Sengketa masyarakat dengan pemilik lahan perkebunan yang seringkali menimbulkan korban jiwa merupakan sebagian problem masalah pertanahan Indonesia. Selain itu, di mana-mana juga muncul kasus bentrok warga masyarakat dengan TNI yang saling mengklaim tanah mereka, sehingga timbul korban harta benda dan jiwa. Pertikaian muncul karena masing-masing memiliki dasar hak dengan argumen masing-masing, dan hak itu menjadi masalah ketika hak itu mengklaim satu lahan yang sama.
Salah satu pendapat menyatakan bahwa penyebabnya adalah masalah ketimpangan peraturan yang tumpang-tindih, atau juga masalah ego masing-masing kementerian yang mengatur masalah yang berkaitan dengan tanah.
Sejak merdeka Indonesia sudah memiliki Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 yang mengatur Dasar Pokok-pokok Agraria yang sering disebut sebagai UUPA. Peraturan yang sudah berumur hampir 52 tahun ini seolah-olah tidak berdaya menghadapi kemajuan zaman : penduduk makin bertambah pesat, tanah tidak bertambah, perusakan lingkungan, dan perekonomian bangsa yang makin morat-marit karena korupsi.
Seharusnya tanah bisa menghidupsejahterakan rakyat seperti yang diamanatkan Undang-undang Dasar 45. Namun tanah tidak berdaya mempersembahkan dirinya untuk rakyat yang menggantungkan diri dan kehidupannya pada tanah itu sendiri.

Seminar Nasional Pertanahan Nasional yang diselenggarakan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) dan Program Pascasarjana Universitas Jayabaya ini mencoba urun-rembug untuk mengatasi persoalan tanah ini. Harapan ini dititipkan pada DPR yang saat ini membahas RUU Pertanahan. Hadir sebagai pemidato kunci Ketua DPR RI Dr. H. Marzuki Alie, S.E., M.M., dan juga yang lainnya yaitu Kepala BPN, serta Ketua Umum IPPAT dan lainnya.
Hampir semua pemidato yang menyambut mempermasalahkan masalah peraturan yang tumpang, tidak singkron atau pengaturan yang tidak pas, sebagai problem konflik pertanahan.
Menariknya, PP IPPAT ingin memperkuat eksistensinya dengan “menitipkan” peraturan jabatan PPAT melalui Undang-undang Pertanahan ini. Menurut Sri Rachma Chandrawati, S.H. ekssistensi PPAT harus ditegaskan dengan peraturan berbentuk UU supaya tidak kuat. Dirinya mengingatkan bahwa penguatan esksitensi jabatan PPAT ini merupakan amanat kongres IPPAT, yang artinya merupakan amanat seluruh anggota PPAT.

Marzuki Alie menyatakan persoalan tanah adalah masalah paling krusial yang dihadapi bangsa kita ini. Bangsa kita sudah memiliki UUD 45 yang mengatur dasar aturan mengenai pertanahan, yaitu pasal 33. Kemudian di dalam perjalanannya, kita memiliki UUPA tahun 1960. Tapi apa yang terjadi? Masalah pertanahan ternyata tidak juga bisa diatasi, dan masalah pertanahan makin kompleks. Salah satu sebab makin kompleks masalah pertanahan adalah kenyataan bahwa tanah yang ada tidak pernah bertambah, sementara penduduk makin bertambah. Di samping itu akhirnya harga tanah makin naik.
Ini akhirnya mendorong bibit-bibit sengketa. Sementara itu peraturan yang diharapkan bisa mengatasi masalah ini malah kontradiktif dan saling tumpang-tindih. Ini makin mempersulit keadaan sehingga muncul berbagai sengketa. Di antara peraturan yang saling tumpang tindih dengan peratutan pertanahan itu adalah UU Kehutanan, UU Sumberdaya Air, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir, UU Minerba dan lainnya.
Saling tumpang tindih peraturan ini akhirnya menyebabkan lemahnya nilai-nilai yang terkandung di dalam UUPA. Ini terjadi karena masing-masing sektor di dalam pemerintahan terjebak pada ego masing-masing. Dalam hal ini kementerian-kementerian di pemerintahan tidak mampu menciptakan iklim yang harmonis. “Mengurus surat tanah di BPN ternyata tidak sebentar,” katanya.
Problem lain yang kita hadapi dalam masalah pertanahan ini adalah kurang jelasnya hierarki dan jenis peraturan. Maksudnya, harus jelas siapa yang mengatur tanah, apa wewenangnya dan sebagainya. Ini harus jelas agar tidak terjadi saling tabrak peraturan. Seiring dengan itu juga materi muatan peraturan juga mesti ditegaskan. Siapa yang mengatur masalah tertentu dan apa saja yang diaturnya.
Orang sering menyalahkan DPR bila ada persoalan penyusunan peraturan, padahal belum tentu. Seringkali macetnya proses penyusunan peraturan justru ada di pemerintahan. Menurutnya DPR tidak sulit untuk bekerjasama dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah RUU. “Bila sampai ada RUU yang tertunda-tunda, jangan salahkan DPRnya. Tapi salahkan dua-duanya,” kata Marzuki.
Di dalam penyelesaian masalah pertanahan ini pemerintah wajib memberikan penerangan kepada masyarakat, serta mengesampingkan ego masing-masing sektor atau kementerian.

Sementara itu dalam sambutannya yang disampaikan Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Gede Ariyuda, S.H., Kepala Badan Pertanahan Nasional, tidak memungkiri adanya ketidakharmonisan antara peraturan perundang-undangan pertanahan dengan peraturan lainnya sehingga menyebabkan berbagai masalah sengketa tanah.
Masalah pertanahan ini tidak mudah dan merupakan masalah krusial bangsa kita. Ini terbukti ketika negara kita merdeka masalah pertanahan ini mulai ditangani dengan berganti-ganti panitia sejak tahun 1948. Walau pun akhirnya tercipta Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 yaitu UU tentang Peraturan Pokok-pokok Agrarau yang dikenal sebagai UUPA, namun masalah pertanahan ini masih merupakan problem besar bangsa kita.
Sangat banyak peraturan-peraturan yang mengatur sektor-sektor yang berhubungan dengan tanah itu menjadi hambatan sampai kini. Di antara peraturan sektoral itu adalah peraturan perundangan di bidang kehutanan (UU Kehutanan), migas (UU Migas), perkebunan (UU Perkebunan), UU Pemerintahan Daerah , UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahkan UU Tataruang, serta peraturan lainnya.
Maraknya kasus sengketa tanah yang carut-marut juga disebabkan oleh adanya kecenderungan mendahulukan ego sektor masing-masing, seiring dengan itu juga akhirnya mengabaikan hierarki peraturan yang seharusnya dipatuhi. Ini berakibat pada melemahnya peraturan itu alam tataran praktek serta ketidakharmonisan antara aturan yang seharusnya saling melengkapi dan mendukung.
Untuk itulah sarana seperti seminar ini diharapkan bisa memberikan masukan dengan penemuan pemikiran baru untuk perkembangan hukum pertanahan. Sehingga berbagai masalah pertanahan bisa diatasi dengan baik.
Menurutnya, masalah pertanahan akan bisa diatasi jika ada jaminan peraturan yang baik, perlindungan negara terhadap yang berhak bila ada gangguan, dan adanya penegakan hukum atas pelanggaran-pekanggaran yang terjadi.
Ketua Umum PP IPPAT Sri Rachma Chandrawati, S.H. dalam sambutannya menyatakan bahwa saat ini adalah momen yang tepat untuk menegaskan eksistensi PPAT karena sedang membahas RUU Pertanahan melalui Komisi II DPR RI. Eksistensi PPAT ini tujuannya adalah menghilangkan tumpang tindih yang terjadi antara PPAT dengan notaris.

Senada dengan sambutan sebelumnya Rachma juga menyampaikan bahwa dengan lahirnya UU Pertanahan diharapkan akan menyelesaikan berbagai polemik di dalam masyarakat. Di dalam RUU Pertanahan yang dibahas DPR, masalah konflik pertanahan dan penyelesaiannya diatur di beberapa pasal.
Ketua Umum PP IPPAT itu mengajukan usulan kepada pemerintah dan DPR agar peraturan di dalam RUU Pertanahan nantinya memuat jabatan PPAT secara tegas dan lengkap. Untuk ini peraturan mengenai jabatan PPAT ini nantinya harus memuat persyaratan menjadi PPAT, pendidikan calon PPAT serta masalah formasi PPAT di daerah.

Maferdy Yulius, S.H., selaku ketua panitia seminar, menyatakan bahwa sumber konflik berlarut-larutnya masalah pertanahan ini karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak maksimal menangani hak guna usaha (HGU) yang habis masa pakainya. Ketika tanah berstatus HGU ini habis, BPN seringkali memberikan hak yang dimohonkan warga tanpa meneliti dulu kondisi di lapangan. Mengapa ini harus diperhatikan, karena ternyata tanah-tanah berstatus HGU ini yang sudah berjalan belasan dan puluhan tahun sudah ditempati orang dan berdiri desa-desa. Akibatnya pemberian HGU ini memicu sengketa antara masyarakat sudah menempati selama berpuluh-puluhan tahun dengan pemilik HGU. Ini menunjukkan bahwa konsep HGU sekarang belum baik.
Sehingga tidak diragukan lagi bahwa sumber utama konflik pertanahan yang terjadi selama ini adalah UUPA itu sendiri. Contohnya adalah pasal 3 UUPA yang mengatur masalah tanah hak ulayat yang menunjukkan bahwa pengaturan mengenai hak ulayat ini sedikit sekali, sementara itu tanah ulayat sendiri di negara kita sangat luas dan merupakan bagian terbesar tanah di Republik Indonesia ini.
Tujuan seminar ini adalah memberikan masukan untuk penyusunan RUU Pertanahan, dan bukan untuk mengganti UUPA. Di sini yang dipermasalahkan adalah hanya aturan mengenai “permukaan tanah”.
Di dalam tema ini kami para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berpentingan terhadap dasar hukum tugas dan wewenang serta status PPAT. Perlu diketahui bahwa saat ini PPAT status, tugas dan wewenangnya berdasarkan peraturan perintah saja. Kalau pun ada di Undang-undang, aturannya terpisah-pisah dan secara sumir. Harapannya, peraturan mengenai jabatan PPAT bisa “ditumpangkan” ke dalam RUU Pertanahan yang diatur di dalam pasal tersendiri secara lengkap. “Kalau menunggu dengan dibuatnya UU PPAT tersendiri, nanti terlalu lamaprosesnya, ” katanya. Nantinya status, tugas wewenang PPAT nantinya hendaknya lebih baik dari sekarang yang masih menjadi “bawahan” BPN, yaitu PPAT sejajar dengan BPN. Sehingga nantinya status PPAT tidak termarjinalkan seperti sekarang ini.
Saat ini Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk menjalankan program-programnya sehingga basis akademisnya kuat. Perguruan tinggi hukum yang sudah bekerjasama dengan IPPAT adalah Universitas Jayabaya, Jakarta.