Kongres INI : Jurang Pemisah Makin Lebar

SABH Januari 2013

Belum lama ini, 20 November 2012, sebanyak 23 orang yang mengklaim sebagai ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) diterima Menteri Hukum dan HAM Dr. Amir Sjamsudin, S.H. Diduga pembicaraan mereka adalah dalam rangka berdiskusi tentang kisruh kepengurusan INI selama ini.
Setelah itu tidak ada kabar dari mereka tentang pertemuan ini. Firdhonal, S.H. yang ikut hadir, belum juga memberikan keterangan kepada medianotaris.com soal ini. Firdhonal adalah salah satu “tokoh yang banyak tahu” tentang kisruh kepengurusan organisasi INI, dan statusnya sempat dipertanyakan karena mewakili Ketua Pengwil DKI dalam jajaran Presidium di Kongres Lanjutan di Balai Sudirman, Jakarta. Oleh Pengwil Kalimantan Timur Bambang Riyadi, Firdhonal disebut sebagai “juru bicara” para Pengwil (PKK).
Sepintas pertemuan ini terasa biasa dan wajar saja. Namun ternyata tidak. Di antara Pengurus Wilayah yang ikut dalam rombongan tidak terlihat Ketua Pengurus Wilayah Banten dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiadaan Ketua Pengwil Banten Hapendi Harahap dan NTB Azis Saleman yang merupakan pendukung kepengurusan INI di bawah Sri Rachma Chandrawati dalam rombongan ini menjadi pertanyaan dan spekulasi kuat bahwa INI tidak akur sampai sekarang. Bahkan, dengan adanya Kongres Lanjutan di Balai Sudirman INI pecah menjadi dua.

Hapendi Harahap mengaku tidak diundang atau dikasih tahu oleh para Ketua Pengwil yang menghadap Menteri Hukum dan HAM itu. Saat itu justru Ia tahu dari seorang pejabat Kementerian Hukum dan HAM adanya pertemuan itu, dan Hapendi ditanya apakah diundang atau diajak mereka. Tentu saja Hapendi menjawab “tidak”.
Pertemuan ini, setahu Hapendi digagas Zainun Ahmadi, notaris yang sekarang menjadi anggota DPR RI. Zainun, menurut pejabat Kementerian Hukum dan HAM, dipercaya Menteri sebagai pihak “perwakilan” DPR RI yang akan ikut menyelesaikan permasalahan INI.
Hapendi melihat, dengan kejadian demi kejadian, ternyata tidak ada upaya menyatukan INI yang sudah berantakan itu. Salah satunya adalah tidak mengundang Pengwil Banten, NTB dan beberapa lainnya yang dianggap berseberangan. Menurut Hapendi, mereka berpendapat bahwa dengan menyatukan suara 2/3 pengurus wilayah INI maka persoalan akan selesai. Padahal justru malah sebaliknya.
Dengan kejadian ini Hapendi mengingatkan kepada siapa pun, apakah itu DPR atau Menteri, bahwa negara ini adalah negara hukum yang sudah tentu tindakan kita harus sesuai hukum yang berlaku. Nah, di organisasi INI, hukum yang berlaku adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART). Jika ada yang bertindak tidak sesuai AD/ ART sudah tentu harus ditolak. “Kalau perlu kami perkarakan ke pengadilan, “ katanya.
Hapendi selaku pengurus INI yang terpilih tidak akan mengajukan usulan penyelesaian konflik kepengurusan karena merasa sudah menjalankan organisasi ini sesuai AD/ ART. Jadi pihaknya tidak minta kepada Menteri untuk memanggil pihaknya, karena karena pihak kepengurusan INI SRC sudah berjalan sesuai AD/ ART.
Belum lama ini pihak Hapendi selaku Pengwil Banten beberapa Pengwil lain sudah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan hal ini. Yang digugat adalah orang-orang yang menamakan dirinya Presidium INI, yang mengaku mengadakan rapat Presidium yang menghasilkan keputusan. Hapendi juga menggugat orang-orang yang “sudah tahu adanya pelanggaran AD/ ART”, tapi justru melaksanakan putusan Presidium itu. Mereka ini adalah calon Ketua Umum INI dan orang mengaku sebagai Sekretaris yang menerima keputusan Presidium tentang PKK. Calon Ketua Umum Widijatmoko tidak termasuk yang tidak digugat karena tidak ikut membubuhkan tandatangan dalam putusan itu.
Pihak yang menggugat adalah Hapendi dan para Ketua Pengurus Wilayah INI yang kemarin melanjutkan sidang kongres dan mengadakan pemilihan.
Selain itu Hapendi juga sedang membicarakan kemungkinan mengadukan ke kepolisian tentang adanya dugaan penggelapan uang dalam tubuh INI yang lama. Bukti-bukti yang didapatkan adalah berdasarkan laporan keuangan pengurus lama yang sudah cukup -bagi tim Hapendi- untuk alat bukti.
Permintaan dalam gugatan itu adalah hakim agar membatalkan putusan Presidium di Balai Sudirman dengan alasan bahwa rapat seperti ini tidak ada, dan rapat itu tidak dilakukan di arena kongres (kalau memang rapat itu ada). Gugatan itu juga menyatakan bahwa Presidium tidak punya produk keputusan yang menyangkut eksternal, seperti pengangkatan Ketua Umum. Yang benar, Presidium hanya memutuskan urusan internal mereka, katanya.
Mengenai kewenangan Presidium yang mengeluarkan putusan di luar kewenangannya ini, menurutnya, diakui oleh Arry Supratno dan Firdhonal di dalam wawancara dengan medianotaris.com.

Hati-hati Menilai

Sedangkan mengenai keterangan lebih lanjut mengenai belasan Pengwil yang menghadap Menteri Hukum dan HAM, medianotaris.com belum mendapatkan jawaban dari Firdhonal sampai kini.
Sementara itu Otty H.C. Ubayani yang belum lama ini keluar dari kepengurusan SRC bersama Maferdy Yulius menyatakan bahwa kondisi seperti ini makin memperlebar jurang perpecahan di tubuh organisasi notaris INI. Ia mengingatkan agar seluruh notaris berhati-hati melihat dan jangan sampai salah menilai, terutama terhadap ketua pengurus wilayah. Sebagai “oknum” pengurus wilayah (pengwil) tidak bisa memutuskan sendiri apa yang Ia sampaikan kepada organisasi tanpa usulan dari anggota di Pengda-pengda.
Menurutnya ketua pengurus wilayah, sebagai oknum atau sebagai pribadi adalah berbeda dengan ketua pengwil sebagai koordinator pengurus daerah. Fungsi pengurus wilayah menurut pasal 40 ayat 7 Perubahan ART INI hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas, di Senggigi, Lombok, 30 Juni- 1 Juli 2011 adalah selaku koordinator pengurus daerah-pengurus daerah di bawahnya. Sebagai pribadi, seorang ketua pengwil adalah sama posisinya dengan semua anggota organisasi, yang membawa konsekuensi bahwa Ia secara pribadi tidak bisa membawa aspirasi anggota di wilayahnya.
Jadi, menurut Otty, dalam situasi organisasi INI yang terpecah-pecah tidak karuan ini, kita harus hati-hati melihat, dan belum tentu apa yang disuarakan seorang ketua pengwil itu sebagai aspirasi pribadi atau aspirasi anggota notaris di daerahnya. Sebab, belum tentu aspirasi seorang ketua pengwil di wilayah tertentu ternyata bisa sama dengan aspirasi anggota organisasi di pengurus daerah masing-masing. Menurutnya, bisa jadi suara anggota di pengda di bawahnya berbeda dengan suara ketua pengwil secara pribadi.
Menurut Maferdy hal ini juga semestinya cermati oleh Pemerintah agar jangan salah menilai tentang siapa-siapa saja yang bersuara dan memberikan bisikan-bisikan. Ia berharap agar Pemerintah tidak salah menilai dan mendapatkan info yang keliru mengenai kebenaran sejati itu.
Maferdy menambahkan, agar semua notaris tidak kesasar, jalan paling tepat dan aman adalah kembali melihat kepada hukum yang berlaku. Karena hukum yang berlaku di notaris adalah AD/ ART, ya, harus melihat ke AD/ ART. Namun jika tidak melihat AD/ ART maka masyarakat notaris akan mengerti di mana letak kesalahan dan kekisruhan yang terjadi selama ini.

SABH Tidak Lama Lagi?

Para calon notaris yang jumlahnya ribuan kini sedang berharap-harap cemas menunggu kepastian pengangkatan mereka sebagai notaris. Untuk pengangkatan ini mereka harus melalui “tes masuk” yaitu SABH dengan serangkaian kegiatan pendidikan sistem administrasi, sampai sampai kegiatan ujian sebagai evaluasi.
Para calon notaris ini kini resah karena kisruh organisasi yang belum usai. Mereka tidak yakin organisasi bisa memperjuangkan mereka selama ini. Belum lama ini di antara mereka berusaha menyampaikan sendiri langsung ke Pemerintah karena saluran aspirasi melalui organisasi terjendala. Salah seorang calon notaris bernama Minarni datang menemui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Dr. Aidir A. Daud, S.H. untuk menyampaikan aspirasi calon notaris untuk pengangkatan notaris.
Menurut calon alumnus M.Kn. FH UGM ini, Dirjen menyambut baik aspirasi aspirasi teman-teman calon notaris setelah diberitahu kalau sudah ratusan orang calon notaris menandatangani aspirasi mereka. Selanjutnya menurut Dirjen, kata Minarni, Pemerintah akan mengusahakan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan SABH untuk calon notaris pada awal tahun depan.
Dalam pelaksanaan nantinya akan diselenggarakan melalui Pengwil-pengwil agar tidak terpusat di Jakarta dan memudahkan peserta.

Berikut adalah contact person atau koordinator calon paserta SABH yang kami peroleh dari Yulistya Adi Nugraha.

1.Yulistya Adi Nugraha (Nanu)/Undip 2007/08979082295
2. Minarni (Nanny)/UGM/082136006685
3. Erika Lismayani/UGM 2009/081251280474
4.Ruri Naldi/UNPAD/08562020200
5.Arinta Setyawardani/ Unair 2010/081280750055
6.Marwiyah (wiwik) / Unair 2010/ 081336620881
7.Puput Purbowati/ Undip 2009/ 081218087819
8.D.Anggraini/2006/UGM/082119010094.
9.Widya sofyanto/ Undip 2007/ 081228252466.
10.Hasan Marzuki, S.H.,M.Kn./ undip 2007/ 0857 9999 0250.
11.Pradep Kumar/Brawijaya-2010/ 081252150008.
12.mawar/ UNPAD/ 087875489288.
13.Sitti Amirah Muin,SH.,M.Kn/ UnHas Makassar 2008/08129976788
14.Kristina Novi Nugroho Proborini/Ugm 2009/ 08115424337.
15.Ronald Mangalik/ UGM 09 081348701980.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top