Mana INI Yang Sah…

Menteri                :
"Tak Usah ditanyakan ke Saya, Biar Mereka Mengurus Diri Sendiri"

Wamen                :
"Yang Kita Datengin Itu yang Sah"

Direktur Perdata :
"KLB Lebih Representatif
"

Beberapa waktu berselang setelah Kongres Luar Biasa di Denpasar  medianotaris.com berusaha mengkorfirmasi berita soal “disahkannya” INI di bawah kepengurusan Adrian Djuaini, S.H.. Menurut berita yang dilansir media on line Komhukum, Adrian Djuaini yang terpilih di dalam kongres ini mengutip pernyataan Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI soal legitimasi kepengurusannya. Menurutnya INI di bawah kepemimpinannya adalah sah.
Akhirnya K. Lukie Nugroho, S.H. dari medianotaris.com , mengonfirmasi dari tangan pertama, yaitu Menteri Hukum dan HAM RI Dr. Amir Syamsudin, S.H. dan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Denny Indrayana, S.H. pada Jumat, 21 Juni 2013. Sementara itu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Dr. Aidir Amin Daud, S.H. justru menghindar menjawab, dan menyerahkan kepada Direktur Perdata Kolier L. Haryanto, Ph. D. untuk menjawab. Berikut obrolan singkat dengan mereka
.

Saat ditanya medianotaris, Wakil Menteri Hukum dan HAM mengatakan begini. “Kedatangan saya dan arahan Menteri untuk ke KLB INI di Bali menunjukkan pengakuan bahwa KLB ini merupakan forum untuk penyelesaian masalah di tubuh organisasi notaris. Yang kita datangin itu adalah yang kita akui,” katanya.
Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Dr. Amir Syamsudin, S.H. ketika dikonfirmasi mengenai hal ini Jumat siang 21 Juni 2013 menyatakan, “Soal organisasi notaris biar kita serahkan pada mereka yang mengurus dirinya sendiri. Menteri nggak mau. Bagaimana mereka sajalah yang menyelenggarakan sendiri. Ketika ditanya tentang kepengurusan mana yang “diakui”, katanya. Menteri menjawab bahwa yang (mengadakan) Kongres Luar Biasa di Bali itu dikaji Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) dengan baik, dan AHU-lah yang merekomendasikan yang mana yang memenuhi persyaratan. Biarlah hal ini Dirjen AHU yang bisa menjelaskan, katanya. Kemudian, lanjut Menteri, setelah Dirjen merekomendasikan maka pengurus tersebut disahkan. “Jadi, untuk hal ini tidak usah ditanyakan ke saya, “ Menteri mengakhiri jawabannya.
Sementara itu Dirjen AHU Dr. Aidir Amin Daud, S.H. menolak memberikan jawaban, dan mempersilakan medianotaris.com mewawancarai Direktur Perdata Kolier L. Haryanto, Ph. D. dengan alasan bahwa Direktur Perdata yang menangani langsung soal ini.
Sebelumnya Humas PP INI di bawah kepemimpinan Adrian Djuaini, S.H., Firdhonal, S.H, mengirimkan link berita media on line Komhukum, 11 Juni 2013 mengenai kepengurusan PP INI di bawah kepemimpinan Adrian Djuaini, S.H. Di dalam berita itu Adrian menyampaikan bahwa kepengurusan INI yang berada di tangannya sebagai organisasi notaris yang diakui sah oleh pemerintah setelah melalui pemilihan di Kongres Luar Biasa di Bali.
Adrian menyampaikan bahwa KemenkumHAM sudah mengesahkan INI di bawah kepemimpinannya, yang menurutnya sudah sesuai konstitusi organisasi. Pernyataan ini disampaikannya pada 10 Juni 2013 sesaat setelah mereka mengaku diterima Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsudin, S.H. Adrian juga menyatakan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM RI mendukung penuh INI di bawah kepemimpinannya.
Sementara itu menurut media ini lagi, Direktur Perdata Kemenkum HAM Kolier L. Haryanto, Ph. D. menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan INI di bawah kepemimpinan Adrian Djuaini. Kolier juga menambahkan tidak ada dualisme kepemimpinan dalam organisasi INI. Saat ditanya bagaimana dengan kepemimpinan INI di bawah SRC, Kolier menyatakan bahwa ada cacat dalam pelaksanaan Kongres Lanjutan di Balai Sudirman, Jakarta. Salah satu alasannya adalah bahwa pemilihan yang dilakukan adalah karena pimpinan sidang sudah meninggalkan tempat duduknya.
Akhirnya Direktur Perdata Kolier L. Haryanto yang mendapat “giliran terakhir” menjawab menyampaikan penjelasannya yang intinya bahwa Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Perdata, telah melakukan pengkajian mendalam tentang proses lahirnya Kongres Luar Biasa INI. Dalam membuka pertanyaan, medianotaris.com mengingatkan kembali apakah pihaknya tetap pada sikapnya. (baca medianotaris.com tanggal 16 Mei, rubrik “Problematika” berjudul Konflik INI : Kementerian Tidak Bisa Menentukan Sah atau Tidak.
Menurut laporan yang diterima pihaknya, KLB di Denpasar didasarkan pada rapat musyawarah yang diperluas di Pekan Baru yang melalui proses konferda dan konferwil sebelumnya. (catatan redaksi : konferda dan konferwil dilakukan di seluruh masing-masing daerah di Indonesia untuk memberikan rekomendasi atau usulan sesuatu hal, misalnya KLB). Selanjutnya disepakati bahwa penyelenggaranya adalah pengurus wilayah.
Selanjutnya, menurut Kolier, ada pemahaman berbeda dari kepengurusan INI versi Sri Rachma Chandrawati bahwa Kongres Lanjutan di Jakarta 16 Juli 2012 telah berhasil memilih kepengurusan. Namun menurut laporan, kata Kolier, ketika itu 19 anggota presidium yang merupakan ketua pengurus wilayah sudah tidak ada di ruangan. Yang ada di ruangan tinggal 5 anggota presidium atau 5 pengurus wilayah. Selanjutnya mereka melakukan pemilihan tidak sesuai AD/ ART. Atas dasar keterangan dari laporan yang ada ini, lanjut Kolier, Kementerian berkesimpulan bahwa KLb di Bali yang lebih representatif karena diselenggarakan oleh 19 pengwil, bahkan terakhir didukung 24 pengwil. Untuk itulah akhirnya Kementerian Hukum dan HAM diwakili Wakil Menteri membuka resmi acara ini.
Selain itu Wakil Ketua DPR RI Drs. Priyo Budi Santoso memberikan pengarahan atas nama Ketua DPR RI. Sementara itu menurut Kementerian, lanjutnya, kepengurusan INI Sri Rachma secara etika organisasi tidak mendapat dukungan cukup dari pengurus wilayah seluruh Indonesia. Sebaliknya, dukungan yang lebih luas diberikan pada KLB di Bali. Juga pihak penyelenggara menyatakan bahwa KLB sudah sesuai AD/ ART organisasi. Oleh karena itu sebelum berangkat ke Bali, atas dasar kajian, Wamen bahwa KLB adalah sah menurut organisasi.
Untuk ini, lanjutnya, INI versi KLB sudah mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk melakukan pendaftaran kepengurusannya beberapa hari setelah KLB, dan sekarang sedang melakukan pelengkapan kepengurusan.
Untuk itu nantinya kalau akan dilakukan pendataan, fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Perdata, salah satunya adalah memberikan keterangan tentang penerimaan data perubahan kepengurusan organisasi, tempat kedudukan, bentuk organisasi. “Nanti kalau ini sudah dikirim ke kami dengan kelengkapannya dan sesuai AD/ ART, Kementerian akan menerbitkan sebuah surat tentang Pencatatan Perubahan. Nah, ini biasanya sebagai ukuran “sah” atau
tidaknya organisasi, “ lanjut Kolier.
Jadi, “sah” atau tidaknya organisasi itu bukan berdasarkan ukuran pejabatnya, namun didasarkan pada kewenangan yang dimiliki seperti yang diatur dalam staatsblad 1870 tentang Data Perkumpulan. Menurut catatan, Ikatan Notaris Indonesia merupakan badan hukum perkumpulan pertama yang dicatatkan di Indonesia. Jadi karena sekarang kepengurusan hasil KLB belum lengkap mengajukannya, Kementerian dalam posisi menunggu.
Sementara itu ketika ditanya tentang adanya gugatan pengurus wilayah INI pendukung Sri Rachma kepada 19 pengurus wilayah penyelenggara KLB, Kolier menyatakan bahwa masalah itu merupakan hak setiap warga. Sementara karena tidak ada perintah dari lembaga resmi untuk menghentikan proses ini maka pihaknya tidak ingin terlibat dalam prosesnya.

Kemenkum HAM (Harus) Bersikap Netral

Sekretaris Umum PP INI di bawah kepengurusan Sri Rachma Chandrawati, S.H., Hapendi Harahap, S.H. sudah memperkirakan sikap Kementerian seperti itu. Tapi, menurutnya, kubu SRC justru menunggu-nunggu “hitam di atas putih”nya putusan Kementerian yang mengesahkan atau mengakui kepengurusan INI Adrian Djuaini.
Selanjutnya Hapendi melihat tanggapan dari  Menteri Hukum dan HAM RI tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI ragu-ragu menyikapi masalah kepengurusan INI. Hal ini sangat dimaklumi, pertama karena jargon KLB untuk mempersatukan INI ternyata tidak terbukti. Kedua, bila kita jujur proses KLB tersebut adalah di luar AD/ART INI. Selain itu faktanya saat ini masih ada dua Pengurus PP INI, yaitu yang berkantor di Roxy dan di Hang Tuah.
Bila dibandingkan pernyataan Direktur Perdata, Ditjen AHU sebelum KLB digelar, yang mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI bersikap netral dan tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan sah tidaknya kepengurusan PP INI, dengan pernyataan yang disampaikan oleh Media Notaris bahwa Direktur  Perdata membuat pernyataan " Bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengesahkan INI di bawah Kepemimpinan Adrian Djuaini" adalah suatu pernyataan yang diragukan bahwa itu berasal dari Direktur Perdata.
Seandainya bila pernyataan tersebut benar disampaikan oleh Direktur Perdata, maka sudah layak untuk ditelaah, apa dasar kewenangan Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan sah tidaknya suatu kepengurusan perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. Bila yang dimaksudkan Direktur Perdata bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pencatatan kepengurusan dalam data base perkumpulan, maka hal tersebut sangat disayangkan, terburu-buru dan sangat tidak bijak. Sebab Direktur Perdata pasti tahu dan paham bahwa proses KLB tersebut yaitu mulai dari Keputusan Presidium 19, PKK, Pra Kongres Pekanbaru sampai KLB apakah sesuai AD/ART-INI masih diuji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Logika hukumnya jika Putusan PN Jakpus tersebut membatalkan Keputusan Presidium 19 dan PKK maka akan merembet ke sah-tidaknya Pra Kongres Pekanbaru yang diadakan oleh PKK, dan karena hasil Pra Kongres yang dilaksanakan oleh PKK yang dipakai sebagai dasar dari KLB yang memilih Adrian Djuaini.
Sementara itu menurut notaris Doddy Radjasa negara ini bukan negara kekuasaan, tapi negara hukum. Semua harus menggunakan hukum dan aturan main. Artinya setiap keputusan yang diambil haruslah didasarkan pada AD/ ART organisasi, dalam hal ini rapat anggota.
Menurut Doddy kalau mau adil harus lewat pengadilan. Jika para pihak saling mengklaim dirinya yang benar adalah sah saja. Sedangkan bila masalah ini dibawa ke pengadilan maka harusnya yang menyatakan diri sebagai pengurus untuk sementara tidak mengambil kebijakan strategis bagi organisasi.
Sedangkan untuk pemerintah Doddy mengingatkan bahwa masalah ini adalah masalah organisasi. Pemerintah hanya bisa menghimbau. Harusnya pemerintah mendamaikan untuk mencarikan jalan keluar, bukan berpihak. Sedangkan rekomendasi silahkan aja pemerintah yang mengeluarkan. Ketika ditanyakan mengapa hal ini berlarut-larut Doddy menyatakan bahwa ini akibat mengemukanya ego masing-masing tanpa memikirkan anggota keseluruhan. Apakah demi sebab lain, misalnya nafsu berkuasa, atau memburu rente dari kegiatan organisasi?
“Wallahu alam,” katanya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top