Yang Penting adalah Niat Berdamai
Senin lalu belasan notaris berada di KemenkumHAM diterima WamenKumHAM Prof. Dr. Denny Indrayana, S.H. Mereka, menurut Direktur Perdata Kolier L. Haryanto yang mendampingi Denny, adalah Panitia Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (KLB INI) di Bali 23-24 Mei 2013 beserta beberapa Ketua Pengurus Wilayah INI. Diantara mereka ada Ketua INI Adrian Djuaini dan jajaran pengurusnya.
Pada kesempatan itu medianotaris.com berkesempatan bertanya pada Direktur Perdata Kolier L. Haryanto masalah rekomendasi penyelenggaraan KLB di Bali. Berikut adalah pernyataan Kolier L. Haryanto tentang rekomendasi dan pertemuan dengan Denny Indrayana itu.
Medianotaris : Mohon dijelaskan soal pemberian rekomendasi Kementerian terhadap pelaksanaan KLB Bali?

Namun dalam kaitan dengan konflik dua kubu ini, walau tidak bisa ikut campur, Kementerian juga tidak bisa membiarkan. Oleh karena dengan diajukannya permohonan 24 pengurus wilayah dari 28 pengurus wilayah seluruh Indonesia maka Kementerian, dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah mengeluarkan rekomendasi yang intinya tidak keberatan dengan adanya penyelenggaraan KLB di Denpasar tanggal 23-24 Mei.
Medianotaris.com : apakah dengan memberikan rekomendasi ini Kementerian Hukum dan HAM bisa diartikan memberikan “status” sah terhadap kepengurusan INI yang beralamat di Roxy beserta pengurus-pengurus wilayahnya?
Kolier L. Haryanto : Kementerian tidak bisa menentukan sebuah organisasi sah atau tidak sah. Tetapi yang terdata di dalam Kementerian Hukum dan HAM adalah Ikatan Notaris Indonesia yang sampai sekarang belum ada perubahan mengenai data kepengurusannya seperti sebelumnya. Oleh karena itu Kementerian tidak berkeberatan kalau mereka mengadakan acara yang diprakarsai pengurus wilayahnya untuk menyelenggarakan KLB di Bali.
Medianotaris.com : apakah keputusan Kementerian memberikan rekomendasi KLB ini merupakan sikap “tidak bisa campurtangan, tapi tidak bisa membiarkan konflik yang terjadi” ?
Kolier L. Haryanto : karena organisasi INI itu independen, Kementerian tidak ikut campur, sementara yang diakui menurut UU Jabatan Notaris (UUJN) terkait rekomendasi, Majelis Pengawas,dan juga arah perubahan atau revisi UUJN adalah Ikatan Notaris Indonesia yang hanya satu. Oleh karena itu Kementerian berharap bahwa pemilihan yang baik dan bermartabat menurut organisasi merupakan jalan yang terbaik untuk menyelesaikan masalah konflik ini.
Medianotaris.com : kabarnya pihak pengurus INI Sri Rachma sudah minta bertemu dengan pihak Kementerian namun tidak ditanggapi?
Kolier L. Haryanto : Kementerian dengan melihat keadaan seperti ini, melihat kepengurusan INI adalah kepengurusan yang belum sempurna. Dua-duanya belum sempurna. Oleh sebab itu organisasi PKK (Pengurus Kolektif Kolegial PP INI ) sudah berakhir di Pekanbaru karena sebagai organisasi yang belum sempurna. Kemudian selama ini Kementerian selalu berhubungan dengan pengurus wilayah INI yang masih solid dan dianggap merupakan representasi kepentingan notaris seluruh Indonesia. Selama ini Kementerian menilai yang dianggap netral adalah pengurus wilayah INI. Makanya yang pernah bertemu dengan Menteri dan Wamen Hukum dan HAM adalah pengurus wilayah.
Medianotaris.com : yang bertemu dengan Wamen hari ini, bukankah sebagian besar terdiri dari PP INI?
Kolier L. Haryanto : yang hari ini bertemu dengan Pak Wamen dipersepsikan sama. Yang ingin bertemu adalah Panitia Kongres Luar Biasa INI, termasuk Ketua Pengurus Wilayah Bali, Diatmika.
Medianotaris.com : selain pengwil ternyata ada Adrian Djuaini dan beberapa pengurus PP INI. Mohon dijelaskan?
Kolier L. Haryanto : mereka tidak memperkenalkan diri. Mungkin mereka ikut datang untuk silaturahmi. Saya di dalam pertemuan ini sebatas mendampingi mendampingi Pak Wamen.
Medianotaris.com : sebetulnya agenda acara bertemu dengan Wakil Menteri Hukum tadi apa?
Kolier L. Haryanto : mereka melaporkan tentang perkembangan rencana pelaksanaan KLB di Denpasar, meminta Pak Wamen untuk menutup KLB. Sedangkan di situ juga disampaikan bahwa yang membuka Pak Menteri. Selain itu juga mereka melaporkan perkembangan perijinan atau rekomendasi perijinan. Menurut mereka rekomendasi perijinan dari Mabes Polri sudah didapatkan hari ini. Tapi kami belum melihat fisik suratnya. Kami juga mau terlibat urusan seperti itu (memeriksa fisik surat ijin), tapi pada hakekatnya kami berpedoman bahwa Kementerian tidak ingin terlibat campurtangan, juga tidak ingin membiarkan konflik ini.
Medianotaris.com : jika Kementerian memandang bahwa alasan aspirasi 24 pengurus wilayah tadi yang sesuai ART INI itu benar, sehingga menerbitkan rekomendasi, lantas bagaimana dengan kelompok INI Sri Rachma yang faktanya keberadaannya tidak bisa dinafikan dan jumlahnya besar. Komentar Anda?
Kolier L. Haryanto : saya kira ini merupakan momentum yang tepat untuk Bu Sri Rachma dan kawan-kawan untuk memanfaatkan KLB ini sebagai bagian dari upaya penyelesaian masalah ini semua. Hanya saja hal ini diserahkan kepada mekanisme organisasi.
Medianotaris.com : jika kedua belah pihak saling bertahan sebagai pengurus INI yang benar, bagaimana nanti sikap Kementerian menghadapi hal ini dalam soal, misalnya rekomendasi pindah wilayah kerja notaris oleh INI?
Kolier L. Haryanto : tentu kita tidak bisa menghindari, suka tidak suka, organisasi notaris selain pengurus yang berkantor di Roxy, juga ada pengurus yang lain yaitu di Hang Tuah. Kalau KLB di Bali tidak bisa menyelesaikan konflik ini maka jika berkenaan dengan hubungannya Kementerian maka salah pihak harus ada yang mengalah. Harapan kami di Kementerian, selepas KLb di Bali, pengurus INI tinggal satu, yaitu pengurus INI sesuai yang disebutkan dalam UUJN maupun Peraturan Menteri yang terkait dengan organisasi.
Medianotaris.com : apakah Kementerian akan mencoba mendamaikan, seperti saran Prof. Bagir Manan?
Kolier L. Haryanto : Kementerian tidak memiliki kewenangan untuk itu. Tapi sebagai inisiatif bila kedua pihak hendak memanfaatkan Kementerian untuk ditengahi maka maka kami sangat senang sekali. Hanya saja yang penting adalah niat untuk berdamai, termasuk berdamai dengan “hati”. Mau ditengahi siapa pun, kalau tidak ada keinginan berdamai maka tidak akan bisa. Untuk ini proposal harus berasal dari kedua pihak yang disepakati.