Dr. Yoni Agus Setyono, S.H., M.H.
Pakar Hukum Acara Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Teguran Lisan? Ueenak Tenan…
Selama saya menangani perkara sampai sekarang, kasus-kasus seperti ini sudah berkali-kali saya tangani. Dalam masalah seperti ini saya mendapati bahwa lembaga organisasi profesi sejenis majelis pengawas ini sering dipergunakan sebagai “tempat perlindungan” oknum yang nakal. Apalagi kalau si oknum itu bekerjasama dengan majelis pengawas atau pengurus organisasi. Kasus-kasus begini ini selalu mentok di pasal semacam ini.
Sebaliknya, saya menilai, memang sebaiknya organisasi profesi memiliki mekanisme pengawasan seperti Majelis Pengawas Daerah agar polisi atau aparat lainnya tidak sembarangan memanggil-manggil notaris yang mendapat masalah. Tujuan UU untuk memberlakukan mekanisme ini bagi profesi notaris adalah baik, tapi kalau disalahgunakan sudah tentu akan merugikan masyarakat.
Saya pernah menemukan kasus yang menurut saya luar biasa karena oknum notaris mempergunakan sarana perlindungan profesi ini dengan perbuatan yang menurut saya mengakali hukum sangat keterlaluan dengan memberikan keterangan palsu. Oknum notaris ini memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan sesaat dan merugikan orang lain. Sehingga ketika akan diperkarakan, Ia berlindung dibalik MPD, dan MPD menyatakan bahwa perbuatan yang bersangkutan tidak bisa diperiksa secara hukum karena dinyatakan “hanya melakukan kesalahan administratif”.
Untuk itu lantas saya mengajukan permohonan uji materiil dan –malangnya- gagal karena waktu itu legal standingnya dianggap tidak memenuhi syarat. Alasannya waktu itu adalah bahwa saya selaku pemohon bukan berstatus sebagai notaris.
Menurut saya ada yang salah dalam pengaturan UU Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 (UUJN) dalam hal pengawasan notaris ini sehingga menyebabkan penyalahgunaan MPD untuk maksud tidak baik. Untuk itu mestinya Majelis Pengawas bisa dijalankan dengan netral dalam melakukan pengawasan.
Jika Mahkamah Konstitusi membuka kesempatan pihak lain selain notaris untuk mengajukan permohonan uji materiil berarti ini merupakan kemajuan luar biasa. Ini merupakan paradigma baru dalam pengawasan notaris.
Dalam hal perlindungan terhadap profesi notaris, organisasi bisa melakukan perlindungan sepanjang kasus yang disangkakan pada oknum notaris itu masih dalam wilayah jabatannya. Sebaliknya jika oknum notaris itu melakukan tindakannya di luar jabatannya, ya tidak perlu dilindungi. Kalau orang mempergunakan profesinya untuk melakukan kejahatan, ya tidak bisa dilindungi. Biarkan saja mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai aturan. Masak orang melakukan kejahatan yang juga tergolong white collar crime harus dilindungi?
Sejalan dengan itu ketentuan di dalam UUJN tentang pengawasan notaris –khususnya soal pemeriksaan atas laporan masyarakat- harusnya diperinci mana perbuatan notaris yang bisa dilindungi dan mana yang tidak bisa dilindungi. Yang sekarang ini UUJN pasal 66 ayat (1) itu selain bisa untuk melindungi notaris yang diduga tidak bersalah melakukan tindak pidana, juga bisa dimanfaatkan oknum notaris yang nakal. Kalau oknum notaris yang nakal dilindungi melalui pasal ini berarti sama saja dengan kebal hukum. Contoh di luar notaris, misalnya hakim yang melakukan tindak pidana “jual-beli” dalam menangani kasus, masak ya dilindungi?
Jadi kalau disimpulkan di sini bahwa orang yang bermaksud tidak baik atau melakukan kejahatan maka tidak bisa berlindung di balik mekanisme organisasi. Sedangkan orang-orang yang baik harus dilindungi dari kesewenang-wenangan oknum aparat penegak hukum. Untuk itu ketentuan di UUJN harus dibuat lebih lengkap, yaitu menentukan mana tindakan yang tergolong bisa langsung dipanggil polisi atau tidak bisa dilindungi organisasi, dan mana yang harus melalui ijin MPD atau tidak bisa dituntut pidana, misalnya.
Jadi kalau ada notaris yang diduga melakukan tindak pidana, terus MPD “melindungi”, ya MPD-nya keliru atau tidak profesional. Jadi kalau perbuatannya itu sudah menyeleweng di luar kode etik dan keluar dari wilayah “wewenang dan jabatannya”, maka Ia harus berhadapan dengan hukum. Inilah yang namanya persamaan di depan hukum. Tanpa ada lagi tawar-menawar walau seseorang terduga itu pejabat negara atau pejabat publik.
Dengan adanya indikasi tindak pidana harusnya –dengan demikian- MPD tidak melindungi, tapi meneruskan perkaranya dengan memberikan rekomendasi pemeriksaan kepada penyidik atau aparat hukum terkait. Kalau seorang oknum notaris sudah terduga melakukan tindak pidana maka MPD, MPW atau MPP harus merekomendasikan ke aparat penyidik. Selain itu organisasi secara sendiri juga tetap melakukan pemeriksaan dalam rangka pembinaan.
Yang juga tidak “kena” menurut saya, hukuman atau sanksi yang dijatuhkan tidak memberikan pendidikan yang baik bagi masyarakat notaris dan tidak memberikan keadilan pada masyarakat. Masak ada hukuman atau sanksi yang diberikan berupa “teguran lisan” atau “teguran tertulis,” padahal perbuatannya adalah tergolong tindak pidana? Ueenak tenan…
Jika si oknum notaris yang diperkarakan itu dihukum dengan hukuman teguran seperti ini, alamat mentok perkaranya walau yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang tergolong berat. Sebab dengan hukuman teguran begini perkaranya sudah tidak bisa dilanjutkan ke majelis pengawas pusat yang bisa menghukum lebih setimpal. Mestinya teguran lisan ini tidak bisa menghentikan kasusnya begitu saja, yang artinya tidak bisa menghentikan perkaranya begitu saja.harusnya MPD atau MPW merekomendasikan ke penyidik.