Sri Rachma Chandrawati

Kongres Notaris : don’t judge a book by Its cover

Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) 16 Juli 2012 di Jakarta menghasilkan fakta baru : 2 pihak saling menyatakan telah melakukan pemilihan atau mengambil keputusan menyelesaikan kongres itu dengan menghasilkan 2 kepengurusan. Pihak pertama menyatakan, melalui pengeras suara di kongres, telah menyelesaikan kongres dengan memutuskan bahwa organisasi INI selama 1 (satu) tahun, terhitung 16 Juli 2012 – 16 Juli 2013 dijalankan secara Kolektif Kolegial.
Kolektif Kolegial ini untuk selanjutnya disebut Pimpinan Kolektif Kolegial (atau Pimpinan Kolegial) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PK PP INI) atau banyak para notaris lebih mudah menyebut dengan PKK saja. Pimpinan kolektif ini adalah seluruh para calon ketua umum yang ada, yang belakangan akhirnya tersisa 5 orang, yang terdiri atas calon-calon Adrian Djuwaini, Arry Supratno, Erni Rohaini, Habib Adjie, dan Pieter Latumeten, minus Sri Rachma Chandrawati dan M.J. Widijatmoko. Widijatmoko menyatakan mengundurkan diri. Sementara itu, pihak kedua menyatakan, telah melakukan pemilihan di dalam kongres itu, setelah melalui pemungutan suara dengan peserta, yang tersisa sekitar 900 lebih. Hasilnya adalah memilih Sri Rachma Chandrawati (SRC).

Pengurus PKK, menurut salah seorang ketuanya yaitu Habib Adjie, mendapatkan mandat dari Presidium untuk menyelenggarakan kepengurusan INI selama setahun ke depan, dengan program yang sudah dibuat. Dalam konsep kepengurusan kolektif ini, semua ketuanya berkedudukan sama dalam melakukan tindakan organisasi melalui persetujuan bersama. Sedangkan pengurus INI di bawah Sri Rachma Chandrawati juga sudah menyusun kepengurusan beserta program-programnya.

Tidak bisa dipungkiri lagi kenyataannya, organisasi notaris ini telah terbelah dua, yaitu PKK , dan satu lagi PP INI SRC. Sebab kedua pihak saling menyatakan keabsahan lembaga yang diputuskannya, dan keduanya saling melemahkan dasar hukum lembaga yang lain. Kini keduanya sudah membuat program-program kerja untuk memikat anggotanya dengan melakukan pelatihan dan ujian kode etik dengan dasar hukum masing-masing.
Namun kemarin (27/8) salah satu calon ketua umum M.J. Widijatmoko yang semula mundur dari PKK “melemparkan” sinyal ke media sosial facebook adanya pendapat yang lain untuk mengatasi kebuntuan ini yaitu “UNIFIKASI ORGANISASI NOTARIS” dengan menyelenggarakan “KONGRES NOTARIS INDONESIA” di bawah bendera unifikasi organisasi notaris. Apa pula gerangan yang akan terjadi? Apakah Widijatmoko bercanda?
Lantas bagaimana hal ini bisa terjadi? Bagaimanakah nanti masalah legitimasi kedua pihak yang sama-sama memiliki dasar berpijak menurut aturan yang ada? Bagaimana pula legitimasi program-program yang akan dijalankan, misalnya penyelenggaraan ujian kode etik untuk calon notaris?
Dalam kasus perseteruan notaris ini kami mewawancarai berbagai narasumber yang bersedia diwawancarai, yaitu Habib Adjie, Sri Rachma Chandrawati, Isyana W. Sadjarwo, Azis Saleman, Hapendi Harahap, Syafran Sofyan, Maferdy Yulius, Firdhonal dan mantan Ketua Mahkamah Agung Prof. Bagir Manan yang dulu juga pernah menjadi pejabat tinggi di Departemen Kehakiman RI. Tulisan masing-masing akan kami turunkan secara berurutan mulai hari ini.
Calon Ketua Umum INI Habib Adjie adalah salah seorang saksi yang terlibat dalam rapat Presidium INI di ruang tertutup ketika kongres diskors. Apa yang Ia lihat dan dengar mengenai perdebatan di ruangan belakang panggung kongres itu, inilah pengakuannya.

Medianotaris.com: Setelah diskors untuk shalat dan makan siang, Presidium memanggil caketum untuk rapat di ruang tersendiri. Apa yang dibicarakan?

Habib Adjie : para caketum diminta usulan untuk penyelesaian kongres. Waktu itu ada 4 opsi. Opsi 1 dari AD (Adrian Djuwaini) dan AS (Arry Supratno), agar semua caketum mundur, dan masa jabatan PP INI demisioner diperpanjang satu tahun. Opsi 2 dari SRC tetap melakukan pemilihan seperti biasa. Opsi 3 tetap dilakukan pemilihan tapi delete/diskualifikasi dulu peserta dan salah seorang caketum yang melakukan money politic sesuai laporan Tim Pengawas. Opsi 4 dari HA (Habib Adjie), (PL) Pieter Latumeten, (Moko) Widijatmoko dan (ER) Erni Rohaini berupa PKK, jika dan hanya jika semua opsi 1, 2 dan 3 tidak dapat dilakukan.Setelah mengajukan usulan, para caketum keluar, dan Presidium untuk membahas usulan-usulan tersebut.

Medianotaris.com : menurut aturan kongres, apakah Presidium berhak membicarakan hal ini secara tertutup tanpa melibatkan seluruh peserta?

Habib Adjie : sebenarnya keempat opsi tersebut akan ditawarkan ke peserta, secara voting, mau yang mana. Hal ini sudah disepakati oleh Presidium. Tapi ketika semua Presidium mau menuju meja Presidium untuk mencabut skors, ternyata tempat/ meja Presidium sudah ditempati orang-orang tertentu yang di suruh pergi tidak mau, tapi melawan Presidium. Bahkan mereka mengintimidasi Presidium agar segera melakukan pemilihan tanpa ada yang peserta dan caketum yang didiskualifikasi.

Medianotaris.com: kembali ke awal, opsi 1, 2 dan 3 disampaikan siapa?

Habib Adjie : opsi 1 oleh Adrian yang didukung Arry. opsi 2 dari SRC, opsi 3 dari saya.

Medianotaris.com : kembali ke awal lagi, apa yang dikatakan pPresidium atau apa alasan Presidium mengadakan rapat terbatas dan kemudian akhirnya diminta memberikan opsi?

Habib Adjie : alasannya, Presidium sebenarnya akan mendiskualifikasi peserta dan salah seorang caketum yang melakukan MP. Tapi Presidium tidak ingin mempermalukan anggota dengan diumumkan namanya dalam Kongres.

Medianotaris.com: bukankah pemutus tertinggi adalah rapat seluruh anggota?

Habib Adjie : harus diingat, ada kewenangan Presidium dan ada kewenangan Kongres.

Medianotaris.com: satu pertanyaan tadi yang belum terjawab, apakah pembicaraan terbatas itu memang wewenang Presidium?

Habib Adjie : ya, kewenangan Presidium.

Medianotaris.com : menurut Anda yang mengajukan opsi 3, mengapa tidak mengusulkan ke Presidium agar masalahnya dibuka dan diputuskan di depan seluruh anggota sehingga jelas dan fair?

Habib Adjie : ada anggota Presidium yang merupakan pendukungnya SRC menentang dan menolak habis-habisan.

Medianotaris.com: berapa orang?

Habib Adjie : yang kemarin melakukan kongres sendiri.

Medianotaris.com: Apakah yang tersisa 5 anggota Presidium itu?

Habib Adjie : saya tidak mau menyebutkan nama pengwilnya, karena tidak semua notaris pada pengwil tersebut, setuju dengan tindakan ketua pengwilnya yang juga Presidium kongres.

Medianotaris.com: yang kemarin mengadakan pemilihan itu 5 anggota Presidium yang Anda maksud?

Habib Adjie : ya.

Medianotaris.com : kalau anggota Presidium yang hadir 25 orang, berarti yang 20 orang lagi -yang jumlahnya lebih banyak- diam saja ketika 5 anggota

Presidium itu menolak usulan opsi Anda?

Habib Adjie : (Pertanyaan medianotaris.com agak lama tidak dijawab. Setelah itu Habib menjawab lain dari pertanyaan yang diajukan) setelah kongres diputuskan ditutup oleh Presidium dan INI dijalankan secara kolektif kolegial. Lima pengwil tersebut mengadakan kongres sendiri.

Medianotaris.com: oh, jadi di dalam ruangan rapat terbatas itu Presidium memutuskan bahwa kongres dinyatakan dilaksanakan secara kolektif-kolegial dan ditutup di situ juga?

Habib Adjie : tadi sudah dikatakan, podium/ meja Presidium dan bagian depan ruang sidang sudah dikuasai secara tidak benar oleh pendukung salah satu caketum.

Medianotaris.com : ya, jadi tadinya Presidium mau menyampaikan putusan bahwa kongres dinyatakan dipimpin secara kolektif-kolegial ke forum sidang, terus terhalang oleh aktivitas peserta kongres, terus Presidium kembali lagi ke ruangan tertutup untuk menyatakan putusan ini?

Habib Adjie : tidak seperti itu kejadiannya. Setelah itu saya tidak tahu, karena saya berada jauh dari acara tersebut.

Medianotaris.com : apakah bapak tidak melihat bahwa 25 anggota Presidium naik ke tempat duduknya?

Habib Adjie : saya tidak lihat.

Medianotaris.com : apakah putusan kolektif-kolegial ini dibacakan di rapat tertutup tadi saja? Maksud saya apakah juga dibacakan di depan forum sidang terbuka?

Habib Adjie : waktu itu saya hanya mendengar dari jauh saja, dekat meja pendaftaran.

Medianotaris.com : mengapa Anda menjauh?

Habib Adjie : bukan menjauh, saya selesai sholat di ruangan panitia.

Medianotaris.com : bukankah ini penting Anda kawal, terutama Anda yang memilih opsi 3?

Habib Adjie : saya hanya mengusulkan, Presidium yg menentukan.

Medianotaris.com : baik pak. Apakah presidium berhak memutus sepihak tanpa menyertakan peserta kongres?

Habib Adjie : ada yg menjadi kewenangan Presidium dan ada yg menjadi kewenangan Kongres.

Medianotaris.com : mohon penegasan, dalam memutuskan pengurus INI yang sekarang ini apakah kewenangan Presidium, padahal peserta sudah menunggu di depan mata?

Habib Adjie : PP INI demisioner sudah selesai diputuskan oleh Presidium Kongres. Sejak tgl 16 Juli 2012 menjadi kewenangan Pimpinan Kolektif Kolegial oleh 7 calon ketua umum.

Medianotaris.com : saya ulangi, berwenangkah presidium memutus sendiri, bukankah keputusan tertinggi ada di kongres?

Medianotaris.com : (hal itu) menjadi kewenangan Presidium.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top