Ketika itu, Maret tahun 2012, DPR RI menyetujui RUU usul inisiatif Baleg tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris untuk ditetapkan menjadi Undang-undang inisiatif DPR. Setelah itu draf UU yang disetujui untuk direvisi itu kemudian diteruskan pembahasannya sesuai mekanisme persidangan DPR RI. Untuk itu DPR membahasnya lewat panitia khusus.
Salah satu draf ketentuan dalam usul revisi itu, mengenai kewenangan notaris dalam membuat akta-akta yang berkaitan dengan pertanahan di pasal 15 ayat (2) huruf F ternyata dihapus. Namun dalam perjalanan, Pansus DPR RI malah bersepakat mempertahankan kembali ketentuan pasal UUJN ini yang memberikan kewenangan notaris dalam membuat akta-akta pertanahan.
Medianotaris.com menerima draf usulan revisi versi PP INI dari Ketua Bidang Perundang-undangan Isyana W. Sadjarwo, S.H. Menariknya, usulan rancangan revisi dari PP INI menegaskan kewenangan notaris dalam membuat akta-akta pertanahan.
Topik ini sebetulnya topik lama, namun relevansinya sampai sekarang untuk dibahas, sangatlah mendesak dalam rangka revisi UUJN. Yang juga sangat penting adalah dialog soal eksistensi notaris selaku pejabat umum yang diberikan kewenangan membuat akta otentik.
Ketentuan pasal ini ini sejak diundangkan sejak tahun 2004 menjadi kontroversi. Salah satu kontroversi adalah tarik-menarik wewenang dengan kewenangan PPAT yang notabene berada di bawah “kendali” Badan Pertanahan. Akibatnya aturan ini tidak bisa dilaksanakan di lapangan sampai kini.
Medianotaris.com bertanya soal ini kepada beberapa notaris, yaitu Sri Rachma Chandrawati, Rakhmat Syamsul Rizal, Jusuf Patrick, Herman Adriansyah, Sigit Nur Rachmat serta Dr. Udin Narsudin.
Di dalam draf revisi UUJN usulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang kami terima dari Isyana W. Sadjarwo, S.H. disebutkan bahwa pasal 15 ini terdiri atas 3 ayat, yaitu ayat 1 mengenai kewenangan notaris sebagai pejabat umum, ayat 2 mengenai kewenangan notaris lainnya, dan ayat 3 mengenai kewenangan lain notaris yang diatur peraturan per-UU-an.
Di dalam ayat 1 versi usulan INI tersebut di sebutkan, “ Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya memiliki kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, peristiwa dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Catatan : dimasukkan penjelasan untuk Pasal 15 ayat (1) :
“Yang dimaksud dengan pejabat umum satu-satunya adalah orang yang dengan syarat-syarat tertentu mendapatkan kewenangan dari Negara secara atributif untuk menjalankan sebagian fungsi publik dari Negara khusus dalam bidang hukum perdata, sehingga Notaris berhak membuat semua akta otentik sepanjang tidak dikecualikan kepada pejabat lain dengan Undang-undang.”
Selanjutnya pada ayat 2-nya disebutkan, “ Notaris memiliki kewenangan pula:
a. melegalisasi tanda tangan dari penghadap yang menandatangani suatu surat di hadapan Notaris dengan menerangkan bahwa benar penghadap telah membubuhkan tanda tangan dihadapan Notaris pada tanggal surat yang bersangkutan ditandatangani.
b. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c. membuat copie collationnee dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e. memberikan konsultasi atau penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
f. membuat akta yang berkaitan dengan peralihan dan pembebanan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun yang masuk dalam wilayah hukum dari kota atau kabupaten atau kota administrasi tempat kedudukan Notaris serta surat kuasa membebankan hak tanggungan, dalam bentuk yang ditentukan menurut undang-undang ini dan mewajibkannya untuk mendaftarkan kepada Kantor Pertanahan yang berwenang, sepanjang menyangkut tanah yang sudah bersertifikat.
Alasan / argumentasi :
1) Otentisitas akta, akta PPAT menjadi akta otentik
2) Menghemat APBN karena pencetakan
3) Mengatasi kelangkaan ketersediaan blanko pembuatan akta tanah tidak lagi menggunakan blanko
4) Referensi UINL : tidak ada anggota UINL yang memisahkan kewenangan dalam pembuatan akta tanah dan akta notaris. (UINL adalah persatuan notaris internasional – Union Internationale du Notariat – red), dan
5) Memperlancar dan meningkatkan iklim investasi,
g. membuat akta risalah lelang, dalam bentuk yang ditentukan menurut undang-undang ini dan mewajibkannya untuk mendaftarkan kepada institusi yang terkait sesuai dengan obyek lelang .
h) membuat akta keterangan hak waris
i) mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary).
j) membuat akta hipotek pesawat terbang.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris memiliki kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Rakhmat Syamsul Rizal, S.H., M.H.
Berharap Hendarman Mendengar
Saat ditanya soal ini Rakhmat yang menjabat Sekretaris Umum INI kepengurusan Tien Norman Lubis untuk jabatan pertama sekitar tahun 2001 sampai 2004 ini menyampaikan pengalamannya di INI ketika diminta Dirjen AHU ikut memberikan masukan untuk RUU Jabatan Notaris kala itu.
Menurutnya, waktu itu Rakhmat bersama jajaran PP INI dipanggil Dirjen AHU saat pembahasan RUU di DPR RI tinggal beberapa minggu lagi untuk ikut memberi masukan dan membahas RUU UJN, termasuk dalam hal ini pasal 15 ayat (2) huruf F.
Di dalam pembahasan antara DPR dan Pemerintah serta para pengurus INI waktu itu tercapai kesamaan pandangan tentang wewenang notaris bahwa “Notaris juga berwenang membuat akta-akta pertanahan”. Dengan pandangan ini diartikan bahwa notaris berarti secara otomatis adalah pejabat pembuat akta tanah. Artinya, kalau notaris, ya berarti pejabat pembuat akta tanah. Sehingga jabatan notaris tidak perlu penyebutan “PPAT”. Pokoknya kalau seorang notaris diangkat oleh Menteri, ya berarti berwenang membuat akta-kata pertanahan, misalnya juga termasuk jual-beli, hak tanggungan, hibah dan lainnya, jelasnya.
Sikap PP INI yang menyetujui kesepakatan di DPR soal ini, katanya, merupakan amanat keputusan kongres notaris sebelumnya bahwa notaris berwenang membuat seluruh akta-akta, termasuk akta-akta pertanahan. Menurut Rakhmat, waktu itu hadir ikut dalam pembahasan di DPR RI adalah Harun Kamil, Tien Norman Lubis, Badar Baraba, Winanto Wiryomartani dan Herlien Budiono.
Namun, menurut Rakhmat, rupanya di dalam pembahasan ini ada pasal yang “dilewatkan” para notaris yang diajak ikut membahas RUU JN waktu itu, yaitu pasal 17 mengenai “Larangan”. Di pasal 17 huruf G ini ternyata disebutkan bahwa “notaris dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di luar wilayah jabatan notaris”. Nah…!
Ketentuan pasal 17 huruf g inilah yang akhirnya menurut Rakhmat “mengganjal” notaris dalam melaksanakan tugasnya sebagai “pejabat pembuat seluruh akta-akta, termasuk akta-akta pertanahan”. Menurutnya pasal 17 huruf G ini seolah-olah berlawanan dengan pasal 15 ayat 2 huruf F. Sehingga akhirnya notaris bingung, apakah melaksanan pasal 15 ayat 2 huruf F atau pasal 17 G.
Rakhmat mengaku bahwa pasal ini “terlewatkan” karena waktu yang tersedia untuk membahas dan memberikan masukan buat RUU ini waktunya terbatas.
Sementara itu sebelum adanya UUJN tahun 2004, katanya, yang membuat akta-akta pertanahan adalah PPAT. Sedangkan notaris, wewenangnya adalah membuat akta-akta yang berkaitan dengan akta-akta pertanahan, yaitu pelepasan hak, sewa-menyewa tanah, SKMHT, atau peralihan hak yang tidak memerlukan balik-nama dari BPN. Tapi kalau berkaitan dengan jual-beli, hibah, tukar-menukar, hak tanggungan adalah wewenang PPAT. Bukan notaris.
Posisi “pembagian wewenang” antara notaris dan PPAT seperti inilah yang –menurut Rakhmat- ingin dipertahankan BPN RI. Sehingga di dalam praktek, misalnya, kantor Pertanahan tidak mau menerima berkas peralihan hak yang aktanya dibuat oleh notaris. Sudah berkali-kali, menurutnya, notaris mencoba mengajukan akta peralihan hak, tapi ditolak. Saya berharap hal ini didengar oleh Kepala BPN RI Hendarman Supandji.
Sri Rachma Chandrawati
Notaris Senior Saja Banyak Yang Melalukan Kesalahan
Sebetulnya mengenai ketentuan UUJN pasal 15 ayat (2) huruf F yang memberikan wewenang notaris untuk membuat akta-akta pertanahan, Sri Rachma Chandrawati mengaku setuju saja. “Lha wong saya juga notaris, “ katanya. Tapi kalau nyatanya ketentuan pasal ini tidak bisa dijalankan selama 8 tahun ini, siapa yang rugi? Sudahkah Menteri Keuangan, Kepala BPN dan Menteri Hukum dan HAM duduk bersama membicarakan hal ini? Setahu saya, belum, katanya.
Masalah ketentuan mengenai kewenangan notaris membuat akta pertanahan ini sepatutnya jangan menjadi beban notaris di lapangan sebagai pelaksana karena nyatanya ketentuan ini tidak bisa diterapkan. Harusnya pemerintah menyelesaikan masalah ini, dan mencari jalan keluar mengapa sebuah peraturan tidak dijalankan, dan tidak sanksi bagi yang melanggar. Masalah ini oleh Sri Rachma pernah disampaikan kepada 72 anggota Dewan Perwakilan Daerah RI. Kalau soal mempertahankan atau menghapus ketentuan pasal 15 ayat (2) huruf F ini Rachma mengaku sudah memperjuangkan jalan pemecahan melalui organisasi.
Demi kepentingan notaris Rachma minta agar semuanya berpikir jernih dengan mengabaikan sentimen karena dirinya melalui organisasi yang dipimpinnya di Ikatan Pejabat Pembuatg Akta Tanahtelah bekerja dengan baik untuk kepentingan notaris. Dalam soal pasal 15 ayat (2) huruf F ini, Rachma justru ingat bahwa ketentuan ini pernah diusulkan dihapus oleh Pemerintah dan pengurus Ikatan Notaris Indonesia yang lama.
Menurut Sri Rachma Chandrawati PPAT atau pejabat lelang tidak bisa otomatis dijabat ketika seorang notaris diangkat. Ia berpendapat bahwa keahlian atau jabatan profesi ini mesti diperoleh melalui prosedur tersendiri seperti dokter spesialis yang harus belajar dulu dan kemudian dinyatakan lulus. Sehingga seorang notaris tidak otomatis menjadi PPAT atau pejabat lelang.
Nanti bila pendidikan calon notaris di perguruan tinggi sudah dibenahi dan disempurnakan, bolehlah soal ini ditinjau lagi. Bisa jadi jika pendidikan di perguruan tinggi sudah sempurna menghasilkan lulusan calon notaris yang memiliki pengetahuan luas, notaris bisa otomatis menjadi pejabat lelang atau PPAT.
Namun Ia menekan bahwa untuk menjadi notaris, tidak berarti otomatis menjadi PPAT. Mereka harus punya pengalaman dan pengetahuan tersendiri yang cukup memadai. Kalau tidak, jika ada kesalahan dalam menjalankan tugasnya karena kurangnya pengetahuan dan kompetensi, siapa yang menanggung akibatnya? Notaris yang sudah senior-senior banyak yang melakukan kesalahan, kok, katanya Ketua PP INI dan PP IPPAT ini.
Dr. Udin Narsudin, S.H., Sp. N., M. Hum.
BPN Tidak Serta-merta Mengakui Akta Notaris
Sementara itu menurut Dr. Udin Narsudin, S.H., Sp. N., M. Hum. notaris yang juga dosen Prodi Notariat FH Universitas Sebelas Maret, Solo ini menyampaikan bahwa pasal ini tidak bisa dilaksanakan. Sebagai contoh, Ia menyebutkan benturan antara pasal ini dengan pasal di UU Hak Tanggungan dan UU Rumah Susun.
Selanjutnya silakan buka wawancara video you tube dengan Udin Narsudin berikut ini.
Jusuf Patrick, S.H.
Jangan Tabrakkan Notaris dengan PPAT
Notaris Surabaya Jusuf Patrick berpedoman pada prinsip umum, yaitu kewenangan pembuatan akta otentik ada pada notaris. Kecuali yang oleh UU dikecualikan dari wewenangnya. Sehingga Ia setuju bila pasal ini pertahankan karena akta-akta yang berkaitan pertanahan itu bukan hanya yang diwadahi dalam 8 bentuk akta PPAT, misalnya akta pelepasan hak atas tanah ( ini tetap kewenangan notaris ).
Apakah jika dipertahankan ayat ini bersinggungan dengan PPAT? Menurut Jusuf keberadaan pasal 15 ayat (2) huruf F UUJN ini justru memayungi apabila ada ketentuan khusus (UU) yang mengecualikan kewenangan notaris terhadap pembuatan akta di bidang pertanahan dimana terdapat hal-hal umum yang tidak diatur dalam peraturan tersebut. Intinya agar tidak terjadi suatu kekosongan hukum dan masyarakat dirugikan akibat tidak adanya kepastian hukum mengenai hal itu.
Ketika ditanyakan bahwa selama ini ketentuan pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN ini tidak bisa berjalan, Jusuf menyatakan bahwa kalau ayat ini dipaksakan untuk diberlakukan juga pada seluruh akta-kata pertanahan, nanti bisa menimbulkan kesimpulan negatif yaitu apakah masih diperlukan keberadaan PPAT. Nah, terhadap hal ini Jusuf berpendapat sekaligus memberikan masukan : “mari dibenahi tatanan hukum di Indonesia ini sesuai hirarkinya, dlm hal ini pemerintah segera usulkan pembentukan UU PPAT, agar keberadaan PPAT benar-benar memperoleh legitimasinya”.
Kalau ada nanti UU PPAT dibentuk, apakah kewenangan membuat akta pertanahan dialihkan pada PPAT semua? Kemudian ketentuan pasal 15 ayat 2 huruf F kemudian baru dihapus? Menurut Jusuf tidak demikian pola pikirnya. Katanya, janganlah kita berpikir bahwa notaris dan PPAT sebagai dua kutub yang harus ditabrakkan. Menurutnya keduanya merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi. Aturan UUJN akan memayungi hal-hal umum yang tidak diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus tentang PPAT, sehingga kelak tidak terjadi lagi kekosongan hukum.
Dalam praktek Jusuf mengaku tidak tahu apakah ada notaris yang “mencoba” memakai pasal ini, dan apakah oleh BPN diterima. Ia mengaku menemukan banyak keluhan tentang penggunaan akta notariil yang berisi Kuasa Memasang/membebani Hak Tanggungan. Padahal ini ada di UU Hak Tanggungan. Menurut Jusuf, hal ini bisa terjadi karena adanya kekurangpahaman jajaran teknis dalam menerima akta tersebut. Akhirnya jika nanti pasal ini tetap dipertahankan, Jusuf berharap agar organisasi notaris maupun PPAT berperan aktif agar terjadi sinergi yang baik antara BPN dan Notaris-PPAT.
Sigit Nur Rachmat, S.H., M.Kn.
Jangan Berkecil Hati
Notaris Kota Malang Sigit Nur Rachmat, S.H., M.Kn. mememandang soal ini melalui perspektif lain. Menurutnya Pasal 15 ayat 2 huruf f di satu sisi memang memancing keberatan dari notaris jika ketentuan ini bila dihapus.
Namun menurutnya bila kita memandang lebih jauh maka pengapusan kewenangan ini tidak perlu dikhawatirkan jika notaris bisa memahami bahwa wewenang dalam pembuatan akta tanah ini tidak melulu soal "jual-beli tanah". Maksudnya, jika pasal 15 ayat 2 huruf f ini dihapuskan, notaris masih punya "lahan" pekerjaan lain. Sebab, selain jual-beli, masih ada lagi yaitu pelepasan hak, pengoperan hak, PPJB, atau jual-beli bangunan di atas tanah negara. Jadi, masih banyak hal yang bisa dikerjakan seorang notaris yang belum menjadi PPAT. Jadi, tidak usah menjadi "tidak semangat" jika belum menjadi PPAT. Sehingga jika ada wacana menghapus ketentuan ayat ini maka tidak usah terlalu mempermasalahkan. Masih banyak, kok yang bisa dikerjakan dalam masalah pertanahan, lanjutnya.
Katanya di dalam praktek, ayat 2 huruf f ini sulit dilaksanakan karena orang berpikiran sempit. Orang memandang secara sempit pasal ini karena yang akta yang berhubungan dengan tanah itu harus dengan blangko PPAT. Sehingga orang berpikiran harus menggunakan blangko PPAT. Padahal tidak. Notaris itu kan, fungsinya membuat alat bukti otentik. Misalnya saya menjual tanah kepada Anda, katanya memberikan contoh. Kemudian notaris membuatkan aktanya. Setelah itu soal kapan didaftarkan, itu soal lain. Tapi jangan berkecil hati dan berpikiran jika notaris tidak bisa bekerja untuk hal-hal yang berhubungan dengan tanah bila belum PPAT. Jujur saja, "Saya sendiri malah lebih banyak mengerjakan akta kenotariatan saya, dibandingkan dengan PPAT saya, " katanya.
Di kenotariatan memiliki tipikal berbeda dengan ke-PPAT-an. Sebagai contoh, dalam pembuatan akta PPAT, misalnya, dalam masalah identitas para pihak, ternyata relatif relatif kurang dituntut untuk dituangkan di dalam akta. Paling-paling di dalam akta PPAT itu tercantum identitas para pihak yang terdiri atas nama, alamat, pekerjaan, umur. Namun kalau di akta notaris biasanya diminta melengkapi nama, alamat, pekerjaan, umur, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan dan sebagainya.
Sebagai contoh tertib administrasi di dunia notaris adalah masalah minuta yang diatur secara detil sebab ini menyangkut keberadaannya sebagai alat bukti otentik. Sementara itu di PPAT, masalah minuta tidak begitu spesifik.
Mengenai hal ini ada seorang mahasiswa bertanya, kalau akta notaris adalah akta otentik, maka akta PPAT itu akta otentik, tidak?
Ini penting, karena menyangkut data seseorang yang suatu saat diperlukan dalam soal kepastian hukum. Untuk itulah makanya sebaiknya kebiasaan atau prosedur di notaris ini bisa diterapkan di tugas ke-PPAT-an. Sayangnya di kalangan BPN atau dunia PPAT, prinsip administrasi yang baik ini tidak menjadi hal yang utama.
Bila identitas para penghadap sudah sangat jelas dan sesuai data tertulis maka kita menjadi lebih mudah melakukan pekerjaan.
Persoalan “kecil” seperti ini sebaiknya menjadi perhatian karena bisa saja suatu saat akan terjadi “sesuatu” bila kita lalai akan hal-hal kecil. Dari sini kita harus ingat bahwa seorang notaris itu harus tertib hukum dan tertib administrasi. Kita tidak bisa hanya tertib hukum saja, tapi administrasi tidak tertib. Atau sebaliknya.
Salah satu cara untuk menyempurnakan prinsip tertib hukum dan administrasi ini kita harus sempatkan bertemu dengan para pihak yang akan minta dibuatkan akta. Bila tidak bisa lama, sempatkan sebentar saja. Kita harus berbicara langsung dengan mereka sehingga mengetahui dengan betul mulai dari data diri mereka dan permasalahan yang diajukannya. Termasuk, dalam hal ini, adalah menjelaskan hukumnya secara rinci pada mereka. Ini termasuk perintah undang-undang jabatan notaris. Contohnya adalah misalnya kita menghadapi penjual tanah yang habis memenangkan perkara di pengadilan, kita harus bisa tahu apakah si penjual ini memang berhak menjual tanah itu atau tidak, walau Ia sudah dinyatakan menang di pengadilan. Sebab, walau seseorang sudah memenangkan perkara di pengadilan, belum tentu Ia berhak menjualnya. Untuk konsultasi ini kalau perlu kita mendatangi para pihak yang ada halangan. Barulah ketika menandatangani akta, merekalah yang harus datang menghadap pada kita.
Dengan cara ini akan terhindar kekeliruan dan permasalahan di kemudian hari. Hal ini oleh Sigit selalu diusahakan dipraktekkan dalam bekerja sehari-hari.
Menurutnya, sebagai PPAT saat ini Ia dan rekan-rekan menghadapi masalah mengenai hal ini yang membuat proses birokrasi pengurusan pendaftaran tanah. Misalnya di BPN, banyak hal adminitrasi di BPN yang oleh para PPAT sendiri tidak dikuasai. Misalnya dalam proses balik nama, PPAT kan tugasnya membantu BPN untuk melengkapi admistrasi yang mereka butuhkan? Tapi selanjutnya para PPAT tidak tahu masalah dan prosedur berikutnya di BPN mulai dari entri data dan seterusnya. Sehingga kita tidak tahu persis bagaimana alur dan cara memproses semua berkas yang kami ajukan, dan kami tinggal terima saja. Kalau ada kekurangan, maka berkas dikembalikan dan seterusnya. Akhirnya, mau lambat atau cepat, semuanya tergantung pada petugas BPN. Artinya apa, banyak hal yang mestinya bisa diatasi untuk mempercepat proses administrasi pendaftaran tanah, namun karena pihak BPN sendiri kurang terbuka sehingga PPAT kesulitan untuk membantu memperlancar administrasi. Coba kalau BPN terbuka, tentu PPAT akan dengan senang hati membantu memperlancar proses administrasi.
Sebetulnya kan pekerjaan meneliti berkas, mencocokkan, memversifikasi dan mengentri data “tidak ada ilmunya”, mengapa harus menjadi alasan bahwa prosesnya lama, misalnya.
Kalau mau bagus, tatacara seperti itu disampaikan kepada PPAT agar pekerjaan dan proses akta tanah menjadi lancar. Sebaliknya kalau lambat maka masyarakatlah yang dirugikan.
Lulus M.Kn. Universitas Gajahmada tahun 2006 ini menyatakan bahwa mengenai soal magang, untuk mencegah permainan, sebaiknya setiap daerah memiliki aturan soal ini. Misalnya nanti ditentukan kriteria notaris yang bagaimana yang bisa diikuti sebagai tempat magang, termasuk kriteria-kriterianya. Hal ini untuk menghindari magang yang sifatnya “fiktif.”
Herman Adriansyah
Pertahankan Pasal 15 ayat (2) huruf F
Notaris Palembang yang juga dosen di Program Pendidikan Magister Kenotariatan , Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang Herman Adriansyah, S.H. Sp. N., M.H., setuju jika pasal 15 ayat 2 huruf F tetap dipertahankan karena masih ada tanah-tanah yang belum terdaftar yang peralihannya melalui pejabat umum, yaitu notaris. Sedangkan untuk tanah-tanah yang terdaftar, katanya, seperti kita ketahui dari UU Pokok Agraria, yaitu PP Nomor 10 tahun 1961, PP tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah/ PP Pendaftaran Atas Tanah dan Perkaban Nomor Nomor 8 tahun 2012, penanganannya melalui PPAT.
Nanti sebaiknya dengan mempertahankan pasal 15 ayat 2 huruf F ini wewenang notaris juga dipertegas dengan PP. Misalnya untuk perjanjian pengikatan jual-beli atau pengoperan hak atas tanah, ditentukan di dalam PP itu bahwa aktanya dibuat oleh notaris, dan format akta notariil. Bukan seperti format yang ditentukan di dalam Perkaban Nomor 8 tahun 2012 itu. Yang saya heran, di dalam Perkaban Nomor 8 tahun 2012 tersebut, kepala desa diberikan wewenang untuk membuat akta peralihan hak dan pendaftaran hak.
Menurutnya, jika kepala desa diberikan wewenang membuat akta seperti ini sudah tentu tidak tepat karena mereka tidak memiliki kualifikasi dan juga pendidikan untuk itu seperti halnya notaris. Sehingga bila pemberian wewenang kepala desa membuat akta ini oleh Perkaban, mestinya bersifat pelengkap saja bila di suatu daerah tidak ada notarisnya.
Semuanya ini akan lebih tepat lagi kalau kita mengingat bahwa sebelum ada UU Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya, kewenangan membuat akta-akta tanah berada di tangan notaris. Wewenang membuat akta pertanahan inilah yang kemudian oleh UU Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaan, serta Perkaban diberikan kepada PPAT.
Herman juga menegaskan, dengan kualifikasi notaris yang memang diberi wewenang membuat akta-akta pertanahan, sudah tentu ketentuan pasal 15 ayat 2 huruf F ini semestinya dipertahankan. Di samping itu wewenang notaris juga ditegaskan dalam pembuatan akta-akta berkisar masalah wasiat, yayasan, dan koperasi yang menyangkut tanah-tanah yang belum terdaftar. Dengan demikian bila pasal ini tetap dipaksakan untuk dihilangkan maka akan terjadi kekosongan hukum.