Priyatno Pujakesuma, SH,
Sekretaris Umum Ikatan Pejabat Lelang Kelas 2
Minat terhadap profesi Pejabat Lelang Kelas 2 sampai saat ini kurang menarik, walau sebetulnya bisnis lelang itu sendiri sudah ada sejak zaman Belanda tahun 1908. Betulkah kurang menarik?
Profesi Pejabat Lelang Kelas 2, untuk membedakan dengan Pejabat Lelang Kelas 1 yang merupakan Pejabat Lelang Negara atau pejabat pegawai negeri sipil, kurang diminati karena, bisa jadi, merupakan akibat sejarah. Sekretaris Umum Ikatan Pejabat Lelang Kelas 2 Priyatno Pujakesuma, SH. Menjelaskan hal ini secara bertutur berikut ini.
Dulu kegiatan lelang yang dilakukan adalah lelang terhadap aset-aset bermasalah, sehingga hal ini tidak menimbulkan gairah buat calon profesi pejabat lelang.
Selain itu pada zaman penjajahan Belanda lelang identik dengan kegiatan kalangan masyarakat kaya saja.
Akhirnya sejak Indonesia merdeka pandangan terhadap lelang diubah menjadi kegiatan jual-beli. Namun hal ini tidak serta-merta mengubah pandangan negatif masyarakat terhadap lelang sebagai kegiatan menangani proses jual-beli aset bermasalah. Masyarakat masih menganggap jika jual-beli melalui lelang masih berpotensi masalah karena mereka menganggap bahwa lelang berpotensi menghadapi masalah hukum dikemudian hari.
Atas dasar pandangan inilah akhirnya lelang di Indonesia akhirnya tidak berkembang, demikian pula dengan profesi pejabat lelang yang kurang diminati.
Untuk itulah Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkepentingn mengusahakan agar pola pikir masyarakat berubah menjadi lebih maju. Tidak menganggap lelang selalu berhubungan dengan aset-aset bermasalah yang di kemudian hari berpotensi masalah hukum.
Pemerintah diharapkan bisa melakukan upaya agar lelang tidak lagi dianggap melulu soal aset bermasalah, tapi lelang adalah merupakan wadah jual-beli biasa , seperti jual-beli lainnya.
Dalam pelaksanaannya, untuk mengatasi keterbatasan Pemerintah menyediakan balai lelang dan pejabat lelang maka Pemerintah memberikan masyarakat untuk mendirikan balai lelang swasta dan juga memberikan izin kepada masyakrakat untuk menjadi pejabat lelang.
Pemerintah memberikan izin kepada masyarakat luas untuk mendirikan Balai Lelang Swasta sejak tahun 1996. Sementara itu lelang swastanya sendiri mulai ada sejak tahun 2006.
Nah, dengan adanya balai lelang dan Pejabat Lelang Swasta atau Pejabat Lelang Kelas 2 inilah diharapkan agar lelang menjadi wadah jual-beli, bukan menangani aset-aset bermasalah.
Di luar negeri dikenal Balai Lelang Christie di London, Inggris yang sangat tersohor sebagai balai lelang di mana masyarakat luas bisa melakukan jual-beli. Masyarakat bisa melakukan jual-beli dengan mendapatkan harga yang optimal dan barang yang baik terjamin mutu dan keamanannya. Untuk itulah di luar negeri masyarakat cenderung menjual dan membeli di balai lelang.
Sebaliknya di Indonesia pandangan masyarakat terbalik : lelang dianggap jual beli barang rongsokan. Padahal sebetulnya jual-beli lelang tidak begitu : beli barang terjamin mutu dan legalitasnya, harga jual yang didapatkan akan optimal.