LANGKAH PEMERINTAH AKUI PP INI IRFAN ARDIANSYAH UNTUK KEPASTIAN HUKUM

Pada Jumat (24/1/25) Kementerian Hukum RI melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum menyerahkan  Surat Keputusan Menteri tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung tahun 2023 di bawah pimpinan Dr. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN.

Keputusan Pemerintah ini merupakan “langkah luar biasa” di tengah berlarut-larutnya konflik antar dua pihak yang masing-masing mengklaim memiliki legitimasi sebagai Pengurus Pusat INI. Semula konflik ini konflik ini seperti tak akan usai. Akhirnya setelah berganti rezim, pemerintah seolah ingin “bertindak tegas” sehingga muncullah hasilnya seperti sekarang ini.

Keputusan administratif yang mengesahkan hasil KLB Bandung, dalam jangka panjang, menurut Ikhsan Lubis memiliki manfaat praktis yang sangat besar, baik bagi organisasi maupun bagi masyarakat. Dari segi organisasi, keputusan ini mengembalikan stabilitas dan kepastian dalam operasional INI, yang sangat penting bagi kelangsungan fungsi organisasi dalam memberikan layanan notaris yang sah dan diakui.

Berikut ini wawancara medianotaris.com dengan Ketua Pengurus Wilayah Sumatera Utara, INI Dr. Ikhsan Lubis, SH, MH

Tanya : Dalam   penyelesaian konflik internal organisasi profesi, khususnya Ikatan Notaris Indonesia (INI), Anda pernah menyebutkan pentingnya peran pendidikan kolegialitas. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pendidikan kolegialitas dalam konteks ini?

Ikhsan Lubis: Pendidikan kolegialitas (collegiality), merujuk pada sikap saling menghargai dan bekerja sama di antara anggota. Bagi notaris, yang merupakan pejabat umum dengan officium nobile dan officium fides—yakni jabatan mulia dan jabatan yang berlandaskan kepercayaan—nilai kolegialitas ini menjadi sangat penting. Setiap anggota organisasi harus dihormati sebagai bagian dari keluarga besar yang saling mendukung dan memfasilitasi penyelesaian masalah secara internal tanpa mengabaikan bonafides atau itikad baik yang merupakan azas utama dalam jabatan  ini.

Tanya : Apakah pendidikan kolegialitas ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk mencegah perilaku pendapat menyimpang dalam organisasi profesi atau jabatan?

Ikhsan Lubis : Pendidikan kolegialitas sangat berperan dalam mencegah perilaku pendapat menyimpang (deviant opinion) yang sering kali muncul dalam situasi-situasi konflik. Sebab, anggota organisasi profesi atau jabatan, terutama notaris, yang terikat pada officium nobille, harus senantiasa menjaga keharmonisan dalam menjalankan tugas mereka. Dengan pendidikan yang tepat, setiap anggota dapat lebih memahami bahwa tujuan utama mereka adalah untuk melayani masyarakat, bukan untuk memperjuangkan kepentingan pribadi atau kelompok. Dalam hal ini, prinsip salus populi suprema lex esto atau kepentingan publik adalah hukum tertinggi yang harus dijunjung tinggi, sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.

Tanya : Dalam kaitan ini bagaimana pandangan Anda tentang penguatan regulasi internal sebagai upaya mencegah konflik berkepanjangan dalam organisasi seperti INI?

Ikhsan Lubis : Penguatan regulasi internal dalam organisasi profesi atau jabatan seperti INI sangat diperlukan untuk menjaga agar penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara adjudicative atau berdasarkan hukum yang berlaku, serta tidak berlarut-larut. Dalam hukum administrasi, kita mengenal istilah lex specialis yang mengatur organisasi profesi secara khusus, dan ini harus dipatuhi oleh semua anggota. Setiap mekanisme penyelesaian sengketa yang ada dalam regulasi internal harus jelas, terstruktur, dan dapat dilaksanakan tanpa ada keraguan hukum. Dalam hal ini, kita juga perlu memperhatikan prinsip jurisprudence constante, yaitu suatu putusan yang diambil secara konsisten yang dapat menjadi pedoman bagi penyelesaian sengketa serupa di masa depan.

Tanya : Anda juga menyebutkan pentingnya peran pemerintah dalam menyelesaikan konflik dalam organisasi profesi atau jabatan, khususnya notaris. Dalam konteks hukum administrasi negara, apakah Anda melihat adanya pengaruh dari penerapan diskresi pemerintah dalam keputusan administratif seperti pengesahan hasil KLB Bandung yang disahkan?

Ikhsan Lubis : Penggunaan diskresi atau kewenangan administratif yang dimiliki oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Dirjen AHU, sangat relevan dalam menyelesaikan konflik internal yang melibatkan organisasi profesi. Discretionary power memungkinkan pejabat administratif untuk mengambil keputusan yang bersifat fleksibel dalam rangka memulihkan kepastian hukum dan memastikan keberlanjutan fungsi organisasi profesi. Namun, penggunaan kewenangan ini harus mengedepankan prinsip proporsionalitas, di mana keputusan yang diambil harus seimbang dan tidak berlebihan dalam dampaknya terhadap pihak yang terlibat. Keputusan pengesahan hasil KLB Bandung oleh Dirjen AHU, meskipun mungkin menimbulkan kontroversi di kalangan anggota, harus dilihat sebagai langkah yang bertujuan untuk menghindari ketidakpastian hukum yang lebih besar. Jika tidak, ketidakpastian ini akan merugikan banyak pihak yang bergantung pada keabsahan organisasi tersebut, terutama masyarakat yang membutuhkan layanan notaris yang sah dan diakui.

Tanya : Apakah Anda berpendapat bahwa keputusan administratif seperti itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat? Bagaimana Anda melihat kaitannya dengan prinsip finalitas keputusan dalam hukum administrasi?

Ikhsan Lubis : Prinsip finalitas keputusan memang sangat penting dalam memastikan bahwa keputusan administratif yang telah diambil memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dijalankan tanpa adanya penundaan yang berlarut-larut. Dalam hal ini, keputusan Dirjen AHU yang mengesahkan hasil KLB Bandung, sesuai dengan asas res judicata, yaitu bahwa suatu perkara yang sudah diputus tidak dapat dibuka lagi, adalah sebuah langkah untuk menciptakan kepastian hukum. Keputusan tersebut, sebagai bagian dari kebijakan administrasi publik, tidak hanya mengikat terhadap pihak yang terlibat dalam sengketa, tetapi juga terhadap masyarakat umum yang mengandalkan stabilitas organisasi profesi. Dalam konteks ini, keputusan tersebut menggambarkan penerapan prinsip legality atau lex lata, yang artinya keputusan diambil berdasarkan aturan yang sah dan berlaku.

Tanya : Dalam kaitannya dengan penerapan hukum administrasi yang bijaksana, apakah Anda melihat adanya potensi risiko hukum yang muncul akibat keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam kasus ini?

Ikhsan Lubis : Setiap keputusan administratif tentu membawa potensi risiko hukum, dan ini tidak terkecuali dalam kasus pengesahan hasil KLB Bandung. Salah satu potensi risiko adalah kemungkinan gugatan terhadap keputusan tersebut yang bisa saja dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Dalam hal ini, kita mengenal asas acta sunt servanda yang mengharuskan setiap keputusan yang telah diambil berdasarkan peraturan yang berlaku untuk dihormati. Namun, dalam kaitannya dengan potensi gugatan, keputusan tersebut perlu diuji dalam jalur hukum yang tepat, apakah itu di administrative court atau di state administrative tribunal. Pemerintah harus siap dengan argumentasi hukum yang kuat untuk mempertahankan keputusan tersebut jika ada tantangan hukum yang muncul. Oleh karena itu, pengelolaan risiko hukum ini sangat krusial agar tidak merusak integritas organisasi dan mengganggu stabilitas hukum yang ada.

Tanya : Terkait dengan itu, bagaimana menurut Anda tentang manfaat praktis dari keputusan administratif ini terhadap organisasi dan masyarakat?

Iksan Lubis : Keputusan administratif yang mengesahkan hasil KLB Bandung, dalam jangka panjang, memiliki manfaat praktis yang sangat besar, baik bagi organisasi maupun bagi masyarakat. Dari segi organisasi, keputusan ini mengembalikan stabilitas dan kepastian dalam operasional INI, yang sangat penting bagi kelangsungan fungsi organisasi dalam memberikan layanan notaris yang sah dan diakui. Dari sisi masyarakat, keputusan ini memberikan jaminan bahwa layanan notaris yang diterima adalah sah secara hukum dan Keputusan ini adalah langkah yang tepat untuk memastikan bahwa masyarakat dapat terus menikmati layanan yang berkualitas dan tidak terhambat oleh konflik internal yang berkepanjangan.

dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kerangka hukum administrasi, kita juga mengenal prinsip utilitas, yaitu bahwa setiap keputusan yang diambil harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Keputusan ini adalah langkah yang tepat untuk memastikan bahwa masyarakat dapat terus menikmati layanan yang berkualitas dan tidak terhambat oleh konflik internal yang berkepanjangan.

Tanya : administrasi yang diterapkan dalam kasus ini, terutama dalam penyelesaian konflik internal organisasi profesi?

Iksan Lubis : Pendekatan hukum administrasi yang diterapkan dalam kasus ini menunjukkan kebaharuan dalam hal penerapan prinsip discretionary power dan finality of decision, yang memungkinkan pemerintah untuk secara tegas dan konsisten menyelesaikan konflik internal organisasi profesi. Keputusan yang mengesahkan hasil KLB Bandung ini memberikan preseden penting dalam penyelesaian sengketa organisasi profesi di masa depan, yang dapat dijadikan acuan untuk pendekatan yang lebih inovatif dan komprehensif dalam mengatasi permasalahan serupa. Dengan demikian, keputusan ini tidak hanya menjadi sebuah titik penyelesaian, tetapi juga membuka jalan bagi perkembangan lebih lanjut dalam teori dan praktek hukum administrasi di Indonesia, sekaligus memperkuat sistem hukum administrasi publik di negara kita.  

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top