Kebijakan Visioner Dari Sisingamangaraja

 Sedang Diuji Landasan Hukumnya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan bahwa rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hanya akan dikenakan untuk rumah hunian masyarakat menengah ke bawah.    Sedangkan untuk rumah hunian masyarakat menengah ke atas dan rumah untuk keperluan komersial seperti restoran, hotel, dan rumah kontrakan akan tetap dikenakan PBB.Keterangan Menteri ini adalah yang ke sekian kali, dan ditegaskan kemballi ketika menjawab pertanyaan pers dalam acara peresmian media centre di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR) di Jakarta senin, 9 Februari     lalu.
Tujuan dari rencana kebijakan ini, menurut Menteri, adalah untuk menyejahterakan masyarakat yang seharusnya pajak atas tanahnya hanya dikenakan sekali saja saat pembelian pertama kali. Menurut Menteri, seperti yang dikutip Harian Terbit, 6 Februari 2015, pajak bumi hanya dikenakan sekali saja saat seseorang membeli lahan atau tanah. Sedangkan pajak bangunannya akan dikenakan setiap tahun, namun hanya untuk bangunan komersial.Bersamaan dengan usulan penghapusan PBB itu adalah usulan penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikenakan saat orang melakukan transaksi tanah.


Usulan penghapusan BPHTB dan PBB ini dikhawatirkan pihak pemerintah daerah yang selama ini mengandalkan pajak dan bea  sebagai pendapatan penting untuk Pendapatan Asli Daerahnya.Menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya Yusron Sumartono  target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya adalah Rp 2,6 triliun. Dari jumlah PAD ini diharapkan PBB dan BPHTB ditargetkan menyumbang Rp 1,6 triliun. Dengan hilangnya potensi pemasukan yang besar ini dikhawatirkan pelayanan publika akan bisa berkurang. Yusron menyampaikan pada Kompas (11/2) bahwa selama ini Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan pendidikan gratis bagi warganya sejak SD dampai SMP yang dananya dialokasi sebesar 28 persen dari APBD yang totalnya berjumlah Rp 7,3 triliun, yaitu Rp 2,4 triliun.
Sebelumnya,Menteri   mengeluarkan Keputusan  MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 261/KEP-7.1/XI/2014 tentang Sertifikasi Hak Atas Tanah untuk Masyarakat yang Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera pada  25 November 2015. Surat Keputusan ini bertujuan  membebaskan biaya untuk keluarga sejahtera yang menyertifikatkan tanahnya, berupa pembebasan PNBP dan biaya-biaya lainnya.Lagi-lagi tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membantu masyarakat, terutama yang kurang mampu dalam mengurus pendaftaran tanah.
Selain itu Menteri  juga mengeluarkan sejumlah kebijakan  menarik yang lain, yaitu -antara lain – soal regionalisasi wilayah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pembatasan pembuatan akta PPAT, penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta batasan usia dewasa melallui Surat Edaran Nomor 4/ SE/ I/ 2015 .Sampai saat ini, dari sekian ide dan usulan Menteri pada Pemerintah ini, yang sudah bisa dieksekusi -antara lain- adalah batasan usia dewasa dan keputusan pembebasan biaya penyertifikatan untuk keluarga sejahtera tersebut.
Dari sekian banyak rencana kebijakan yang dikeluarkan Menteri Ferry menimbulkan reaksi dari masyarakat luas, khususnya kalangan PPAT, terutama pada masalah regionalisasi wilayah jabatan, pembatasan pembuatan akta, serta batasan usia dewasa dan usulan penghapusan BPHTB.
Ketika diwawancarai medianotaris.com di Bandung usai acara Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Pajajaran, 22 Januari lalu,Ferry menyatakan bahwa  tujuan regionalisasi wilayah ini merupakan upaya memberikan jalan bagi PPAT baru agar mendapat pekerjaan. Menurutnya sebaiknya seorang PPAT baru hendaknya diberikan kemudahan untuk memperoleh pekerjaannya.
Sementara itu salah satu latar belakang usulannya membatasi jumlah akta yang boleh PPAT dalam waktu sehari adalah agar semua PPAT bekerja dengan cermat dan hati-hati. Sehingga nantinya PPAT tidak bekerja sembarangan.
Kebijakan Menteri Agraria yang terhitung hal-hal baru ini membawa angin baru untuk Badan Pertanahan Nasional yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat. Di dalam pertemuan yang diselenggarakan  Ika Notariat Unpad itu, pada acara pagi sampai siang sangat banyak masukan dari alumni Unpad dan peserta lainnya dari kalangan PPAT yang mengkritisi kinerja sementara oknum aparat kantor pertanahan yang masih saja tidak berubah, yaitu pelayanan lambat dan pungutan liar. Namun sayangnya Menteri Ferry baru datang sekitar jam 10 malam.
Namun pada malam harinya para peserta mendapatkan penjelasan yang cukup luas dari Ferry mengenai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan sedang diusulkan kepada Presiden selaku atasannya, termasuk regionalisasi wilayah jabatan dan pembatasan jumlah akta karena harus dipertimbangkan dasar hukumnya.
Kebijakan atau rencana kebijakan yang diusulkan Menteri Ferry merupakan angin segar bagi masyarakat dalam masalah pertanahan, khususnya dalam rangka melakukan proses pendaftaran tanah.Kebijakan-kebijakan ini merupakan ide pembaruan yang mungkin belum pernah ada dalam pikiran para PPAT atau masyarakat, bahkan mungkin tidak pernah terpikirkan oleh pejabat-pejabat publik lainnya.
Namun rencana kebijakan Menteri ini masih akan menghadapi ujian, khususnya dalam masalah landasan hukumnya yang sebagian (besar) berada di tangan atasannya, yaitu Presiden atau bahkan antara Presiden dan DPR RI. Sebab di antara kebijakan yang “dikoreksi” Menteri itu adalah berlandaskan aturan yang lebih tinggi dari kewenangannya, termasuk Undang-undang yang menjadi domain Presiden dan DPR RI.
Ujian lain adalah dari masyarakat, termasuk PPAT, yang akan menilai apakah kebijakan atau rencana kebijakannya bermanfaat, adil atau malah tidak tidak bisa diterapkan seperti kebijakan pejabat yang sudah-sudah.
Namun setidaknya rencana kebijakan atau kebijakan yang sudah dikeluarkan Menteri itu mendapat apresiasi dari Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) yang kini demisioner, yaitu  Hapendi Harahap, SH, MH. Menurut PPAT Cilegon yang sebentar lagi mencapai jenjang promosi doktor bidang hukumnya di Unpad itu menyatakan bahwa kebijakan atau rencana kebijakan Pemerintah melalui usulan Menteri Agraria adalah ide yang visioner dan smart.
Menurut Hapendi usulan rencana kebijakan yang dilakukan Menteri Agraria memang terasa ada kontroversi, namun sebetulnya maksudnya adalah bertujuan memajukan masyarakat. Seperti usulan kebijakan regionalisasi wilayah jabatan PPAT yang sudah disampaikan ke publik bahwa kebijakan ini tergolong “smart” karena menempatkan PPAT pada posisi yang tidak stagnan. Nantinya, katanya, PPAT harus bisa menyesuaikan keadaan sosial-ekomi masyarakat yang berkembang pesat, serta pengembangan ilmu pengetahuan.
Sebenarnya regionalisasi wilayah jabatan ini bukan ide baru karena di dalam dunia notaris sudah merupakan hal umum.Notaris sudah biasa membuat surat kuasa dan SKMHT untuk tanah-tanah yang lokasinya di luar tempatnya berkantor, katanya.

Seorang PPAT senior di Kota Malang yang juga dosen, menyebut beberapa keuntungan bagi PPAT bila BPHTB dihapuskan. Menurutnya,penghapusan BPHTB tidak bisa lagi dipergunakan Pemerintah Daerah sebagai alat pemaksa untuk membayar (kurang bayar) BPHTB.
Berkaitan dengan hal ini, dengan penghapusan BPHTB akan memberikan kepastian hukum terhadap tanggal yang tercantum di dalam akta PPAT. Soalnya, katanya, dalam praktek, soal BPHTB ini sering menghambat proses pengurusan karena masih sering terjadi tertundanya proses karena pajak yang dibayarkan masih terdapat kasus kurang bayar karena harga yang tertulis di dalam akta berbeda dengan hasil hasil survai lapangan yang dilakukan Pemerintah Daerah.

Selain itu, menurutnya,  penghapusan BPHTB dapat memberikan rasa aman kepada pembeli karena hampir semua pembeli tanah merasa keberatan membayar BPHTB yang penentuan tarifnya ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Dinas Pendapatan Daerah.
Pada akhirnya, inti dari semua ini, selain meminimalisir pungutan liar, adalah bertujuan mempersingkat pengurusan balik nama.

 
 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top