Kiagus Muhammad Syukri, SH
SAYA TIDAK MAU DIKATAKAN HAUS KEKUASAAN
Gugatan yang dilayangkan pihak yang tidak menerima hasil Kongres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Makassar, Juli/ Agustus 2018 terhadap Ketua Umum IPPAT, Pengurus Wilayah IPPAT dan pihak terkait sampai kini masih memanas. Bahkan tampak masih aktif dengan mengajukan gugatan baru.
Sumber medianotaris.com di Jakarta (10/1/19) menyampaikan laporan progres gugatan Kongres IPPAT 2018 di PN Jakarta Barat yang telah mencapai sidang ke tiga yang menyatakan bahwa surat panggilan sah, dan sidang dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya. Tahap berikutnya adalah upaya mediasi pertama pada 16 Januari 2019 oleh mediator M. Noer, SH.
Dijelaskan oleh sumber tersebut bahwa yang boleh mengikuti hanya sebagian para tergugat dan turut tergugat, yaitu yang hadir saat sidang sebelumnya. Sedangkan yang lain, karena tidak hadir di persidangan, tidak berhak melakukan pembelaan dan hadir dalam sidang-sidang berikutnya.
Lantas bagaimanakah dengan Pengurus Wilayah Bengkulu? Ketua Pengurus Wilayah Bengkulu Kiagus M. Syukri, SH memilih mengadakan Konferwil, dan seperti tidak gentar. Bahkan, katanya, anggota di Bengkulu akan bersama-sama menghadapi kemungkinan adanya gugatan bila mengadakan Konferwil.
Berikut pernyataan Ketua Pengurus Wilayah Bengkulu Kiagus Syukri dengan nada bertutur :
Atas desakan sementara anggota, kami di Bengkulu mengadakan Konferensi Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Konferwil IPPAT) dengan dasar Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART).
Selain itu, setelah melalui beberap kali rapat dan desakan beberapa beberapa anggota , saya tidak mau dikatakan sebagai “haus kekuasaan” jika saya belum melaksanakan Konferwil.
Di lain pihak, rekan-rekan merasa khawatir dijadikan Ketua Pengwil setelah tahu akan adanya kemungkinan gugatan ke pengadilan terhadap Ketua Pengwil atau formatur pengurus terpilih.
Namun akhirnya muncul pilihan, yaitu bila gugatan para penggugat dimenangkan oleh pengadilan maka kami akan melakukan Konferwil lagi, atau tetap memakai hasil Konferwil yang semula sudah dilakukan. Akhirnya disepakati bahwa jika gugatan di menangkan pihak penggugat maka tidak perlu Konferwil lagi.
Konferwil yang kami adakan adalah berdasarkan AD/ ART organisasi IPPAT yang salah satunya menyatakan bahwa Kongferwil harus dilaksanakan selambat-lambatnya 6 setelah Kongres yaitu awal tahun 2019.
Sebetulnya bisa saja kami menunda pelaksanaan Konferwil, namun tidak kami laksanakan juga Konferil tersebut karena saya tidak mau dinilai menunda Konferwil, atau bahkan saya menghindari tuduhan kalau saya haus kekuasaan atau gila jabatan. Kemudian kami, anggota di Pengwil, akan menghadapi gugatan secara bersama-sama yang dilakukan pihak penggugat nanti.
Mengenai roda organisasi di daerah dan wilayah, saat ini berjalan biasa-biasa saja. Kami tidak khawatir walau ada permasalahan gugatan. Misalnya semua permasalahan anggota di daerah tetap kami selesaikan walau terjadi permasalahan soal gugatan terhadap hasil Kongres. Mengenai kekhawatiran terhambatnya roda organisasi akibat tidak adanya Konferwil yang kemudian dikhawatirkan berakibat tidak terjadinya Konferensi Daerah maka tidak tidak perlu dikhawatirkan. Saat ini semua permasalahan anggota tetap bisa dilaksanakan dengan baik. Jadi, permasalahan anggota tidak terpengaruh dengan ada atau tidaknya Konferwil.