Syafran Sofyan, S.H., Sp.N., M.Hum

Kisruh Notaris : Menteri harus cepat turun tangan

Syafran Sofyan, S.H., Sp.N., M.Hum
Notaris-PPAT, Pejabat Lelang Kelas 2 di Jakarta Selatan,
Dosen Lemhannas RI, Magister Hukum, Magister Kenotariatan dan Diklat Perbankan.

Usulan agar Pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM, untuk turun-tangan menyelesaikan konflik dan kisruh dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) disampaikan oleh Syafran Sofyan, S.H., Sp.N., M.Hum.
Syafran, Notaris, PPAT dan Pejabat Lelang Kelas 2 ini, prihatin sekali dengan kondisi Organisasi Notaris (PP INI) yang berkepanjangan dan berpontensi konflik/adu fisik, merugikan orang banyak. Dosen dan Nara-Sumber Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), dan Kemhan ini mengusulkan agar Pemerintah segera melakukan kewenangannya sebagai Pembina Notaris dalam menyelesaikan dualisme kepemimpinan akibat hasil Konggres yang rusuh, dan tidak mencerminkan harkat martabat sebagai Notaris, yang terkenal santun, dan mempunyai harkat martabat dan kehormatan yang tinggi. Apabila hal ini tidak segera diselamatkan, tentunya akan merugikan masyarakat banyak, calon Notaris, khususnya notaris, dan pihak-pihak yang berhubungan dengan organisasi Notaris. Usulnya Syafran ini berdasarkan pengamatannya bahwa konflik dan kisruh ini sudah dalam tahap para, sementara kepentingan notaris secara luas sangat mendesak.
Mantan pengurus PP INI yang juga dosen di Magister Hukum &Kenotariatan Universitas Jayabaya dan magister Kenotariatan Universitas Brawijaya ini menyampaikan pendapatnya kepada medianotaris.com di rumahnya.

Saya berharap Menteri, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia – Menkumham, turun tangan menyelesaikan carut-marut organisasi notaris yang bernama Ikatan Notaris Indonesia ini. Sebab saya melihat bahwa kekisruhan ini sangat sulit penyelesaiannya, masing-masing pihak tidak mau mengalah dan merasa benar sendiri.

Sebenarnya jalannya kongres lanjutan di Balai Sudirman Jakarta, awalnya berjalan dengan tertib, terkendali, namun dalam prakteknya ada sebagian kelompok yang mempropokasi peserta kongres, agar tidak mematuhi apapun keputusan presidium. Celakanya lagi kelompok tersebut menduduki meja rapat presidium, sehingga suasana sangat gaduh dan tidak kondusif.

Kalau saja masing-masing pemimpin kelompok tersebut mau menahan diri, dan dapat menenangkan anggotanya, mungkin konggres dapat berjalan dengan lancar. Dengan suasana tersebut akhirnya presidium menutup acara konggres tersebut dengan mengambil keputusan bahwa Pimpinan Organisasi dijalankan secara kolektif kolegial oleh calon Ketua Umum, sambil menyiapkan Konggres luar biasa selama waktu 1 tahun. Sementara ada kelompok pendukung calon yang lain tetap memaksakan melakukan pemilihan umum. Akhirnya masing-masing kelompok mengklaim berhak memimpinorganisasi kedepan.

Untuk menyelesaikan kisruh ini, keterlibatan Menteri sangat diperlukan selaku wakil pemerintah yang sebetulnya menjalankan fungsinya sebagai Pembina Notaris. Bahkan dalam kasus ini pemerintah wajib turun tangan dalam menyelesaikan kasus ini agar organisasi ini kembali berjalan baik. Dalam hal ini kepentingan pemerintah adalah menciptakan kondisi yang kondusif, agar kebutuhan notaris dalam bekerja bisa berjalan dengan baik. Untuk itu akhirnya pelayanan kepada masyarakat menjadi baik dan tidak terganggu. Apalagi saat ini sedang dilakukan pembahasan revisi UU Jabatan Notaris, siapa yang akan mengawal RUU tersebut, agar dapat lebih baik dari UU sebelumnya?

Di lain pihak, kita ingat bahwa notaris adalah pejabat umum yang diberikan wewenang untuk menjalankan sebagian kewenangan negara atau pemerintah dalam hal hukum ke perdataan. Sebagai pejabat umum notaris juga merupakan profesi yang tunduk pada aturan yang ditentukan di dalam kode etik, AD/ ART serta aturan interen organisasi. Yang mana aturan tersebut telah disepakati bersama, dan mengikat semua Notaris, agar seorang Notaris mempunyai prilaku yang baik, menghormati sesama Notaris, apalagi terhadap sesepuh, dan juga agar roda organisasi menjadi teratur, tertib dan baik.

Saran saya, Menteri jangan terlalu lama membiarkan hal ini terjadi. Segeralah mengundang para pihak yang berkepentingan dan bersengketa agar suasananya menjadi kondusif, dan segera menentukan cara-cara yang lebih bermartabat, terhormat, dalam melakukan pemilihan, dan tujuan kongres dapat terlaksana.
Saya menilai kongres INI untuk memilih pengurus baru ini mengalami kegagalan, dan ini kesalahan semua pihak karena semua pihak tidak bisa menahan diri untuk menjaga kepentingan bersama. Seharusnya masing-masing calon ketua mematuhi apa yang telah diatur dalam AD/ART, yang telah disepakati bersama sebelumnya, bukan membuat aturan sendiri.

Sebetulnya menjalankan organisasi profesi seperti INI sama saja dengan menjalankan pemerintahan. Dalam hal ini ada aturan main yang harus dijalankan dan ditaati. Kalau tidak ditaati, harus ada sanksi yang tegas. Namun sayangnya kita sendiri lemah dalam melakukan penegakan hukum.

Menurut saya di dalam kongres yang tidak terkendali seperti ini. Siapapun yang terpilih, legitimasinya dipertanyakan. Sebaliknya kalau aturannya jelas dan dilaksanakan dengan cara yang baik, dengan bersih, jujur, terbuka dan transparan, tentunya siapapun yang terpilih tidak akan ada masalah. Bahkan yang kalah pun akan legowo.

Saya sarankan untuk pemilihan Ketua Umum yang akan datang, dalam pelaksanaan kongres luar biasa namti, buatlah aturan pemilihan yang benar dan jelas , transparan, akuntabel, dan dilaksanakan dengan demokratis. Untuk menghindari terjadinya money politik, dan hal-hal yang tidak diinginkan, cobalah dilaksanakan dengan cara e-voting, dan diharapkan semua notaris dapat mempunyai hak pilih. Jika semua notaris yang jumlahnya sekitar 13 ribu an itu semua memilih maka legitimasi pemilihan jauh lebih baik.

Cara untuk melakukan melakukan pemilihan dengan e-voting, dan aturan mainnya, tinggal mengubah AD/ART, dan pelaksanaannya sementara dapat bekerja-sama dengan Kemenkumham, memanfaatkan SABH. Sehingga notaris seluruh Indonesia tidak berbondong-bondong ke Jakarta atau tempat kongres untuk memilih., cukup dari kantor mereka masing-masing. Sehingga waktu kongres diadakan, acaranya tinggal mengukuhkan dan melantik saja. E-voting sekarang sudah merupakan keniscayaan dan murah biayanya. Tidak ada alasan lagi soal biaya.
Jika mau lebih mudah dan murah lagi adalah dengan cara SMS dari HP masing-masing notaris. Ini lebih mudah lagi karena setiap notaris pasti punya HP. Nanti pelaksanaan juga gampang yaitu dengan cara verifikasi nomor HP masing-masing.

Dengan cara pemilihan seperti ini dorongan untuk pengerahan massa dan money politic menjadi hilang. Hasilnya, nanti akan lebih baik, lebih legitimate dan lebih murah.
Kali ini saya sangat prihatin karena semua adalah teman /rekan notaris. Saya tidak tahu apa motivasi teman-teman bertengkar mati-matian untuk memperebutkan kursi Ketua Umum INI?. Padahal INI bukan jabatan politik yang tidak berorientasi kepada kekuasaan, tapi lebih pada pengabdian, jabatan itu adalah amanah. Kalau merebut kursi Ketua INI karena berharap mengambil keuntungan dari pengurusan organisasi, saya kira sangat keliru.
Sebagai rasa keprihatinan saya atas kondisi ini, pada 17 Juli 2012 yang lalu saya mengundurkan diri dari Jabatan organisasi sebagai Ketua Etika Profesi PP IPPAT dan Ketua Bidang Pendidikan dan Latihan PP Ikatan Pejabat Lelang Kelas 2.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top