Keputusan Berat Dewan Para Sesepuh

Hapendi : Sudah 4 bulan setengah belum diberitahu


Salah satu putusan Rapat Pra Kongres PK PP INI atau PKK adalah adanya rekomendasi pemecatan terhadap Sri Rachma Chandrawati dan Hapendi Harahap dari organisasi akibat serangkaian tindakan di dalam kongres notaris. Rekomendasi ini rencananya ditangani oleh Dewan Kehormatan Pusat (DKP). Menurut Koordinator Organisasi PP INI Ismiati D. Rahayu rekomendasi ini adalah amanat Pra Kongres yang harus diselesaikan oleh DKP sebelum Kongres Luar Biasa INI di Denpasar Mei 2013. Sehingga nantinya setelah diputus sebelum KLB, hasilnya dipertanggungjawabkan di KLB nanti.
Bila menyimak pernyataan Ismiati maka berarti DKP yang anggotanya terdiri atas “sesepuh” notaris Indonesia Harun Kamil, Winanto Wiryomartani, Tien Norman Lubis dan Herlien Budiono ini harus memeriksa dan membuat keputusan DKP sehubungan dengan rekomendasi pemecatan ini sebelum KLB di Bali. Nanti pada saatnya KLB di Bali, hasil putusan DKP dipertanggungjawabkan. Artinya, sebelum 23 Mei harus ada keputusan atas status Sri Rachma Chandrawati dan Hapendi Harahap.
Perlu diketahui, sesuai Anggaran Dasar INI, tugas DKP antara lain adalah membina dan mengawasi anggota INI dalam menjalankan kode etik, memeriksa dan memutuskan secara internal atas dugaan pelanggaran kode etik.
Untuk ini medianotaris.com mewawancarai Dewan Kehormatan Pusat INI minus Winanto Wiryomartani, yaitu Harun Kamil, Tien Norman Lubis dan Herlien Budiono di Jakarta didampingi Ketua INI Adrian Djuaini. Selanjutnya kami juga mengkonfirmasikan hal ini kepada Sri Rachma Chandrawati (SRC) serta Hapendi Harahap (HH) setelah itu.

Menurut Harun Kamil yang juga mantan Ketua INI, dalam sejarah notaris yang bermartabat baru kali ini hal seperti ini terjadi. Untuk pengawasan perilaku dan menjalankan jabatan, notaris diawasi Menteri. Kami, kata Harun, di DKP hanya mengawasi dari sisi perilaku. Saat ini DKP berusaha dengan keras untuk segera mengambil keputusan soal ini dengan mengumpulkan data-data akurat untuk memutuskan tindakan apa yang harus diambil.
Harun memastikan bahwa rekomendasi pemecatan SRC dan HH ini akan ditindakanjuti DKP karena ini merupakan keputusan Pra Kongres Pekanbaru, dan juga mengusulkan kepada Menteri untuk mengambil tindakan kepada yang bersangkutan.
Rekomendasi Pra Kongres tersebut adalah atas dugaan melakukan tindakan money politic, serta tindakan destruktif lainnya yang menghina harkat dan martabat perkumpulan pada saat Kongres INI ke 21. Tindakan mereka itu tidak terbatas melakukan gugatan dan laporan kepada pengadilan dan kepolisian terhadap Tim Pengawas Kongres, Presidium Kongres dan Pimpinan Kolektif PP INI atau Pimpinan Kolektif Kolegial (PKK) yang mana hal ini menghina harkat dan martabat perkumpulan, serta diduga mencoba menggagalkan agenda perkumpulan, yang mana ini merupakan “pelanggaran berat” terhadap organisasi Ikatan Notaris Indonesia.
Menurut rekomendasi Pra Kongres ini adalah mengusulkan tindakan pemecatan keanggotaan Sri Rachma Chandrawati dan Hapendi Harahap yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum INI 2012-2015 sesuai AD/ ART, kode etik dan ketentuan yang berlaku.
Medianotaris.com : bagaimana cara DKP memutuskan hal ini? Apakah DKP akan memanggil mereka berdua?
Harun Kamil / Tien Norman Lubis : inilah yang sedang kami bicarakan bersama antara seluruh anggota DKP, termasuk Winanto Wiryomartani.
Tien Norman Lubis : Sesuai amanat Pra Kongres kami akan selesaikan tugas berat ini sebelum KLB berlangsung. Memang kami agak perlu waktu lama karena kesibukan masing-masing.
Medianotaris.com : apakah mereka akan dipanggil untuk diberitahu maksudnya dan mungkin diberikan kesempatan untuk membela diri?
Tien Norman Lubis : hal ini juga termasuk yang kami bicarakan dalam rapat DKP.
Medianotaris.com : apakah rekomendasi dari Pra Kongres itu sudah final dan tinggal diputuskan DKP?
Tien Norman Lubis : kami berusaha bijak dalam menangani masalah ini, tapi tetap menjaga kewibawaan lembaga DKP.
Herlien Budiono : DKP merupakan majelis. Jadi kami memutuskan secara bersama-sama dalam rapat atau sidang melalui analisa dan pendapat masing-masing anggota.
Medianotaris.com : Kalau menurut yang sudah-sudah, bagaimana cara DKP menangani kasus semacam ini?
Harun Kamil : kasus seperti ini belum pernah ada. Sudah tentu kami akan memeriksa sesuai ketentuan organisasi sesuai AD/ ART. Ini akan ditangani secara internal tanpa campurtangan siapa pun dari luar.
Tien Norman Lubis : biasanya kasus yang ada tidak sampai ke DKP. Kasusnya selesai di DKD atau DKW. Tapi karena ini kasusnya “keterlaluan” maka masuk ke DKP.
Medianotaris.com : ini termasuk pelanggaran berat?
Harun Kamil : perbuatan mereka dari segi logika tidak usah ditanya lagi.
Tien Norman Lubis : kasus ini tidak bisa diambangkan. Harus ada titik terakhir. Saya khawatir hanya karena perbuatan seorang-dua orang, masalahnya dibesar-besarkan, sehingga seolah-olah ada pertentangan semua di antara kita. Sebetulnya organisasi masih solid. Nyatanya kita bisa melaksanakan Rapat Pleno Diperluas di Pekanbaru. Sistem organisasi INI sudah mapan sehingga tidak bisa terpengaruh persoalan. Kalau ada pihak lain di luar dari kepengurusan INI yang berkantor di Roxy, biarkan saja.

Apa Kata Sri Rachma Chandrawati

Sri Rachma Chandrawati yang dimintai konfirmasi menyatakan penolakannya. Berikut di bawah ini adalah sanggahannya terhadap rekomendasi pemecatan dirinya itu.
Apa dasarnya DKP mau memeriksa, bukankah waktu itu kekuasaannya sudah selesai setelah dinyatakan demisioner? Bagaimana, sih, organisasi mau diapakan, ayo? Jangan macam-macamlah. Mereka sudah tidak memiliki kekuasaan lagi, kok. Memangnya DKP yang sudah demisioner bisa memecat?
Jika saya dituduh melakukan pelanggaran, pelanggaran yang mana? Ini adalah kongres, yang terjadi adalah dinamika dalam kongres yang wajar. Malahan saya mesti menggugat, siapa 19 orang yang meninggalkan tempat kongres itu. Dan siapa yang berbicara dan berjanji tidak akan meninggalkan sidang kongres apa pun yang terjadi. Jangan jadi pengecutlah. Di samping itu saya tidak takut menghadapi mereka. Apa tanggungjawab 19 orang anggota presidium yang kabur waktu itu.
Saya ingatkan ya, kalau menyinggung harga diri seperti ini, saya akan kejar ke mana pun. Silakan saja kalau mereka memberikan rekomendasi untuk pemecatan saya. Sekarang ini saya belum melakukan apa-apa. Tunggu saja saatnya nanti.
Sekarang kalau mereka mempersoalkan diri saya dan Hapendi maka saya akan mempersoalkan pihak lawan soal pertanggungjawaban keuangan kongres di Yogyakarta. Jangan panggil Rachma kalau tidak bisa membuktikan.

Hapendi Harahap Melawan

Sampai sekarang saya belum diberitahu dan dipanggil dalam kaitan dengan soal ini walau prakongres yang memutuskan hal ini sudah lewat beberapa bulan. Kok lama sekali? Ini berarti ada yang salah. Yang menjadi pertanyaan, apakah mereka yang menangani masalah ini patut dihormati? Ada apa di balik ini semua? Saya yang menjadi pokok pembahasan dalam masalah ini, kok malah tidak diberitahu sejak awal? Justru orang lain banyak yang sudah tahu, terutama waktu di Pekanbaru. Ini luar biasa. Cara-cara yang saya anggap diktator ini harus dilawan sampai titik darah penghabisan. Ini adalah negara hukum. Semua harus tunduk pada hukum, termasuk penguasa. Kalau soal materi yang dituduhkan adalah masalah dinamika organisasi yang terjadi saat kongres. Itu sudah biasa dalam kongres.
Bila nanti mereka memutuskan hal ini maka hal ini akan menjadi permasalahan hukum serius. Bukan hanya menyangkut interen organisasi, juga akan terkait dengan negara. Sebab konstitusi memberikan jaminan bahwa tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi atau mengintimidasi pihak yang mengajukan gugatan melalui peradilan dan melapor ke polisi.
Nah, saya dengan ini menunggu apa yang akan mereka lakukan. Mudah-mudahan mereka sadar bahwa mereka adalah DKP yang sudah tidak ada kewenangan apa pun karena mereka sudah diterima pertanggungjawabannya dan masa jabatannya telah lewat dan tidak diperpanjang oleh siapa pun.
Mengenai yang dituduhkan itu, saya tidak pernah merendahkan harkat dan martabat jabatan notaris. Apa yang saya lakukan sudah saya perhitungkan masak-masak sebelumnya, aturan negara hukum, sistem hukum, dan moralitas tidak pernah saya langgar. Justru di dalam kongres tersebut saya menegakkan hukum, aturan, martabat dan moralitas notaris. Indonesia adalah negara hukum. Jangan ada yang bersikap otoriter di negara ini.
Rekomendasi untuk memecat ini diputuskan saat Pra Kongres awal Desember 2012. Sampai sekarang, sudah empat bulan setengah, saya belum diberitahu atau disurati secara resmi soal ini. Bagaimana sih, orangnya ada, alamatnya jelas, kok tidak diberitahu? Ini kembali lagi ke jaman diktator. Mereka seperti memiliki sendiri INI sehingga bisa berbuat sesukanya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *