Dipaksakan Harus Lulus
Belakangan ini muncul kekhawatiran terhadap sistem pendidikan magister kenotariatan yang hanya ditempuh selama 2 tahun, termasuk tesis, itu menghasilkan lulusan yang prematur dan akhirnya tidak siap menghadapi praktek. Kekhawatiran ini muncul seiring dengan maraknya kasus-kasus hukum yang melibatkan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kemudian orang membandingkan program pendidikan magister kenotariatan dengan pendidikan spesialis notaris yang masa belajarnya relatif lebih panjang. Bahkan muncul wacana untuk mengembalikan program pendidikan sekarang ke program lama.
Notaris senior Hapendi Harahap yang sebentar lagi meraih gelar doktor bidang ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Pajajaran ini menumpahkan uneg-unegnya dari soal belajar kenotariatan sampai soal “kambing hitam”. Pendapatnya ini juga disampaikan dalam kaitan dengan pernyataan mengenai pendidikan kenotariatan beberapa waktu di medianotaris.com.
Medianotaris.com : bagaimana pendapat Anda soal lama studi yang dipermasalahkan itu?
Hapendi Harahap : dalam kaitan dengan soal “singkatnya” masa studi, yaitu 2 tahun, kita tidak usah khawatir soal ini. Lamanya waktu pendidikan tidak merupakan satu-satunya penentu keberhasilan pendidikan itu sendiri. Banyak lulusan Magister Kenotariatan (MKn) yang bagus, walaupun masa pendidikannya sangat singkat.
Sebaliknya pandangan kekhawatiran terhadap singkatnya masa pendidikan MKn adalah bertentangan dengan filosofi pendidikan. Filosofi pendidikan menyatakan bahwa seluruh warga negara memiliki hak untuk mendapatkan ilmu pengetahuan.
Bila ada yang menganggap belum siapnya lulusan magister kenotariatan karena masa pendidikan yang singkat ini, sebetulnya perguruan tinggi bertanggungjawab untuk membentuk mereka. Merekalah yang memberikan gelar magister. Magister adalah gelar untuk orang yang memiliki keahlian di bidangnya. Sehingga keahlian di bidang hukum harus sudah selesai di bidang magister.
Medianotaris.com : mengapa masih saja ada notaris yang terkena masalah, walau sudah lulus magister, kode etik, dan sering mengikuti refreshing atau pelatihan-pelatihan?
Hapendi Harahap : menurut saya kualitas lulusan mahasiswa tergantung pada lembaga pendidikannya. Lembaga yang baik adalah lembaga yang meluluskan mahasiswa yang pantas lulus. Bukan meluluskan orang yang tidak pantas lulus.
Bila ada notaris yang ketika berpraktek ternyata tidak profesional, menurut saya ini adalah problem ajar-mengajar yang tidak pas. Dalam kasus notaris yang bermasalah, saya berpendapat adalah akibat adanya proses ajar-mengajar yang kurang baik karena ada pihak yang terkait dengan pendidikan itu tidak melakukan tugasnya dengan baik.
Dalam kaitan dengan lembaga pendidikan ini juga justru saya prihatin terhadap dosen pengajarnya yang tidak mampu menciptakan cara mengajar yang baik. Dan tampaknya ada kecenderungan dari perguruan tinggi tertentu untuk meluluskan mahasiswa walau kemampuannya belum memadai. Dulu, seorang dosen tidak akan meluluskan mahasiswanya kalau tidak baik perfomanya. Sekarang ini pandangan berubah, seorang mahasiswa bisa saja lulus walau kemampuannya pas-pasan. Kalau perlu dipaksakan harus lulus oleh lembaga pendidikannya. Kalau banyak mahasiswa yang tidak lulus maka nama perguruan tinggi itu menjadi jelek. Jadi jika ada notaris yang tidak profesional dalam bekerja maka penyebab utamanya adalah lembaga pendidikan tempat dirinya menempuh pendidikan. Di samping tentunya ada penyebab lainnya.
Magister itu sendiri merupakan gelar yang diberikan pada seorang mahasiswa yang sudah lulus MKn yang menguasai keahliannya. Keahlian bidang hukum sudah harus selesai di tingkat magister. Sehingga bila ada yang mengkhawatirkan kemampuan lulusan magister ini maka hal ini memrihatinkan. Berarti pendidikan yang sudah ada tidak sesuai lagi dengan tujuan pendidikan. Justru dalam hal ini kita memrihantinkan pengajarnya, mengapa tidak mampu menghasilkan seorang magister yang tidak ahli di bidangnya.
Medianotaris.com : ada yang membandingkan, mana yang tepat, apakah program magister kenotariatan atau spesialis notariat?
Hapendi Harahap : menurut saya jangan membandingkan magister kenotariatan sekarang dengan pendidikan spesialis notariat jaman dulu. Kalau dulu, mahasiswa yang tidak mampu, tidak akan diluluskan dan disuruh mengulang sampai bisa. Makanya dulu untuk lulus spesialis notaris bisa bertahun-tahun lulusnya. Dari ini terlihat, dosen atau pendidiknya bertanggungjawab dengan meluluskan mahasiswa yang memang benar-benar menguasai matakuliahnya.
Sementara itu sekarang dengan magister, mana ada yang tidak lulus? Kalau tidak lulus maka disuruh lulus. Dengan pendidikan cuma 2 tahun itu memunculkan situasi “harus lulus”, walau mahasiswa belum tentu menguasai pendidikannya. Hal ini tidak bisa menutupi adanya “target lulusan” bagi lembaga pendidikan. Kalau tidak, reputasi lembaga pendidikan akan turun.
Medianotaris.com : apakah materi kuliah di magister kenotariatan sudah cukup untuk mempersiapkan calon notaris? Sebab ada pendapat yang “mengkhawatirkan” magister kenotariatan sebagai “cara instan” membentuk calon notaris, sehingga kualitasnya kurang bagus karena waktu studi yang terlalu singkat, yaitu 2 tahun termasuk tesis. Menurut Anda bagaimana?
Hapendi Harahap : sudah cukup. Kalau kita benar-benar mengikuti perkuliahan sesuai kewajiban yang diberikan lembaga pendidikan maka lulusannya sudah cukup memenuhi syarat untuk menjadi calon notaris.
Menurut saya, pelajaran atau matakuliah yang diberikan dalam program MKn yang cuma 2 tahun plus tesis itu tidak masalah. Jaman dulu untuk jadi notaris ada yang cukup 6 semester saja. Contoh lain adalah Pak Komar Andasasmita yang hanya menjalani pendidikan singkat saja. Beliau bukan sarjana hukum, namun orang mengakui beliau sebagai ahli hukum yang buku-bukunya dipakai mahasiswa hukum.
Medianotaris.com : bila ada notaris yang bekerja tidak profesional, sebabnya apa?
Hapendi Harahap : bila di dalam praktek ada lulusan magister kenotariatan tidak memiliki kemampuan yang sesuai pendidikannya maka hal ini disebabkan karena pola ajar-mengajar tadi. Di sini berarti ada yang tidak melaksanakan “SOP”nya. Apakah lembaganya, dosennya atau mahasiswanya sendiri. Jadi kualitas lulusan ini tergantung pada lembaga pendidikannya.
Secara tegas saya katakan, bila ada notaris yang tidak perform dalam bekerja maka hal ini kambing hitamnya adalah lembaga pendidikannya, mengapa tidak bisa menghasilkan lulusan yang baik. Sebab, jika seorang sudah lulus magister kenotariatan maka seharusnya ia sudah ahli di bidang itu. Sebab di level pendidikan magister ini ilmu hukum yang ada di strata satu diperdalam lagi.
Untuk itu jika lembaga perguruan tingginya, dosennya dan juga mahasiswanya serius menjalankan fungsinya masing-masing maka akan terlahir calon-calon notaris yang baik. Jadi pendidikan berdurasi 2 tahun ini sudah lebih dari cukup.
Medianotaris.com : kalau peranan organisasi profesi sejauh mana dalam hal ini?
Hapendi Harahap : organisasi memiliki peran tersendiri, yaitu memperkenalkan calon notaris pada bidang pekerjaan yang sesungguhnya. Di dalam magang inilah calon notaris diperkenalkan pekerjaan sesungguhnya, yaitu memperkenalkan tatacara notaris berhubungan dengan klien, membuka kantor, manajemen, cara mengetik akta dan lain-lain, misalnya dalam rangka magang.
Magang adalah bagian dari kegiatan organisasi. Namun magang harus terstruktur. Sampai saat ini organisasi belum menyelenggarakan sistem secara magang terstruktur.
Medianotaris.com : tadi Anda merasa prihatian, walau pendidikan untuk mendukung calon notaris sudah banyak diselenggarakan, namun masih banyak yang bermasalah. Apa komentar Anda?
Hapendi Harahap : Saya memrihatinkan soal pendidikan ini. Di mana-mana, baik di daerah maupun di pusat diadakan penyegaran atau pelatihan, namun masih saja banyak notaris yang melakukan kesalahan dan akhirnya diperkarakan. Menurut pengamatan saya hampir di semua pengurus daerah ada saja notaris atau PPAT yang tersangkut masalah hukum.
Sebabnya adalah, mereka tidak tahu apa yang diharus dilakukan dalam menghadapi masalah.
Menurut saya masalah-masalah atau topik dalam refreshing atau penyegaran yang diadakan ternyata tidak menyentuh problem-problem praktek atau kebutuhan anggota.
Seharusnya organisasi tahu benar yang dibutuhkan anggota dengan memberikan pelatihan yang tepat. Dengan cara ini diharapkan permasalahan akan bisa berkurang dengan signifikan. Bukan dengan cara mendatangi satu-persatu anggota di seluruh Indonesia yang terkena masalah. Tidak akan selesai kalau begini caranya.
Medinotaris.com : notaris dan PPAT adalah pejabat di bawah pembinaan pemerintah, yaitu Kemenkum dan HAM serta Menteri Agraria. Apakah pemerintah bertanggungjawab atas kinerja pejabat ini?
Hapendi Harahap : notaris dan PPAT selaku profesional bertanggungjawab atas dirinya sendiri. Sehingga kalau mereka melakukan malpraktek maka mereka menanggungnya sendiri. Bukan tanggungjawab negara.