Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat (Sesmenpera), Iskandar Saleh, seperti dikutip dalam situs Kemenpera, mengatakan,"Pembatasan kepemilikan asing perlu dilakukan, karena harga properti di Indonesia yang terbilang masih cukup rendah dibandingkan negara tetangga lainnya. Setidaknya, harganya berbeda dengan harga properti untuk orang Indonesia misalnya Rp 5 miliar per unit."
Iskandar mengusulkan, orang asing hanya boleh membeli unit properti baru di pasar primer di Indonesia, bukan di pasar sekunder agar menambah pasokan unit properti baru. Sementara pembatasan lainnya, menurut Iskandar, tertuang dalam peraturan pemerintah untuk mengantisipasi penyelewengan hukum di bidang properti, seperti penggunaan nama warga lokal untuk bisnis properti, sedangkan dananya dari orang asing.
Sementara itu, Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Pangihutan Marpaung mengatakan, aturan mengenai kepemilikan asing akan dimasukkan dalam PP UU Rusun yang ditargetkan akan keluar pada November nanti.
Seperti diketahui UU Rusun mengamanatkan penyusunan peraturan perundang-undangan yakni 15 PP, 6 Peraturan Menteri (Permen) yang terdiri dari 5 Permen yang berhubungan dengan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan 1 Permen yang berhubungan dengan bangunan gedung.
“Warga negara asing nantinya dapat memiliki properti dalam bentuk hak sewa langsung 60 tahun, mereka bisa memiliki sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG). Ini akan diatur pada PP UU Rusun yang akan keluar November tahun ini, aturannya kan PP keluar setelah 1 tahun UU disahkan,” kata Marpaung seperti dikutip Bisnis.
Aturan kepemilikan asing pada sektor properti saat ini ada dalam Pasal 57 UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menyebutkan orang asing dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai. Terkait lamanya kepemilikan asing di properti, disesuaikan dengan UU.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyebutkan pembagian periode hak pakai WNA selama 25 tahun, kemudian diperpanjang 20 tahun dan dapat diperpanjang lagi 25 tahun.
Kementerian Perumahan Rakyat mencatat, sampai tahun 2011, sektor perumahan masih mendominasi sektor real estate dan properti, yakni sebesar 45% dari seluruh nilai kapitalisasi proyek properti nasional. Angka ini naik sekitar 8% dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 37% pada tahun 2010. Sedangkan pada peringkat kedua, Proyek Ruko/Rukan juga meningkat sebesar 2% menjadi18% tahun 2011. Sementara, proyek apartemen, baik itu di Jabodetabek maupun di daerah mengalami penurunan. Nilai kapitalisasi proyek apartemen di Jabodetabek turun sebesar 2% dari 10% tahun 2010 menjadi 8% tahun 2011. Hal yang sama juga terjadi di daerah yang mengalami penurunan dari 3,6% pada tahun 2010 menjadi 2,3% pada 2011. Tingkat penjualan rumah baru secara nasional tahun 2010 mencapai 243.428 unit dan meningkat sebesar 26,4% menjadi 307.800 unit pada tahun 2011.
Penjualan rumah tahun 2010 didominasi oleh rumah dengan segmen harga di bawah Rp. 70 juta yaitu sebesar 52,87%. Tetapi tahun 2011, terjadi lonjakan peningkatan pada segmentasi rumah menengah (segmen harga Rp 201 juta-Rp 500 juta) yaitu dari 38.000 unit menjadi 70.000 unit. Rumah besar dan mewah (dengan harga di atas satu miliar rupiah) serta rumah menengah bawah (dengan harga Rp 71 juta-Rp 200 juta) juga mengalami kenaikan yang cukup besar, yaitu sekitar 44,2% untuk rumah besar dan mewah, serta 41,7% untuk rumah menengah bawah.