana umum adalah terdiri dari:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa
6. Hal yang secara umum sudah diketahui dan tidak perlu untuk dibuktikan lagi (fakta notoir)
Sidik jari dari pelaku suatu tindak pidana tidak secara langsung dapat diklasifikasikan sebagai salah satu alat bukti dalam suatu perkara pidana, melainkan harus dikonversi dalam jenis-jenis alat bukti tertentu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP tersebut.
Sidik jari dalam suatu perkara pidana dapat berbentuk surat keterangan yang dibuat oleh seorang ahli (Pasal 187 huruf c KUHAP) yang dapat diklasifikasikan sebagai alat bukti surat.
Pasal 183 KUHAP menyatakan:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Pasal 183 KUHAP diatas telah menjadi dasar hukum dari ketentuan minimal pembuktian yaitu terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim bahwa terdakwa benar-benar bersalah.
Ketentuan minimal pembuktian (dua alat bukti) tersebut seharusnya dapat dipenuhi dengan adanya surat keterangan mengenai sidik jari tersebut (alat bukti surat) , dimana Notaris sebagai pembuat alat bukti berupa akta otentik dalam hal ini dapat dikategorikan alat bukti surat dan ditambah adanya keterangan ahli daktiloskopi sebagai salah satu alat bukti.
Sehingga ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf c dari UU Nomor 2 Tahun 2014 tersebut di atas, “MELEKATKAN SIDIK JARI” sifatnya lebih menguatkan akta Notaris karena para penghadap selain telah membubuhkan tanda tangan juga di minuta akta juga dalam UU ini wajib diminta SIDIK JARI dalam kertas tersendiri di luar minuta akta yang nantinya akan “DILEKATKAN DI MINUTA AKTA".
Ketentuan Pasal 183 KUHAP yang dihubungkan dengan Pasal 191 KUHAP (vide: Penjelasan Pasalnya), maka penilaian atas suatu pembuktian dan keyakinan bahwa terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana tersebut, diserahkan kepada hakim untuk menentukannya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut saya Notaris sebagai pembuat alat bukti tertulis tentunya diharapkan harus lebih berhati-hati dan lebih mempersiapkan alat bukti yang kuat. Diharapkan dengan melekatkan sidik jari lebih memberikan perlindungan hukum bagi Notaris.
B. Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UUJN disebutkan :
Ayat (1) :
“Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya.”
Ayat (2) :
“Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tegas pada akhir akta.”
Menurut saya, di ayat 1 tersebut diatas berhubungan dengan ketentuan Pasal 48 ayat 2 UU No.2 Tahun 2014 disebutkan :
“ Perubahan isi akta sebagaimana dimaksud…..dst……dapat dilakukan dan sah jika perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi dan Notaris.”
Saran dari saya : sebaiknya selain diuraikan secara tegas pada akhir akta, Notaris dengan mengingat prinsip kehati-hatian juga perlu meminta cap jempol pada minuta akta dan renvoi akta seperti yang sudah berlaku sebelumnya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya ada maksud jahat dari pihak klien tertentu. Notaris sebagai pembuat alat bukti harus didukung juga oleh pendukung alat bukti tidak hanya cukup diuraikan di akhir akta saja.
C. Sanksi di beberapa pasal UU No.2 TH.2014 antara lain Pasal 44 ayat 5, Pasal 49 ayat 4, Pasal 50 ayat 5, Pasal 51 ayat 4 UUJN yang menyebutkan :
“ MENGAKIBATKAN SUATU AKTA HANYA MEMPUNYAI KEKUATAN PEMBUKTIAN SEBAGAI AKTA DI BAWAH TANGAN DAN DAPAT MENJADI ALASAN BAGI PIHAK YANG MENDERITA KERUGIAN UNTUK MENUNTUT PENGGANTIAN BIAYA,GANTI RUGI,DAN BUNGA KEPADA NOTARIS.”
Menurut saya, Notaris sebagai Pejabat Umum tentunya dalam membuat suatu akta, tidak dapat diberlakukan serta merta terhadap akta yang dibuatnya mengalami DEGRADASI dari AKTA OTENTIK menjadi AKTA DIBAWAH TANGAN , seharusnya melalui pembuktian di pengadilan dan mendapatkan keputusan pengadilan yang inkrah terlebih dahulu.
Ini dapat menyebabkan jabatan Notaris menjadi bulan-bulanan oknum yang beritikat tidak baik. Sehingga sebagai masukan kepada Pemerintah terhadap pembuatan Peraturan Pelaksanaan pasal-pasal ini perlu ada penjelasan terhadap DEGRADASI AKTA yang seharusnya wajib melalui Keputusan Pengadilan yang inkrah terlebih dahulu.
Betapa dasyatnya apabila dilaksanakan DEGRADASI AKTA serta merta, contoh hanya karena kurang paraf maka ada perjanjian kredit yang macet kemudian Notaris harus mengganti kerugian berikut Bunga dan biaya-biaya yang timbul. Apabila ada oknum yang beritikat tidak baik hal-hal seperti ini dapat memanfaatkan untuk menjatuhkan Notaris tanpa dibuktikan terlebih dahulu.
Di Indonesia ada asas praduga tidak bersalah, namun seakan-akan pasal ini sudah serta merta memberikan vonis Notaris bersalah tanpa melalui pembuktian di pengadilan.
Diharapkan dengan acara sosialisasi dan kajian akademisi maka hasilnya dapat memberi masukan kepada Pemerintah untuk membuat peraturan pelaksanaan yang lebih memberikan perlindungan hukum juga bagi NOTARIS dan masyarakat luas.
Melalui sosialisasi UU No.2 Tahun 2014 diharapkan Notaris lebih professional karena :
SEORANG PENGEMBAN “PROFESI DAN PROFESIONAL“ HARUS DISIAPKAN UNTUK MEMENUHI PERSYARATAN : ADANYA KEMAMPUAN PENGETAHUAN DAN KEAHLIAN YANG MEMADAI (EXECELLENT EXPERTISE AND SPECIALIZED KNOWLEDGE AND SKILL/TRAINING); BERPENDIDIKAN BAIK (WELL-EDUCATED); MEMILIKI RASA TANGGUNGJAWAB SOSIAL TINGGI (HIGH STANDARD OF SENSE OF SOCIAL RESPONSIBILITY); RASA KESEJAWATAN YANG KUAT (SENSE OF STRONG CORPORTENESS IN THE RELATIONSHIP WITH COLLEAGUES) ; YANG DIDUKUNG OLEH KETAATAN TERHADAP KODE ETIK DAN KEWAJIBAN MORAL (ROGORIOUS ETHICAL AND MORAL OBLIGATIONS) YANG DIKELUARKAN OLEH ORGANISASI PROFESI (CODE OF ETHICS) ; MAMPU BEKERJA SECARA MANDIRI (WORK AUTONOMY); DILENGKAPI DENGAN LISENSI KHUSUS (LICENCING) BERDASAR UU ; DAN SELALU BERORIENTASI PADA HASIL YANG TERBAIK (HIGH QUALITY WORK ORIENTED); SERTA PRINSIP “SELF REGULATION” DALAM BERORGANISASI.
Notaris dalam UU ini diharapkan lebih menekankan prinsip kehati-hatian dalam melaksaksanakan jabatannya, tanggung jawab Notaris sebagai Pejabat Umum harus benar-benar menjalankan prinsip “Good Corporate Governance” dan “ Good Governance” dan menghindari perilaku yang mengesankan telah terjadinya akal-akalan (subterfuge), manipulasi (manipulation), penyesatan (misrepresentation), penyembunyian kenyataan (concealment of facts), pelanggaran kepercayaan (breach of trust), pengelakan peraturan (illegal circumvention) dan kecurangan, yang cenderung merugikan keuangan Negara.
Solusi dari adanya kendala-kendala dalam pelaksanaan UU No.2 Tahun 2014, adalah memberikan masukan kepada Pemerintah untuk Peraturan Pelaksanaannya dan dalam waktu 1 (satu) tahun ini cukup untuk nantinya mengusulkan agar dilaksanakan amandemen Undang-Undang No.2 Tahun 2014 apabila timbul beberapa kendala di lapangan. Sehingga produk UU yang dihasilkan dapat memberikan rasa kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan.
PENULIS :
Dr.Diah Sulistyani Muladi,SH,CN,MHum (Liezty Muladi)
– Notaris-PPAT Jakarta Barat
– Dosen beberapa Magister Hukum dan Magister
Kenotariatan Universitas di Indonesia.
– Alumni PPSA XVII LEMHANNAS RI
– Wakil Sekretaris Umum PP INI
– Wakil Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Pengwil INI DKI Jakarta.
– Dosen di Universitas Semarang sejak Tahun 1995 s/d sekarang.
– Email : [email protected]