Maferdy : Kami akan berjalan sendiri…
Situasi menegangkan akan dihadapi para notaris karena adanya kontroversi yang belum selesai di dalam tubuh INI, dan tambah meruncing dengan adanya prakongres ini. Sebab, dengan adanya prakongres ini, pihak INI Sri Rachma Chandrawati akan makin kencang berseteru terhadap PKK. Ini pula akan semakin mengukuhkan bahwa organisasi notaris INI sudah terpecah dua.
Saat ini berbagai pihak di ranah elit kepengurusan notaris saling bergegas melakukan lobi-lobi untuk upaya pertahanan diri kepada berbagai pihak, termasuk kepada Pemerintah.
Kini para notaris dan calon notaris, terbukti mengalami persoalan akibat pecahnya organisasi. Kemarin perwakilan kelompok calon notaris datang menemui Dirjen AHU Dr. Aidir A. Daud untuk menanyakan kapan diadakan ujian SABH untuk calon notaris yang tak kunjung jelas.
Hari-hari mendatang perpecahan akan makin parah karena masing-masing pihak bertahan pada kepentingannya, dan kepentingan kelompoknya. Mengapa begitu, masing-masing pihak sendirilah yang tahu mengapa mereka mempertahankan egonya masing-masing.
Belakangan ini Maferdy bersama kelompoknya bernisiatif menyatukan kembali para notaris dengan konsepnya yang pernah diajukan kepada Menteri melalui Dirjen. Di lain pihak, Pemerintah juga menerima banyak masukan dari berbagai kelompok notaris dengan berbagai latar belakang.
Namun Maferdy melihat situasinya makin menjurus ke perpecahan karena masukan-masukan itu bersal dari kelompok yang sangat kental dengan upaya kepentingan pihak tertentu, bukan kepentingan penyatuan INI.
Berikut wawancara panjang kami dengan Maferdy Yulius dan Otty Hari Chandra Ubayani di Yogyakarta setelah bertemu dengan Ketua Pengurus Wilayah INI Jawa Tengah Suyanto dan Ketua Pengurus Wilayah Yogyakarta Tri Agus Heryono.
medianotaris.com : mengapa AD/ ART ini tidak diindahkan?
Maferdy/ Otty : kedua belah pihak lebih mementingkan kepentingan kelompok masing-masing. Bahkan ada yang melakukan semua ini demi kepentingan individu tanpa mengindahkan martabat, kehormatan dan kode etik.
Medianotaris.com : bagaimana Anda bisa melihatnya seperti itu?
Maferdy/ Otty : jelas sekali. Kelompok yang satu menyatakan bahwa kegagalan kongres di Yogyakarta maupun kongres lanjutan di Jakarta adalah kesalahan kelompok lawannya, terutama karena adanya indikasi money politic. Padahal soal money politic ini masih bias dikarenakan muncul rumor bahwa yang menawarkan fasilitas (money politic) kepada notaris itu tidak hanya berasal dari 1 kubu saja.
Pada sisi lain, kelompok lainnya juga menyatakan bahwa kegagalan kongres adalah pihak lawan yang memang sudah merencanakan agar kongres digagalkan agar mereka bisa terus menguasai kepengurusan PP INI.
Medianotaris.com : bagaimana ceritanya ini bisa kita lihat secara kronologis?
maferdy/ Otty : awal mula keributan itu adalah ketika pada Kongres di Yogyakarta, dalam rangka memverifikasi persyaratan peserta untuk pemilihan, didapatkan bukti bahwa ada sebagian peserta yang terindikasi money politic dan berpotensi kehilangan hak suara.
Atas temuan ini diharapkan agar Presidium tidak ragu dalam mengambil sikap dalam memutuskan. Dalam kaitan verfikasi ini, tim pengawas menyerahkan hasil verifikasi secara tertutup beserta bukti-buktinya.
Selanjutnya di dalam sidang di Jakarta Presidium menskors sidang untuk membicarakan hal ini di ruang khusus bersama tim verifikasi dan tim pengawas. Pembicaraan berlangsung alot. Skorsing berkepanjangan sampai sore, sementara peserta gelisah. Saat itulah, peserta yang dalam keadaan resah, meminta segera dilaksakan pemilihan dengan seluruh peserta tanpa dikecualikan memiliki hak yang sama.
Dalam keadaan ribut itulah salah satu anggota Presidium mengambilalih pimpinan sidang. Alasannya adalah ada kekhawatiran bahwa jika kongres lanjutan itu juga berakhir dengan kegagalan maka INI akan bubar.
Sementara itu “sisa” anggota Presidium yang jumlahnya mayoritas yaitu sekitar 19 orang itu di dalam ruangan yang tidak pernah diketahui peserta kongres bersepakat memutuskan bahwa INI akan dipimpin secara kolektif dan kolegial selama 1 tahun oleh 7 calon ketua umum yang semula bertarung memperebutkan kursi Ketua Umum INI itu. Nah, terbukti sejak saat itu INI pecah menjadi 2. Bahkan INI pun terpecah menjadi beberapa bagian karena ada anggota yang tidak simpati dengan kedua kubu ini dalam berjuang dengan jujur dan mengikuti aturan organisasi. Saya adalah sebagian dari yang tidak setuju dengan kedua kepengurusan INI itu. Di belakang saya masih banyak anggota-anggota yang muak dengan kelakukan hipokrit (munafik dan tidak ada satu kata dengan perbuatan) dan mementingkan diri sendiri dan kelompoknya. Jangan salahkan bila kami mendirikan organisasi sendiri. Toh, tidak larangan.
medianotaris.com : kalau masyarakat notaris bertanya, manakah yang benar antara kedua kepengurusan, INI SRC atau PKK?
Maferdy/ Otty : dua-duanya tidak benar jika dipandang dari aturan AD/ ART. Menurut AD/ ART, bukan menurut saya lho… Kita mulai dari wewenang Presidium yang menurut pasal 10 butir 2 AD INI dan pasal 12 butir 1a ART INI disebutkan bahwa wewenang Presidium adalah memimpin jalannya sidang, menjaga ketertiban dan kelancaran sidang, membuat rumusan-rumusan atas pendapat di kongres dan dibuat kesimpulan, menyatakan keadaan demisioner kepengurusan INI Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat, menerima laporan verifikasi bakal calon ketua umum, anggota dewan kehormatan, dan peserta kongres, menerima dan menindaklanjuti laporan tim pemilihan dan pengawas, serta melantik ketua umum dan dewan kehormatan terpilih.
Nah, di sini terlihat bahwa Presidium tidak berwenang sama sekali menentukan dan memutuskan kepemimpinan INI karena yang berhak adalah anggota kongres secara keseluruhan seperti disebut di dalam pasal10 butir 2 AD INI dan Pasal 12 butir 1 a ART INI, kongres adalah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan (INI), sedangkan wewenang Presidum adalah terbatas seperti yang saya sebut tadi.
Dengan tindakan Presidium mengangkat atau membentuk PKK ini, Presidium telah sewenang-wenang dan melampui amanah AD/ ART. Mengapa saya katakan sewenang-wenang adalah karena anggota kongreslah yang berwenang, dan -lagi pula- waktu itu anggota kongres berkumpul di ruang kongres. Mengapa ini dilewatkan begitu saja?
Jadi kesimpulannya, menurut AD/ ART INI, PKK tidak ada dasarnya dan tidak legitimate. Lagi pula jelas-jelas di AD/ ART tidak diatur bentuk Pimpinan Kolektif Kolegial. Aneh-aneh saja… Saya sarankan kalau berorganisasi haruslah mengikuti aturan yang ada, dan tidak dicari-cari.
Sehingga akhirnya dengan demikian PKK tidak punya dasar hukum untuk bertindak. Apalagi mewakili atau mengatasnamakan PP INI. Itu tidak sah, karena tidak beralaskan aturan yang sah.
Saya juga ingin sampaikan bahwa menurut pasal 18 butir 3 ART INI disebutkan bahwa susunan Presidium terdiri seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris yang dipilih oleh dan di antara anggota Presidium. Sehingga Presidium tidak harus berjumlah 25 orang , bahkan lebih.
Sebaliknya jika ada 5 orang anggota Presidium yang membentuk sendiri Presidium di antara mereka dan kemudian melakukan dan melaksanakan pemilihan Ketua Umum INI dengan hasil memilih SRC juga keterlaluan dan tidak tidak beretika. Sebab masih ada anggota Presidium lainnya yang tidak diminta kesepakatan untuk melakukan pemilihan, dan bahkan diminta untuk menunjuk Ketua Presidium, Wakil Ketua dan Sekretaris yang baru. Pendek kata, hasil yang dikeluarkan oleh anggota Presidium yang mengangkat dirinya sendiri menjadi ketua, wakil ketua dan sekretaris adalah tidak sah.
Sementara itu jika PKK itu dibentuk berdasarkan pasal 19 ayat 1 dan 2 ART INI adalah tidak tepat dan dicari-cari karena INI tidak mengenal konsep Pimpinan Kolektif dan Kolegial.
Medianotaris.com : jadi, bagaimana status tindakan dan kebijakan yang dilakukan kedua belah pihak?
Maferdy/ Otty : apa pun yang diperintahkan Presidium terhadap PKK adalah tidak sah karena kewenangan yang tidak berdasar tadi. Termasuk dalam hal ini adalah menyelenggarakan Pra Kongres maupun Kongres Luar Biasa untuk pemilihan Ketua umum INI. Sehingga apa yang disebut PKK tidak berhak bertindak atas nama PP INI.
Selanjutnya PP INI di bawah Ketua Umum Sri Rachma Chandrawati juga tidak sah untuk bertindak, mewakili dan mengatasnamakan PP INI karena pemilihannya dilaksanakan, diarahkan dan dipimpin orang-orang yang tidak berhak menurut AD/ ART dan atau mengatasnamakan diri sebagai ketua, wakil ketua, dan sekretaris Presidium.
Medianotaris.com : terus bagaimana sekarang dengan keduanya yang masih bersikukuh merasa benar?
Maferdy/ Otty : sudah pasti INI terpecah jadi dua. Masyarakat notaris tinggal, sadar atau tidak, memilih satu di antara keduanya yang dasar hukumnya tidak ada dan tidak sah. Kalau kami, tidak akan memilih dua-duanya dan berjalan sendiri saja bersama orang-orang yang sadar akan kejujuran dan patuh pada aturan yang diikuti dengan baik dengan memegang kata-kata yang diucapkan. Percuma kita mengikuti orang-orang yang tidak melaksanakan janjinya dan tidak jujur, serta mementingkan diri sendiri.
Medianotaris.com : sebentar lagi PP mengadakan Pra Kongres di Pekanbaru. Komentar Anda?
Maferdy/ Otty : Pra Kongres ini akan membuat semakin tajam pertikaian di tubuh INI. Jika PKK nekad mengadakan Pra Kongres, pasti kubu SRC tidak datang. Berarti INI tetap makin kuat perpecahannya. Nanti juga bukan tidak mungkin kubu SRC juga akan membuat hal serupa yang membuat eksistensinya makin kuat, dan INI makin nyata menjadi dua.
Untuk soal ini saja sudah jelas ada pelanggaran karena AD/ ART tidak mengenal Pra Kongres sebelum Kongres Luar Biasa. Sekali lagi, peraturan ditabrak dengan seenaknya oleh orang-orang yang mengerti hukum dan membuat hukum itu sendiri.
Medianotaris.com : Anda mau berjalan sendiri? Maksudnya?
Maferdy/ Otty : kami sudah muak melihat kondisi ini. Sebetulnya situasi ini bisa diselesaikan dengan mudah, tapi dibuat sulit karena ada kepentingan-kepentingan pribadi dan kelompok tadi. Sehingga seolah-olah tidak ada jalan keluarnya sampai-sampai Pemerintah pun bingung mau berbuat apa.
Dalam situasi seperti Pemerintah mendapat banyak masukan dan meneliti apa yang terjadi. Namun tidak semua masukan itu bisa dijadikan acuan dengan alasan tertentu, misalnya masukan yang ternyata memihak pada salah satu pihak pada akhirnya. Atau juga mereka yang memberikan masukan itu adalah kelompok tertentu yang memihak salah satu pihak. Jadi kalau begitu malah tambah ruwet kalau masukan ini mempengaruhi pengambil keputusan di Pemerintahan. Akibatnya nanti bukan tidak mungkin ada pihak yang tidak puas, dan tetap memecah-belah INI.
Makanya kami pernah memberikan masukan kepada Menteri Hukum dan HAM selaku pihak notaris yang tidak berdiri di salah satu kubu. Kami memberikan masukan agar dilakukan pemilihan Ketua Umum INI melalui Kongres Luar Biasa (KLB) berdasarkan permintaan pengurus wilayah, dan ditengahi oleh tim netral.
Mengapa ”tim netral” ini ada adalah karena dimaksudkan sebagai penengah dan sekaligus pelaksana bersama-sama pengurus wilayah seluruh Indonesia. Bila tidak ada penengah kami khawatir situasinya akan kembali ribut seperti semula karena kelompok-kelompok yang ingin berkuasa akan melakukan segala cara untuk menang. Akibatnya, nanti yang ikut Kongres Luar Biasa itu hanya salah satu pihak saja.
Jika nanti KLB nanti dilakukan dengan ketua pelaksananya berasal dari salah satu kubu, maka kubu lain tidak akan datang. Untuk itu hasilnya akan berpotensi digugat ke pengadilan, dan tambah kacau.
Dengan KLB yang ketuanya berpihak ke salah satu kubu, berarti ini merupakan upaya penyingkiran kelompok lain. Bukan menyatukan, tapi malah memecah-belah. Tentunya pihak Kementerian ”membaca” situasi ini, dan tidak ingin reputasinya kurang bagus karena perpecahan organisasi notaris. Jika Menteri bisa mengambil putusan yang baik dan tegas, reputasinya akan baik.
Medianotaris.com : bagaimana supaya fair dan bebas dari upaya ”kecurangan” dalam hal ini?
Maferdy/ Otty : di dalam pelaksanaan KLB ini, kedua belah pihak ”dilucuti” statusnya dulu sehingga seperti semula sebelumnya pemilihan. Kemudian kedua pihak diperbolehkan ikut maju lagi dalam pemilihan. Bahkan ada pendapat ekstrim yang menyatakan bahwa ke-7 caketum itu dilarang maju lagi dalam pemilihan di dalam KLB.
Terus, di dalam pelaksanannya sudah tidak ada lagi eksistensi kepengurusan kedua pihak. Sama-sama nol. Tidak ada lagi pengakuan terhadap salah satu kepengurusan, apakah PKK atau SRC. Betul-betul tidak ada pengakuan kepengurusan salah satu pihak, tidak ada pura-pura tidak mengakui tapi masih memihak.
Medinoataris.com : dasar KLB ini bagaimana?
Maferdy/ Otty : menurut AD/ ART INI, khususnya pasal 21 ayat 1 ART INI, Kongres Luar Biasa (KLB) adalah Kongres yang dilaksakan setiap waktu jika dianggap perlu dan/ atau mendesak di luar Kongres sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 2. Sementara itu menurut pasal 21 ayat 2 butir a dan b, KLB hanya dapat dilaksanakan oleh Pengurus Pusat setelah mendapat persetujuan Rapat Pleno Pengurus Pusat, atas permintaan lebihd dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah Pengurus Wilayah.
Mengingat kedua kepengurusan bermasalah dasar hukumnya berdasarkan AD/ ART maka Pengwil dapat menyelenggarakan KLB sesuai pasal 21 ayat 3 dengan mengesampingkan pihak yang mengaku sebagai Pengurus Pusat INI.
Untuk itulah kami mengajukan diri sebagai penengah dan pelaksana bersama-sama denga Pengurus Wilayah seluruh Indonesia menyelenggarakan KLB.
Jika KLB itu diselenggarakan oleh Pengwil INI saja, dikhawatirkan akan terjadi lagi upaya-upaya untuk memihak salah satu pihak seperti semula. Nantinya tentu bisa berakhir pecah lagi karena pihak yang kalah bersaing dalam mempengaruhi penyelenggaraan ini akan tidak ikut KLB.
Tidak kita pungkiri Pengurus Wilayah INI yang jumlahnya 25 itu pun sudah terkotak-kotak memihak sana, dan ada yang memihak sini. Kondisi ini sudah bukan rahasia lagi.