Kedua Pengurus Susah Sekali Melebur
Menurut Doddy Radjasa, S.H. untuk mengatasi masalah konflik dua kepengurusan organisasi Ikatan Notaris Indonesia antara INI di bawah Adrian Djuaini, S.H. dan Sri Rachma Chandrawati, S.H. sebaiknya keduanya “dibiarkan” saja berjalan sendiri-sendiri sampai berakhirnya masa jabatan mereka nanti. Nanti pada saat pemilihan, barulah diadakan pemilihan baru lagi dengan cara para pendukungnya digabungkan lagi seperti semula menjadi satu. Sehingga nanti pada saat pemilihan, kelompok notaris yang pro Adrian dan pro Sri Rachma dipersilakan menanggalkan baju golongannya masing-masing, bergabung dan melakukan pemilihan untuk memilih satu orang ketua umum saja. Pemilihan ini nantinya akan diatur dengan aturan yang mereka sepakati bersama. Dalam hal ini seluruh anggota dipersilakan memilih siapa saja secara demokratis.
Cara ini bisa ditempuh karena kedua kepengurusan susah sekali melebur atau sulit bersatu sehingga sulit disatukan. Lagipula kedua pihak sebaiknya tidak perlu lagi melakukan hal-hal yang membuang-buang uang dan waktu seperti mengadakan KLB.
Dengan cara demikian akan memungkinkan organisasi ini akan makin kuat seiring dengan perjalanan waktu dengan cara bersaing satu sama lain. Selain itu, sebagai dampak perseteruan ini diharapkan akan makin mendorong para anggota atau pengurus memikirkan cara yang lebih baik dalam menjalankan organisasi selanjutnya. Pada akhirnya dengan perseteruan ini akan makin mendorong para pengurus organisasi menciptakan tatacara pemilihan ketua umum yang lebih baik, dan utamanya yaitu yang bisa menghindari pertikaian seperti sekarang ini.
Cara ini lebih baik dibandingkan dengan sekarang ini yang mana kedua pihak saling mengklaim, saling bersitegang mengadakan acara sendiri-sendiri. Dengan kondisi bersitegang ini sudah tentu keduanya akan banyak kehilangan enerji untuk mengurusi pertentangan ini. Nantinya kedua pihak diminta untuk duduk bersama memecahkan masalah ini, termasuk melakukan pemilihan ketua umum saat berakhirnya masa jabatan ketua umum yang baru.
Tentang jalan keluar yang diambil oleh pihak Sri Rachma melalui gugatan di pengadilan negeri adalah merupakan salah satu cara saja. Dalam hal ini nanti diharapkan pengadilan akan memutuskan mana pihak yang benar dan mana yang salah. Upaya penyelesaian melalui pengadilan ini juga belum tentu efektif dilaksanakan oleh para pihak. Tapi setidaknya, dengan putusan pengadilan akan kelihatan kelompok mana yang benar dan mana yang salah. Dengan putusan pengadilan akan kelihatan legalitasnya menurut aturan organisasi, yaitu AD/ ART.