Arry Supratno : Dasar Hukum PKK adalah Kebijakan
detourment de pouvoir yaitu wewenang Presidium yang digunakan untuk tujuan lain dari maksud semula yang sudah diberikan. Penyimpangan pelaksanaan wewenang menurut ketentuan yang sudah digariskan demi kebaikan itu diperkenankan.